Berita Terkini

165

KPU TRENGGALEK BENTUK KADER DESA PEDULI PEMILU DI DESA PRINGAPUS

TRENGGALEK— Kegiatan Pendidikan Pemilih Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko diselenggarakan di Balai Desa Pringapus Kecamatan Dongko, pada hari Senin, tanggal 6 Desember 2021, pukul  09.00 s.d. selesai WIB. Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan dan Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Dalam kegiatan tersebut, Imam Nurhadi menyampaikan materi Definisi Pemilu dan Pemilihan, Dasar Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Periodisasi Pemilu dan Pemilihan, Tujuan, Asas, dan Prinsip Pemilu dan Pemilihan, Definisi dan Karakteristik Demokrasi, Kursi dan Kekuasaan Politik Hasil Pemilu dan Pemilihan, Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Sementara itu, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia yang menyampaikan materi Definisi Mitos dan Fakta, Definisi Golput, Persepsi terhadap Golput, Pencegahan Money Politics, Peran Strategis Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Kader Peduli Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.  Dalam sesi diskusi dan tanya-jawab terdapat peserta  yang mengajukan pertanyaan, yaitu Agus Santoso, mantan PPS. Agus   menceritakan bahwa di lingkungan tempat tinggalnya  banyak timses parpol yang merupakan orang-orang yang masih punya hubungan keluarga dan persaudaraan dengannya. Ia bertanya, "Dalam kondisi seperti itu, bagaimana caranya agar ia  dapat melaksanakan sosialisasi tahapan Pemilu dan Pemilihan yang tidak berkesan memihak salah satu calon ?", Pertanyaan lain datang dari    Miftahul Huda yang mengajukan pertanyaan tentang, "Apakah pencalonan Gubernur dan Bupati harus diusung dari partai politik ?" Menjawab pertanyaan tersebut, Nurani menjawab bahwa tidak masalah sosialisasi dengan siapapun, termasuk ke warga, bisa ke partai, tokoh-tokoh dan juga warga desa lainnya. Yang perlu diperhatikan adalah netralitas penyelenggara. Hal tersebut, kata Nurani, tercermin dalam pesan-pesan dan informasi yang disampaikan. Selama yang diinformasikan sesuai undang-undang dan peraturan, sasarannya siapa saja tidak masalah. Juga harus dipikirkan apakah bentuk sosialisasinya formal berupa forum resmi ataukah perbincangan non-formal. Kalau sosialisasi formal selaku PPS, tentu saja harus memperhatikan sasaran yang diundang yang merupakan perwakilan tokoh dari berbagai macam partai, organisasi, dan simpul-simpul massa. “Sepanjang yang disampaikan netral tak menunjukkan keberpihakan, tidak ada masalah selama keterwakilan dari berbagai kelompok sudah ada agar justru persebaran informasi  tersampaikan pada berbagai sector sosial dan pihak yang punya kepentingan dengan Pemilu dan Pemilihan”, terang Nurani. Sementara itu, Imam Nurhadi menjawab pertanyaan tentang pencalonan kepala daerah. Ia menerangkan bahwa  selain  nama calon Gubernur dan Bupati diusulkan oleh  partai politik atau gabungan partai politik, juga bisa dari  jalur perseorangan. Selama ini, awam menyebutnya sebagai jalur independent. “Yang benar menurut Bahasa Peraturan adalah Calon Perseorangan”, tegas Imam. Imam juga menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusung calon Gubernur dan Bupati harus memiliki 20% kursi di DPRD sesuai tingkatannya dari hasil Pemilu. Untuk di Kabupaten Trenggalek, kata Imam, berarti syarat minimal adalah 9 kursi, sedangkan di Provinsi Jawa Timur adalah 20 kursi. Dijelaskan selanjutnya bahwa  untuk calon perseorangan harus mengumpulkan bukti dukungan yang dilampiri fotokopi KTP.  Sementara itu,  Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi menambahkan masukan bahwa bahwa kegiatan Pendidikan pemilih berbasis desa dapat mengenalkan kepada masyarakat tahapan-tahapan Pemilu dan Pemilihan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan. “Pendidikan pemilih berbasis desa dapat mengenalkan kepada masyarakat tahapan-tahapan Pemilu dan Pemilihan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan”, ujar Indra, komisioner asal Watulimo ini. [Humas]


