Berita Terkini

27

SETELAH DILANTIK, TIGA WAJAH BARU PANWASLU KABUPATEN TRENGGALEK SIAP BEKERJA

Pelantikan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) seluruh Kabupaten/Kota se-Jatim kemarin (Senin, 28/08/2017) tentu saja juga menghadirkan tiga orang wajah baru anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Trenggalek yang ditetapkan oleh Bawaslu Propinsi Jawa Timur pada pada hari Jumat (18/08/2017) lalu. Tiga wajah baru ini adalah Ahmad Rokhani, S.Pi, Agus Trianta, SH, dan Istikah, S.Sos. Mereka adalah tiga orang yang ditetapkan melalui serangkaian seleksi yang sudah berlangsung sejak Juli 2017 lalu. Dari peserta yang lolos verifikasi administrasi, telah mengikuti tes dan hasilnya dari 12 besar, dipilih 6 besar yang telah diwawancarai sebagai cara untuk menguji kelayakan dan kepatutan.Maka terpilihlah 3 anggota Panwaslu untuk masing-masing kabupaten/kota se Jawa Timur. Menurut UU No 7 Tahun 2017 Pasal 89, Panwaslu tingkat Kabupaten/Kota akan bersifat tetap seperti Bawaslu RI dan Bawaslu Propinsi. Ditambahkan dalam UU tersebut bahwa julmlah anggota Panwaslu untuk Kabupaten Trenggalek sesuai Lampiran II UU tersebut sebanyak 5 orang. Tapi karena seleksi dan penetapan anggota Panwaslu kali ini selesai sebelum UU ditetapkan, maka Bawaslu Propinsi Jatim baru merekrut masing-masing kabupaten/kota 3 orang sebagaimana aturan lama. Kekurangan anggota sesuai UU baru akan dilengkapi di waktu berikutnya. Menurut Ahmad Rokhani, salah satu anggota Panwaslu Kabupaten Trenggalek yang baru saja dilantik, tiga anggota Panwaslu Kabupaten Trenggalek yang terpilih dan ditetapkan akan segera melakukan rapat untuk menentukan ketua dan pembagian divisi. Selanjutnya akan mengikuti rapat kordinasi (rakor) di Jawa Timur untuk mendapatkan informasi tentang tugas-tugas terkait dengan penyelenggaraan pemilu yang akan mulai. “Nantinya, kami juga mesti bersilaturahmi ke para pimpinan daerah dan mendiskusikan kelembagaannya seperti apa, tentunya juga konsultasi dengan Bawaslu Jatim”, papar pria asal Desa Prigi Kecamatan Watulimo ini.  [Hupmas]


Selengkapnya
28

KPU TRENGGALEK KEMBALI SOSIALISASI PEMILU SERENTAK

Tak henti-hentinya KPU Kabupaten Trenggalek melakukan sosialisasi tentang kepemiluan pada masyarakat. Salah satunya adalah melalui siaran talkshow di radio yang memang merupakan kegiatan gratis yang difasilitasi oleh pemerintah daerah Kabupaten Trenggalek melalui radio publik yang dikelolanya. Seperti halnya dilakukan kemarin, hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017, KPU Kabupaten Trenggalek memanfaatkan waktu ‘on air’ untuk menyosialisasikan  perkembangan persiapan menuju pemilu yang akan tergelar pada tahun 2018 dan 2019. Tiga jenis pemilihan, mulai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang akan diselenggarakan serentak nasional pada tahun 2018 dan Pemilihan anggota DPR RI, DPRD, dan DPD yang diselenggarakan serentak dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2019 perlu disosialisasikan ke masyarakat. “Pemilu mendatang ini perlu banyak sosialisasi, karena aturan-aturannya juga mengalami perkembangan yang perlu dipahami kita semua”, tegas Suripto ketika ditanya pemandu acara siaran talkshow Radio RPKT Praja Angkasa Trenggalek, Raras. Sebagai petugas sosialisasi minggu ini, Suripto mencoba mengeksplorasi isu-isu baru seputar kepemiluan, terutama tentang apa yang baru dari disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur Pemilu Pileg dan Pilpres 2019 yang diselenggarakan serentak. Aturan tentang “presidential treshhold” yang menjadi perdebatan di kalangan masyarakat juga diceritakan. Suripto menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak boleh ikut memperdebatkan aturan karena itu adalah ranah politik. “Tugas KPU adalah pelaksana undang-undang dan peraturan, bukan ikut berdebat tentang aturan”, tegas pria berasal dari Kecamatan Watulimo ini. Isu-isu lainnya yang dijelaskan adalah tentang penyelenggara pemilu. Suripto mengatakan, sebelum UU No 7 Tahun 2017 ini, penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, DKPP diatur dalam UU tersendiri. Tapi kali ini, penyelenggara pemilu sudah diatur dalam UU Pemilu yang baru. Terdapat beberapa perbedaan tentang jumlah penyelenggara pemilu baik KPU maupun pengawas pemilu. Juga ada perubahan Panwaslu Kabupaten/Kota yang nantinya akan permanen atau tetap seperti halnya KPU Kabupaten/Kota.   Suripto juga menyinggung tentang aturan mengenai panitia ad hoc dalam UU No 7 2017, di  mana di dalamnya dikatakan bahwa jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi 3 orang. “Ini yang menurut kami nantimenyultkan, karena selama ini yang jumlahnya lima orang saja masih merasa belum mampu mengcover beban kerja yang begitu besarnya”, papar Suripto. Tetapi, bagaimanapun, KPU Kabupaten Trenggalek akan tetap siap mematuhi kebijakan yang diambil oleh KPU RI kaitannya dengan aturan ini. KPU Kabupaten Trenggalek akan selalu siap mengemban tugas untuk melaksanakan penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. [Hupmas]


