EVALUASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN SE-JATIM

TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mengikuti kegiatan Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama Provinsi Jawa Timur secara hibrid yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur,  Jum’at (22/04/2022). Program ini merupakan kegiatan rutin setiap Trwulan untuk memutakhirkan data pemilih.

Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam menjelaskan bahwa Tujuan PDPB ini memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. 
“Proses Pemutakhiran Data Pemilih dahulu menggunakan prinsip periodik list, namun saat ini sistem continous list atau kemudian dikenal dengan istilah DPB (daftar Pemilih Berkelanjutan)", ungkap anam.
Dalam sambutannya Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, menyampaikan informasi bahwa KPU Kabupaten/Kota untuk bisa memaksimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada sehingga penataan SDM di satker KPU Kabupaten/kota lebih maksimal dan lebih baik.
“Sesuai dengan tugasnya, tenaga PPNPN bisa dimaksimalkan kinerjanya untuk membantu kinerja tugas seperti tenaga administrasi, pramubakti, keamanan, dan sopir ,” terang nanik.
Sementara divisi Datin KPU Jatim, Nurul Amalia menjelaskan bahwa rapat evaluasi PDPB diadakan sebagai bentuk evaluasi KPU Jatim terhadap rapat koordinasi DPB di triwulan I.
“Kami berharap rekan-rekan di KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kewajiban terkait DPB tepat waktu,” kata Nurul dalam arahannya.
Lanjut Nurul, kegiatan PDPB Triwulan I Kabupaten/kota telah mengkoordinir instansi lain seperti Disdukcapil, kemenag, dinas Pendidikan dan unsur partai politik. Selain itu, eks badan adhoc seperti PPK  dan PPS emilu 2020 dapat juga membantu untuk data pemilih baru aupun TMS.
 
“Rapat koordinasi PDPB per Triwulan dengan mengikutsertakan instansi terkait, dan hasil pemutakhiran diupload kedalam aplikasi sidalih”, tegas nurul.
Nurul juga menjelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota menyepakati bahwa pengiriman PDPB ke KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 7 setiap bulan. Selain itu, konsep Berita Acara (BA) yang digunakan untuk menetapkan PDPB harus sama untuk KPU Kabupaten/Kota.
Rapat evaluasi juga menyampaikan beberapa hambatan KPU Kabupaten/Kota pelaksanaan PDPB. Seperti hambatan KPU Kota Surabaya bahwa data dari instansi lain mempunyai elemen data yang tidak lengkap. Selain kota Surabaya, KPU Kabupaten Trenggalek mempunyai hambatan Hasil PDPB kurangbaik dalam sisi kwalitas. Kualitas PDPB terlampai sedikit dan tidak menyeluruh meliputi seluruh Pemilih yang seharusnya didata, sehingga belum memenuhi prinsip komprehensif sebagaimana mestinya.[Mrul]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 87 Kali.