KPU TRENGGALEK KORDINASIKAN PEMBERSIHAN ALAT PERAGA KAMPANYE
TRENGGALEK—Sebelum tiba hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020, ada masa di mana semua aktivitas kampanye oleh pasangan calon dan tim kampanye harus ditiadakan. Inilah masa yang disebut “masa tenang”—kadang juga disebut hari tenang. Menuju masa tenang, maka yang harus dipastikan adalah bahwa bukan hanya aktivitas kampanye yang harus dihentikan, tapi pemasangan alat peraga kampanye juga harus bersih dari penampakan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek sudah melakukan kordinasi dengan Tim Kampanye dari kedua pasangan calon bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, Polres dan Kodim, juga stakeholder. Salah satu poin kesepatan yang dibuat adalah bahwa tim kampanye melakukan pembersihan sendiri alat peraga kampanye yang mereka pasang. Jika tidak, maka KPU mengordinir pembersihan alat peraga kampanye dengan melibatkan Petugas Ketertiban, yaitu Satpol PP bersama pihak-pihak terkait.
Sebagaimana dikatakan Nurani Soyomukti, Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Trenggalek, pada kenyataannya masih tak sedikit alat peraga kampanye yang terpasang di ruang-ruang publik. Sehingga, pada tanggal 5 Desember pukul 23.00 WIB, KPU Kabupaten Trenggalek bersama Satpol PP dan Bawaslu mengadakan pembersihan APK.
Mulai sekitar pukul 22.00 WIB, lima belas personil Satpol PP dan personil Bawaslu sudah berkumpul di kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Mulai pukul 23.00 hingga sekitar pukul 02.00 acara pembersihan dilakukan. APK di daerah kota Trenggalek, Pogalan, Karangan, Gandusari dan Tugu dibersihkan.
KPU Kabupaten Trenggalek juga sudah memerintahkan jajaran PPK dan PPS di semua kecamatan dan desa untuk melakukan pembersihan APK. Ternyata pihak Bawaslu juga melakukan hal yang sama. “Sehingga secara serentak semua elemen kompak, mulai tingkat kabupaten hingga bawah”, tegas Nurani. [Woro]