Berita Terkini

48

KPU TRENGGALEK IKUTI PELATIHAN PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK BERSAMA PROVINSI JAWA TIMUR SECARA HIBRID

TRENGGALEK— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mengikuti Kegiatan Pelatihan Peningkatan Pelayanan Publik pada hari Selasa (31/05/2022). Acara ini diadakan oleh KPU Propinsi Jawa Timur secara hibrid dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Program pelatihan ini merupakan salah satu pelaksanaan Reformasi Birokrasi khususnya are ke depalan (Peningkatan Kwalitas Pelayanan Publik). Dalam sambutannya, Miftahur Rozaq, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Logistik, menyampaikan bahwa KPU Jawa Timur mempersiapkan pembenahan untuk melaksanakan dan menerapkan Reformasi Birokrasi (RB) pada Lingkungan KPU di Jawa Timur. Pembenahan yang dimaksud adalah pada VIII area yaitu Manajemen Perubahan, Deregulasi Kebijakan, Penataan dan Penguatan Organisasi,  Penataan Tata laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM ASN, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Ditambahkan oleh  Rozaq bahwa KPU Jawa Timur telah melaksankan berbagai kegiatan untuk mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi, di antaranya Pelatihan Budaya Prima, Kegiatan Seri Teknis Pemilu 2024, ‘sharing knowledge’ pembentukan badan adhoc, bimtek pegawai, pembangunan zona Integritas, dan lain-lain. “Pelaksanaan kegiatan Pelatihan Peningkatan Pelayanan Publik ini merupakan salah satu untuk menerapkan kwalitas pelayanan publik, kususnya pada area ke 8 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Reformasi Birokrasi”, tegas Rozak. Mochamad Afifudin, Komisioner KPU RI, menyampaikan dalam sambutan dan arahannya bahwa KPU harus meningkatkan kwalitas Pelayanan Publik untuk menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. “Tagline KPU adalah KPU Melayani, maka sudah seharusnya Tagline ini dilaksanakan dengan baik”,  tegas Afifudin. Menurut Afifudin, tahapan Pemilu 2024 akan segera dimulai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, tepatnya pada tanggal 14 Juni 2022. Sedangkan tahapan yang terdekat adalah Pendaftaran dan Verifikasi peserta Pemilu, yaitu pertengahan bulan Juli 2022. “Saya hanya menegaskan bahwa  pelayanan terhadap peserta Pemilu harus dilayani secara adil, tidak pilih kasih, dan bersifat Informatif”, pungkasnya. Dalam acara ini juga ada anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Johanes Widijantoro, S.H., M.H. yang menyampaikan materi dengan tema “Menjaga Integritas dan Kemandirian Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan Fungsi Pelayanan Publik yang Prima pada Penyelenggaraan Pemilu 2024”. Menurutnya, integritas Penyelenggara Negara penting karena membawa manfaat bagi banyak orang. “Penting untuk  meningkatkan ‘image’ dan kepercayaan Publik, mengurangi KKN, meningkatkan kinerja individu, meningkatkan kepuasan, melaksanakan prinsip Rule Of Law, dan memelihara stabilitas sosial”, tegasnya. Sementara menurut Kepala Ombudsman perwakilan Jawa Timur, Pelayanan Publik merupakan mandat konstitusi, Tugas Pemerintah dan untuk menyejahterakan rakyat. “Untuk melayani publik, kita membutuhkan tata kelola pemerintah yang baik (tepat waktu, mudah dan murah), birokrasi yang antisipatif dan proaktif, kolaboratif dan efektif, dan penyelenggaraan Pelayanan Publik terbebas dari Mal-administrasi”,  ungkap Agus Muttaqin.[Mrul]


