Berita Terkini

66

Persiapkan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024, KPU Trenggalek Selenggarakan FGD

Hari ini, Minggu, 25 Juni 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Tahun 2024. Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan doa.  Acara dibuka secara resmi oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek pada pukul 10.20 WIB.  Dalam sambutannya, Gembong menjelaskan bahwa kegiatan FGD bertujuan untuk menggali masukan dalam rangka menyamakan persepsi atas suatu isu ataupun topik tertentu, yang pada akhirnya akan melahirkan kesepakatan dan juga pengertian baru terkait isu tersebut. Setiap penyelenggaraan tahapan Pemilu tentunya mempunyai catatan yang menjadi sejarah dari penyelenggaraan Pemilu. Kendala-kendala yang terjadi dalam Pemilu diupayakan tidak terjadi lagi dalam Pemilu Tahun 2024. Peristiwa-peristiwa yang menorehkan sejarah negatif dalam penyelenggaraan Pemilu yang lalu harus dicegah agar tidak terjadi lagi. Seperti halnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada saat Pemilu Tahun 2019 lalu yang terjadi akibat kelalaian KPPS dalam melaksanakan tugas. Gembong berharap agar pada Pemilu Tahun 2024 nanti tidak terjadi masalah-masalah yang serius.  Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi yang dipandu oleh Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat yang bertindak sebagai moderator. Kesempatan pertama diberikan kepada Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pemaparannya, Imam Nurhadi mengajak peserta FGD untuk mencermati pasal-pasal yang terdapat pada PKPU yang mengatur Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020 lalu. Kang Nuha, panggilan akrabnya, berharap agar pasal-pasal yang terdapat dalam PKPU yang mengatur Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 disusun dengan bahasa yang lugas, mudah dipahami dan dilaksanakan. Dirinya juga berharap agar seluruh penyelenggara, peserta Pemilu baik partai politik, calon maupun simpatisan memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku secara benar dan menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kesalahan dalam pelaksanaan. Lebih lanjut, Kang Nuha menyampaikan tentang draf Rancangan PKPU yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 yang saat ini sedang dibahas KPU bersama pemerintah dan DPR RI. Kang Nuha mengajak seluruh peserta untuk mencermati pasal demi pasal yang ada dalam draf rancangan PKPU tersebut. Banyak masukan disampaikan secara langsung oleh peserta rapat salah satunya terkait pengaturan waktu penghitungan suara.  Pemaparan kedua disampaikan oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam pemaparannya Nurani menyampaikan tentang kilas balik kualitas penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dan dengan indikator tingkat partisipasi pemilih dalam pemungutan suara Pemilu dan masih banyaknya suara tidak sah dalam Pemilu. Nurani mengatakan bahwa keterbatasan kapasitas personal berupa kurangnya keterampilan, ketidakcakapan, ketidaktelitian, dan juga iming-iming yang terjadi di tingkat penyelenggara menyebabkan banyaknya terjadi pelanggaran. Nurani berharap agar tingginya angka partisipasi pemilih pada Pemilu Tahun 2024 secara kuantitatif juga dibarengi dengan peningkatan kualitas partisipasi.  Pemaparan ketiga disampaikan oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menyampaikan tentang isu-isu strategis yang terjadi dalam penyelenggaraan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu. Isu tersebut dapat berupa kekurangan surat suara, pemilih mendapatkan surat suara yang tidak sesuai misalnya salah Dapil, penggunaan hak pilih oleh pihak lain, pemalsuan formulir, kesalahan input formulir, surat suara tercoblos sebelumnya, dan banyak lagi. Istatiin menambahkan bahwa beban berat KPPS dalam melaksanakan penghitungan suara karena sejak dini hari harus mengambil kotak suara di PPS lalu melaksanakan pemungutan suara mulai pukul 07.00  dan setelah itu melaksanakan penghitungan suara hingga rampung pada keesokan harinya. Beban terasa semakin berat terjadi pada enyelenggara yang memiliki penyakit bawaan dan kondisi kesehatan yang tidak fit. Banyak dan rumitnya proses penghitungan suara menyebabkan kelelahan yang berpotensi terjadi serangan jantung mendadak. Istatiin berharap agar tata cara penghitungan suara mudah dipahami dan dilaksanakan. Acara dilanjutkan dengan diskusi. Terdapat beberapa masukan dari peserta rapat yaitu tentang pengaturan waktu pemungutan suara untuk pemilih yang menggunakan KTP elektronik, metode penghitungan suara dan pemberian salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. Selain itu juga terdapat masukan tentang netralitas penyelenggara Pemilu, ASN, TNI/Polri dan pemerintah desa yang artinya bahwa pihak-pihak tersebut diharapkan tidak mengarahkan dukungan, tidak menggunakan jabatannya untuk memenangkan salah satu calon, tidak melakukan agitasi dan propaganda, tidak melakukan mobilisasi politik. Netralitas berarti tidak berpihak, dengan arti tidak ikut dan tidak membantu salah satu pihak dalam hal ini kontestan (parpol, calon kepala Negara maupun kepala daerah). Namun untuk ASN, penyelenggara Pemilu,  selain TNI/Polri, memiliki hak untuk memilih dalam Pemilu. Selain itu, para peserta dalam diskusi menyampaikan bahwa penggunaan Sirekap sebagai alat bantu seharusnya memudahkan proses dan bukan malah merepotkan ataupun jangan sampai menyebabkan terjadinya pelanggaran Pemilu.  Dalam closing statement, Nanang Eko Prasetyo selaku moderator menyatakan bahwa setiap peraturan dalam penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan saran/masukan baik yang disampaikan secara langsung maupun tertulis dihimpun dan diteruskan kepada KPU RI sebagai bahan masukan penyempurnaan rancangan PKPU.(Wro)


