
KPU TRENGGALEK SELENGGARAKAN EVALUASI PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU TAHUN 2024
TRENGGALEK— Hari ini, Sabtu, tanggal 24 Desember 2022, bertempat di Hall Hotel Hayam Wuruk, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan acara Evaluasi Pelanggaran Administrasi pada tahapan Verifikasi Partai Politik Calon Peerta Pemilu Tahun 2024. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Kepolisian Resort , Bakesbangpol Trenggalek dan Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan dipandu oleh MC dan dilanjutkan Doa. Acara secara resmi dibuka pada pukul 09.30 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam dalam kesempatan ini diwakili oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Dalam sambutannya Nurani menjelaskan bahwa setiap tahapan Pemilu Tahun 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU RI, demikian pula dengan tahapan Verifikasi Administrasi dan Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 sehingga baik penyelenggara maupun peserta tidak dapat semaunya sendiri dala melaksanakan tahapan. Selain itu menurutnya, peran serta masyarakat dalam memberikan tanggapan atas keabsahan kepengurusan dan keanggotaan partai politik juga dinilai mampu memberikan ‘check and balance’ dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024.
Ditambahkannya, penyelenggara sudah berusaha optimal melaksanakan seluruh tata cara dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU RI namun tentu dalam pelaksanaan tentu ada kendala-kendala yang terjadi. Kendala tersebut harus dicarikan solusi yang tepat sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku, dan di situlah dituntut kecermatan dari penyelenggara dan peserta Pemilu dalam memahami regulasi yang mengatur.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Pemaparan pertama disampaikan oleh Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek yang menyampaikan materi tentang Diskusi Hukum Tindak Pidana Pemilu. Dalam pemaparannya, Agus Salim menyampaikan bahwa penangangan pelaporan pelanggaran Pemilu dilakukan oleh Kepolisian bersama dengan Bawaslu, Kejaksaan Negeri, dan Bakesbangpol, DKPP, dan juga Pengadilan Negeri dalam satu wadah yang bernama Sentra Gakkumddu. Wadah ini menangani pelaporan pelanggaran dan menentukan jenis pelanggaran dan cara penyelesaiannya.
Agus Salim menambahkan bahwa pelanggaran yang bersifat administratif dibawa ke Bawaslu. Sedangkan pelanggaran etik dibawa ke DKPP, dan pelanggaran pidana Pemilu ditangani di Kepolisian dan Kejaksaan. Agus menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu buka 24 jam, yang artinya bahwa masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi setiap saat dan harus disertai saksi dan bukti yang kuat. Ditambahkannya pelanggaran pidana berupa politik uang dan apalagi uang yang digunakan dalam politik uang berasal dari hasil korupsi termasuk dalam pelanggaran berat dan harus diberantas agar tidak mencederai pelaksanaan pesta demokrasi.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan kedua oleh Yan Subiyono, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Trenggalek. Dalam pemaparannya, Yan Subiyono menyampaikan bahwa kejaksaan memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Senada dengan narasumber pertama, Yan Subiyono juga menjelaskan bahwa Bawaslu merupakan badan yang berwenang menerima pelaporan pelanggaran. Selanjutnya dari Bawaslu dibahas bersama pihak terkait dalam Sentra Gakkumdu untuk ditentukan jenis pelanggarannya. Masyarakat perlu mengetahui hal tersebut dan juga melengkapi dengan saksi dan bukti yang kuat sehingga laporan yang diadukan tidak muspro (sia-sia).
Pemaparan ketiga disampaikan oleh Akhmad Ruchani, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang menyampaikan tentang Pengawasan, Pencegahan, dan Penanganan/Penindakan Pelanggaran Pemilu, Potensi Masalah dan Penyelesaiannya dalam Sengketa Pemilu. Dalam pemaparannya, Akhmad Ruchani berpesan agar baik penyelenggara maupun peserta Pemilu agar selalu mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun pidana dan juga pelanggaran etik untuk penyelenggara. “Penegakan integritas harus, saya berpesan agar baik penyelenggara maupun peserta Pemilu agar selalu mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun pidana dan juga pelanggaran etik untuk penyelenggara”, jelas Akhmad Ruchani, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek dalam pemaparannya.
Sementara itu, pemaparan keempat disampaikan oleh Dian Ferricha, akademisi yang juga Direktur Puskod UIN Tulungagung dan ahli hukum tata negara. Dalam pemaparannya, Dian Ferricha menyampaikan materi tentang Telaah Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024. Dijelaskannya, bahwa pelanggaran Pemilu terjadi karena tidak adanya komitmen yang baik (good Will) dari penyelenggara dan peserta Pemilu dalam melaksanakan peraturan dan perundangan yang mengatur tentang Pemilu. Menurutnya, hal tersebut berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kualitas Pemilu karena keinginan yang berlebihan dengan menghalalkan segala cara agar menang dalam Pemilu dapat mencederai nilai-nilai demokrasi.
Akibatnya, demokrasi yang dijalankan hanyalah demokrasi prosedural yang menanggalkan nilai-nilai esensial dan substantif dari Pemilu sebagai perwujudan demokrasi. Sebagai contoh, disebutkannya bahwa maraknya politik pragmatis transaksional seperti jual-beli suara, penyalahgunaan kewenangan penyelenggara (abuse of power) dan juga penyuapan peserta Pemilu kepada penyelenggara dan pemilih menyebabkan kerusakan yang luar biasa besarnya dalam tata pemerintahan. Dirinya menilai bahwa setiap pelanggaran baik administrasi, etik, maupun pidana cenderung dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berintegritas, tidak bermoral, dan tidak memiliki tanggung jawab.
“Maraknya politik pragmatis transaksional seperti jual-beli suara, penyalahgunaan kewenangan penyelenggara (abuse of power) dan juga penyuapan peserta Pemilu kepada penyelenggara dan pemilih menyebabkan kerusakan yang luar biasa besarnya dalam tata pemerintahan. Menurut saya bahwa setiap pelanggaran baik administrasi, etik, maupun pidana cenderung dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berintegritas, tidak bermoral, dan tidak memiliki tanggung jawab”, jelas Dian Ferricha dalam pemaparannya.
Pada sesi tanya jawab, mengemuka pertanyaan tentang cara mengatasi maraknya politik uang dan juga pencegahan terjadinya pelanggaran. Narasumber membagikan tips-tips yang dipandang dapat mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu. Acara ditutup pada pukul 12.30 WIB. [Wro]