Berita Terkini

82

NU’MAN ISKANDAR, AKTIVIS “BRUTAL” YANG MENJADI SALAH SATU PERUMUS PERTANYAAN DEBAT PUBLIK I PILBUP TRENGGALEK 2020

Selain Dr. Dian Fericha, salah satu perumus pertanyaan dan perumus materi  atau topik Debat Publik dalam kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek adalah sosok bernama  Nu'man Iskandar. Ia  merupakan aktifis muda yang saat ini concern pada isu-isu demokrasi, penguatan kapasitas masyarakat marginal,  khususnya kaum buruh, tani dan nelayan. Pria kelahiran Kediri ini, sekarang kebetulan dipercaya menjadi ketua Brutal (Buruh, Tani dan Nelayan). Oleh karenanya, selalu aktif dalam pemberdayaan, pendampingan dan advokasi masyarakat. Ia juga banyak menulis kolom di media terkait topik-topik tersebut. Nu'man Iskandar memiliki banyak pengalaman. Pernah menjadi akademisi di kota pendidikan Yogyakarta. Namun kemudian hari ini lebih memilih menjadi praktisi dan konsultan kebijakan publik di Jakarta. Selain itu, ketua Brutal ini juga memiliki pengalaman internasional. Memiliki jam terbang tinggi terkait dengan kerjasama-kerjasama bilateral maupun multilateral dan berbagai isu internasional. [Hupmas]


Selengkapnya
47

INILAH TEMA-TEMA DEBAT PUBLIK PILBUB TRENGGALEK TAHUN 2020

Debat Publik atau Debat Terbuka putaran pertama akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek pada   Hari Kamis tanggal 08 Oktober tahun 2020 pukul 19.30 WIB. Setelah itu juga masih akan ada debat publik putaran II dan III selama masa kampanye yang sudah mulai pada tanggal 26 September hingga berakhir pada tanggal 05 Desember 2020 nanti. Apa saja tema debat publik yang akan menjadi bahan penyampaian visi-misi, program, dan bahan adu argumen dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Trenggalek yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten Trenggalek pada tanggal 23 September lalu? Sebagaimana disampaikan Nuranu selaku Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber  Daya Manusia, tema-tema debat sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, yaitu Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 59 Huruf (g). Di dalam peraturan ini ada tujuh tema yang harus jadi materi debat, di antaranya adalah: (a) meningkatkan kesejahteraan rakyat; (b) memajukan daerah; (c) meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; (d) menyelesaikan persoalan daerah; menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dengan pembangunan propinsi dan nasional; (e) memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan (g) kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19. Dari tujuh tema tersebut, menurut Nurani, poin (g) adalah hal baru yang merupakan bagian dari pelaksanaan kampanye di tengah pandemi Covid-19. Sedangkan yang lain sudah menjadi tema dalam pelaksanaan debat publik sebelum-sebelumya sejak terbitnya peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017. Nurani menambahkan bahwa ketujuh tema tersebut akan dibagi menjadi topik-topik debat Publik I, II, dan III. KPU Kabupaten Trenggalek akan mengundang Tim Penyusun Materi atau Panelis yang akan membagi tema-tema itu dalam tiga debat serta melakukan pendalaman materi yang diturunkan dari topik tiap debat. Kemudian Tim panelis tersebut akan menyusun daftar pertanyaan yang nantinya akan ditanyakan pada pasangan calon yang berdebat di atas panggung yang disiarkan langsung oleh televisi. [Mer]


