
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TRENGGALEK MENGIKUTI BIMTEK SOP
TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Standart Operasional Prosedur (SOP) bersama Provinsi Jawa Timur secara hibrid yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Kamis (14/04/2022). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kwalitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) tahun 2022 poin penataan tatalaksana untuk Standart Operasional Prosedur (SOP).
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, Kembali menekankan pentingnya pelibatan seluruh elemen satuan kerja (satker) pada pelaksanaan RB. Reformasi Birokrasi menunjukkan birokrasi yang berkwalitas.
“Reformasi Birokrasi menunjukkan birokrasi yang berkwalitas. Saya terus menyampaikan bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Satker KPU Kabupaten dan Kota tidak hanya menjadi tanggungjawab sekretariat, akan tetapi seluruh jajaran Komisioner juga mengawasi terhadap jalannya roda Organisasi.,” tegas anam
Menurut Anam, Reformasi Birokrasi adalah suatu kebiasaan, keinginan setiap birokrasi untuk berubah dengan mempertimbangkan pengetahuan dan keterampilan.
Anam menambahkan bahwa keberadaan SOP sebagai dasar dalam berkegiatan melaksanakan tugas satker, sehingga program pekerjaan akan tersusun baik, terukur dan terkontrol dengan melandaskan pada waktu serta kwalitas.
“SOP dilingkungan KPU Jawa Timur, Subbag SDM ada 15 SOP, Subbag Data ada 1 SOP, Subbag Perencanaan ada 2 SOP, Subbag umum dan logistic 2 SOP, Subbag Tekmas ada 2 SOP, Subbag Parmas ada 3 SOP, Subbag hukum ada 2 SOP, dan Subbag SDM ada 1 SOP.” Jelas Anam.
Dalam sambutan Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan Reformasi Birokrasi (RB) adalah Menciptakan birokrasi yang profesional, berdedikasi dan Melayani Publik. Semua usulan KPU Kab/Kota berbentuk administrasi surat menyurat wajib melalui KPU Provinsi untuk selanjutnya diteruskan ke Sekretariat Jendral
Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur mendukung penuh pelaksanaan RB dalam hal penataan Standart pada Instansi Pemerintah dan Implementasi SOP sesuai dengan proses bisnis yaitu penyusunan dan pelaksanaan SOP Implementasi.
“saya menegaskan bahwa tugas dari Pengarah adalah wajib memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan RB secara berkala serta memberikan arahan dalam menjalankan RB di satkernya ,” tambah Rochani.
Lanjut Rochani, implementasi SOP sebaiknya tidak bersifat normative, lebih mengutamakan manfaat SOP dan diimplementasikan secara menyeluruh. Seluruh kegiatan pelaksanaan SOP dilakukan pendokumentasian secara baik. [Mrul]
Bagikan:
Dilihat 61 Kali.