
KPU TRENGGALEK KEMBALI SOSIALISASI PEMILU SERENTAK
Tak henti-hentinya KPU Kabupaten Trenggalek melakukan sosialisasi tentang kepemiluan pada masyarakat. Salah satunya adalah melalui siaran talkshow di radio yang memang merupakan kegiatan gratis yang difasilitasi oleh pemerintah daerah Kabupaten Trenggalek melalui radio publik yang dikelolanya.
Seperti halnya dilakukan kemarin, hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017, KPU Kabupaten Trenggalek memanfaatkan waktu ‘on air’ untuk menyosialisasikan perkembangan persiapan menuju pemilu yang akan tergelar pada tahun 2018 dan 2019. Tiga jenis pemilihan, mulai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang akan diselenggarakan serentak nasional pada tahun 2018 dan Pemilihan anggota DPR RI, DPRD, dan DPD yang diselenggarakan serentak dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2019 perlu disosialisasikan ke masyarakat.
“Pemilu mendatang ini perlu banyak sosialisasi, karena aturan-aturannya juga mengalami perkembangan yang perlu dipahami kita semua”, tegas Suripto ketika ditanya pemandu acara siaran talkshow Radio RPKT Praja Angkasa Trenggalek, Raras. Sebagai petugas sosialisasi minggu ini, Suripto mencoba mengeksplorasi isu-isu baru seputar kepemiluan, terutama tentang apa yang baru dari disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur Pemilu Pileg dan Pilpres 2019 yang diselenggarakan serentak.
Aturan tentang “presidential treshhold” yang menjadi perdebatan di kalangan masyarakat juga diceritakan. Suripto menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak boleh ikut memperdebatkan aturan karena itu adalah ranah politik. “Tugas KPU adalah pelaksana undang-undang dan peraturan, bukan ikut berdebat tentang aturan”, tegas pria berasal dari Kecamatan Watulimo ini.
Isu-isu lainnya yang dijelaskan adalah tentang penyelenggara pemilu. Suripto mengatakan, sebelum UU No 7 Tahun 2017 ini, penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, DKPP diatur dalam UU tersendiri. Tapi kali ini, penyelenggara pemilu sudah diatur dalam UU Pemilu yang baru. Terdapat beberapa perbedaan tentang jumlah penyelenggara pemilu baik KPU maupun pengawas pemilu. Juga ada perubahan Panwaslu Kabupaten/Kota yang nantinya akan permanen atau tetap seperti halnya KPU Kabupaten/Kota.
Suripto juga menyinggung tentang aturan mengenai panitia ad hoc dalam UU No 7 2017, di mana di dalamnya dikatakan bahwa jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi 3 orang. “Ini yang menurut kami nantimenyultkan, karena selama ini yang jumlahnya lima orang saja masih merasa belum mampu mengcover beban kerja yang begitu besarnya”, papar Suripto.
Tetapi, bagaimanapun, KPU Kabupaten Trenggalek akan tetap siap mematuhi kebijakan yang diambil oleh KPU RI kaitannya dengan aturan ini. KPU Kabupaten Trenggalek akan selalu siap mengemban tugas untuk melaksanakan penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. [Hupmas]