KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Kerja Persiapan dan Unggah Data DPSHP ke Sidalih Pemilihan Serentak 2024

Hari ini, Rabu, tanggal 4 September 2024, merupakan hari pertama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Kerja Persiapan dan Unggah Data DPSHP ke Sidalih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan dua orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, Polres Trenggalek, KODIM 0806 Trenggalek, Ketua dan Anggota PPK yang membidangi Data dan Informasi se-Kabupaten Trenggalek.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Acara dibuka secara resmi oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, pada pukul 09.40 WiB.

Dalam sambutannya, Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk menyiapkan dan mengunggah data DPSHP ke Sidalih. DPSHP tersebut untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Istatiin berharap agar melalui Raker ini dapat dilakukan koordinasi dan sinkronisasi data dalam DPSHP sehingga DPSHP yang disusun menjadi akurat, valid dan akuntabel. Lebih lanjut, Istatiin menyampaikan bahwa setelah DPSHP maka tahapan selanjutnya adalah Rekapitulasi dan Penetapan DPT yang akan dilaksanakan tanggal 14-15 September 2024. Ia menjelaskan bahwa DPT diperlukan sebagai pedoman pengadaan logistik kebutuhan Pemilihan Serentak yaitu surat suara, formulir pemungutan dan penghitungan suara, bilik suara, kotak suara, dan kebutuhan logistik Pemilihan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga menyampaikan progres tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ia menyampaikan bahwa sampai dengan hari ini terdapat 1 (satu) bakal pasangan calon yang mendaftar. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 pasal 135 maka apabila hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar maka dilakukan perpanjangan pendaftaran dan bakal pasangan calon yang telah mendaftar dapat mendaftar dengan komposisi partai pengusul yang sama atau berbeda. Dijelaskannya, apabila sampai dengan masa perpanjangan pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati berakhir dan Bapaslon tersebut lolos verifikasi serta pemeriksaan kesehatan maka KPU Kabupaten Trenggalek melakukan penetapan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Istatiin menyampaikan bahwa terdapat lima Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur yang terdapat satu bakal pasangan calon yaitu Trenggalek, Ngawi, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, dan Gresik. Istatiin menegaskan bahwa penyelenggara tetap harus menjaga netralitas dan imparsialitas meskipun Paslon tunggal. Ia menegaskan bahwa apabila calon tunggal, maka KPU juga menyosialisasikan kotak/gambar kosong, tidak hanya menyosialisasikan pasangan calon yang mendaftar. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur bahwa sosialisasi merupakan bagian dari partisipasi masyarakat yang harus dilaksanakan dengan prinsip tidak berpihak dan tidak merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

Lebih lanjut, Istatiin menegaskan perlu dilakukan koordinasi lintas sektoral dengan Dispendukcapil, KODIM, Polres, Rutan dan Desa untuk sinkronisasi data pemilih dalam Daftar Pemilih. “Perlu koordinasi lintas sektoral, antar lembaga, dalam mewujudkan daftar pemilih yang di dalamnya terdapat data pemilih yang akurat, valid dan akuntabel. Dalam menyusun harus mengedepankan kehati-hatian, kecermatan dan ketelitian”, kata Istatiin, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dalam sambutannya.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian informasi oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam penyampaiannya, Kang Tri, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa setiap penyelenggaraan tahapan Pemilihan diatur dalam Peraturan dan Keputusan serta Surat Dinas yang diterbitkan oleh KPU. Dalam penyelenggaraan tahapan penyusunan daftar pemilih diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024. Selain itu, terkait jadwal tahapan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Kang Tri menegaskan bahwa penyikapan terhadap kendala yang terjadi harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Penyikapan, tindak lanjut terhadap kendala yang terjadi jangan menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, semua harus berpedoman pada Peraturan, Keputusan dan Surat Dinas KPU, sebagai pedoman penyelenggara dalam melaksanakan tugasnya”, kata Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan.

Penyampaian selanjutnya oleh Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo. Dalam kesempatan tersebut, Nanang menyampaikan bahwa Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek selalu siap memberikan dukungan teknis dan administrasi terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, Nanang mengingatkan agar seluruh penyelenggara untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban anggaran dan kegiatan tepat waktu sehingga seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dengan tepat.

Acara dilanjutkan dengan koordinasi dan sinkronisasi data pemilih lintas lembaga. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

Pada sesi tersebut, Agus, KODIM 0806 Trenggalek, menyampaikan bahwa TNI yang purna per 3 September 2024 sebanyak 22 orang, mutasi masuk tentara 3 orang, istri tentara 3 orang, tambahan data pemilih untuk istri tentara karena tentara tidak memiliki hak pilih. Lebih lanjut disampaikannya, ia berharap agar KPU juga mendata keluarga TNI dengan tepat sesuai dengan bukti kependudukan yang dimiliki.