Selengkapnya
37

Jumat Sehat, KPU Kabupaten Trenggalek Bangun Kekompakan Melalui Jalan Sehat

Wajah-wajah ceria dan sesekali terdengar celotehan serta tawa terdengar saat Tim KPU Kabupaten Trenggalek melangkahkan kaki bersama melewati jalan-jalan desa di Trenggalek. Ya, pada hari ini, Jumat, 27 Mei 2022, Tim KPU Kabupaten Trenggalek yang terdiri atas Komisioner, dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek mengadakan Jalan Sehat Bareng Internal. Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 WIB diawali dengan Apel Barisan yang dipimpin oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Apel tersebut dilaksanakan sebagai pengarahan sebelum kegiatan dilaksanakan. Dalam pengarahannya, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan bahwa tujuan dari penyelenggaraan Jalan Sehat Internal ini bertujuan untuk membangun kekompakan di internal KPU Kabupaten Trenggalek. Menurut Kang Nuha, panggilan akrabnya, kekompakan internal atau soliditas sangat diperlukan agar semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik, dan tepat. Artinya, bahwa melalui kerjasama yang baik/kompak maka tidak ada lagi ego sektoral, dan semua permasalahan dapat dicarikan solusinya. Dirinya berharap agar ke depan, KPU Kabupaten Trenggalek semakin baik dan kompak agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dapat berjalan sukses. “Kerja keras dan gotong royong menjadikan kita kuat. Komitmen untuk saling menguatkan menjadi jalan penyelesaian segala persoalan yang terjadi. Tantangan dan hambatan harus dicarikan solusi secara bersama-sama agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dan seterusnya dapat sukses terlaksana”, tegasnya dalam pengarahannya.  Lebih lanjut, Kang Nuha menyampaikan bahwa rute Jalan Sehat kali ini relatif jauh sehingga diharapkan agar seluruh pegawai yang mengikuti Jalan Sehat dapat mengatur staminanya dan dapat mengukur kekuatannya masing-masing. Adapun rute jalan sehat internal dimulai dari Kantor KPU Kabupaten Trenggalek lalu ke arah Barat, lalu ke arah Selatan menuju ke Desa Buluagung, dilanjutkan ke arah timur ke Kelurahan Tamanan, dan dilanjutkan ke Kelurahan Ngantru, berhenti sejenak di Hutan Kota Trenggalek dan melanjutkan perjalanan ke arah Kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Di akhir pengarahannya, Kang Nuha mengingatkan agar barisan tetap menjaga Protokol Kesehatan, dan memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19 dan polusi udara.  Senada dengan hal tersebut, Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, yang juga mengikuti kegiatan jalan sehat internal tersebut berharap agar kegiatan seperti itu dapat rutin dilaksanakan untuk menambah kekompakan dan menjaga kesehatan seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek. “Kegiatan seperti itu, jalan sehat internal, dapat rutin dilaksanakan untuk menambah kekompakan dan menjaga kesehatan seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek”, ucapnya seusai mengikuti Jalan Sehat Internal KPU Kabupaten Trenggalek. (Humas)


