Berita Terkini

73

Apel Gerakan Coklit Serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Senin, tanggal 24 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Apel Gerakan Coklit Serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Alun-alun Trenggalek tersebut diikuti oleh Ketua, dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, PPK Trenggalek, PPS se-Kecamatan Trenggalek serta 184 orang Pantarlih se-Kecamatan Trenggalek tersebut. Bertindak sebagai Pemimpin Apel adalah Abdi Prasetyo, Ketua PPK Trengalek dan sebagai Pembina Apel adalah Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Apel dimulai pukul 10.30 diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Dilanjutkan Amanat Pembina Apel. Dalam amanatnya, Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa Pantarlih merupakan ujung tombak tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemutakhiran Data Pemilih. Untuk itu, Istatiin berpesan agar Pantarlih melakukan kerja pencocokan dan penelitian secara cermat, teliti dan hati-hati. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa prinsip dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi, dan aksesibel. Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 25 Juli 2024. Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah melakukan penyematan PIN dan Kartu Tanda Pengenal Pantarlih kepada perwakilan Pantarlih dan diikuti oleh Pantarlih yang hadir dalam apel tersebut. Acara dilanjutkan dengan foto bersama. Acara berakhir pada pukul 11.15 WIB. Selain di Alun-alun Trenggalek, KPU Kabupaten Trenggalek juga menggelar Apel Gerakan Coklit Serentak dalam Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 di masing-masing desa untuk kecamatan lainnya. (Wro)  


Selengkapnya
52

KPU Kabupaten Trenggalek Monitoring Bimtek Coklit kepada PPS

Hari ini, Minggu, tanggal 23 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan Bimtek Coklit terhadap PPS dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan PPK se-Kabupaten Trenggalek. Dengan menerjunkan seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, hari ini KPU Kabupaten Trenggalek memastikan pelaksanaan Bimtek Coklit terhadap PPS berjalan benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, saat monitoring dan supervisi kegiatan Bimtek Coklit terhadap PPS yang dilaksanakan PPK Karangan di Kantor Kecamatan Karangan (Minggu/23/06/2024). Istatiin mengatakan bahwa PPS harus mampu memahami keseluruhan tata cara pencoklitan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga ketika menyampaikan materi Bimtek kepada Pantarlih tidak ada lagi keraguan dan tidak menyimpang dari koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, ia berpesan agar PPS selalu melakukan komunikasi dan konsultasi kepada PPK apabila ditemukan kendala saat terjadi permasalahan dalam kegiatan pencoklitan. Untuk itu, PPS harus mengawal proses Coklit sehingga dapat mengetahui secara langsung kendala yang terjadi. Terkait penggunaan e-Coklit, PPS harus selalu mengingatkan Pantarlih untuk mengisi data hasil Coklit dalam e-Coklit dengan benar. Foto yang diambil juga harus jelas. Istatiin mengingatkan agar seluruh penyelenggara berhati-hati dan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi yang ada dalam data pemilih agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.(Wro)


Selengkapnya
65

KPU Trenggalek Selenggarakan Bimbingan Teknis Coklit dan e-Coklit Lanjutan untuk Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

