
TERJUN KE SEKOLAH-SEKOLAH, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TRENGGALEK SOSIALISASIKAN APLIKASI CEK DATAMU
TRENGGALEK— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek melakukan Verifikasi Faktual dan Penyuluhan Aplikasi Cekdatamu di sekolah SLTA lingkungan Kabupaten Trenggalek. KPU Kabupaten Trenggalek turun langsung ke sejumlah sekolah untuk Verifikasi data siswa umur 17 tahun sekaligus untuk memberikan edukasi dan informasi Pemilu Pemilihan.
Berada di masa Pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, KPU Kabupaten Trenggalek melangsungkan kegiatan Verifikasi Faktual data yang merupakan amanah Undang-undang No 07 tahun 2017 untuk Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). KPU Kabupaten Trenggalek bahkan mulai merangkul sekolah untuk faktualisasi data siswa yang telah berumur 17 tahun atau yang sering disebut pemilih pemula, agar nantinya bisa menjadi pemilih dan ikut berpartisipasi dalam ajang Pemilu 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Trenggalek, Muhammad indra Setyawan mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Cabang Dinas Kabupaten Trenggalek terkait pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang melibatkan unsur sekolah. Setiap data yang masuk ke KPU, nantinya akan dilakukan pengecekan agar akurat.
Menurut Indra, KPU Kabupaten Trenggalek langsung turun ke sekolah SLTA sederajat di Kabupaten Trenggalek, dalam rangka melakukan pengecekan atau Verifikasi Faktual sekaligus edukasi terkait Pemilu 2024. “Siswa nanti menunjukkan foto KTP dan KK untuk kita verifikasi di Aplikasi Cekdatamu KPU Trenggalek,” ucap Indra kepada Perwakilan SMK Islam 1 Durenan, Selasa (16/11/2021).
Kepada siswa SMK Islam 1 Durenan, Indra menyampaikan bahwa syarat untuk menjadi pemilih dalam pelaksanaan Pemilu atau Pemilihan adalah setiap warga Trenggalek yang telah berusia 17 tahun atau pernah menikah. Warga yang telah terdaftar sebagai pemilih dan menggunakan hak pilih merupakan bentuk partisipasi politik masyarakat, mengingat semua lini kehidupan ini dipengaruhi oleh kebijakan politik. “Teman-temen yang telah berusia 17 tahun atau pernah menikah, sudah bisa menjadi pemilih dalam pemilu maupun pemilihan”, tegas Indra.
Ia juga menyampaikan pada para siswa bahwa suara mereka adalah bentuk partisipasi politik masyarakat yang selanjutnya akan mempengaruhi kebijakan publik. “Gunakan hak pilihmu Ketika nanti tiba saatnya pemilihan dan Pemilu”, pesannya. [Amrul]