KPU TRENGGALEK GELAR RAPAT KOORDINASI PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE
TRENGGALEK— Masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 segera berakhir. Berdasarkan tahapan, jadwal, dan program yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU RI bahwa tanggal 5 Desember 2020, pukul 24.00 WIB merupakan batas akhir pelaksanaan kampanye. Termasuk, seluruh pasangan calon, tim kampanye, relawan, partai pengusung, dan pendukung/simpatisan harus mengakhiri kegiatan kampanye tepat pada tanggal 5 Desember 2020, pukul 24.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosdiklih-Parmas dan SDM dalam Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 5 Desember 2020, pukul 08.30 s.d. 12.00 WIB bertempat di RM Mekarsari. Hadir dalam acara ini Bawaslu, Kepolisian, Pemerintah Kabupaten, Pemantau Pemilihan, Tim Kampanye Pasangan Calon, Ormas, LSM, dan Partai Politik tingkat Kabupaten Trenggalek.
Acara tersebut membahas tentang mekanisme penertiban alat peraga kampanye. Dalam acara ini disepakati bahwa penertiban alat peraga kampanye harus dilakukan oleh tim kamanye dan partai pengusung. Jika hal itu tidak dilakukan, maka pihak KPU Kabupaten Trenggalek akan berkordinasi dengan Satpol PP dan Bawaslu untuk melakukan pembersihan. “Pembersihan APK ini adalah tugas kita bersama, mohon kerjasamanya yang baik demi menjaga aturan dan demi kedamaian Trenggalek jelang pemungutan suara”, tegas Nurani. [Woro]