Berita Terkini

40

KPU TRENGGALEK HADIRI RAKOR PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU

Hari ini (Jumat, 29/09/2017) KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti rapat kordinasi membahas persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2019 yang tahapannya akan mulai pada besok hari Selas tanggal 3 Oktober 2017. Rapat ini dihadiri oleh KPU Propinsi Jawa Timur dan seluruh Divisi Hukum dan Operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dari semua KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Acara ini digelar mengingat jadwal yang cukup krusial Pemilu 2019 yaitu pendaftaran dan verifikasi  partai politik harus segera dilakukan sesuai jadwal. Mengingat Peraturan KPU tentang tahapan ini, yaitu Peraturan KPU Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Daerah, baru disahkan pada 18 September 2017, maka dengan terus-menerus rapat kordinasi untuk menyamakan persepsi dan melakukan persiapan harus digelar. Patna Sunu, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum yang mengordinasi kegiatan pendaftaran dan verifikasi parpol ini, hadir bersama Johanes Mustika Hadi yang ditunjuk sebagai operator Sipol. Sebelumnya, dalam undangan, KPU Kabupaten/Kota diminta untuk membawa daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait dengan tahapan pendaftaran dan verifikasi ini. Permasalahan-permasalahan itulah yang akan didiskusikan dalam rakor ini. Menurut informasi Patna Sunu dari tempat acara, dalam sambutannya Ketua KPU Propinsi Jawa Timur Eko Sasmito mengatakan bahwa pada pinsipnya tugas KPU adalah untuk melayani semua stakeholder termasuk partai politik peserta pemilu. Eko bahkan mengatakan bahwa sebaiknya tidak boleh ada penyebutan partai lama dan partai baru. “Sebab semuanya kita perlakukan secara setara”, tegas Eko. Eko menambahkan, semua calon partai peserta pemilu wajib melakukan pendaftaran di KPU RI, bukan di KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sementara untuk KPU Kabupaten/Kota segera diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi dan bimtek pada partai politik di masing-masing wilayah. Untuk menanggapi informasi bahwa ada partai yang aktif atau tidak aktif meskipun lolos Mekumham, maka kewajiban KPU untuk mencari informasi keberadaannya. KPU Kabupaten Kota diharuskan mengundang sema partai yang ada. Eko menawarkan taktik yaitu mengundang secara terbuka melalui media seperti website dan disiarkan ketika ada talkshow di radio. “Intinya, bagaimana caranya agar KPU sudah memberitahukan kepada semua parpol bahwa akan ada sosialisasi dan rakor engan mereka”, tegas pria alumnus Universitas Brawijaya itu. Terkait dengan itu, KPU Kabupaten Trenggalek sudah mengumumkan undangan pada semua partai yang ada di Trenggalek yang lolos Kemenkumham, yang kemungkinan akan menjadi mendaftar menjadi peserta pemilu. Pengumuman berisi undangan untuk menghadiri acara rakor, sosialisasi, dan bimtek pada partai politik terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi yang akan dimulai pada Selasa, 3 Oktober 2017.[Hupmas]