Selengkapnya
40

KPU TRENGGALEK MENDAPAT PENGHARGAAN DARI KPPN KEDIRI

TRENGGALEK— Bertempat di Aula Kantor KPPN Kediri, hari ini, Rabu, tanggal 25 Mei 2022, KPU Kabupaten Trenggalek menerima penghargaan sebagai Lembaga Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Terbaik Periode Januari sampai  April 2022. Penghargaan tersebut diberikan kepada KPU Kabupaten Trenggalek atas prestasinya menerapkan secara konsisten (patuh) dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.  Penghargaan diterima oleh Minuk Wijayanti, salah satu PNS KPU Kabupaten Trenggalek yang juga menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di KPU Kabupaten Trenggalek. Minuk menyambut gembira penghargaan tersebut sebagai wujud konsistensi pengelolaan keuangan di KPU Kabupaten Trenggalek yang menggunakan metode Cashless Management System (CMS). Dijelaskannya bahwa metode CMS mengurangi risiko-risiko negatif yang berpotensi terjadi. Metode tersebut membatasi secara ketat pembayaran tunai (cash). Ditambahkannya, penggunaan metode CMS dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah juga memudahkan pengadministrasian seluruh transaksi keuangan. “Penggunaan metode CMS dengan kartu kredit pemerintah, mencegah terjadinya risiko negatif pembayaran tunai, dan memudahkan administrasi keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah”, jelas Minuk seusai menerima penghargaan di KPPN Kediri. Senada dengan hal tersebut, Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek mengapresiasi prestasi yang diraih oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Dirinya mengatakan bahwa prestasi tersebut bukan hanya karena pengelola keuangan tetapi juga atas dukungan dari seluruh pegawai di KPU Kabupaten Trenggalek. “Prestasi ini prestasi bersama, tim pengelola keuangan bersama dengan seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek”, tegas Wiratno.  Lebih lanjut, Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, berharap agar prestasi dapat dipertahankan dan ke depan juga dapat bertambah prestasi lain yang dapat ditorehkan oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek sebagai wujud dedikasi dan loyalitas pegawai terhadap instansi/lembaga KPU Kabupaten Trenggalek. (Wr)


Selengkapnya
218

MUTAKHIRKAN DPB MEI, KPU TRENGGALEK KONFIRMASI KE DESA-DESA

TRENGGALEK - KPU Trenggalek berupaya terus-menerus melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Kali ini (Kamis, 19/05/2022), ikhtiar PDPB dilakukan dengan cara terjun langsung ke desa-desa. Senada dengan bulan sebelumnya, terjun ke desa secara langsung melalui sebuah tim kecil dinilai efektif untuk memutakhirkan data. Tim yang terjun ke desa dalam rangka Pemutakhiran DPB bulan Mei 2022 berjumlah total 5 orang. Muhammad Indra Setiawan, Divisi Rendatin bersama dengan empat staf Rendatin lainnya memutakhirkan data menuju desa-desa dalam lima kecamatan. Staf Data yang terjun ke desa-desa antara lain Al Imron, Rudi S, Wulan dan Amruloh. Desa-desa tujuan tersebut berada di wilayah kecamatan Bendungan, Karangan, Kampak, Watulimo dan Pogalan. Pelaksanaan PDPB ke desa-desa ini juga merupakan tindak lanjut hasil pleno rutin mingguan pada Selasa lalu. Upaya serius dalam memutakhirkan data pemilih pada non tahapan Pemilu ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kegiatan ini diyakini sebagai langkah strategis dalam rangka memitigasi data pemilih Pemilu dan Pemilihan. Dengan pelaksanaan PDPB secara rutin setiap bulan, pergerakan jumlah Pemilih akan terlihat. Sehingga masyarakat dapat mengetahui dan meyakini perbandingan pergerakan data Pemilih dalam DPT berdasarkan data-data DPB. Dalam memutakhirkan data DPB bulanan, KPU Kabupaten Trenggalek menggunakan dua metode, yaitu luring dan daring. Masyarakat dapat melaporkan data diri secara aktif secara daring atau online melalui aplikasi Cekdatamu. Pelaporan ini terdiri dari lapor sebagai Pemilih baru, maupun ubah data sebelumnya jika pernah terdaftar dan melaporkan sanak saudara yang telah meninggal dengan bukti dokumen resmi. PDPB dengan metode luring atau offline dilakukan dengan cara partisipasi masyarakat melalui tanggapan masyarakat maupun dengan kerjasama dengan lembaga terkait yang memiliki data Pemilih. Kali ini, jalur yang ditempuh KPU Kabupaten Trenggalek adalah jalur kerjasama dengan stakeholder. Hasil pelaksanaan PDPB ini akan ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi PDPB bulanan. (yy)


