KPU TRENGGALEK SOSIALISASIKAN PERATURAN TENTANG PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILU 2024

 

TRENGGALEK— Hari ini, Senin, tanggal 21 November 2022, bertempat di Hall Hotel Bukit Jaas Permai Trenggalek, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Trenggalek, Pengurus partai politik tingkat Kabupaten, Ormas, dan Organisasi kepemudaan serta media massa di Kabupaten Trenggalek.

 

Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 13.00 WIB dipandu oleh MC dan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Doa.

Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menyosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Lebih lanjut, Gembong menjelaskan bahwa penataan Dapil dan alokasi kursi dilaksanakan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga dirinya berharap agar masyarakat dan juga calon peserta Pemilu memahami peraturan dan perundang-undangan secara utuh dan benar. Hal tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman yang menimbulkan multitafsir.

 

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat selaku moderator. Bertindak sebagai narasumber adalah Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pemaparannya, Istatiin menyampaikan materi tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2022. Istatiin juga menjelaskan definisi daerah pemilihan, prinsip penataan daerah pemilihan, tata cara penataan Dapil, dan penghitungan/alokasi kursi.

 

Dijelaskannya, dalam penataan Dapil, KPU memperhatikan 7 (tujuh) prinsip yaitu (1) kesetaraan nilai suara, (2) ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, (3) proporsional, (4) integralitas wilayah, (5) berada dalam cakupan wilayah yang sama, (6) kohesivitas, (7) kesinambungan. Lebih lanjut, Istatiin menyampaikan bahwa tahapan penataan Dapil terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan. Tahapan persiapan terdiri atas  (1l penerimaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), (2) pencermatan data kependudukan, data  wilayah dan peta wilayah, (3) penetapan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan tahap pelaksanaan terdiri atas (1) penyusunan rancangan Penataan Dapil, (2) pencermatan rancangan penataan Dapil dan rekapitulasi, (3) konsultasi dengan DPR, (4) Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi, (5) Sosialisasi Dapil. Dijelaskannya, untuk penetapan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kita berdasarkan jumlah penduduk. Untuk wilayah Kabupaten Trenggalek alokasi kursi sebanyak 45 kursi. Hal tersebut karena jumlah penduduk di Kabupaten Trenggalek sebanyak 500.000 sampai dengan 1.000.000 orang. Dalam penyusunan rancangan penataan Dapil dilaksanakan dengan menggunakan metode sebagai berikut : menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), menghitung perkiraan alokasi kursi setiap kecamatan, memilih satu kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan untuk menjadi suatu Dapil, menghitung alokasi kursi setiap Dapil, dan menjumlahkan alokasi kursi seluruh Dapil hasil penghitungan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga mengenalkan Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) yang merupakan alat bantu untuk memudahkan penyelenggaraan penataan Dapil dan penetapan alokasi kursi Dapil dalam Pemilu Tahun 2024. “Dalam Pemilu 2024 ini digunakan Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) yang merupakan alat bantu untuk memudahkan penyelenggaraan penataan Dapil dan penetapan alokasi kursi Dapil dalam Pemilu Tahun 2024”, jelas Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang merupakan leading sector tahapan Penataan dan Penetapan Dapil.

 

Pada sesi tanya jawab mengemuka pertanyaan tentang apa penyebab jumlah/pembagian Dapil di Trenggalek yang belum ada penambahan dari Pemilu ke Pemilu. Selain itu juga mendapat saran masukan agar terbuka ruang untuk dilakukan penataan ulang Dapil dengan menambah Dapil dan mengubah komposisi kecamatan yang tergabung dalam pembagian Dapil agar lebih mencerminkan demokrasi keterwakilan yang proporsional. Menjawab hal tersebut, narasumber menjawab bahwa penataan Dapil dalam Pemilu Tahun 2024 ada 3 (tiga) rancangan Dapil yang diajukan ke KPU RI yaitu (1) Dapil Pemilu sebelumnya, (2) Dapil penataan baru berdasarkan Uji Publik, dan (3)!Dapil berdasarkan gabungan antara Dapil sebelumnya dengan kajian dari hasil Uji Publik. Masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap rancangan Dapil tersebut dan dilakukan uji publik kembali dan kajian-kajian ilmiah. Dari kajian-kajian tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek mengusulkan kepada KPU RI dan yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Dapil adalah KPU RI.

 

Terkait penyebab belum berubahnya jumlah dan komposisi Dapil disebabkan oleh kajian-kajian dan uji publik yang dilaksanakan pada Pemilu sebelumnya masih menilai Dapil yang ada (eksisting) masih relevan hingga nanti ada kajian dan analisis ilmiah yang didasarkan pada Undang-undang dan Peraturan KPU yang mengatur tentang Penataan dan Penetapan Dapil serta harus memenuhi prinsip-prinsip penataan Dapil. Menurut narasumber, Dapil sebelumnya masih relevan selama tidak ada pertambahan jumlah penduduk. Apabila jumlah penduduk tidak sampai mempengaruhi jumlah kursi di DPRD Kabupaten Trenggalek maka Dapil pada Pemilu sebelumnya masih relevan untuk digunakan. Kajian-kajian ilmiah dan juga peraturan perundang-undangan menjadi dasar KPU RI dalam menetapkan Dapil DPRD Kabupaten/Kota.

 

Pada saat ada kajian dan uji publik, KPU Kabupaten Trenggalek meminta agar masyarakat berpartisipasi secara aktif untuk mengusulkan dan melakukan kajian-kajian yang ilmiah tentang Dapil yang efektif dan lebih merepresentasikan keterwakilan rakyat. Sementara itu, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan kajian dan diskusi ilmiah dalam penataan dan penetapan Dapil. Hal senada juga disampaikan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan yang menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota hanya sebagai pelaksana dari Peraturan dan Keputusan KPU RI serta hanya sebatas mengusulkan kepada KPU RI berdasarkan hasil kajian dan uji publik yang ilmiah. Penetapan menjadi kewenangan KPU RI. Acara berakhir pada pukul 16.00 WIB. (WR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 371 Kali.