Selengkapnya
44

Desa Pringapus Roadshow Kelima KPU Kabupaten Trenggalek Selenggarakan Pendidikan Pemilih Berbasis Desa

Kegiatan yang diselenggarakan di Balai Desa Pringapus Kecamatan Dongko, merupakan lokasi ketujuh Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan KPU Kabupaten Trenggalek yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Trenggalek. Kegiatan itu diselengagrakan pada hari Senin, tanggal 6 Desember 2021, pukul  09.00 s.d. selesai WIB. Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan dan Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Dalam kegiatan tersebut, Imam Nurhadi menyampaikan materi Definisi Pemilu dan Pemilihan, Dasar Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Periodisasi Pemilu dan Pemilihan, Tujuan, Asas, dan Prinsip Pemilu dan Pemilihan, Definisi dan Karakteristik Demokrasi, Kursi dan Kekuasaan Politik Hasil Pemilu dan Pemilihan, Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Sementara itu, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia yang menyampaikan materi Definisi Mitos dan Fakta, Definisi Golput, Persepsi terhadap Golput, Pencegahan Money Politics, Peran Strategis Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Kader Peduli Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.. Dalam sesi tanya-jawab terdapat 2 (dua) orang penanya yang mengajukan pertanyaan yaitu Agus Santoso, mantan PPS, yang mengajukan pertanyaan tentang di RT banyak timses parpol merupakan keluarga saya, jika saya penyelenggara, bagaimana cara saya  agar saya dapat melaksanakan sosialisasi tahapan Pemilu dan Pemilihan yang tidak berkesan memihak salah satu calon? Selain itu juga terdapat penanya, Miftahul Huda yang mengajukan pertanyaan tentang Apakah pencalonan Gubernur dan Bupati harus diusung dari partai politik? Menjawab pertanyaan tersebut, Nurani menjawab bahwa tidak masalah sosialisasi dengan siapapun, termasuk ke warga, bisa ke partai, tokoh-tokoh dan juga desa. Yang perlu diperhatikan adalah netralitas penyelenggara. Sedangkan Imam Nurhadi menambahkan bahwa yang terpenting adalah menjaga integritas sebagai penyelenggara. Ditambahkan oleh Imam Nurhadi bahwa ada 2 (dua) jalur yang dapat digunakan untuk mengusulkan nama calon Gubernur dan Bupati yaitu melalui usulan partai politik atau gabungan partai politik dan dari jalur perseorangan. Selama ini, awam menyebutnya sebagai jalur independen, yang benar adalah calon perseorangan, bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusung calon Gubernur dan Bupati harus memiliki 20% kursi di DPRD sesuai tingkatannya dari hasil Pemilu, untuk di Kabupaten Trenggalek, berarti syarat minimal adalah 9 kursi, sedangkan di Provinsi Jawa Timur adalah 20 kursi, untuk calon perseorangan harus mengumpulkan bukti dukungan yang dilampiri fotokopi KTP. Sementara itu, Nurani menambahkan bahwa untuk jumlah penduduk kurang dari 250.000 syarat minimal dukungan sebesar 10%, untuk 250.000-500.000 syarat minimal dukungan sebesar 8,5%, dan lebih dari 1 juta syarat dukungan minimal sebesar 7,5% dan harus menyebar di minimal 50% TPS.Kegiatan tersebut juga diselingi dengan ice breaking berupa yel-yel, kuis, dan joke-joke segar untuk menghidupkan suasana. Peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi dalam kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Menurut Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi bahwa kegiatan Pendidikan pemilih berbasis desa dapat mengenalkan kepada masyarakat tahapan-tahapan Pemilu dan Pemilihan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan. “…..kegiatan ini,  Pendidikan pemilih berbasis desa dapat mengenalkan kepada masyarakat tahapan-tahapan Pemilu dan Pemilihan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan”, ujar Indra, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek asal Watulimo ini. [Humas]


Selengkapnya
52

Roadshow Keempat KPU Kabupaten Trenggalek Mantapkan Pendidikan Pemilih Kunjungi Desa Ngulungkulon