Selengkapnya
44

KPU TRENGGALEK KORDINASIKAN PERSIAPAN PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARPOL PESERTA PEMILU

Mulai hari Minggu kemarin (24/09/2017), KPU Kabupaten Trenggalek menghadiri rapat kordinasi nasional untuk mempersiapkan tahapan pemilu 2019. Rapat ini bertujuan untuk mengawal tahapan  pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 yang jadwalnya sudah di ada depan mata. Acara yang digelar  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI itu berisi pelatihan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).  Kegiatan yang dilaksanakan di Lombok tersebut  berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 24 September 2017 hingga Selasa, 26 September 2017 di Hotel Lombok Raya. Peserta acara ini adalah 11 KPU provinsi dan 186 KPU kabupaten/kota ini. Dari KPU Kabupaten Trenggalek, yang hadir adalah Divisi Hukum Patna Sunu dan Staf Bagian Hukum Johanes Mustika Hadi. Sebagaimana diinformasikan Patna Sunu, sebagaimana dikatakan Anggota KPU RI Wahyu Setiawan yang membuka acara tersebut,  tujuan utama acara tersebut adalah untuk menyamakan persepsi tentang  mekanisme kegiatan pendaftaran dan verifikasi parpol. Menurut Patna Sunu, hasil pertemuan ini akan ditindaklanjuti  dengan beberapa kegiatan, antara lain akan segera  sosialisasi mengundang seluruh parta politik di Kabupaten Trenggalek. “Tetapi pelaksanaannya akan menunggu Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu”, papar Sunu. Sunu menambahkan bahwa  juga akan diadakan bimbingan teknis  oleh KPU Propinsi untuk seluruh operator Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).    Dalam waktu dekat KPU kabupaten Trenggalek akan mengadakan rapat kordinasi khusus untuk membahas pendaftaran dan  verifikasi parpol. “Tujuannya  guna penyamaan persepsi tentang verifikasi dan sipol, karena banyak perubahan konsep dan implementasi verifikasi parpol”, tegas pria alumni Hukum Unait ini. [Hupmas]


Selengkapnya
56

KPU TRENGGALEK DIDATANGI PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI)

Animo partai politik menjelang dimulainya tahapan Pemilu 2019 sudah kelihatan. Salah satunya terlihat dari kedatangan Dewan Pimpinan Daerah  Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Trenggalek di kantor KPU Kabupaten Trenggalek siang ini (Jumat, 22/09/2019). Mereka datang di KPU Kabupaten Trenggalek pada pukul 13.30 WIB. Merekapun disambut di Rumah Pintar Pemilu (RPP) ‘Vote’, dengan acara perkenalan dan diskusi. Setelah Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Suripto memberikan ucapan selamat datang dan memperkenalkan posisi dan peran KPU Kabupaten Trenggalek, Ketua PSI Trenggalek menyampaikan maksud kedatangannya. Ketua PSI DPD Trenggalek, Feri, mengatakan bahwa selain silaturahmi, pihaknya ingin mengetahui aturan tentang proses verifikasi partai politik untuk menjadi peserta pemilu. Ia menambahkan, PSI Trenggalek juga ingin mengetahui bagaimana pengalaman proses verifikasi parpol di pemilu sebelumnya. “Kami ingin tahu bagaimaa kira-kira dinamikanya, dan kami ingin petunjuk  tentang hal-hal penting apa yang bisa dilakukan oleh kami sebagai parpol baru”, tutur Feri. Menjawab pertanyaan ini, Suripto dan komisioner lainnya menguraikan aturan yang berlaku di Undang-undang Baru, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 yang memberikan landasan teknis tentang semua tahapan pemilu, termasuk tentang verifivikasi partai politik  hingga ditetapkannya menjadi peserta pemilu 2019. Dalam kesempatan ini, Nurani dari divisi Sumber Daya Manusia  dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) menambahkan bahwa aturan teknis tentang verifikasi parpol menunggu terbitnya Peraturan KPU yang belum disahkan. “Tetapi sementara kita sudah punya Peratura KPU tetang tahapan, jadwal, dan program, juga kita bisa lihat UU pemilu yang terbaru tersebut”, papar Nurani. Sementara itu Patna Sunu Divisi Hukum KPU Kabupaten Trenggalek menguraikan banyak hal tentang apa yang mungkin terjadi di lapangan. Ia mengatakan, dalam pemilu 2014 lalu partai politik banyak yang kurang kordinatif dalam proses verifikasi faktual. Sedangkan, aturan verifikasi sendiri sebenarnya selalu memberikan kemudahan pada parpol. “Misal masih ada waktu yang cukup yang bisa dimanfaatkan, ada waktu untuk perbaikan, dan parpol juga bisa memanfaatkan waktu yang ada”, papar Sunu. [Hupmas]


