PEMUSNAHAN SURAT SUARA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK DALAM PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN TAHUN 2020

TRENGGALEK— Pada hari Selasa (08/12/2020), bertempat di KPU Kabupaten Trenggalek Jalan Raya Trenggalek – Ponorogo Km.3,  telah dilaksanakan proses pemusnahan atas jenis logistik Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Acara dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek dan Kapolres Trenggalek.

Pemusnahan ini dilakukan  setelah dilakukan proses Sortir atas kebutuhan yang dimaksud karena termasuk kategori Cacat mutu, rusak, robek,bolong dan yang tidak layak diterima oleh KPU Kabupaten Trenggalek dari penyedia PT. Temprina Media Grafika. Jumlah 299 Box yang tiap box ada  2.000 lembar dengan jumlah 297.183 lembar serta terdapat tambahan 1 Box dengan isi 2.632 Surat Suara. Jenis logistik yang dimusnahkan adalah Surat Suara sebanyak 2. 632 lembar.

Sebelum melakukan pemusnahan surat suara rusak dengan cara pembakaran, di hadapan Bawaslu dan Kapolres,  Gembong Derita Hadi menyampaikan, pemusnahan surat suara tersebut sebagai tindak lanjut dari PKPU Nomor 08 Tahun 2020 tentang pengamanan surat suara dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.  Kerusakan surat suara tersebut bervariasi. Di antaranya karena cetakan dari surat suara tersebut tidak standar, lipatan surat suara jelek, dan terlihat kusam. "Kalau surat suara yang sobek tidak ada, kebanyakan cetakannya tidak standar," terangnya. [Woro]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 30 Kali.