Desa Panggul Roadshow Pamungkas Pendidikan Pemilih Tahun 2021

Sebagai kegiatan pamungkas di tahun 2021, Desa Panggul terpilih sebagai lokasi kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan KPU Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Kantor Kesbangpol Trenggalek. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 9 Desember 2021, bertempat di Balai Desa Panggul. Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan dilanjutkan dengan Sambutan Kepala Desa Panggul. Dalam sambutannya, Kepala Desa Panggul mengapresiasi adanya program kepemiluan yang menyentuh sampai level desa. Hal tersebut karena program desa peduli Pemilu dan Pemilihan memiliki arti bahwa Komisi Pemilihan Umum memandang penting keterlibatan desa dalam melahirkan pemilih yang cerdas dan bermartabat. Melalui program ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam proses Pemilu dan Pemilihan tumbuh dan berkembang yang dimulai dari desa.

Dengan dimoderatori Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan terlihat  peserta antusias mengikuti pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber. Dalam kegiatan tersebut terdapat 2 (dua) narasumber yaitu Istatiin Nafiah dan Gembong Derita Hadi.

Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Istatiin memulai pemaparannya dengan melakukan pemanasan dan permainan sederhana untuk membangkitkan dan menghidupkan suasana. Selanjutnya Istatiin menyampaikan materi Profil Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek, Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, Pemilu, Pemilihan, dan Demokrasi, Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga melakukan tes konsentrasi peserta dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan ringan yang diselingi canda tawa.

Sementara itu, Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek sebagai narasumber kedua menyampaikan materi urgensi Pemilu dan Pemilihan, Bahaya Politik Uang, Menjadi Pemilih Cerdas, dan Partisipasi Pemilih.

Pada sesi tanya jawab, moderator membagi peserta menjadi 6 (enam) kelompok dan masing-masing mengemukakan pertanyaan yaitu : (1) Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia? (2) Bagaimanakah cara pencegahan dan pemberantasan politik uang? (3) Bagaimanakah netralitas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan? (4) Bagaimanakah penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Indonesia, dan Trenggalek pada khususnya? (5) Siapa saja yang berhak menjadi pemilih? dan Siapa saja yang berhak menjadi peserta Pemilu? (6) Bagaimanakah cara menjadi pemilih cerdas?

 Dalam menjawab pertanyaan tersebut, narasumber menjelaskan sebagai berikut: (1) Demokrasi di Indonesia masih terlalu prosedural belum demokrasi substansial, artinya masih berkutat pada administratif. Dinamika sosial politik yang mewarnai pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan masih seputar isu-isu money politik, SARA, dan politik identitas lainnya. Belum menjadi ajang adu ide, gagasan, dan program. Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat belum dewasa dalam berpolitik. Peran-peran patron (patronage) masih sangat besar, yang ditambahi dengan politik uang menjadikan demokrasi di Indonesia menjadi politik pragmatis transaksional. (2) Perlu dilakukan pendidikan politik kepada masyarakat dan ada fasilitasi dari pemerintah untuk pelaksanaan pendidikan politik tersebut. (3) Penyelenggara harus bersifat netral dan menjunjung tinggi asas Pemilu dan Pemilihan. Melalui tahapan pendaftaran kemudian berlanjut pada tahap tanggapan masyarakat tentang calon yang akan berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan. (4) Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dilakukan untuk memilih pemimpin yang mewakili masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. (5) Syarat menjadi pemilih yaitu seluruh Warga Negara Indonesia genap berusia 17 tahun dan atau sudah kawin/pernah kawin, tidak menjadi TNI/Polri. Sedangkan yang berhak menjadi peserta Pemilu adalah seluruh Warga Negara Indonesia dan telah melalui syarat-syarat tertentu untuk menjadi peserta Pemilu dan Pemilihan dalam tahapan Pencalonan. (6) Pemilih harus dapat mengenal calon. Peserta Pemilu/Pemilihan harus melakukan sosialisasi dan pendidikan politik tanpa diembel-embeli politik uang. Pemilih harus dapat menolak pemberian materiil dari peserta Pemilu/Pemilihan dan juga dari tim suksesnya. Apabila mengetahui harus melaporkan ke Bawaslu dengan disertai saksi dan bukti yang memadai.

Menurut Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, bahwa selama tahun 2021, KPU Kabupaten Trenggalek telah melaksanakan 14 (empat belas) kegiatan Pendidikan Pemilih dengan rincian sebanyak 6 (enam) kegiatan dalam 3 (tiga) kategori wilayah berbasis kecamatan yang didanai dari DIPA KPU Kabupaten Trenggalek dan 8 (delapan) kegiatan berbasis desa yang difasilitasi penuh dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Kantor Kesbangpol Trenggalek. Lebih lanjut, Gembong berharap agar kegiatan Pendidikan Pemilih di tahun depan lebih meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas. Hal tersebut agar Pemilu dan Pemilihan yang demokratis dapat terwujud di Kabupaten Trenggalek.  “KPU Kabupaten Trenggalek telah melaksanakan 14 (empat belas) kegiatan Pendidikan Pemilih dengan rincian sebanyak 6 (enam) kegiatan dalam 3 (tiga) kategori wilayah berbasis kecamatan yang didanai dari DIPA KPU Kabupaten Trenggalek dan 8 (delapan) kegiatan berbasis desa yang difasilitasi penuh dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Kantor Kesbangpol Trenggalek. Lebih lanjut, Gembong berharap agar kegiatan Pendidikan Pemilih di tahun depan lebih meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas. Hal tersebut agar Pemilu dan Pemilihan yang demokratis dapat terwujud di Kabupaten Trenggalek.”, pungkas Gembong. [Humas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 35 Kali.