Hari Ini, KPU Trenggalek Menerima Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Rabu tanggal 28 Agustus 2024, pukul 12.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menerima kedatangan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara beserta pengurus partai politik pengusung yang terdiri dari PDI Perjuangan, PKB, Partai Golkar, Hanura, Demokrat, PKS, PAN, dan Gerindra. Kedatangan rombongan tersebut dalam rangka mendaftarkan Bapaslon Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Rombongan diterima secara resmi oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek beserta Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek.

Mas Ipin, panggilan akrabnya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa situasi politik menjelang pendaftaran calon sangat dinamis. Hal tersebut karena terdapat putusan MK yang membawa dampak signifikan terhadap perubahan persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Putusan MK tersebut harus dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat. Lebih lanjut disampaikannya bahwa dirinya bersama dengan Mas Syah mendapat amanah untuk kembali memimpin Kabupaten Trenggalek lima tahun ke depan. Ia berharap agar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 berjalan jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, aman dan tertib.

Acara dilanjutkan sambutan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa hari ini baru Bapaslon Mas Ipin-Mas Syah yang mendaftar sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendaftaran sampai dengan hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. Istatiin menyampaikan bahwa seluruh berkas pencalonan dan syarat calon diunggah ke aplikasi Silonkada dan akan diperiksa kelengkapan. Apabila berkas pencalonan dinyatakan lengkap maka pendaftaran diterima namun apabila berkas pencalonan dinyatakan belum lengkap maka akan dikembalikan dan Bapaslon dapat memperbaiki dan menyerahkan berkas pencalonan sebelum batas waktu pendaftaran berakhir. “Kalau lengkap diterima, kalau tidak lengkap maka berkas dikembalikan dan Bapaslon dipersilakan memperbaiki dan menyerahkan kembali ke KPU Kabupaten Trenggalek sebelum batas waktu pendaftaran berakhir”, jelas Istatiin dalam sambutannya.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan Dokumen Pencalonan Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari KPU Kabupaten Trenggalek kepada Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, Mas Ipin dan Mas Syah, disaksikan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan Pimpinan Partai Politik Pengusung/Pengusul Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Acara dilanjutkan press conference pada pukul 13.30 WIB dan foto bersama. Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek beserta partai pengusung meninggalkan KPU Kabupaten Trenggalek pukul 13.45 WIB.(Wro)

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 452 Kali.