Berita Terkini

38

KPU TRENGGALEK ANUGERAHKAN PENGHARGAAN TERHADAP DUA ASN BERPRESTASI

TRENGGALEK- Dalam Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia, pada hari Rabu, tanggal 17 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggaraan Penganugerahan Penghargaan kepada Dua ASN Berprestasi Tahun 2022. Penganugerahan tersebut merupakan wujud apresiasi terhadap kinerja ASN dan juga untuk memotivasi seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Trenggalek untuk meningkatkan prestasi dan dedikasinya. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dalam pengarahannya usai Upacara Bendera HUT Kemerdekaan RI ke-77 tersebut.    “Penganugerahan tersebut merupakan wujud apresiasi terhadap kinerja ASN dan juga untuk memotivasi seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Trenggalek untuk meningkatkan prestasi dan dedikasinya”, kata Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Selanjutnya pengarahan dari Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek Senada dengan pengarahan Ketua, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek Wiratno berharap agar prestasi dan dedikasi tersebut juga dibarengi dengan loyalitas dan orientasi pelayanan serta core value BERAKHLAK selaras dengan Reformasi Birokrasi. Lebih lanjut, Wiratno menyampaikan bahwa semua PNS dan PPNPN di lingkungan KPU Kabupaten Trenggalek sudah bekerja dengan baik dan optimal. Namun dirinya menyampaikan bahwa dari semua yang baik tersebut harus dipilih sebanyak 2 (dua) orang yaitu 1 (satu) orang dari Kasubbag dan 1 (satu) orang Staf. Oleh karena itu, ditambahkannya agar PNS dan PPNPN yang lainnya tidak kecil hati dan tetap terus bekerja dengan baik, berprestasi, penuh dedikasi, loyal pada aturan, dan berorientasi pada pelayanan serta menerapkan core value BERAKHLAK. “Semua baik, yang baik tersebut harus dipilih sebanyak 2 (dua) orang yaitu 1 (satu) orang dari Kasubbag dan 1 (satu) orang Staf. Saya harap agar PNS dan PPNPN yang lainnya tidak kecil hati dan tetap terus bekerja dengan baik, berprestasi, penuh dedikasi, loyal pada aturan, dan berorientasi pada pelayanan serta menerapkan core value BERAKHLAK”, pesan Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Penghargaan diberikan pada pukul 08.30 WIB oleh Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek kepada Yuyun Dwi Puspitasari, Kasubbag Perencanaan, data dan Informasi serta Agung Tri Laksana, Staf Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat. Selesai pemberian piagam penghargaan dilakukan foto bersama. (WR)


Selengkapnya
40

KPU TRENGGALEK SELENGGARAKAN UPACARA PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-77

TRENGGALEK- Hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 di halaman KPU Kabupaten Trenggalek berjajar rapi seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77. Bertindak sebagai Pembina Upacara adalah Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Sedangkan sebagai Pemimpin Upacara adalah Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag  Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat. Upacara dimulai tepat pada pukul 07.00 WIB yang dipandu oleh Yuyun Puspitasari, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi. Para petugas dan peserta upacara berbaris rapi mengikuti upacara dengan khidmat. Diawali dengan penghormatan kepada Bendera Merah Putih dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Acara dilanjutkan dengan Mengheningkan Cipta dipimpin Pembina Upacara, dan Pembacaan Pancasila. Selanjutnya pembacaan Proklamasi oleh Atok Kris Soepanto, Staf Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat, dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Darmaji, Staf Subbag Hukum dan SDM. Upacara peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 merupakan momentum yang tepat untuk percepatan pemulihan kehidupan sosial, politik dan ekonomi sebagaimana tagline peringatan tahun ini yaitu Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat. Hal tersebut disampaikan oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang bertindak sebagai  Pembina Upacara membacakan Sambutan Ketua KPU Republik Indonesia. Lebih lanjut, Gembong berpesan agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek selalu menjaga soliditas sebagaimana telah dicontohkan para pendahulu pahlawan bangsa bahwa persatuan dan kesatuan merupakan senjata yang ampuh untu bangkit maju dari keterpurukan dan bebas dari penjajahan. “Seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek saya harap selalu menjaga soliditas sebagaimana telah dicontohkan para pendahulu pahlawan bangsa bahwa persatuan dan kesatuan merupakan senjata yang ampuh untuk bangkit maju dari keterpurukan dan bebas dari penjajahan, bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”, kata Gembong dalam amanatnya. Selanjutnya Doa dipimpin oleh Amruloh, PPNPN Subbag Perencanaan, Data dan Informasi. Upacara diakhiri pada pukul 08.00 dan dilanjutkan dengan Penganugerahan ASN Berprestasi. (WR)


