Berita Terkini

43

KPU TRENGGALEK HADIRI BIMTEK REKRUTMEN PANITIA ADHOC PILGUB

Persiapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2018 semakin dekat.  Salah satu hal yang harus disiapkan adalah pembentukan panitia ad hoc di tingkat kecamatan dan desa, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Panitia ini adalah ujung tombak dari berbagai kegiatan dalam tahapan pemilihan kepala daerah Jawa Timur yang sudah mulai digelar. Untuk menyiapkan kegiatan pembentukan panitia ad hoc tersebut, KPU Propinsi Jawa Timur melakukan bimbingan teknis (bimtek) terhadap KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur, termasuk KPU Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dilangsungkan di aula Hotel Merah 2 kawasan wisata Telaga Sarangan, pada hari Senin-Selasa, 09-10 Oktober 2017. Peserta bimtek ini adalah Divisi  Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas) bersama satu orang dari sekretaris yang membidangi. Dari KPU Kabupaten Trenggalek, hadir Divisi SDM-Parmas, Nurani, dan kasubag Teknis dan Hupmas, Puguh Budi Utomo. Menurut Puguh, acara ini membahas berbagai persiapan teknis untuk menyiapkan kegiatan rekrutmen panitia ad hoc PPK dan PPS yang di dalam peraturan KPU tentang tahapan, jadwal, dan program sudah harus dimulai pada tanggal 12 Oktober 2017. Dalam bimtek ini dibahas kesepakatan dalam tahapan rekrutmen, agar antara kabupaten/kota satu dengan lainnya berjalan serentak. “Karena ini memang pemilihan kepala daerah serentak, jadi dibuat kesepakatan”, papar Puguh. Puguh menambahkan, sehabis bimtek, KPU Kabupaten Trenggalek langsung “tancap gas” untuk mempersiapkan kegiatan rekrutme PPK dan PPS. Ada beberapa tahapan kegiatan yang akan dilakukan, antara lain pengumuman pendaftaran, penyerahan berkas pendaftaran, penelitian administrasi berkas pendaftaran, pengumuman lolos administrasi,tes tertulis, tanggapan masyarakat, pengumuman lolos tes tulis, tes wawancara, dan kemudian penetapan calon terpilih. [Hupmas]


Selengkapnya
46

KPU TRENGGALEK SOSIALISASIKAN REKRUTMEN PPK DAN PPS UNTUK PILGUB

Jadwal siaran di Radio di Radio Pemerintah Kabupaten Trenggalek (RPKT) Praja Angkasa hari ini dimanfaatkan oleh KPU Kabupaten Trenggalek untuk menyosialisasikan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018. Tahapan yang terdekat adalah pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah dimulai besok (Kamis, 12/10/2017). Dalam siaran kali ini, Nurani selaku Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas) memulai penjelasannya dengan menguraikan dasar dari pelaksanaan pembentukan panitia ad hoc itu. Nurani mengatakan bahwa pembentukan panitia ad hoc ini mengacu pada peraturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU Nomor 3 Tahun 2017, dan peraturan KPU Nomor 12 tahun 2017. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 memberika dasar tentang penyelenggara pemilu. Termasuk pesyaratan anggota PPK dan PPS, yang juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017. Sedang peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 memberikan teknis tahapan dan jumlah anggota paitia ad hoc  yang sebanyak 5 orang untuk PPK dan 3 orang untuk PPS. Dasar itu kemudian, kata Nurani, diturunkan dalam pelaksanaan teknis kegiatan yang hari ini sudah dilakukan dengan menyebar  pengumuman di kecamatan dan desa. “Kemudian besok, tanggal 12, sudah bisa melakukan pendaftaran, penerimaan berkas ke KPU Trenggalek”, papar Nurani. Nurani mengatakan bahwa ada perbedaan antara rekrutmen kali ini dengan sebelumnya untuk PPS. Kalau Pilkada sebelumnya, pendaftaran calon anggota PPS mendapatkan rekomendasi dari pemerintah desa, kali ini hal itu tidak perlu. Prinsipnya, kata Nurani, ada pendaftaran yang sifatnya terbuka. Setelah itu, pendaftar PPS akan dites. “Bentuknya adalah tes tulis da tes wawancara juga seperti PPK”, tegas pria alumni Hubungan Internasional FISIP Universitas Jember itu. [Hupmas]