Selengkapnya
46

JUKNIS KEGIATAN SUDAH TURUN, KPU TRENGGALEK BERSIAP GENCARKAN KEGIATAN

Mengelola program dan kegiatan yang bersumber dari anggaran publik (anggaran negara) tidak bisa sembarangan. Karena semuanya diatur dalam aturan sebagaimana tertuang dalam panduan teknis kegiatan. Termasuk kegiatan-kegiatan KPU sebagai lembaga publik yang harus mengelola kegiatan dan anggaran berdasarkan petunjuk teknis yang dibuat. Karena itulah, keluarnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 135/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2017 untuk KPU termasuk KPU Kabupaten/Kota merupakan hal yang menggembirakan karena memang sudah ditunggu-tunggu. Sebagaimana dibahas dalam Rapat Pleno pagi tadi (Senin, 18/09/2017), petunjuk teknis ini memberi kepastian pada KPU Kabupaten Trenggalek dan KPU di daerah lain untuk membuat kegiatan. Fakta tentang perubahan pagu anggaran yang direvisi sudah diketahui lebih dulu sebelumnya, hanya saja petunjuk teknisnya belum datang. Baru hari ini, adanya petunjuk teknis ini bisa membuat KPU Kabupaten Trenggalek untuk memastikan teknis-teknis kegiatan sebagaimana merupakan hasil revisi. Menurut Suripto Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, revisi anggaran memang merupakan keniscayaan dari adanya kebutuhan kegiatan-kegiatan baru sebagai konsekuensi dari adanya persiapan tahapan pemilu yang sudah dimulai tahun 2017. Kegiatan-kegiatan yang muncul adalah berdasarkan UU Pemilu yang baru, sehingga kegiatan yang disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan berdasar UU baru itu juga berimbas pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja. “Alhamdulillah, perubahan ini segera bisa kita terima, untuk merespon tahapan yang akan dijalankan sesuai aturan baru setelah kita punya UU Pemilu yang baru”, papar Suripto dalam arahan di pembukaan rapat. Rapat yang juga membahas tentang penanganan arsip dan logistik sisa pemilu ini akhirnya juga banyak membahas tentang perlunya segera  membuat program-program dengan menyesuaikan masing-masing divisi dan bagian. Suripto menambahkan bahwa perlu kematangan dan sekaligus mengejar waktu, karena semua kegiatan harus melalui prosedur. “Misalnya, selain kegiatan sosialisasi dan rakor-rakor dengan stakeholder, juga ada pengadaan barang-barang yang harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur”, tegas Suripto.


