
KPU TRENGGALEK HADIRI DISKUSI SENGKETA DAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN ETIK BADAN ADHOC
TRENGGALEK— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek kembali mengkuti diskusi via daring bersama komisioner se-Jawa Timur yang membidangi Sumber Daya Manusia (SDM).
Tema diskusi kali ini adalah “SENGKETA DAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN ETIK BADAN ADHOC UNTUK PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024”. Dalam diskusi ini dibahas tentang Sengketa dan Peristiwa Pelanggaraan, baik Etik, Pidana, Administrasi, sengketa Tata Usaha Negara maupun Perselisihan hasil Pemlu dan Pemilihan dan bagaimana prosedur serta tata cara penanganan dugaan pelanggaraan etik badan adhoc.
Narasumber dalam diskusi kali ini adalah Marlina Saman, komisioner KPU Kota Batu. Sedangkan tampil sebagai pembahas adalah Fauzan Adim, Komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo. Keduanya adalah kordinator Divisi Sosialisasi-Pendidian Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Mausia. Dari KPU Kabupaten Trenggalek yang hadir sebagai peserta adalah Nurani selaku divisi yang sama, dan Rudi Bastari Kasubag Keuagan, Umum, dan Logistik.
Dalam acara lewat zoom meeting ini, narasumber menyampaikan bahwa kewenangan penanganan dugaan pelanggaraan etik dan perilaku badan adhoc oleh KPU Kabupaten/Kota tertuang dalam Ketentuan Pasal 10A Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disahkan pada 15 Maret 2019, selanjutnya diatur secara teknis pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 dan Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 tanggal 20 Juli 2020.
Dalam diskusi ini juga dibahas tentang kriteria Pelanggaraan Etik dan Perilaku, kewenangan Kab/Kota dalam penanganan pelanggaran etik & perilaku badan adhoc, Prosedur Penanganan berdasarkan sumber informasi Laporan ataukah Pengawasan Internal, Penegakan Sanksi, Hukum Acara Pemeriksaannya termasuk tata tertib persidangan cepat dan terbuka serta dukungan sarana prasarana yang harus dipersiapkan.
Pertanyaan pertanyaan penting pada sessi diskusi diantaranya bagaimana pengaduan yang terjadi setelah berakhirnya masa kerja adhoc, persidangan tanpa kehadiran teradu atau pelapor serta adanya upaya hukum yang dapat diajukan pasca diterbitkannya Keputusan KPU Kab/Kota tentang sanksi pemberhentian tetap badan adhoc.
Rochani selaku Divisi di KPU Propinsi Jawa Timur menyatakan bahwa knowledge sharing kali ini mengingatkan kita semua akan pentingnya etikad baik Jajaran Penyelenggara dalam penegakan kode etik dan perilaku untuk menjaga kehormatan, kemandirian, profesionalitas dan independensi Penyelenggara, baik yang penyelenggara permanen maupun yang bersifat adhoc, sosialisasi dan edukasi nilai nilai etik yang mengikat penyelenggara pemilu menjadi satu kebutuhan yang harus disampaikan saat awal diteapkan menjadi penyelenggara. [Wr]