Selengkapnya
84

MASYARAKAT LEBIH MENYUKAI SOSIALISASI TATAP MUKA

Dalam kegiatan komunikasi pada kegiatan yang berkaitan dengan kepemiluan, ternyata masyarakat masih menyukai kegiatan sosialisasi yang bersifat tatap muka. Demikian kesimpulan dari survei tentang tingkahlaku masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan sosialasi kepemiluan, baik oleh penyelenggara, maupun oleh peserta pemilu, yang dilakukan oleh The Republic Institute. Hal itu disampaikan oleh Direktur The Republic Institute, Dr. Sufiyanto dalam acara seminar Penyelenggaraan Pemilu 2019 Sebagai Sarana Kedaulatan Rakyat di Hotel Jaaz Permai, kemarin (Selasa, 03/10/2017). Hasil survei itu merupakan analisa terhadap 1000 responden di beberapa kota di Jawa Timur, pada bulan September 2017 kemarin. Menurut Sufiyanto, dari berbagai metode yang ada dalam menyampaikan sosialiasi kepada masyarakat seperti lewat media televisi, radio, surat kabar, dan tatap muka, pilihan tertinggi jatuh pada metode tatap muka sebanyak 78,4 persen. Sosialisasi lewat televisi hanya 18 persen, lewat radio hanya 0,8 persen, dan lewat surat kabar hanya 2,8 persen. “Masyarakat tampaknya masih haus akan kehadiran langsung, bertatap muka, dan metode ini melang lebih melibatkan emosi secara langsung’, tegas Sufi. Sementara itu,  dari metode tatap muka itu, metode yang paling disukai adalah metode dialogis sebanyak 36,4 persen. Artinya, bertemu langsung dalam jarak dekat di mana komunikator menyampaikan sesuatu dan masyarakat bisa menanggapinya, merupakan hal yang paling disukai. Sedangkan metode pengerahan massa sebanyak 16 persen; sosialisasi dengan cara’ konvoi sebesar 23,2 persen, metode komunikasi ‘door to door’ sebanyak 18,8 persen, sisanya adalah metode lain sebesar 5,6 persen. Menurut Sufiyanto, hasil riset ini memberikan gambaran pada aktor sosialisasi, terutama aktivis partai politik, bahwa bagaimanapun yang paling disukasi adalah komunikasi langsung daripada memanfaatkan media. “Komunikasi tatap muka, efek komunikasinya lebih terasa, ini lebih baik dalam iklim demokrasi yang melibatkan partisipasi lebih nyata”, tegas mantan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur ini. [Hupmas]


Selengkapnya
49

KPU TRENGGALEK GELAR BIMTEK PENDAFTARAN PESERTA PEMILU

Senin (02/10/2017), KPU Kabupaten Trenggalek mengadakan bimbingan teknis (bimtek) tata cara tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu 2019. Bimtek ini ditujukan untuk para calon peserta pemilu 2019. Acara diselenggarakan di Hotel Jaaz Permai Trenggalek, dimulai pukul 08.00 sampai pukul 17.00 sore. Menurut Suripto, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman tentang aturan mengenai  pendaftaran, penelitian administratif, verifikasi faktual, dan penetapan parpol peserta Pemilu sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017. Dalam sambutannya membuka acara, ketua KPU Kabupaten Trenggalek mengatakan bahwa acara ini dibuat dengan penuh ketermendesakan karena mengejar jadwal, mengingat peraturan KPU tentang tahapan tersebut juga baru saja disahkan. “Mulai besok, tanggal 03 Oktober, kita sudah langsung tiba pada jadwal pendaftaran hingga pada tanggal 16 Oktober”, papar Suripto. Suripto menambahkan bahwa semua partai politik harus mendaftar sebagai peserta pemilu, baik partai yang lama maupun yang baru. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, seluruh parpol diwajibkan untuk mendaftar ke KPU. Semua partai politik  menyampaikan surat pendaftaran dan dokumen, baik parpol lama maupun baru. Sementara itu untuk tahapan verifikasinya, parpol yang telah lulus pemilu tahun 2014, hanya dikenakan penelitian administrasi dan tidak ada verifikasi faktual. “Parpol yang mendapat kursi di DPR tidak akan diverifikasi faktual, tapi, baik partai lama maupun baru diberlakukan sama dalam pendaftaran”, tegas Suripto. Sementara itu Divisi Hukum KPU Kabupaten Trenggalek, Patna Sunu, dalam penyampaian materi bimtek memaparkan jadwal dan persyaratan-persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Ia memberikan penegasan tentang dokumen pendaftaran yang diperlukan, salah satunya adalah bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten /kota.  Patna Sunu juga mengingatkan kelengkapan berkas dan waktu pendaftaran. “Jangan sampai terlambat daftar karena peraturan sudah menegaskan jadwalnya” tegas Patna Sunu. Bimtek ini diikuti oleh semua partai politik lama dan partai politik baru yang ada di Kabupaten Trenggalek. Tercatat ada tiga Parpol baru yang hadir, antara lain Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Berkarya.  [Hupmas]


