JUKNIS KEGIATAN SUDAH TURUN, KPU TRENGGALEK BERSIAP GENCARKAN KEGIATAN

Mengelola program dan kegiatan yang bersumber dari anggaran publik (anggaran negara) tidak bisa sembarangan. Karena semuanya diatur dalam aturan sebagaimana tertuang dalam panduan teknis kegiatan. Termasuk kegiatan-kegiatan KPU sebagai lembaga publik yang harus mengelola kegiatan dan anggaran berdasarkan petunjuk teknis yang dibuat.

Karena itulah, keluarnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 135/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2017 untuk KPU termasuk KPU Kabupaten/Kota merupakan hal yang menggembirakan karena memang sudah ditunggu-tunggu.

Sebagaimana dibahas dalam Rapat Pleno pagi tadi (Senin, 18/09/2017), petunjuk teknis ini memberi kepastian pada KPU Kabupaten Trenggalek dan KPU di daerah lain untuk membuat kegiatan. Fakta tentang perubahan pagu anggaran yang direvisi sudah diketahui lebih dulu sebelumnya, hanya saja petunjuk teknisnya belum datang. Baru hari ini, adanya petunjuk teknis ini bisa membuat KPU Kabupaten Trenggalek untuk memastikan teknis-teknis kegiatan sebagaimana merupakan hasil revisi.

Menurut Suripto Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, revisi anggaran memang merupakan keniscayaan dari adanya kebutuhan kegiatan-kegiatan baru sebagai konsekuensi dari adanya persiapan tahapan pemilu yang sudah dimulai tahun 2017. Kegiatan-kegiatan yang muncul adalah berdasarkan UU Pemilu yang baru, sehingga kegiatan yang disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan berdasar UU baru itu juga berimbas pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja. “Alhamdulillah, perubahan ini segera bisa kita terima, untuk merespon tahapan yang akan dijalankan sesuai aturan baru setelah kita punya UU Pemilu yang baru”, papar Suripto dalam arahan di pembukaan rapat.

Rapat yang juga membahas tentang penanganan arsip dan logistik sisa pemilu ini akhirnya juga banyak membahas tentang perlunya segera  membuat program-program dengan menyesuaikan masing-masing divisi dan bagian. Suripto menambahkan bahwa perlu kematangan dan sekaligus mengejar waktu, karena semua kegiatan harus melalui prosedur. “Misalnya, selain kegiatan sosialisasi dan rakor-rakor dengan stakeholder, juga ada pengadaan barang-barang yang harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur”, tegas Suripto.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 30 Kali.