
KPU Trenggalek Selenggarakan Hari Kedua Raker Persiapan dan Unggah Data DPSHP ke aplikasi Sidalih Pemilihan Serentak Tahun 2024
Hari ini, Kamis tanggal 5 September 2024, merupakan hari kedua pelaksanaan Rapat Kerja Persiapan dan Unggah Data DPSHP ke aplikasi Sidalih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, Dinas Sosial dan PPPA, Ketua dan Anggota PPK yang membidangi Data dan Informasi se-Kabupaten Trenggalek. Acara dibuka secara resmi oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada pukul 09.00 WIB.
Dalam sambutannya, Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa kegiatan merupakan rapat kerja hari kedua yang bertujuan untuk menyiapkan dan mengunggah DPSHP ke aplikasi Sidalih. Mahbub, panggilan akrabnya, meminta agar PPK tidak gegabah dalam memperbaiki data pemilih ganda, pemilih invalid, pemilih baru, dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Ditegaskannya bahwa bukti dukung harus kuat dan terpercaya sehingga terwujud data pemilih valid, akurat dan akuntabel
Acara dilanjutkan dengan penyampaian dari Maryani, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat Bakesbangpol Trenggalek. Ia menyampaikan bahwa data pemilih merupakan bentuk tanggung jawab penyelenggara Pemilu/Pemilihan terhadap hak konstitusional warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Ia berharap agar penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan cermat agar tidak merugikan. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa terdapat masyarakat yang masih menggunakan hak pilih dengan menggunakan KTP elektronik karena tidak terdaftar dalam DPT. “Cermat, harus cermat, jangan sampai ada yang tertinggal tidak dicatat di DPT, juga jangan sampai ada pemilih ganda”, kata Maryani dari Bakesbangpol Trenggalek.
Selanjutnya penyampaian dari M. Thohir, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial PPPA. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa terdapat 15 lembaga kesejahteraan sosial di Kabupaten Trenggalek. Selain itu juga terdapat paguyuban penyandang disabilitas yaitu paguyuban tuna netra, tuna daksa, dan tuna rungu-wicara. Ia menegaskan bahwa Dinsos PPPA Trenggalek siap untuk memberikan data penyandang disabilitas yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Hal tersebut sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak konstitusional warga negara Indonesia termasuk penyandang disabilitas.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian oleh Yuyun Dwi Puspitasari, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi. Ia menyampaikan mekanisme pertanggungjawaban anggaran dan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP di tingkat PPK dan PPS. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban diperlukan sebagai bukti kinerja dan penggunaan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.
Acara dilanjutkan dengan pencermatan dan unggah data pemilih pada DPSHP dalam aplikasi Sidalih oleh Anggota PPK yang membidangi Data dan Informasi se-Kabupaten Trenggalek. Acara dipimpin oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan Data dan Informasi.
Acara dilanjutkan Sesi Kedua dengan agenda finalisasi unggah data dan pencermatan serta sinkronisasi data pemilih dalam DPSHP ke aplikasi Sidalih yang dipandu oleh Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Rudi menyampaikan bahwa data ganda per hari ini 121 orang karena ada unggah pemilih baru yang dimungkinkan ganda dengan Kabupaten/Kota atau Provinsi lain. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ada temuan dari Bawaslu terkait warga negara asing dalam Daftar Pemilih di Kabupaten Trenggalek sebanyak 2 (dua) orang. Namun setelah dilakukan cross check ternyata pemilih tersebut sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan sudah tidak ada dalam Daftar Pemilih pada Sidalih. Hal tersebut telah dihapus dari Sidaih setelah dilakukan pencermatan oleh PPK terhadap data pemilih dalam DPSHP di aplikasi Sidalih. “Awalnya ada data pemilih ganda dan pemilih WNA namun ternyata setelah dilakukan pencermatan dan tindak lanjut dengan melihat status pemilih maka data pemilih WNA sudah dihapus dari Sidalih karena tidak memenuhi syarat”, kata Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek.
Terkait hal tersebut, Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi meminta agar PPK segera menyisir dan mencermati DPSHP pada Sidalih masing-masing kecamatan untuk mengecek penyebab kegandaan agar segera ada solusi atas kendala yang terjadi. Mahbub mengingatkan agar tindak lanjut terhadap kegandaan, pemilih pindah alamat dan pemilih tidak memenuhi syarat harus disertai bukti dukung yang otentik agar valid dan akurat. Mahbub berpesan agar data pemilih dalam DPSHP harus sudah siap sehingga dapat direkapitulasi pada Rapat Pleno Terbuka tingkat PPK dan PPS. Mahbub menyampaikan agar PPK melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Tingkat PPS dan melaporkan hasil monitoring tersebut kepada KPU Kabupaten Trenggalek.
Setelah dilakukan penyisiran, pencermatan dan tindak lanjut, didapat hasil bahwa dalam DPSHP yang diunggah di Sidalih sudah tidak ada pemilih ganda, invalid, dan juga sudah tidak ada WNA dalam Sidalih. Dengan demikian, Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa DPSHP siap direkapitulasi dalam Rapat Pleno Terbuka di tingkat PPS pada tanggal 6 September 2024 dan selanjutnya direkapitulasi dalam Rapat Pleno di tingkat PPK yang nantinya akan pleno tingkat PPK pada tanggal 10 September 2024. Setelah direkapitulasi di tingkat PPK maka akan dilakukan rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT di tingkat Kabupaten Trenggalek yang dijadwalkan tanggal 13-14 September 2024. Acara ditutup secara resmi oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada pukul 16.00 WIB. (Wro)