
KPU TRENGGALEK HADIRI SOSIALISASI PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENGELUARAN NEGARA AKHIR TAHUN
Kemarin (Kamis, 14/09/2017), KPU Trenggalek menghadiri kegiatan sosialisasi pedoman pelaksanaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2017. Acara bertempat di Aula kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kediri.
Sosialisasi tersebut bertujuan agar kegiatan penerimaan dan pengeluaran negara oleh satker pada akhir tahun 2017 ini dapat berjalan dengan tertib sesuai petunjuk Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017. Hampir seluruh satuan kerja lingkup KPPN Kediri menghadiri acara sosialisasi ini, termasuk dari KPU Kabupaten Trenggalek yang diwakili langsung oleh Sekretaris, Wiratno.
Sebagaimana dilaporkan Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek dari tempat acara, kegiatan dimulai dengan menyanyikan Lagu Ind Raya dan dilanjutkan oleh sambutan Sambutan kepala KPPN Kediri. Dalam sambutannya kepala KPPN Kediri Sri Utami memaparkan tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan akhir tahun sesuai Per-12/PB/2017. Ia memberikan penjelasan terkait pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran di akhir tahun 2017, meliputi batas-batas pengajuan SPM, kontrak, RPD, LPJ dan lain-lain. Menurut Sri Utami, pengaturan batas-batas pengajuan tersebut untuk tertibnya proses pencairan dana di akhir tahun dan menghindari terjadinya penumpukan transaksi di akhir tahun serta memberikan penjelasan agar satker dapat melaksanakan fungsi pelaporan keuangan dengan baik.
Perempuan bertubuh subur itu juga mengingatkan agar untuk mendukung pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran, bagian anggaran satker harus cermat agar tidak terjadi Suspens seperti salah akun. Sebab hal itu akan merepotkan di kemudian hari dalam rangka pertanggungjawaban dan pelaporan. Sri juga mengintkan agar pengembalian Sisa Kas bendahara tepat waktu. “Kalau tidak tepat waktu, akan mempengaruhi penilaian kinerja pelaporan keuangan negara”, kata Sri. [Hupmas]