
KPU TRENGGALEK HADIRI RAKOR PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
Hari ini (Jumat, 29/09/2017) KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti rapat kordinasi membahas persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2019 yang tahapannya akan mulai pada besok hari Selas tanggal 3 Oktober 2017. Rapat ini dihadiri oleh KPU Propinsi Jawa Timur dan seluruh Divisi Hukum dan Operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dari semua KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Acara ini digelar mengingat jadwal yang cukup krusial Pemilu 2019 yaitu pendaftaran dan verifikasi partai politik harus segera dilakukan sesuai jadwal. Mengingat Peraturan KPU tentang tahapan ini, yaitu Peraturan KPU Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Daerah, baru disahkan pada 18 September 2017, maka dengan terus-menerus rapat kordinasi untuk menyamakan persepsi dan melakukan persiapan harus digelar.
Patna Sunu, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum yang mengordinasi kegiatan pendaftaran dan verifikasi parpol ini, hadir bersama Johanes Mustika Hadi yang ditunjuk sebagai operator Sipol. Sebelumnya, dalam undangan, KPU Kabupaten/Kota diminta untuk membawa daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait dengan tahapan pendaftaran dan verifikasi ini. Permasalahan-permasalahan itulah yang akan didiskusikan dalam rakor ini.
Menurut informasi Patna Sunu dari tempat acara, dalam sambutannya Ketua KPU Propinsi Jawa Timur Eko Sasmito mengatakan bahwa pada pinsipnya tugas KPU adalah untuk melayani semua stakeholder termasuk partai politik peserta pemilu. Eko bahkan mengatakan bahwa sebaiknya tidak boleh ada penyebutan partai lama dan partai baru. “Sebab semuanya kita perlakukan secara setara”, tegas Eko.
Eko menambahkan, semua calon partai peserta pemilu wajib melakukan pendaftaran di KPU RI, bukan di KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sementara untuk KPU Kabupaten/Kota segera diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi dan bimtek pada partai politik di masing-masing wilayah. Untuk menanggapi informasi bahwa ada partai yang aktif atau tidak aktif meskipun lolos Mekumham, maka kewajiban KPU untuk mencari informasi keberadaannya. KPU Kabupaten Kota diharuskan mengundang sema partai yang ada.
Eko menawarkan taktik yaitu mengundang secara terbuka melalui media seperti website dan disiarkan ketika ada talkshow di radio. “Intinya, bagaimana caranya agar KPU sudah memberitahukan kepada semua parpol bahwa akan ada sosialisasi dan rakor engan mereka”, tegas pria alumnus Universitas Brawijaya itu.
Terkait dengan itu, KPU Kabupaten Trenggalek sudah mengumumkan undangan pada semua partai yang ada di Trenggalek yang lolos Kemenkumham, yang kemungkinan akan menjadi mendaftar menjadi peserta pemilu. Pengumuman berisi undangan untuk menghadiri acara rakor, sosialisasi, dan bimtek pada partai politik terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi yang akan dimulai pada Selasa, 3 Oktober 2017.[Hupmas]