KESIAPAN KPU TRENGGALEK LAKUKAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI 1.550 TPS 9 DESEMBER 2020
TRENGGALEK— Pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat TPS merupakan tahapan yang paling penting dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Hal tersebut karena tahapan pemungutan dan penghitungan suara menjadi dasar rekapitulasi di tingkat selanjutnya dan juga penetapan calon terpilih. Untuk itu diperlukan pula kesiapan penyelenggara di tingkat adhoc dalam menyelenggarakan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Hal tersebut disampaikan oleh Eka Susanti, Anggota PPK Pogalan, saat KPU Kabupaten Trenggalek melakukan monitoring kesiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2020, di salah satu TPS di kecamatan Pogalan. Santi mengatakan bahwa pemahaman KPPS terhadap regulasi dan juga penerapannya menjadi faktor yang juga mempengaruhi kesuksesan penyelenggaraan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Selain itu, Eka Susanti juga menyampaikan bahwa penguasaan anggota badan adhoc terhadap teknologi informasi, mekanisme pelaksanaan pemungutan suara di masa pandemi dan juga penggunaan formulir-formulir yang pada Pemilihan Tahun 2020 mengalami perubahan nama dan tata cara pengisiannya. “Badan adhoc pelaksana pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS adalah KPPS, perubahan nama dan cara mengisinya menjadi hal yang harus diperhatikan agar pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara berjalan sukses…”, ujar Eka Susanti, Anggota PPK Pogalan.
Senada dengan hal tersebut, Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaan menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek telah melakukan Bimbingan Teknis secara berjenjang kepada badan adhoc, dan menginstruksikan agar PPK se-Kabupaten Trenggalek memantau dan ngawal secara langsung pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS agar tidak terjadi permasalahan yang serius.
KPU Kabupaten Trenggalek telah melakukan Bimbingan Teknis secara berjenjang kepada badan adhoc, dan menginstruksikan agar PPK se-Kabupaten Trenggalek memantau dan ngawal secara langsung pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS agar tidak terjadi permasalahan bisa dilewati. KPPS sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pemilihan tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri. “Apabila ada kesulitan PPS dan PPK harus segera merespons serta berusaha untuk menyelesaikan problem yang mungkin kasuistik, apabila permasalahan tersebut belum mendapatkan solusi yang tepat dapat segera melapor kepada KPU Kabupaten Trenggalek, jangan dibiarkan menjadi bola liar yang suatu saat masalah yang menjadi bola liar akan dimanfaatkan oleh pihak tertentu, pihak yang kalah untuk mencari celah menggugat hasil Pemilihan Tahun 2020…”, ujar Istatiin. [Woro]