Penyampaian selanjutnya dari Kabag Operasi Polres Trenggalek, Suyono, yang menyampaikan bahwa jumlah Polisi yang purna di tahun 2024 ini sebanyak 6 orang, yang menjadi siswa pendidikan anggota Polri status pelajar/mahasiswa dan sekarang menjadi siswa Bintara di SPN Mojokerto 23 orang, serta 2 purnawirawan sudah dicatat di Daftar Pemilih. Terkait hal tersebut, ia meminta agar KPU dan Dispendukcapil tidak gegabah dalam memasukkan atau mencoret data pemilih dalam Daftar Pemilih dan data kependudukan dalam adminduk . Hal tersebut agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Menanggapi pernyataan dari Polres Trenggalek dan Kodim 0806 Trenggalek, Dandy, Dispendukcapil Trenggalek, menjelaskan terkait data pemilih yang meninggal dunia dan pemilih yang belum memiliki KTP elektronik maka Dispendukcapil melakukan koordinasi dengan Desa/Kelurahan dan mendorong penduduk yang belum memiliki KTP elektronik untuk segera mengurus KTP Elektronik dengan melakukan perekaman biometrik pada adminduk, sedangkan untuk penduduk yang meninggal dunia, Dandy meminta agar keluarga dari pemilih yang meninggal dunia untuk segera mengurus Akta Kematian. Hal tersebut karena dibutuhkan bukti otentik keberadaan pemilih/penduduk. Lebih lanjut, Dandy mencontohkan Mbah Sukinem yang berusia 120 tahun setelah dilakukan pencermatan terhadap data kependudukan bahwa Mbah Sukinem belum memiliki KTP elektronik dan belum pernah melakukan perekaman biometrik pada adminduk. Dalam kesempatan tersebut, Dandy menjelaskan bahwa saat ini KK juga ber-barcode, dan data dalam KK terhubung dengan Adminduk dan KTP elektronik Dandy menegaskan bahwa bukti kependudukan yang terbaru yang digunakan. Mengenai pemilih yang alih status dari sipil menjadi TNI/Polri, Dandy meminta agar pemilih tersebut segera memperbarui data kependudukannya ke Dispendukcapil agar diterbitkan KK dan KTP elektronik yang menyebutkan pekerjaan sebagai TNI/Polri. Demikian pula dengan TNI/Polri yang purna tugas maka mendapat hak pilih kembali setelah dilakukan perubahan data kependudukan pada adminduknya. Dandy juga meminta agar KPU tidak gegabah mencoret pemilih sebelum memiliki bukti yang kuat dan otentik terkait data kependudukannya.

Mengenai hal tersebut, Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkenan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Trenggalek dalam mewujudkan data pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang nantinya akan ditetapkan sebagai DPT. Lebih lanjut, ia berharap agar tetap dilakukan koordinasi antar lembaga. Hal tersebut agar dapat terwujud data pemilih yang valid, akurat dan akuntabel. “Kami terus melakukan koordinasi dengan seluruh pihak, lintas sektor, lintas lembaga, dengan Polres, KODIM, Dispendukcapil, Rutan dan juga dengan Desa/Kelurahan, memang harus teliti dan cermat dalam menyusun daftar pemilih agar terwujud validitas, akurasi dan akuntabilitas”, tegas Mahbub, panggilan akrab Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

Acara dilanjutkan dengan koordinasi persiapan rapat pleno terbuka Rekapitulasi DPSHP Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Mahbub, panggilan akrab Komisioner Divisi Perencanaan , Data dan Informasi tersebut, menyampaikan hal-hal yang diperlukan dalam penyelenggaraan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia meminta agar PPK dan PPS menyesuaikan tata tertib dan susunan acara yang telah dibuat KPU Kabupaten Trenggalek.

Sesi kedua, acara dilanjutkan dengan unggah data DPSHP pada Sidalih dipimpin oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta dipandu oleh Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek.

Dalam kesempatan tersebut, Mahbubil Umam menyampaikan bahwa hari ini unggah data pada DPSHP ke aplikasi Sidalih. Mahbub mengingatkan apabila ada saran perbaikan dari Bawaslu melalui PKD dan Panwascam maka PPK harus menindaklanjuti saran perbaikan tersebut dengan tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024. Mengenai data ganda dan invalid, ia mengingatkan agar PPK melakukan pencermatan dan harus ditindaklanjuti dengan disertai bukti kependudukan yang otentik dan apabila dimungkinkan dilakukan pengecekan langsung ke rumah pemilih yang mengalami kegandaan dan data invalid. “Hasil pencermatan dan saran perbaikan dari Bawaslu, PKD, Panwascam, perlu dilihat bukti dukungnya, bukti otentiknya, apabila dimungkinkan pengecekan langsung ke rumah pemilih, apabila bukti dukung menyatakan bahwa pemilih tersebut sesuai dengan data di Sidalih maka tetap dipertahankan di Sidalih namun apabila bukti dukung kependudukannya dari daerah lain, maka pemilih tersebut dihapus dari Sidalih. Terkait pemilih meninggal dunia, harus disertai bukti dukung berupa akta kematian atau surat kematian”, tegas Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang menjadi leading sector tahapan Penyusunan Daftar Pemilih.

Sementara itu, Rudi Susanto operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa masing-masing PPK melakukan pencermatan terhadap data pemilih yang ganda, invalid, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat. Langkah setelah dilakukan pencermatan, Rudi menjelaskan bahwa PPK melakukan konfirmasi/klarifikasi melalui PPS tentang kondisi senyatanya dari pemilih tersebut. Hal tersebut agar data yang ada sinkron dengan kondisi senyatanya. Terkait, dengan pemilih baru maka Rudi mengingatkan agar disertai bukti kependudukan yang absah. “Perlu kehati-hatian dalam menindaklanjuti saran perbaikan terkait pemilih ganda, pemilih baru, data invalid, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat. Hal tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan”, kata Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek.

Acara dilanjutkan dengan pencermatan dan sinkronisasi data pemilih DPSHP dalam Sidalih dengan bukti dukung dan hasil klarifikasi secara langsung ke rumah pemilih, desa/kelurahan, atau keluarganya. Masing-masing PPK melakukan pencermatan dan sinkronisasi data pemilih DPSHP dan sesekali bertanya kepada KPU Kabupaten Trenggalek ketika terjadi kendala. Hal itu agar segera mendapat solusi. Acara hari pertama berakhir pada pukul 21.00 WIB.(Wro)

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 419 Kali.