Selengkapnya
48

KPU TRENGGALEK GELAR SOSIALISASI DAN RAKOR DEBAT PUBLIK

Menjelang pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka putaran pertama yang akan digelar pada   Hari Kamis tanggal 08 Oktober tahun 2020 pukul 19.30 WIB, hari ini (Senin, 05/10/2020) pagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek melakukan sosialisasi dan rakor Debat Publik dengan mengundang Tim Kampanye dan Lo dari kedua pasangan calon.   Acara ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan debat publik sebagai bentuk Kampanye yang difasilitasi oleh KPU kabupaten Trenggalek pada pasangan calon Nomor Urut 1 (Ir. Alfan Rianto, M.Tech – Zaenal Fanani, S.ST, M.Mt) dan Nomor Urut 2 (Mochamad Nur Arifin – Syah Muhamad Nata Negara). Sebelum pelaksanaan debat, kata Nurani, KPU Kabupaten Trenggalek harus menyampaikan teknis dan aturan-aturannya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang mengalami perubahan. Disampaikan oleh komisioner Divisi Parmas-SDM ini bahwa peraturan da juknis  KPU terkait Debat Publik mengalami perubahan, sejak Peraturan KPU Nomor  4 Tahun 2017, hingga kemudian yang terakhir Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. “Dan secara lebih detail, ada Peraturan 465 tentang Juknis Kampanye di mana aturan tentang Debat Publik ini ada beberapa tambahan ketentuan sedikit”, tutur Nurani. Setelah menyampaikan ketentuan-ketentuan tentang Debat Publik, Nurani  berharap pada tim kampanye dan Lo agar segera menyampaikan informasi tersebut pada pasangan calon. Ia juga mengharapkan agar pasangan calon mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dengan memahami tema-tema debat yang sudah diatur dalam peraturan. “Silahkan paslon masing-masing  belajar mempersiapkan visi-misi dan program yang sesuai dengan batasan tema tersebut, dan mempersiapkan adu argumen untuk memperlihatkan kemampuan di khlayak ramai”, tegas yang berasal dari Kecamatan Watulimo ini. [Mer]


Selengkapnya
94

Dr DIAN FERRICHA : KETUA TIM PENYUSUN MATERI PERTANYAAN DEBAT PUBLIK I KPU TRENGGALEK TAHUN 2020

Debat Publik sesi I akan dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2020, bertempat di studio Jawa Pos-TV (JTV) Surabaya sekaligus akan disiarkan langsung oleh stasiun TV tersebut. Tema debat publik hari ini (06/10/2020) juga sudah ditetapkan oleh para tim perumus soal dalam rapat di aula Rumah Pintar Pemilu (RPP) VOTE KPU Kabupaten Trenggalek. Salah satu tim panelis atau tim perumus pertanyaan yang hadir adalah Dr. Dian Fericha, SH, MH. Ia adalah seorang akademisi (dosen dan penelit) di  kampus IAIN Tulungagung. Ia lahir di Malang, 29 Desember 1984. Perempuan ini   merupakan salah satu doktor ilmu hukum berusia muda dengan predikat cumlaude lulusan dari Universitas Brawijaya Malang. Sebelumnya, Dian Fericha juga pernah menjadi Dekan Fakultas Hukum di Unisba Blitar dan sekarang diberi amanah menjadi Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah IAIN Tulungagung. Pengalaman di dunia kepemiluan dan demokrasi sudah tidak diragukan lagi. Icha, panggilan akrabnya, pernah menjadi Ketua Panelis Debat Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2018. Istri Zulham Hakim dan ibu dari Khansa Cendekia dan Mazaya Nadhifa ini juga pernah menjadi tim seleksi lembaga kepemiluan, konsultan hukum kepemiluan dan legal drafter di pemerintahan serta tetap berkecimpung di dunia akademik sebagai penulis beberapa buku. Ia juga menjadi kolumnis maupun menjadi reviewer di beberapa jurnal nasional maupun internasional, salah satunya reviewer jurnal di Fakultas Hukum Malaysia, serta tetap meluangkan diri aktif di organisasi profesi maupun sosial kemasyarakatan Jawa Timur. [Hupmas]