Selengkapnya
38

APEL PAGI KETUA KPU KABUPATEN TRENGGALEK AJAK SELURUH PEGAWAI KPU TRENGGALEK SOLID, SINERGI DAN OPTIMALKAN KINERJA

TRENGGALEK- Hari ini, Senin, 15 Agustus 2022, di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek berbaris rapi seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek. Apel pagi tersebut dimulai tepat pukul 08.00 WIB diikuti seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag Staf ASN, dan PPNPN. Apel pagi dipimpin oleh Priyo Cahyono, PPNPN KPU Kabupaten Trenggalek. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam amanatnya, Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan tentunya harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Menurut Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek bahwa semua pekerjaan akan terasa ringan apabila dilaksanakan secara solid, semua divisi dan subbag saling bersinergi serta mengoptimalkan kinerja. “Semua pekerjaan akan terasa ringan apabila dilaksanakan secara solid, semua divisi dan subbag saling bersinergi serta mengoptimalkan kinerja”, pesan Gembong. Lebih lanjut Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan agenda krusial yang diselenggarakan oleh KPU saat ini adalah tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. “Menjadi tugas KPU tingkat Kabupaten/Kota adalah verifikasi administrasi keanggotaan dan verifikasi faktual keanggotaan,  seluruhnya harus mau membaca dan memahami peraturan tentang penyelenggaraan, harus dipahami secara utuh”, lanjut Gembong. Ditambahkannya, Gembong mengharapkan agar dilakukan diskusi-diskusi untuk mengkaji peraturan dan perundang-undangan agar ada pemahaman yang lengkap benar dan tepat. “Jangan sungkan, saling diskusi, dikaji, saling sharing, agar paham menyeluruh serta tidak serampangan dalam bekerja diskusi antar Divisi, antar Subbag, antar pimpinan, antara pimpinan dan Staf dan antar staf. Komunikasikan dengan baik, solid, sinergis dan strategis agar kinerja menjadi optimal”, pungkas Gembong. Apel ditutup dengn Doa yang dipimpin oleh Pembina Apel dan penghormatan terhadap Pembina Apel. (WR)