Sejumlah warga Desa Ngulungkulon terlihat antusias mendatangi Balai Desa Ngulungkulon, Kecamatan Munjungan pada Rabu, tanggal 1 Desember 2021. Mereka terlihat sumringah dan bersemangat mengikuti Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Trenggalek. Antusiasme warga tersebut karena mereka memandang penting keterlibatan desa dalam melahirkan pemilih yang cerdas dan bermartabat. Dikatakan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan bahwa melalui program ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam proses Pemilu dan Pemilihan tumbuh dan berkembang yang dimulai dari desa. “….melalui program ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam proses Pemilu dan Pemilihan tumbuh dan berkembang yang dimulai dari desa”, ujar Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang berasal dari Munjungan ini.  Lebih lanjut, Imam Nurhadi mengatakan bahwa sebagaimana diketahui Kecamatan Munjungan dalam sejarah penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan selalu menempati urutan teratas tingkat partisipasi pemilih. Ini menunjukkan bahwa kehidupan demokrasi di masyarakat Munjungan relatif sudah berkembang dengan baik. Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan dilanjutkan dengan Sambutan Kepala Desa Ngulungkulon. Dalam sambutannya, Kepala Desa Ngulungkulon mengapresiasi adanya program dari KPU Kabupaten Trenggalek yang menyentuh sampai level desa. Hal tersebut karena program desa peduli Pemilu dan Pemilihan memiliki arti bahwa Komisi Pemilihan Umum memandang penting keterlibatan desa dalam melahirkan pemilih yang cerdas dan bermartabat. Kegiatan tersebut juga diselingi dengan ice breaking berupa yel-yel, kuis, dan joke-joke segar untuk menghidupkan suasana. Peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi dalam kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Para peserta merupakan calon kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang berasal dari tokoh masyarakat desa Ngulungkulon, Kecamatan Munjungan. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, 2 (dua) orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, dan Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Sedangkan sebagai moderator yaitu Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pemaparannya, Imam Nurhadi sebagai narasumber pertama menyampaikan materi tentang Definisi Pemilu dan Demokrasi, Latar Belakang Penyelenggaraan Pemilu dan Demokrasi, Implementasi Pemilu dalam Negara Demokrasi, Definisi Pemilih, Syarat Menjadi Pemilih, Penyelenggara serta Peserta Pemilu dan Pemilihan. Sedangkan Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi sebagai narasumber kedua, dalam pemaparannya, menyampaikan pokok-pokok materi tentang Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilu, Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Penetapan Peserta Pemilu, Penetapan Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan, Pencalonan Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Banyak pertanyaan dilontarkan oleh peserta dan narasumber menjawab. Menurut pengakuan salah satu peserta, dirinya sangat tertarik mengikuti kegiatan Pendidikan Pemilih karena selain menambah wawasan dan pengetahuan juga menambah persaudaraan. Ia berharap agar kegiatan Pendidikan Pemilih di tingkat Desa diselenggarakan lagi dan tidak berhenti pada kegiatan tersebut saja. Ditambahkan oleh Istatiin bahwa perlu dukungan semua pihak dan KPU berupaya agar program Pendidikan Pemilih berbasis desa dapat berkelanjutan sehingga target partisipasi pemilih dapat tercapai. “….perlu dukungan semua pihak dan KPU berupaya agar program Pendidikan Pemilih berbasis desa dapat berkelanjutan sehingga target partisipasi pemilih dapat tercapai”, pungkas Istatiin berharap. [Humas]


Selengkapnya
49

Roadshow Ketiga Pendidikan Pemilih Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan KPU Kabupaten Trenggalek Kunjungi Desa Prambon, Kecamatan Tugu