Selengkapnya
46

JELANG DEBAT I KPU TRENGGALEK PERTEMUKAN TIM PASLON DENGAN JTV

Debat Publik Putaran I akan digelar  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek pada tanggal 08 Oktober 2020 pukul 19.00 WIB di Jawa Pos TV (JTV) Surabaya. Untuk memastikan lancarnya kegiatan debat publik I, hari ini (06/10/2020) diadakan rapat pembuatan kesepakatan antara kedua Tim Paslon dan disaksikan oleh KPU Kabupaten Trenggalek bersama tim produksi debat Publik JTV. Acara dimulai pukul 13.30 WIB di aula Rumah Pintar Pemilu (RPP), dipandu oleh Nurani selaku komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Nurani menyampaikan aturan-aturan yang harus ditaati dalam acara debat Publik. Terkait siapa yang boleh hadir, Nurani menyampaikan bahwa peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kampanye dan Surat Keputusan Nomor 465 tentang Juknis Kampanye menegaskan bahwa yang boleh datang sangat dibatasi. “Paslon tidak boleh  bawa tim hore, yang boleh masuk ke acara debat hanya empat orang tim kampanye”, tegas Nurani. Nurani juga menyampaikan tema dan sub-tema apa yang akan dibahas dalam acara debat publik putaran I nanti. Tema dan sub-tema tersebut, menurut Nurani, sudah ditetapkan oleh KPU melalu rapat pleno dan merupakan hasil dari perumusan para ahli yang terdiri dari tiga orang akademisi dan profesioanal yang disebut sebagai panelis dan tim perumus  pertanyaan debat publik. Akan tetapi Nurani mengingatkan bahwa pertanyaan dari tim panelis hanyalah pertanyaan yang merupakan bagian dari semu segmen. “Pertanyaan panelis ada 3 pertanyaan untuk masing-masing paslon, artinya totalnya enam, dan ini hanya satu segmen saja, segmen-segmen yang lain adalah visi-misi dan pertanyaan dari masing-masing calon sendiri”, ungkap Nurani. Selanjutnya, Nurani melanjutkan pembahasan tentang rundown jalannya debat. JTV mempresentasikan alur waktu secara detail selama 90 menit masa debat. Kemudian LO dari masing-masing paslon dan ketua tim kampanye menanggapi. Sekitar pukul 16.00 WIB beberapa poin kesepakatan sudah disepakati dan masing-masing pihak menandatangi kesepakatan yang diberita-acarakan. Hadir mewakili Tim Paslon 1 yaitu Imron Sulistiyono (LO) dan Dian Arifin (Tim Kampanye). Sedangkan dari paslon 2  yang hadir adalah Ahmad Najib (LO) dan Bambang Tarjo (Tim Kampanye). [Hupmas]


Selengkapnya
44

KPU TRENGGALEK AKAN FASILITASI KAMPANYE DEBAT PUBLIK TIGA KALI

Sebagaimana disampaikan dalam Sosialisasi dan Kordinasi Debat Publik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek bersama Tim Kampanye dan LO dari pasangan calon nomor urut 1 dan 2 pada Hari Senin pagi (05/10/2020),  Debat Publik putaran pertama pada  akan digelar KPU Kabupaten Trenggalek pada  Hari Kamis tanggal 08 Oktober tahun 2020 pukul 19.30 WIB. Acara akan disiarkan langsung oleh stasiun  JTV (Jawa Pos TV) dan dilivestreaming lewat media sosial. Menurut Nurani selaku divisi yang membidangi Kampanye,  KPU Kabupaten Trenggalek akan menggelar debat publik selama tiga kali. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan KPU bahwa fasilitasi  kampanye debat publik dilaksanakan maksimal selama tiga kali. Selain perencanaan Debat Publik selama tiga kali ini sudah tertuang dalam rencana biaya KPU Kabupaten Trenggalek, menurut Nurani, dilihat dari tema yang ada di peraturan memang idealnya acara debat diselenggarakan tiga kali. “Cakupan tema debat sebagaimana tertuang dalam peraturan memang akan ideal disampaikan ke publik jika debatnya tiga kali”, tegas pria berkepala plontos ini. Debat publik yang sudah disepakati Tim kampanye, Polres, Bawaslu, Dandim 0806 Trenggalek dan para stakeholder terkait dalam Rakor Kampanye menempatkan kegiatan Debat Publik selama tiga kali, yaitu Debat Publik I diselenggarakan pada tanggal 8 Oktober 2020, Debat Publik II pada tanggal 05 November 2020, dan Debat Publik III pada tanggal 29 November 2020. Semuanya akan diselenggarakan dan ditayangkan oleh JTV Surabaya. [Zam]


Selengkapnya