Selengkapnya
48

MENJELANG TAHAPAN PEMILIHAN, KPU TRENGGALEK MENGETATKAN PERENCANAAN KEGIATAN

Untuk menyambut datangnya tahapan pemilihan, baik Pilkada serentak 2018 maupun Pemilu 2019, KPU Kabupaten Trenggalek terus melakukan konsolidasi internal. Di antaranya adalah melakukan rapat-rapat pencermatan terhadap program dan anggaran yang tertuang dalam DIPA 2017 yang telah direvisi. Selain itu juga dilakukan kegiatan perencanaan masing-masing divisi dan bagian untuk memastikan bahwa kegiatan dan program yang akan dilakukan bisa terlaksana dengan baik. Dalam berbagai rapat, termasuk rapat pleno yang membahas rencana kinerja dan anggaran pada Hari Selasa lalu (12/09/2017), Ketua KPU kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa  tahapan Pemilu secara nasional sudah dimulai, sedangkan untuk tingkat Kabupaten/Kota, pada bulan Oktober 2017 sudah akan disibukkan dengan kegiatan-kegiatan. “Kegiatan Pemilu 2019 kita akan disibukkan dengan verifikasi parpol, Pilkada kita akan rekrutmen panitia adhoc”, papar Suripto. KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kabupaten Trenggalek, saat ini sedang menunggu petunjuk teknis penggunaan anggaran DIPA 2017 yang memuat kegiatan-kegiatan mendukung Pemilu 2019. Kegiatan sosialisasi, verifikasi parpol, dan lain-lain memerlukan petunjuk teknis agar bisa dilaksanakan dengan baik. Meskipun demikian, Suripto  bersama komisioner lain menginstruksikan pada pegawai KPU Kabupaten Trenggalek agar segera menyelesaikan perencanaan dan acuan kerja (TOR), supaya ketika petunjuk teknis sudah sampai, langsung bisa menjalankan program. “Kalau bisa kita jangan pasif, agar begitu juknis ada langsung bisa gerak cepat, toh petunjuk operasional kegiatannya sudah ada”, tegas kandidat Doktor di Universitas Negeri Yogyakarta itu. Sementara itu, untuk persiapan Pilkada serentak di mana KPU Kabupaten Trenggalek akan menjadi bagian dari penyelenggara tingkat Kabupaten untuk Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018, Suripto juga mengatakan bahwa tidak mesti pasif menunggu. Meskipun belum ada petunjuk teknis kegiatan dan angaran kegiatan dari KPU Propinsi  Jawa Timur, setidaknya dari DIPA APBN juga ada program untuk mendukung kegiatan Pilkada serentak ini. Suripto mengatakan bahwa peraturan KPU tentang tahapan, jadwal, dan program  Pemilu 2019 dan Pilkada Seretak 2018 sudah ada.  Hal ini juga harus mulai disosialisasikan ke masyarakat melalui media yang dijangkau. “Bagi yang punya jadwal siara, kita manfaatkan radio mitra untuk melakukan sosialisasi, juga website kita”, tegas pria asal Kecamatan Watulimo itu. [Hupmas]


Selengkapnya
49

KPU TRENGGALEK HADIRI SOSIALISASI PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENGELUARAN NEGARA AKHIR TAHUN

Kemarin (Kamis, 14/09/2017), KPU Trenggalek menghadiri kegiatan sosialisasi pedoman pelaksanaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun  anggaran 2017. Acara bertempat di Aula kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kediri. Sosialisasi tersebut bertujuan agar kegiatan penerimaan dan pengeluaran negara oleh satker pada akhir tahun 2017 ini dapat berjalan dengan tertib sesuai petunjuk Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017. Hampir seluruh satuan kerja lingkup KPPN Kediri menghadiri acara sosialisasi ini, termasuk dari KPU Kabupaten Trenggalek yang diwakili langsung oleh Sekretaris, Wiratno. Sebagaimana dilaporkan Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek dari tempat acara,  kegiatan dimulai dengan menyanyikan  Lagu Ind Raya dan dilanjutkan oleh sambutan Sambutan kepala KPPN Kediri. Dalam sambutannya kepala KPPN Kediri Sri Utami memaparkan tentang  petunjuk pelaksanaan kegiatan akhir tahun sesuai Per-12/PB/2017.  Ia memberikan penjelasan terkait pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran di akhir tahun 2017, meliputi batas-batas pengajuan SPM, kontrak, RPD, LPJ dan lain-lain. Menurut Sri Utami, pengaturan batas-batas pengajuan tersebut untuk tertibnya proses pencairan dana di akhir tahun dan menghindari terjadinya penumpukan transaksi di akhir tahun serta memberikan penjelasan agar satker dapat melaksanakan fungsi pelaporan keuangan dengan baik. Perempuan bertubuh subur itu juga mengingatkan agar untuk mendukung pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran, bagian anggaran satker harus  cermat agar tidak terjadi  Suspens seperti salah akun. Sebab hal itu akan merepotkan di kemudian hari dalam rangka pertanggungjawaban dan pelaporan.  Sri juga mengintkan agar pengembalian Sisa Kas bendahara tepat waktu. “Kalau tidak tepat waktu, akan mempengaruhi penilaian kinerja pelaporan keuangan negara”, kata Sri. [Hupmas]


Selengkapnya