Selengkapnya
47

KPU TRENGGALEK MULAI SOSIALISASIKAN PEMILU 2019

Pemilihan Umum 2019 yang sudah memasuki tahapan sudah mulai disosialisasikan oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Sosialisasi yang dibingkai dalam acara “Seminar Penyelenggaraan Pemilu 2019” ini mengundang seluruh partai politik dan semua stakeholder yang ada di wilayah kabupaten Trenggalek. Para undangan yang hadir antara lain dari seluruh pimpinan partai politik, lembaga pemerintahan terkait seperti dari OPD Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Pemerintahan Pemda Trenggalek, serta dari ormas seperti NU danMuhammadiyah. Juga Hadir pemimpian perguruan tinggi yang ada di Trenggalek, di antaranya STKIP PGRI Trenggalek, STIT Sunan Giri, dan Akademi Keperawatan (Akper) Pemkab Trenggalek. Acara yang dilaksanakan di Hotel Jaaz Permai mulai pukul 08.00 ini menghadirkan narasumber antara lain  dari Nurani dari KPU Kabupaten Trenggalek, Totok Haryono dari Bawaslu Jawa Timur, dan Dr Sufiyanto dari lembaga riset The Republic Institute. Ketiga narasumber menyampaikan materi tentang aturan yuridis dan teknis Pemilu 2019, pengawasan pemilu, dan partisipasi masyarakat. Dalam sambutannya di acara pembukaan, Ketua KPU Suripto menguraikan bahwa acara ini bermasud untuk memberikan wawasan pada semua stakeholder terkait pemilu 2019 agar bisa mendapatkan pemahaman tentang apa yang bisa diperankan sesuai aturan yang ada. Suripto mengatakan bahwa suksesnya pemilu butuh dukungan dari semua pihak yang berkepentingan untuk susksesnya pemilu 2019. Pemilu yang oleh Suripto dimaknai sebagai momentum yang bukan menjadi ajang bagi “kalah dan menang”, tetapi sebagai “keberanian untuk membangun masa depan bangsa” yang lebih baik. Sementara itu, Nurani, Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakar (SDM & Parmas) yang sebenarnya menggantikan posisi narasumber dari KPU Propinsi Jawa Timur yang tidak bisa hadir, memaparkan tentang substansi isi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Ia menyajikan beberapa catatan tentang apa saja perbedaan antara undang-undang yang lama dengan yang baru. Nurani juga memaparkan tahapan, jadwal, dan program dari Pemilu yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017. Sementara itu Totok Haryono dari Bawaslu Propinsi menyoroti tentang pengawasan pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.  Berikutnya, Dr Sufiyanto memamaparkan peran masyarakat dalam meningkatkan kualitas demokrasi dalam bingkai pemilu 2019. Mantan ketua Bawaslu Jawa Timur yang juga dosen di sebuah kampus di Surabaya ini juga menegaskan pentingnya peran semua pihak untuk meningkatkan kualitas demokrasi, baik penyelenggara pemilu, partai politik, pemerintah, hingga masyarakat. “Edukasi politik adalah kunci keberhasilan pemilu 2019 nanti”, tegasnya. [Hupmas]


Selengkapnya
43

HARI INI PENDAFTARAN BERKAS BUKTI KEANGGOTAAN PARPOL PESERTA PEMILU DIBUKA

Sebagaimana jadwal yang ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, hari ini (Selasa, 03/10/2017) merupakan hari pertama dibukanya pendaftaran partai politik peserta pemilu. Salah satu agenda yang dilakukan pada tingkat Kabupaten/Kota adalah mulainya dibuka jadwal penerimaan salinan bukti keanggotaan partai politik dari Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota kepada oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Sebagaimana tertera di jadwal, penerimaan salinan bukti keanggotaan partai politik ini dilaksanakan   pada 3 Oktober 2017 hingga 16 Oktober 2017. Waktu penyerahan dokumen dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00, kecuali pada hari terakhir (tanggal 16 Oktober adalah pukul 00.00 WIB. Peraturan dan ketentuan teknis tentang kegiatan itu juga sudah disampaikan KPU Kabupaten Trenggalek dalam acara Bimtek Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, yang dilaksanakan kemarin (Senin, 02/10/2017). Acara bimtek sehari tersebut juga diikuti oleh semua partai politik yang ada di Trenggalek. Dengan demikian, partai politik yang ada di Trenggalek yang ingin menjadi peserta pemilu, punya waktu 14 hari untuk mengirimkan salinan bukti keanggotaan partai politik pada Kpu Kabupaten Trenggalek. Menurut, Johanes Mustika Hadi, staf bagian Hukum KPU Kabupaten Trenggalek, di hari pertama ini belum ada partai politik yang mengirimkan dokumennya. “Kemungkinan partai politik akan menyetorkan dokumennya di hari-hari terakhir”, papar Johanes. Di acara sosialisasi Pemilu 2019 hari ini yang dihadiri oleh pimpinan partai politik, dalam penyampaian materinya Nurani (Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Trenggalek) mengingatkan bahwa parpol bisa terus melakukan komunikasi apabila ada hal-hal yang secara teknis belum dipahami dalam tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu ini. [Hupmas]


Selengkapnya