
Desa Nglebo, Kecamatan Suruh, Menjadi Lokasi Roadshow Kedua KPU Kabupaten Trenggalek Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan
Roadshow Kedua Pendidikan Pemilih KPU Kabupaten Trenggalek Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan Desa Nglebo (Kecamatan Suruh), diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 29 November 2021. Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan dilanjutkan dengan Sambutan Kepala Desa Nglebo. Dalam sambutannya, Kepala Desa Nglebo mengapresiasi adanya program kepemiluan yang menyentuh sampai level desa. “…kegiatan DP3 sangat bermanfaat karena program ini dapat menumbuhkan kepedulian masyarakat di desa untuk berpartisipasi dalam tahapan-tahapan Pemilu/Pemilihan”, ucap Supriyanto, Kepala Desa Nglebo.
Narasumber kegiatan tersebut terdiri atas 2 (dua) orang, yaitu Imam Nurhadi dan Muhammad Indra Setiawan. Selaku narasumber pertama, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan materi yaitu : (a) Definisi Pemilu, (b) Latar Belakang Penyelenggaraan Pemilu, (c) Definisi dan Latar Belakang Demokrasi, (d) Implementasi Demokrasi, (e) Definisi Pemilih dan Syarat-syarat Menjadi Pemilih, (f) Penyelenggara Pemilu , (g) Peserta Pemilu.
Sedangkan Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Informasi, dan Data, selaku narasumber kedua menyampaikan materi tentang (a) Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilu, (b) Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, (c) Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, (d) Penetapan Peserta Pemilu, (e) Penetapan Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan, dan (f) Pencalonan Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Untuk menghidupkan suasana moderator juga melakukan ice breaking berupa yel-yel, kuis, dan joke-joke segar untuk menghidupkan suasana. Peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi dalam kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Trenggalek.
Pada sesi tanya-jawab terdapat pertanyaan yang disampaikan yaitu dalam politik uang, jika yang diberikan bentuknya bukan berupa uang melainkan barang atau jasa, apakah tetap termasuk dalam politik uang?
Menjawab pertanyaan tersebut, narasumber menyampaikan jawaban bahwa Politik uang adalah bentuk pemberian atau janji untuk menyuap seseorang agar orang tersebut menjalankan sesuai dengan perintah dari penyuap. Pemberian dapat berupa uang atau barang. Untuk jasa masih sulit untuk dibuktikan. Praktik politik uang dilakukan dengan cara memberikan uang, barang atau jasa yang umumnya dilakukan oleh kader, simpatisan parpol bahkan pengurus parpol. Biasanya yang diberikan beras, baju, dan uang. Baik pada saat kampanye, pada masa tenang, ataupun saat pemungutan suara yang biasa disebut sebagai serangan fajar.
Lebih lanjut Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek selaku moderator dalam penutupan mengatakan bahwa kegiatan Pendidikan Pemilih seperti kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan tersebut penting dilakukan karena mampu melahirkan kader-kader desa yang mampu menggetok-tularkan informasi kepemiluan kepada masyarakat sekitarnya dalam upaya mewujudkan pemilih yang cerdas dan tidak mudah terjebak praktik politik uang. “….kegiatan Pendidikan Pemilih seperti kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan tersebut penting dilakukan karena mampu melahirkan kader-kader desa yang mampu menggetok-tularkan informasi kepemiluan kepada masyarakat sekitarnya dalam upaya mewujudkan pemilih yang cerdas dan tidak mudah terjebak praktik politik uang”, jelas Gembong, Komisioner asal Dongko ini. [Humas]