Selengkapnya
27

AGAR PENDATAAN PEMILIH MAKSIMAL, KPU KORDINASI DENGAN LAPAS

Hak pilih sifatnya universal. Semua warga yang memenuhi syarat sesuai diatur undang-undang, punya hak pilih. Tanpa melihat jabatan, kelas sosial, jenis kelamin, pekerjaan, suku, agama, selama warga negara yang sudah punya hak pilih sama-sama punya hak satu suara dalam pemilu. Karena itulah KPU sebagai pelayan warga dalam hak-hak demokrasinya selalu ingin mmberikan perhatian pada warga negara yang punya potensi terabaikan hak-haknya. Itulah yang mendorong KPU Kabupaten Trenggalek juga terus melakukan kordinasi dengan instansi-instansi terkait. Setelah minggu lalu berkordinasi dengan lembaga pendidikan kaum disabilitas, hari ini KPU juga berkordinasi dengan lembaga lain. Kali ini kunjungan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Trenggalek yang berdada di Jl. Supriadi No 15 Trenggalek, sekitar satu kilometer lurus ke arah utara dari alun-alun Trenggalek.  Ditemui Choiri, pegawai bagian Pembinaan Lapas Trenggalek, Gembong Derita Hadi dari Divisi Program dan Data, mencoba melakukan diskusi tentang keberadaan para anggota lapas yang dibina di tempat tersebut. Menurut Gembong, pihak Lapas belum bisa memberikan data tentang kewargaan anggota Lapas mengingat Kartu Tanda Penduduk (KTP) para penghuni Lapas tidak dibawa, kemungkinan ditahan ketika proses peradilan. Dari diskusi tersebut, melahirkan rekomendasi bahwa pihak Lapas akan berkordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman e-KTP bagi warga binaan di Lapas Trenggalek. “Saya menyarankan pengelola Lapas mendatangkan perekaman e-KTP yang bekerjasama dengan Disdukcapil, bisa kok itu dilakukan”, papar Gembong. Gembong menambahkan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek akan sejak dini melihat perkembangan para pemilih seperti anggota warga binaan Lapas, agar data pemilih dalam Pilkada 2018 dan Pileg-Pilpres 2019 nanti dapat menjamin maksimalnya partisipasi warga binaan. “Kami akan terus melakukan kordinasi, dan pihak Lapas setuju”, tegas pria asal Kecamatan Dongko ini. [Hupmas]


Selengkapnya
34

KPU TRENGGALEK SIMULASIKAN KONVERSI SUARA PEMILU MENJADI KURSI

Untuk memudahkan memahami aturan baru tentang pemilu 2019 nanti, KPU Kabupaten Trenggalek menggelar simulasi konversi perolehan suara menjadi kursi. Untuk sistem perubahan dari suara sah menjadi kursi, peraturan baru berdasar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ini memang berbeda. Karena itulah, KPU Kabupaten Trenggalek mencoba menggunakan aturan baru ini untuk menguji bagaimana perolehan kursi seandainya peroleha suara berdasarkan pemilu 2014 lalu. Pada pasal 420 UU Nomor 7 Tahun 2017 diuraikan bahwa penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dimulai dengan  penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik. Lalu  membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana tersebut dengan bilangan 1 dan diikuti secara bemrutan oleh bilangan ganjil 3;5;7; dan seterusnya. Kemudian hasil pembagian sebagaimana tersebut diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak. Dari urutan berdasarkan jumlah nilai terbanyak itu  nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi  ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi. Dari hasil simulasi menggunakan metode berdasarkan UU baru itu, yang oleh Ketua KPU Trenggalek Suripto juga disebut metode Sainte Lague, ternyata hasilnya memang berbeda sedikit dengan perolehan kursi pada pemilu 2014 lalu. Jika menggunakan metode konversi terbaru ini, untuk Dapil IV, PDI Perjuangan bisa mendapatkan 3 kursi, berbeda jika menggunakan metode lama yang hanya mendapatkan 2 kursi. Partai Gerindra dengan metode baru ini bisa mendapatkan 2 kursi di dapil I, berbeda dengan metode lama yang Dapil II. [Hupmas]


