KPU Trenggalek Apel Rutin Komitmen Kedisiplinan

Hari ini, Senin, 18 April 2022, di halaman KPU Kabupaten Trenggalek berjajar rapi seluruh pegawai, baik Komisioner maupun Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti Apel Rutin. Apel yang diselenggarakan secara rutin setiap Senin dimulai pada pukul 08.00 WIB dipimpin oleh Akhmad Rudy Bastari, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Dalam amanatnya, Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan bahwa keikutsertaan pegawai dalam Apel Rutin merupakan satu wujud komitmen kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan perintah pimpinan. Hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan pegawai terhadap instruksi pimpinan. Ditambahkannya, dirinya berharap agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk melaksanakan setiap tahapan Pemilu agar penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 dapat sukses.

Peningkatan kapasitas dan pengetahuan seluruh pegawai menjadi jalan sukses penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Diakuinya, tantangan berat harus siap dijalani setiap penyelenggara karena di tahun 2024 diselenggarakan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama. Pemungutab suara Pemilu yang memilih Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan hari pemungutan suara Pilkada Serentak yang memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024. Ini artinya, dalam satu tahun diselenggarakan Pemilu dan Pilkada. Untuk itu, persiapan yang matang sangat diperlukan untuk kesuksesan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. “tantangan berat harus siap dijalani setiap penyelenggara karena di tahun 2024 diselenggarakan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama. Pemungutab suara Pemilu yang memilih Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan hari pemungutan suara Pilkada Serentak yang memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024. Ini artinya, dalam satu tahun diselenggarakan Pemilu dan Pilkada. Untuk itu, persiapan yang matang sangat diperlukan untuk kesuksesan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024”, tegas Istatiin, Komisioner Perempuan di KPU Kabupaten Trenggalek dalam amanatnya Apel Pagi Rutin hari ini. (Wr-Humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 66 Kali.