Pada Selasa, 30 November 2021, KPU Kabupaten Trenggalek mengunjungi Desa Prambon (Kecamatan Tugu) dalam rangka Pendidikan Pemilih Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Kunjungan tersebut merupakan roadshow ketiga Pendidikan Pemilih Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Tahun 2021. Kegiatan tersebut diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Trenggalek. Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta yang berasal dari tokoh masyarakat desa yaitu Kepala Desa, Anggota BPD, Perangkat Desa, Karang Taruna, Kader Posyandu, mantan PPS dan KPPS, serta tokoh agama di Desa Prambon.  Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan dilanjutkan dengan Sambutan Kepala Desa Prambon. Dalam sambutannya, Kepala Desa Prambon mengapresiasi adanya program kepemiluan yang menyentuh sampai level desa. Hal tersebut karena program desa peduli Pemilu dan Pemilihan memiliki arti bahwa Komisi Pemilihan Umum memandang penting keterlibatan desa dalam melahirkan pemilih cerdas. Narasumber kegiatan tersebut terdiri atas  2 (dua) orang. Narasumber pertama yaitu Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin menyampaikan pokok-pokok materi tentang Siklus Tahapan Pemilu, Perencanaan Program dan Anggaran, Penyederhanaan Surat Suara, dan Tahapan Pemilihan di Masa Pandemi, sedangkan Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia selaku narasumber kedua menyampaikan  materi Definisi demokrasi, Posisi Pemilu dalam Ketatanegaraan, Pemilu dan Pemilihan (Asas dan Tujuan), Stakeholder Pemilu dan Pemilihan, serta Pencegahan Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan. Dalam sesi tanya-jawab terdapat pertanyaan yang menanyakan bahwa dalam politik uang, jika yang diberikan bentuknya bukan berupa uang melainkan barang atau jasa, apakah tetap termasuk dalam politik uang? Bagaimana cara menolak atau melawan politik uang? Menjawab pertanyaan tersebut, narasumber menjelaskan bahwa politik uang adalah bentuk pemberian atau janji untuk menyuap seseorang agar orang tersebut menjalankan sesuai dengan perintah dari penyuap. Pemberian dapat berupa uang atau barang. Untuk jasa masih sulit untuk dibuktikan. Praktik politik uang dilakukan dengan cara memberikan uang, barang atau jasa yang umumnya dilakukan oleh kader, simpatisan parpol bahkan pengurus parpol. Biasanya yang diberikan beras, baju, dan uang. Baik pada saat kampanye, pada masa tenang, ataupun saat pemungutan suara yang biasa disebut sebagai serangan fajar. Cara menolak atau melawan politik uang adalah dengan tidak menerima pemberian apa pun dari calon, baik itu calon legislatif, calon Bupati dan Cawabup, Cagub dan Cawagub maupun Capres maupun Cawapres. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Amrullah, Tenaga IT yang juga Anggota PPK Tugu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020. Kegiatan tersebut juga diselingi dengan ice breaking berupa yel-yel, kuis, dan joke-joke segar untuk menghidupkan suasana. Peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi dalam kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Trenggalek. Sementara itu, Nurani selaku pengampu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM mengatakan bahwa melalui program ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam proses Pemilu dan Pemilihan tumbuh dan berkembang yang dimulai dari desa. “….. melalui program ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam proses Pemilu dan Pemilihan tumbuh dan berkembang yang dimulai dari desa”, pungkas Nurani. [Humas]


Selengkapnya
67

Desa Nglebo, Kecamatan Suruh, Menjadi Lokasi Roadshow Kedua KPU Kabupaten Trenggalek Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan

