
KPU TRENGGALEK IKUTI EVALUASI RENCANA KEBUTUHAN BIAYA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 DAN PENGELOLAAN LOGISTIK PASCA PEMILIHAN TAHUN 2020
TRENGGALEK — KPU Kabupaten Trenggalek menghadiri kegiatan Evaluasi Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Serentak tahun 2024 dan Pengelolaan Logistik Pasca Pemilihan tahun 2020. Acara ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 28 sampai dengan 29 Oktober 2021 di KPU Provinsi Jawa Timur. Hadir dalam kegiatan ini sebagai peserta adalah KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk Trenggalek yang diwakili oleh Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi selaku divisi Keuangan-Umum-dan Logistik bersama Muhammad Indra Setiawan selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
Dalam pertemuan tersebut hadir selaku nara sumber Kepala Biro Logistik KPU RI, Asep Suhlan secara daring memberikan materi tentang pengelolaan logistik pasca pemilihan dan tindak lanjut surat Sekjen Nomor 12 Tahun 2021 tentang persiapan pengelolaan logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Acara dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Dalam sambutannya Anam menyatakan bahwa rakor ini merupakan kesiapan KPU dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Selain itu juga membahas tentang update informasi hasil koordinasi antara KPU Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah masing-masing. “Sejauh mana perkembangan kordinasi tentang anggaran Pilkada ke depan, kita bahas dalam pertemuan ini”, kata Anam.
Selanjutnya Miftahur Rozaq selaku Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Logistik, menyampaikan bahwa rakor ini urgensi karena KPU perlu sekali menyamakan persepsi terkait dengan sharing anggaran antara Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Walikota. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap seluruh komponen item pada RKB KPU Kabupaten Kota dengan berbagai regulasi baik PKPU, surat keputusan, surat edaran untuk memberikan pembenahan dan kesempurnaan RKB yang sudah disusun oleh KPU Kabupaten/Kota.
Dalam acara ini, KPU Kabupaten/Kota diminta melakukan pencermatan ulang untuk diperbaiki sesuai dengan catatan atau rekomendasi dari KPU Provinsi Jawa Timur. Ketua KPU Kabupaten Trenggalek bersama Divisi Perencanaan Data dan Informasi juga berkesempatan menyampaikan laporan dan perkembangan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek, serta menyatakan siap menindaklanjuti evaluasi RKB Pemilihan yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. [Wr]