Selengkapnya
62

KPU Trenggalek dan Bakesbangpol Trenggalek Giatkan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Melalui Program DP3

Hari ini, Kamis, tanggal 22 Juni 2023, pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WIB, KPU Trenggalek lagi-lagi hadir ke desa untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam rangka Pemilu 2024 dan dalam rangka menyebarkan wawasan terkait Demokrasi pada masyarakat pedesaan. Kali ini masih bersama program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Trenggalek di Desa Karanganyar, Kecamatan Gandusari. Setelah dibuka dengan lagu Indonesia Raya dan sambutan-sambutan, dua orang narasumber dari KPU, Gembong Derita Hadi dan Nurani, menyampaikan materi terkait Demokrasi dan  Pemilu 2024. Sambutan pertama dari Kepala Desa Karanganyar, lalu dilanjut sambutan dari Kepala Kesbangpol dan dari Kecamatan Gandusari. Dalam sambutannya, Kades Karanganyar, Pak Bambang, mengatakan bahwa ia mengucapkan terimakasih atas dipilihnya desa yang dipimpinnya sebagai tempat untuk mencerdaskan masyarakat di bidang politik dan demokrasi. Ia berpesan pada peserta pelatihan agar informasi yang disampaikan oleh narasumber diserap dengan baik dan disebarkan pada warga desa yang lain. Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bakesbangpol, Widarsono. Dirinya menghimbau agar peserta pelatihan berkenan menjadi agen yang aktif untuk menyebarkan wawasan tentang Pemilu, sekaligus menjadi aktor-aktor yang ikut mensukseskan Pemilu 2024 nanti. (Wro)