Roadshow Kedua Pendidikan Pemilih KPU Kabupaten Trenggalek Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan Desa Nglebo (Kecamatan Suruh), diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 29 November 2021. Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan dilanjutkan dengan Sambutan Kepala Desa Nglebo. Dalam sambutannya, Kepala Desa Nglebo mengapresiasi adanya program kepemiluan yang menyentuh sampai level desa. “…kegiatan DP3 sangat bermanfaat karena program ini dapat menumbuhkan kepedulian masyarakat di desa untuk berpartisipasi dalam tahapan-tahapan Pemilu/Pemilihan”, ucap Supriyanto, Kepala Desa Nglebo. Narasumber kegiatan tersebut terdiri atas 2 (dua) orang, yaitu Imam Nurhadi dan Muhammad Indra Setiawan. Selaku narasumber pertama, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan materi yaitu : (a) Definisi Pemilu, (b) Latar Belakang Penyelenggaraan Pemilu, (c) Definisi dan Latar Belakang  Demokrasi, (d) Implementasi Demokrasi, (e) Definisi Pemilih dan Syarat-syarat Menjadi Pemilih, (f) Penyelenggara Pemilu , (g) Peserta Pemilu. Sedangkan Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Informasi, dan Data, selaku narasumber kedua menyampaikan materi tentang (a) Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilu, (b) Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, (c) Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, (d) Penetapan Peserta Pemilu, (e) Penetapan Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan, dan (f) Pencalonan Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Untuk menghidupkan suasana moderator juga melakukan ice breaking berupa yel-yel, kuis, dan joke-joke segar untuk menghidupkan suasana. Peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi dalam kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Trenggalek. Pada sesi tanya-jawab terdapat pertanyaan yang disampaikan yaitu dalam politik uang, jika yang diberikan bentuknya bukan berupa uang melainkan barang atau jasa, apakah tetap termasuk dalam politik uang? Menjawab pertanyaan tersebut, narasumber menyampaikan jawaban bahwa  Politik uang adalah bentuk pemberian atau janji untuk menyuap seseorang agar orang tersebut menjalankan sesuai dengan perintah dari penyuap. Pemberian dapat berupa uang atau barang. Untuk jasa masih sulit untuk dibuktikan. Praktik politik uang dilakukan dengan cara memberikan uang, barang atau jasa yang umumnya dilakukan oleh kader, simpatisan parpol bahkan pengurus parpol. Biasanya yang diberikan beras, baju, dan uang. Baik pada saat kampanye, pada masa tenang, ataupun saat pemungutan suara yang biasa disebut sebagai serangan fajar. Lebih lanjut Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek selaku moderator dalam penutupan mengatakan bahwa kegiatan Pendidikan Pemilih seperti kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan tersebut penting dilakukan karena mampu melahirkan kader-kader desa yang mampu menggetok-tularkan informasi kepemiluan kepada masyarakat sekitarnya dalam upaya mewujudkan pemilih yang cerdas dan tidak mudah terjebak praktik politik uang. “….kegiatan Pendidikan Pemilih seperti kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan tersebut penting dilakukan karena mampu melahirkan kader-kader desa yang mampu menggetok-tularkan informasi kepemiluan kepada masyarakat sekitarnya dalam upaya mewujudkan pemilih yang cerdas dan tidak mudah terjebak praktik politik uang”, jelas Gembong, Komisioner asal Dongko ini. [Humas]


Selengkapnya
149

KPU TRENGGALEK GANDENG KESBANGPOL BENTUK KADER DESA PEDULI PEMILU 

TRENGGALEK— Tren fluktuasi partisipasi pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan merupakan tantangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek dalam rangka mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Untuk menjawab tantangan tersebut, program-program inovatif diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terlibat proses-proses tahapan Pemilu dan Pemilihan. Program inovatif yang diperlukan tersebut berupa pendidikan pemilih di tingkat desa.  Dengan mengambil tajuk Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, KPU Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)  Trenggalek menyelenggarakan Pendidikan Pemilih dalam tajuk “Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan” (DP3)  di 8 (delapan) desa se-Kabupaten Trenggalek. Delapan desa tersebut adalah   Sambirejo (Kecamatan Trenggalek), Nglebo (Kecamatan Suruh), Prambon (Kecamatan Tugu), Ngulungkulon (Kecamatan Munjungan), Pringapus (Kecamatan Dongko), Margomulyo (Kecamatan Watulimo), Dukuh (Kecamatan Watulimo), dan Panggul (Kecamatan Panggul).  Kegiatan tersebut dimulai tanggal 25 November hingga  9 Desember 2021. Menurut Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM bahwa kegiatan tersebut sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Kantor Kesbangpol.   Ditambahkannya, dalam kegiatan tersebut KPU Kabupaten Trenggalek berperan sebagai narasumber, dan moderator memanfaatkan kegiatan tersebut secara optimal untuk mencapai tujuan kegiatan yaitu menumbuhkan kesadaran kader di tingkat desa untuk peduli terhadap Pemilu dan Pemilihan yang diharapkan terjadi peningkatan partisipasi pemilih pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan selanjutnya. Kegiatan ini juga akan dimanfaatkan untuk membentuk kader Desa Peduli Pemilu  dan Pemilihan. “Jumlahnya tiap desa adalah 30 orang yang mewakili segmen-segmen penting pemilih”, tegas Nurani dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan hari ini (Jumat, 26/11/2021).   Nurani juga menjelaskan bahwa topik-topik yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi sistem demokrasi, Pemilu dan Pemilihan, Pencegahan Politik Uang, serta urgensi Pemilu dan Pemilihan terhadap terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Mengenai topik yang ditonjolkan, Nurani menjelaskan bahwa disesuaikan dengan situasi dinamika sosial-politik yang terjadi di desa yang menjadi lokus pelaksanaan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. [WR]


Selengkapnya