Selengkapnya
39

APEL PAGI : SEKRETARIS KPU TRENGGALEK AJAK SELURUH PEGAWAI TINGKATKAN KOMPETENSI DAN JAGA NETRALITAS-INTEGRITAS

TRENGGALEK- Hari ini Senin, tanggal 8 Agustus 2022, KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Apel Pagi Rutin. Kegiatan tersebut merupakan wujud kedisiplinan dan diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek baik Komisioner maupun ASN dan PPNPN di lingkungan KPU Kabupaten Trenggalek. Apel pagi dimulai tepat pukul 08.00 WIB dipimpin oleh Agus Widodo, PPNPN KPU Kabupaten Trenggalek. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam amanatnya, Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan agenda penting yaitu tahapan Pemilu Tahun 2024. Lebih lanjut Wiratno mengingatkan kepada seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek untuk berhati-hati dan cermat dalam melaksanakan tugas menyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024.  Dirinya berpesan agar seluruh pegawai menjaga netralitas dan integritas sebagai penyelenggara Pemilu.  Ditambahkannya bahwa pegawai KPU Kabupaten Trenggalek saat ini sudah baik dalam melaksanakan tugas namun tentunya berbagai tantangan, kendala dan godaan dapat saja menggoyahkan. Untuk itu, Wiratno berharap agar pegawai KPU Kabupaten Trenggalek membekali diri dengan kompetensi dan selalu menjaga netralitas serta menegakkan integritas. “Semua harus berhati-hati dan cermat dalam melaksanakan tugas menyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024. Seluruh pegawai menjaga netralitas dan integritas sebagai penyelenggara Pemilu.  Saat ini sudah baik dalam melaksanakan tugas namun tentunya berbagai tantangan, kendala dan godaan dapat saja menggoyahkan. Untuk itu saya harap pegawai membekali diri dengan kompetensi dan selalu menjaga netralitas serta menegakkan integritas”, pesan Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Apel ditutup dengan Doa dan penghormatan kepada Pembina Apel. Apel selesai pada pukul 08.30 WIB.   


Selengkapnya
38

SIAP PEMILU 2024, KPU KABUPATEN TRENGGALEK KOORDINASI DAN SILATURAHMI KUNJUNGI POLRES TRENGGALEK

TRENGGALEK-Kamis, 4 Agustus 2022, Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek melakukan kunjungan ke Kepolisian Resort Trenggalek. Sekira pukul 13.00 WIB, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek tersebut diterima langsung oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, S.IK. Disampaikan oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, bahwa maksud dan tujuan KPU Kabupaten Trenggalek berkunjung ke Polres Trenggalek untuk melaksanakan koordinasi dan silaturahmi dengan Kepolisian Resort Trenggalek. “Kunjungan KPU Kabupaten Trenggalek ke Polres Trenggalek untuk koordinasi dan silaturahmi”, ujar Gembong. Ditambahkannya, hal tersebut dilakukan karena tahapan Pemilu Tahun 2024 sudah berjalan dan tentunya diharapkan dapat berjalan sukses dan aman. “Ini penting dilakukan karena tahapan Pemilu Tahun 2024 sudah berjalan dan tentunya diharapkan dapat berjalan sukses dan aman, dan kami berharap kerjasama dengan Polres Trenggalek dan seluruh jajarannya dapat terjalin dengan baik”, ucap Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Senada dengan hal tersebut, AKBP Alith Alarino, S.IK, Kapolres Trenggalek, menyambut baik kunjungan KPU Kabupaten Trenggalek dan siap untuk membantu menyukseskan penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan aman.(Humas)


Selengkapnya
45

KPU TRENGGALEK SIAP LAKSANAKAN TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI,DAN PENETAPAN PARPOL PESERTA PEMILU TAHUN 2024