Selengkapnya
52

KPU Trenggalek Sharing Knowledge tentang Tata Naskah Dinas Kepada Internal KPU

Hari ini, Rabu, tanggal 21 Juni 2023, mulai pukul 15.00 WIB setelah pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024, bertempat di RPP Vote KPU Kabupaten Trenggalek, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Internal yang membahas tentang Tata Naskah Dinas baik untuk di lingkungan KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, PPK dan Sekretariat PPK serta PPS dan Sekretariat PPS. Peserta kegiatan adalah seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek. Menurut Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, kegiatan tersebut sangat penting diselenggarakan karena sebagai lembaga pemerintah tentunya KPU Kabupaten Trenggalek harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur tata naskah dinas. Tata naskah dinas merupakan  penataan  administrasi hukum yang meliputi pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, pengurusan naskah dinas korespondensi, kewenangan, perubahan, pencabutan, pembatalan produk hukum dari suatu lembaga/instansi pemerintah. Tentunya Peraturan KPU yang mengatur tentang hal tersebut harus dipedomani dan dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan hukum. Tata Naskah Dinas bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan naskah dinas yang disusun dengan ruang lingkup pembuatan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, dan pengelolaan naskah dinas. Selain itu juga harus melaksanakan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mewajibkan lembaga kearsipan sesuai dengan wilayah kewenangannya untuk menjamin kemudahan akses arsip statis bagi pengguna arsip untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip. Ditambahkan oleh Gembong bahwa hal tersebut karena arsip mempunyai fungsi sebagai pusat ingatan, sumber informasi dan alat pengawasan yang sangat diperlukan dalam setiap organisasi dalam rangka kegiatan perencanaan, penganalisaan, pengembangan, perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, pembuatan laporan, pertanggungjawaban penilaian dan pengendalian suatu kegiatan. Selanjutnya pemaparan materi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan yang dipandu oleh Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia. Dalam kesempatan tersebut, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan materi tentang Tata Naskah Dinas yang berlaku di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Badan penyelenggara adhoc. Kang Nuha menyampaikan bahwa seluruh penyelenggara Pemilu harus mempedomani Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan  Keputusan Nomor 400 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara. Selain itu, Kang Nuha juga menyampaikan bentuk-bentuk baku dari naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan dan Keputusan KPU. Dijelaskannya bahwa terdapat 3 (tiga) jenis naskah dinas yaitu (1) naskah dinas pengaturan yang meliputi peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan,  instruksi, prosedur tetap/SOP, dan surat edaran, (2) naskah dinas penetapan berupa keputusan, dan (3) naskah dinas penugasan berupa surat perintah dan surat tugas. Lebih lanjut, Kang Nuha juga menyampaikan bentuk-bentuk baku dari naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan dan Keputusan KPU. Ditegaskannya, dengan pemahaman yang baik, benar dan menyeluruh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku maka dapat mencegah terjadinya maladministrasi. Hal tersebut karena maladministrasi sebagai perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan KPU, termasuk KPU Kabupaten Trenggalek merupakan lembaga publik yang memiliki tugas dan kewenangan dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan. Masukan dan tanggapan datang dari Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat yang menyampaikan bahwa perlu dilakukan monitoring dan supervisi terhadap naskah dinas baik yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, PPK dan Sekretariat PPK, serta PPS dan Sekretariat PPS. Juga dari Yuyun Dwi Puspitasari, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, bahwa pelaporan kegiatan juga harus dilakukan sehingga kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan dan terukur. Saran juga disampaikan oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menyampaikan bahwa setiap penyelenggara harus cermat, teliti, dan hati-hati dalam menerbitkan naskah dinas dan harus mempedomani bentuk baku yang telah diatur dalam Peraturan dan Keputusan KPU RI. Pendapat senada juga disampaikan oleh Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi bahwa selama ini seringkali terjadi kelalaian dalam administrasi yang berakibat pada tidak adanya bukti konkret atas kinerja yang dilaksanakan. Muhindras, panggilan akrabnya, mengingatkan bahwa tertib administrasi harus dilaksanakan. Pendapat yang sama juga disampaikan Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, bahwa Tertib administrasi berarti bahwa terdapat kelengkapan dan kerapian dokumen administratif, sehingga kegiatan apa saja yang dilakukan oleh sebuah instansi dapat dipertanggungjawabkan. Perilaku tertib ini menandakan bahwa instansi tersebut mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Semua yang hadir sepakat bahwa tata naskah dinas merupakan upaya yang harus dilakukan dalam rangka tertib administrasi. Dalam penutupan, Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia, juga sepakat bahwa tertib administrasi menjadi keharusan bagi seluruh penyelenggara Pemilu dan juga instansi pemerintah. Kegiatan berakhir pada pukul 16.00 WIB. (Wro)  