    Hari ini, Sabtu, 22 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Coklit dan e-Coklit Lanjutan untuk Penyusunan Daftar Pemilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua, seluruh Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Ketua dan Anggota PPK Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek, Kepala Rutan II B Trenggalek, dan Bakesbangpol Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC, diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Dalam sambutannya, Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini terdapat 2.181 Pantarlih yang akan mencoklit pemilih di seluruh TPS (1.114 TPS) se-kabupaten Trenggalek. Dijelaskannya, Pantarlih harus menggunakan peralatan dan perlengkapan coklit berupa Rompi, Topi, ID Card, Model A-Daftar Pemilih, Form Coklit dan Buku Kerja Pantarlih. Metode coklit menggunakan metode Door to Door yaitu mendatangi langsung pemilih ke alamatnya untuk meneliti kebenaran data dalam Daftar Pemilih dengan kondisi faktanya. Pantarlih dibekali DPT by name by address. Lebih lanjut, Istatiin berpesan terkait dengan adanya data pribadi berupa NIK, NKK, dalam Daftar Pemilih yang harus dijaga kerahasiaannya. Jangan sampai form Model A-Daftar Pemilih yang masih menampilkan data NIK dan NKK secara lengkap disalahgunakan oleh pihak-pihak lain. Untuk itu, Istatiin berharap agar seluruh penyelenggara melaksanakan tugas dan wewenang dengan cermat, teliti dan hati-hati agar tidak terjadi permasalahan. Selain itu, Istatiin menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu harus melaksanakan tugas dan wewenang dengan penuh integritas dan apabila ditemukan masalah segera berkonsultasi secara berjenjang kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga menjelaskan tentang perkembangan jalannya tahapan pencalonan perseorangan. Saat ini, tahapan coklit dan pemutakhiran data pemilih beririsan dengan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan. Ada 4 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang terdapat bakal calon perseorangan yaitu Trenggalek, Bojonegoro, Kota Malang, dan Jember. Verifikasi faktual meneliti kebenaran data dukungan bakal calon perseorangan dengan kondisi faktanya. Instrumen verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan menggunakan Lembar Kerja. Pendukung yang terbanyak di kecamatan Bendungan dan Dongko. Sedangkan untuk Coklit yaitu kegiatan meneliti kebenaran data pemilih dalam Model A-Daftar Pemilih dengan kondisi faktanya. Untuk itu, Istatiin berharap agar seluruh penyelenggara harus bekerja dengan hati-hati, teliti dan cermat agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Acara dilanjutkan dengan Pengarahan Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten yang dipandu oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Pengarahan pertama disampaikan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Ali Sadad menyampaikan bahwa PPK harus mampu mengoordinasi kinerja PPK dan PPS agar saling bersinergi. Hal tersebut karena adanya tahapan yang beririsan. Ketika terjun langsung ke masyarakat harus menyiapkan strategi antisipatif apabila terjadi kendala seperti penolakan masyarakat untuk ditemui, dituduh macam-macam, dan adanya respon negatif dari masyarakat. Pengarahan kedua disampaikan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Kang Nuha, panggilan akrabnya menyampaikan perkembangan tahapan pembentukan Pantarlih. Kang Nuha berpesan agar seluruh penyelenggara Pemilu/ Pemilihan untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harus mampu menjalankan tugas dengan benar dan tepat. Ditegaskannya, pencoklitan harus dilakukan oleh Pantarlih dengan mendatangi pemilih secara door to door. Yang bisa melakukan pekerjaan coklit adalah Pantarlih yang mendapat SK. Tahapan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih berpengaruh pada keberhasilan tahapan selanjutnya yaitu tahapan logistik, pemungutan, dan penghitungan suara. Coklit menggunakan e-Coklit sehingga Pantarlih harus menguasai Teknologi Informasi, mampu mengoperasikan aplikasi. Keputusan KPU Nomor 638 mengatur tentang pembentukan Pantarlih Pemilihan Serentak Tahun 2024. Apabila pada saat Pelantikan tanggal 24 Juni 2024 tidak dapat hadir maka harus dilakukan pelantikan daring atau dilakukan PAW. Pengumuman hanya 1 kali. Seleksi pembentukan Pantarlih hanya ada seleksi administrasi. Penetapan tidak diumumkan tetapi sebagai dasar untuk pelantikan. Pantarlih dilantik oleh PPS. PPS melantik atas nama KPU Kabupaten Trenggalek. Pengarahan ketiga disampaikan oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam kesempatan tersebut, Tri Andoko menyampaikan langkah-langkah untuk melaksanakan tugas dan wewenang secara bertanggung jawab. Ditegaskannya bahwa perlu memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tepat. Harus ada pijakan yang jelas. Penyelenggaraan harus berpedoman pada Peraturan, Keputusan dan Surat Edaran serta konsultasi, koordinasi dan komunikasi sehingga harus ada sinergitas antar divisi, dan antar