Bertempat di RPP Vote KPU Kabupaten Trenggalek, hari ini Kamis, 28 Juli 2022, KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Sharing Knowledge dengan topik Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.00 WIB yang diawali sambutan dan pembukaan acara secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya, Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek memiliki pemahaman yang menyeluruh dan tepat tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024. Lebih lanjut Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menegaskan bahwa pada tahapan ini, KPU Kabupaten/Kota memiliki tugas untuk melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual keanggotaan parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024. “Perlu dipahami seluruh tahapan, program, dan jadwal secara menyeluruh, lengkap, utuh dan tepat serta diingat bahwa berkas pendaftaran parpol diunggah ke Sipol dan dikirimkan ke KPU RI. KPU Kabupaten/Kota memiliki tugas untuk melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual, data yang akan diverifikasi diambil dari Sipol, pendaftaran di KPU RI”, tegas Komisioner asal Dongko tersebut.  Ditambahkannya, setiap pegawai KPU Kabupaten Trenggalek harus responsif dalam menyikapi perkembangan perintah tugas dari KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Timur, informasi yang ada, dan juga terbitnya Peraturan KPU. Dalam kesempatan tersebut, Gembong mengingatkan bahwa semua personel di KPU Kabupaten Trenggalek memiliki tugas untuk berperan dalam penyelenggaraan Pemilu secara jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia,dan berintegritas. Selain itu, juga perlu ditingkatakan kemampuan manajemen risiko. “Setiap pekerjaan mengandung risiko. Risiko harus diperhitungkan agar seluruh tahapan berjalan lancar. Soliditas dan Kerjasama perlu dikembangkan dan diperkuat agar seluruh pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Setelah dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu dengan narasumber Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan dan dimoderatori oleh Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat.  Paparan Materi Oleh Istatiin Nafiah - Divisi Teknis Dalam pemaparannya, Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis, menyampaikan seluk-beluk Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024. Dirinya menyampaikan bahwa tahapan dimulai pada hari Senin, tanggal 1 Agustus 2022. Tahapan berakhir pada tahapan Penetapan Parpol Peserta Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022. Lebih lanjut, disampaikan tentang tata cara/mekanisme pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024.  Dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 ada beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian yaitu (1) pendaftaran parpol dilakukan dengan mengunggah seluruh data ke aplikasi Sipol dan dikirimkan ke KPU RI, (2) berdasarkan putusan MK  maka partai politik yang lolos Parliamentary Threshold pada Pemilu sebelumnya (9 parpol) tidak mengikuti verifikasi faktual, artinya selah dinyatakan Memenuhi Syarat pada tahapan Verifikasi Administrasi dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu Tahun 2024, (3) KPU Kabupaten Trenggalek hanya melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual keanggotaan parpol. (4) Parpol yang belum memenuhi syarat dapat melakukan perbaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan habis, (5) Berdasarkan data kependudukan dan peraturan yang berlaku, maka syarat minimal jumlah anggota parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024 adalah 746 orang, (6) metode pembuktian keanggotaan dalam verifikasi faktual menggunakan metode Krejcie dan Morgan, yang dihitung dari jumlah anggota yang memenuhi syarat keanggotaan, (7) parpol yang tidak memenuhi syarat sampai batas waktu verifikasi faktual perbaikan berakhir maka dinyatakan gugur sebagai peserta Pemilu tahun 2024, (8) Verifikasi keanggotaan meliputi keanggotaan ganda, status pekerjaan, usia dan status perkawinan, Keakuratan NIK dalam Sipol dan Daftar Pemilih Berkelanjutan, dan nama yang tercantum dalam Daftar Anggota sesuai dengan KTA dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga serta usia anggota, (9) Verifikasi faktual dilakukan dengan metode door to door atau dapat dengan menggunakan telewicara berupa video Call, Zoom Meeting, dan penggunaan teknologi informasi lainnya. Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengingatkan agar seluruh verifikator cermat dan hati-hati dalam bekerja melaksanakan verifikasi agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat kelalaian petugas. “Kerja harus cermat, tepat, hati-hati. Agar tidak ada pihak yang dirugikan, jangan sampai karena kelalaian petugas ada pihak yang rugi dan memproses secara hukum”, pesan Istatiin memungkasi pemaparannya.  Sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Nanang Eko Prasetyo - Kasubbag Tekmas Selanjutnya sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator, Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat. Pada sesi pertanyaan ada 3 (tiga) orang penanya yaitu (1) Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan SDM, (2) Atok Kris Soepanto, Staf Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat, dan (3) Yuyun Dwi Puspitasari, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi. Secara garis besar penanya ingin mengetahui secara lebih mendalam tentang mekanisme verifikasi administrasi dan faktual keanggotaan parpol serta langkah yang diambil apabila ada anggota yang ganda lebih dari 1 (satu) parpol. Narasumber mengajak seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek untuk mempelajari Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022 dan keputusan-keputusan serta Surat Edaran yang mengatur tentang tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 serta apabila ada kesulitan ataupun ketidakjelasan dapat segera bertanya dan berdiskusi. (Humas)  


Selengkapnya