Selengkapnya
36

KPU TRENGGALEK HADIRI RAKOR BERSAMA KAPOLDA JATIM

Jawa Timur akan punya gawe besar dalam kehidupan politik dan demokrasi. Berdasarkan Peraturan KPU No. 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota 2018, masyarakat Jawa Timur akan memilih calon pemimpinnya pada Hari  Rabu, 27 Juni 2018. Karena itulah, diperlukan kordinasi antar instansi di wilayah Jawa Timur agar pelaksanaan momentum demokrasi tersebut berjalan dengan aman dan kondusif, tidak mengarah pada gangguan stabilitas politik yang berarti. Karena itulah, pada hari Minggu (20/08/2017) kemarin diadakan Rapat Koordinasi Direktorat Intelkam Polda Jatim Bersama KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Tahun 2017. Tema rakor ini adalah “Membangun Sinergitas Aparat Penyelenggara Pilkada Demi Suksesnya Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Jatim Secara Demokratis, Bermartabat,  Aman dan Kondusif”. Acara bertempat di Gedung Mahameru Malolda Jatim. Acara diikuti oleh   Kasat Intelkam, Kabag Ops dan Ketua KPU Kab/Kota Se-Jatim. Adapun sebagai Narasumber adalah Ketua KPU Jatim Eko Sasmito, SH, MH dan Ketua Bawaslu Jatim Dr. Sufyanto, SAg, Msi. Sebagaimana diinformasikan oleh Suripto, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang hadir pada acara ini, acara diawali dengan photo bersama dengan Kapolda beseta seluruh jajaran serta undangan yang hadir dan dilanjutkan pembukaan dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, lalu dilanjutkan dengan sambutan Kapolda Jatim. Sebagaimana dilansir oleh Antara Jatim, dalam sambutannya Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan, rakor ini membahas tentang kesiapan masing-masing Kasatwil (Kepala Satuan Wilayah), Kapolres, KPU dan Bawaslu Jatim dalam menyikapi Pilkada 2018. Machfud mengaku jauh hari sudah mempersiapkan personel untuk pengamanan pelaksanaan pesta demokrasi Jatim 2018. “Personel akan kami finalkan dan koordinasikan lagi. Kami akan mempersiapkan sepertiga kekuatan untuk pengamanan Pilkada Jatim 2018”,  kata Machfud. [Hupmas]


Selengkapnya
30

KPU TRENGGALEK MENYAMBUT UU PEMILU BARU

Undang-undang Pemilu yang baru akhirnya sudah mendapatkan penomoran. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, begitulah namanya. Tentunya hal tersebut merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh siapa saja yang berkepentingan, khususnya penyelenggara pemilu seperti KPU Kabupaten Trenggalek. Kelahiran Undang-undang ini akan menjadi pedoman bagi penyelenggaraan teknis Pemilihan Umum Legeslatif dan Pemilihan Presiden yang akan diselenggarakan serentak pada tahun 2019 mendatang. “Karena itu, tiap kalimat yang ada di dalam kitab harus dipahami dan dan kalau perlu dihafalkan agar bisa mengerti apa yang harus dilakukan”, papar Suripto ditemui di ruang kantornya pagi ini. Suripto menambahkan, tugas yang diemban KPU untuk pemilu mendatang cukup berat. Ada beberapa hal yang harus dihadapi. Pertama, perlu sosialisasi yang lebih massif karena aturan yang ada baru disahkan di mana ada beberapa hal baru di dalamnya. Kedua, tahapan pemilihan antara pemilu daerah (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur)  dan pemiliu legslatif dan pemilu peresiden yang berhimpitan. Ketiga, situasi politik yang cukup hangat. “Meskipun situasi politik yang hangat sebenarnya bukan hambatan, tapi setidaknya kondusiftas penyelenggaraan harus  didukung kehati-hatian dan kerja keras dan profesional”, tegas Suripto. Suripto akan segera melakukan konsolidasi internal secara kelembagaan dan kordinasi dengan jajaran KPU propinsi untuk menyiapkan agenda besar pemilu ini. Pada saat yang sama, seluruh divisi dan sub bagian kerja di KPU Kabupaten Trenggalek akan didorong untuk mulai konsentrasi mencermati rencana kerja dan melaksanakan tugas-tugas yang sudah bisa dilakukan. [Hupmas]


Selengkapnya