lembaga. Pengarahan Kelima disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo. Dalam kesempatan tersebut, Nanang menyampikan tentang mekanisme pertanggungjawaban anggaran kegiatan coklit. Nanang berpesan agar seluruh penggunaan anggaran harus disertai pertanggungjawaban yang jelas dan tepat. Acara di-break sejenak dan dilanjutkan penyampaian success story dengan narasumber Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Periode 2019-2024. Muhammad Indra Setiawan menyampaikan kilas balik proses penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Dalam kesempatan tersebut Muhindras, panggilan akrabnya, membagikan tips-tips sukses melalui Best Practice yang terdiri dari Apel dan Coklit Serentak, mendahulukan Coklit Tokoh, membangun platform laporan harian by Google Form/Google Spreadsheet, inventarisasi lokasi TPS Potensial, kebijakan titik koordinat, aktivasi help desk, optimalisasi QnA, dan maksimalisasi zoom meeting. Acara dilanjutkan sesi diskusi (tanya-jawab). Terdapat penanya yaitu Ahmad Nur Kholiq, Ketua PPK Watulimo. Kholiq, panggilan akrabnya, menanyakan pembagian tugas Pantarlih karena dalam 1 TPS terdapat 2 Pantarlih. Dalam 1 TPS rata-rata 500 pemilih, jumlah Pantarlih sebanyak 2 per TPS, pembagian tugasnya bagaimana? Pembagian per KK atau per rumah? Terkait pertanyaan tersebut, narasumber menjawab bahwa pembagian beban tugas Pantarlih didasarkan pada koordinasi awal dengan RT/RW, klasifikasi wilayah RT/RW pemilih, dan konsultasikan dengan KPU Kabupaten Trenggalek, Penanya kedua yaitu Zaenul Fuad, Anggota PPK Kampak. Zaenul, panggilan akrabnya, bertanya mekanisme penggantian Pantarlih yang berhalangan atau mengundurkan diri. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022, pengambil-alihan tugas Pantarlih, penggabungan jumlah RT, dan pemetaan pemilih. Bagaimana apabila terdapat Pantarlih yang berhalangan. Terkait pertanyaan tersebut narasumber menyarankan agar dilakukan konsultasi dengan KPU Kabupaten Trenggalek dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku maka menjadi tanggung jawab PPS untuk segera melaporkan kondisi dan perkembangan jalannya tahapan Coklit. Tanggapan/penanya ketiga disampaikan oleh Dwi Sudaryono, Ketua PPK Panggul. Dwi menyatakan bahwa tata cara pemutakhiran data pemilih melalui Coklit telah dijelaskan secara gamblang oleh narasumber. Apabila ada kendala segera konsultasikan secara berjenjang ke KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dilanjutkan foto bersama dan di-break untuk ISHOMA. Pukul 13.30 WIB, acara dilanjutkan sesi kedua yang dipimpin oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Pemaparan pertama disampaikan oleh Dhandy Setiawan, Dispendukcapil Trenggalek. Dhandy menyampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih wajib memiliki KTP elektronik. Setiap pemilik KTP elektronik dicatat dalam Data Kependudukan. Yang memenuhi kriteria sebagai pemilih dicatat dalam DP4. DP4 diserahkan ke KPU untuk dijadikan dasar penyusunan Daftar Pemilih Selanjutnya KPU menyusun Daftar Pemilih dan disinkronkan/disandingkan dengan DPT Pemilu terakhir. Langkah selanjutnya adalah pemutakhiran data pemilih atau yang disebut dengan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Terkait adanya WNA yang mempunyai KTP elektronik adalah pada status kewarganegaraannya. Apabila WNA pada status kewarganegaraannya di KTP ditulis Warga Negara Asing. Acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin langsung oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Terkait pertanyaan tentang pembagian beban tugas Pantarlih, Abu, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa pembagian beban tugas Pantarlih berdasarkan jumlah KK (per KK). Diharapkannya, agar pembagian tersebut secara berimbang, jangan sampai terlalu membebani salah satu Pantarlih. Selanjutnya, penyampaian materi oleh Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Rudi Susanto menyampaikan materi tentang tata cara penggunaan aplikasi e-Coklit. Dalam kesempatan tersebut, Rudi mengenalkan fitur-fitur yang ada dalam e-Coklit. Rudi mengajak peserta Bimtek mencoba masuk ke aplikasi e-Coklit dengan username ujicoba. Rudi mengatakan bahwa ujicoba dapat dilakukan sampai besok, Minggu, 23 Juni 2023, pukul 12.00 WIB. Kesempatan yang ada itu harus dimanfaatkan oleh PPS dan Pantarlih untuk mencoba menggunakan aplikasi e-Coklit. Peserta Bimtek antusias mencoba menggunakan aplikasi e-Coklit dan sesekali bertanya ketika ditemukan permasalahan atau belum paham. Acara dilanjutkan pengarahan sekaligus penutupan acara dari Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mahbubil Umam. Abu, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa PPK, PPS dan Pantarlih harus selalu berkoordinasi dan berkomunikasi serta apabila ditemukan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan maka segera melapor ke KPU Kabupaten Trenggalek. Ia mengingatkan agar seluruh penyelenggara selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara berakhir pada pukul 16.53 WIB.(Wro)    