Selengkapnya
42

RAPAT PLENO RUTIN RENCANA KEGIATAN MINGGUAN KPU KABUPATEN TRENGGALEK

Trenggalek – Selasa, 17 Mei 2022, KPU Kabupaten Trenggalek mengadakan Rapat Pleno Rutin Rencana Kegiatan Mingguan di RPP Vote mengenai hibah dan pembangunan gedung, yang dimulai pukul 13.30 WIB. Acara dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek bapak Gembong Derita Hadi menyampaikan, “pembangunan Gedung baik anggaran dari KPU Pusat maupun dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek jadi semua tau jika ada tamu dari KPU RI, rencana mau ada kunjungan ke Trenggalek”, kata beliau. Rapat pleno tersebut dapat diperoleh beberapa hal penting yang perlu diperhatikan yaitu, yang pertama akan ada kunjungan dari KPU RI terkait hibah gedung dan bangunan, kedua akan ada validasi/verifikasi gedung dan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek (PUPR) dan yang terakhir perlu dipersiapkan syarat-syarat hibah gedung dan pembangunan dan segala sesuatu yang perlu dipertanyakan pada saat KPU RI berkunjung. [Agung]


Selengkapnya
90

EVALUASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN SE-JATIM

TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mengikuti kegiatan Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama Provinsi Jawa Timur secara hibrid yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur,  Jum’at (22/04/2022). Program ini merupakan kegiatan rutin setiap Trwulan untuk memutakhirkan data pemilih. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam menjelaskan bahwa Tujuan PDPB ini memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.  “Proses Pemutakhiran Data Pemilih dahulu menggunakan prinsip periodik list, namun saat ini sistem continous list atau kemudian dikenal dengan istilah DPB (daftar Pemilih Berkelanjutan)", ungkap anam. Dalam sambutannya Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, menyampaikan informasi bahwa KPU Kabupaten/Kota untuk bisa memaksimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada sehingga penataan SDM di satker KPU Kabupaten/kota lebih maksimal dan lebih baik. “Sesuai dengan tugasnya, tenaga PPNPN bisa dimaksimalkan kinerjanya untuk membantu kinerja tugas seperti tenaga administrasi, pramubakti, keamanan, dan sopir ,” terang nanik. Sementara divisi Datin KPU Jatim, Nurul Amalia menjelaskan bahwa rapat evaluasi PDPB diadakan sebagai bentuk evaluasi KPU Jatim terhadap rapat koordinasi DPB di triwulan I. “Kami berharap rekan-rekan di KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kewajiban terkait DPB tepat waktu,” kata Nurul dalam arahannya. Lanjut Nurul, kegiatan PDPB Triwulan I Kabupaten/kota telah mengkoordinir instansi lain seperti Disdukcapil, kemenag, dinas Pendidikan dan unsur partai politik. Selain itu, eks badan adhoc seperti PPK  dan PPS emilu 2020 dapat juga membantu untuk data pemilih baru aupun TMS.   “Rapat koordinasi PDPB per Triwulan dengan mengikutsertakan instansi terkait, dan hasil pemutakhiran diupload kedalam aplikasi sidalih”, tegas nurul. Nurul juga menjelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota menyepakati bahwa pengiriman PDPB ke KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 7 setiap bulan. Selain itu, konsep Berita Acara (BA) yang digunakan untuk menetapkan PDPB harus sama untuk KPU Kabupaten/Kota. Rapat evaluasi juga menyampaikan beberapa hambatan KPU Kabupaten/Kota pelaksanaan PDPB. Seperti hambatan KPU Kota Surabaya bahwa data dari instansi lain mempunyai elemen data yang tidak lengkap. Selain kota Surabaya, KPU Kabupaten Trenggalek mempunyai hambatan Hasil PDPB kurangbaik dalam sisi kwalitas. Kualitas PDPB terlampai sedikit dan tidak menyeluruh meliputi seluruh Pemilih yang seharusnya didata, sehingga belum memenuhi prinsip komprehensif sebagaimana mestinya.[Mrul]


Selengkapnya