Selengkapnya
56

Persiapkan Pelantikan Pantarlih Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Trenggalek Gelar Rakor

Hari ini, Sabtu, tanggal 22 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Sekretaris dan kasubbag hukum dan sdm, Anggota PPK Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, serta Bendahara PPK se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 14.00 WIB yang dipimpin oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam pengarahannya, Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan tata cara pengumuman hasil seleksi administrasi, penetapan dan pelantikan Pantarlih. Nuha mengingatkan bahwa pelantikan Pantarlih harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Apabila ditemukan masalah saat menjelang pelantikan, Nuha meminta agar PPS segera konsultasi dengan PPK dan PPK melapor kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Lebih lanjut, bahwa semua peralatan dan perlengkapan pelantikan harus dipersiapkan dengan baik. Kesiapan tempat, petugas yang melantik, undangan, SK, dan Pantarlih yang akan dilantik. Pelaksanaan pelantikan harus tepat waktu. Pengarahan kedua disampaikan oleh Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Nanang, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan tentang mekanisme pertanggungjawaban anggaran kegiatan Pelantikan Pantarlih yang akan dilaksanakan serentak tanggal 24 Juni 2024 pukul 09.00 WIB. Yang melantik adalah Ketua PPS atas nama KPU Kabupaten Trenggalek. Nanang berpesan agar seluruh rangkaian acara termasuk laporan pertanggungjawaban anggaran kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan bertanggungjawab. Senada dengan hal tersebut, Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan SDM mengingatkan tentang perlunya pengadministrasian yang tertib dan tepat terhadap seluruh rangkaian kegiatan pembentukan dan pelantikan Pantarlih. Selain itu juga agar PPK melalui PPS selalu mengingatkan Pantarlih untuk mengisi buku kerjanya. Hal tersebut perlu dilakukan sebagai bukti pertanggungjawaban kinerja yang dilakukan. Bawaslu Kabupaten Trenggalek juga mengingatkan agar seluruh rangkaian acara dilaksanakan berdasarkan dengan penuh tanggung jawab, berintegritas sehingga dapat berjalan tertib dan lancar. Acara berakhir pada pukul 17.00 WIB.(Wro)    


Selengkapnya
83

Bekali Verifikator Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, KPU Trenggalek Selenggarakan Raker dan Bimtek

Hari ini, Kamis, tanggal 20 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Raker dan Bimtek Persiapan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Ketua dan Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah pada pukul 15.00 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa dari hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu bahwa sejumlah 52.160 dukungan yang tersebar di 14 kecamatan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Jumlah tersebut lebih banyak dari syarat minimal 44.075 dukungan yang tersebar di 8 kecamatan. Dengan demikian, bakal pasangan calon Cahyo-Suripto dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu sehingga dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual kesatu. Metode yang digunakan dalam verifikasi faktual adalah metode sensus atau door to door. Dijelaskannya, apabila pendukung tidak bisa ditemui maka KPU menyampaikan nama tersebut kepada LO Bapaslon Perseorangan dan apabila tidak dapat dihadirkan maka dapat dihubungi melalui perangkat seluler berupa panggilan video call yang memperlihatkan wajah dan KTP elektronik dari pendukung. Istatiin menjelaskan bahwa verifikasi faktual dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan 4 Juli 2024. Para verifikator harus membawa Surat Tugas, ID Card, dan Lembar Kerja. Selain itu juga dibutuhkan HP berkamera dan video yang digunakan sebagai piranti saat melakukan verifikasi faktual. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dalam pemaparannya, Ali Sadad menyampaikan tata cara verifikasi faktual. Ali Sadad menyampaikan bahwa verifikator harus mendatangi satu per satu pendukung secara door to door. Artinya tidak ada samplinh. Jumlahnya yang diverifikasi faktual sebanyak 52.160 yang tersebar di 14 kecamatan se-kabupaten Kabupaten Trenggalek. Terkait adanya kecamatan dengan pendukung terbanyak, Ali meminta agar PPK dan PPS yang jumlah pendukung yang diverifikasi faktual sedikit untuk membantu melakukan verifikasi faktual sehingga bisa selesai tepat waktu. Ali berpesan agar verifikator berhati-hati dan teliti dalam melakukan verifikasi faktual dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku. Materi selanjutnya disampaikan oleh Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut, Nanang menyampaikan terkait mekanisme pertanggungjawaban anggaran kegiatan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Materi selanjutnya disampaikan oleh Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan SDM. Hanes menyampaikan tentang dasar hukum pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual kesatu berkas dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dalam kesempatan tersebut muncul pertanyaan terkait dengan jumlah personil yang dilibatkan sebagai verifikator faktual. Terkait hal tersebut, Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa verifikator dalam verifikasi faktual ini adalah PPK dan PPS. Seluruh kegiatan tahapan verifikasi faktual diawasi secara langsung oleh Bawaslu beserta jajarannya secara berjenjang. Acara berakhir pada pukul 21.00 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
85

KPU Trenggalek Serahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Rabu, tanggal 19 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyerahkan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu terhadap berkas dukungan persyaratan bakal calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan tersebut dibuka oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Istatiin menyampaikan bahwa tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu telah selesai, demikian pula masukan dan tanggapan masyarakat telah diklarifikasi sampai dengan tanggal 18 Juni 2024, pukul 23.59 WIB. Dari hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu bahwa sejumlah 52.168 dukungan yang tersebar di 14 kecamatan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Jumlah tersebut lebih banyak dari syarat minimal 44.075 dukungan yang tersebar di 8 kecamatan. Dengan demikian, bakal pasangan calon Cahyo-Suripto dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu sehingga dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual kesatu. Metode yang digunakan dalam verifikasi faktual adalah metode sensus atau door to door. Dijelaskannya, apabila pendukung tidak bisa ditemui maka KPU menyampaikan nama tersebut kepada LO Bapaslon Perseorangan dan apabila tidak dapat dihadirkan maka dapat dihubungi melalui perangkat seluler berupa panggilan video call yang memperlihatkan wajah dan KTP elektronik dari pendukung. Istatiin menjelaskan bahwa verifikasi faktual dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan 4 Juli 2024. Berdasarkan berkas dukungan yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Trenggalek bahwa jumlah pendukung bakal pasangan calon Cahyo-Suripto dari kecamatan Bendungan dan Dongko terbanyak untuk pendukungnya. Istatiin juga menyampaikan bahwa terjadi pergantian Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek karena masa jabatan periode 2019-2024 telah berakhir dan periode 2024-2029 telah dilantik pada tanggal 13 Juni 2024. Istatiin menyebutkan bahwa untuk Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan adalah Ali Sadad. Divisi Teknis Penyelenggaraan merupakan divisi yang menjadi leading sector penyelenggaraan tahapan verifikasi berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan prakata dari Bakal Calon Bupati dari jalur Perseorangan Cahyo Handriadi. Cahyo menyampaikan terima kasih kepada KPU Kabupaten Trenggalek dan menerima apa pun hasil verifikasi terhadap berkas dukungan persyaratan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Prayogi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang turut hadir mengawasi jalannya tahapan tersebut menyampaikan bahwa pengawasan selalu dilakukan oleh Bawaslu. Dirinya berpesan agar KPU selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terus dilakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Acara dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Berkas Dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari KPU Kabupaten Trenggalek kepada Bakal Calon Perseorangan yang dalam kesempatan ini diterima langsung oleh Cahyo Handriadi, Bakal Calon Bupati Trenggalek Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari jalur perseorangan. Acara berakhir pada pukul 19.35 WIB.(Wro)  


Selengkapnya