Selengkapnya
783

KPU Trenggalek Sahkan DPT Pemilu Tahun 2024 Sebanyak 587.666 Pemilih

Sesuai jadwal dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 (Rabu, 21/06/2023). Kegiatan Rapat Pleno Terbuka ini diselenggarakan di Hall RM Mekarsari Trenggalek. Hadir dalam rapat pleno kali ini, jajaran Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek bersama jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Trenggalek, 18 wakil pengurus partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, KODIM 0806 Trenggalek, Polres Trenggalek, beberapa OPD dan PPK se-Kabupaten Trenggalek. Acara berlangsung lancar sejak pukul 09.00 – 12.30 WIB.  Gembong Derita Hadi Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan dalam sambutannya bahwa Rapat Pleno adalah forum pengambilan keputusan tertinggi termasuk penetapan DPT. Gembong mengapresiasi seluruh pihak yang hadir yang telah turut serta berkontribusi untuk mewujudkan DPT yang berkualitas. “Banyak kendala yang terjadi selama proses penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Karena itu saya ucapkan terimakasih kepada PPK, PPS, dan Pantarlih serta seluruh pihak termasuk peran dukungan Bawaslu Kabupaten Trenggalek, KODIM 0806 Trenggalek, Polres Trenggalek, Pemerintah Kabupaten Trenggalek, dan Pemerintah Desa/Kelurahan se-Kabupaten Trenggalek, sehingga masyarakat Trenggalek yang telah memenuhi syarat telah terdaftar seluruhnya dalam DPT kita,” tutur Gembong. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT dipandu oleh Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Masing-masing PPK membacakan jumlah pemilih dalam DPSHP Akhir yang direkapitulasi di tingkat kecamatan. Pasca pembacaan oleh PPK, sebagaimana diatur PKPU, Indra mempersilakan peserta rapat pleno untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terkait data rekapitulasi yang telah disampaikan PPK. Dalam hal ini, seluruh peserta rapat menyetujui, menyepakati dan tidak berselisih pendapat terhadap data dari PPK. Selanjutnya Indra melanjutkan dengan memaparkan perjalanan pemutakhiran data di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Trenggalek, yang meliputi proses pembersihan data ganda antar wilayah, data TMS, data ubah dan data Pemilih baru yang muncul pasca pleno DPSHP Akhir oleh PPK hingga menjadi data pada Daftar Pemilih Tetap.  “Data DPT yang akan Kami tetapkan hari ini bukanlah data DPSHP Akhir yang telah direkapitulasi PPK melalui Rapat Pleno pada 3-5 Juni 2023 lalu. Namun data ini telah kami mutakhirkan dengan data selama pascapleno DPSHP Akhir hingga 20 Juni 2023. Sampai kemarin kami sudah melaksanakan Jaring Masukan dan Tanggapan Data Pemilih di 157 Desa/Kelurahan oleh PPS, 14 kecamatan oleh PPK dan Kami sendiri di Pasar Pon serta satu kegiatan rakor bersama 18 Parpol. Ini adalah bentuk ikhtiar terakhir kami, mitigasi kami terhadap data DPT yang akan ditetapkan untuk benar-benar yakin bahwa sudah tidak ada lagi Pemilih Kami yang tidak terdata,” papar Indra menjelaskan.  Pada hasil pembacaan angka rekapitulasi DPT oleh Indra, Bawaslu Trenggalek menyampaikan pendapatnya. Akhmad Rochani, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek mengapresiasi kerja keras KPU Kabupaten Trenggalek beserta seluruh pihak untuk mewujudkan DPT yang akurat, valid dan mutakhir. Selanjutnya M. Triono Alfata, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek menambahkan portal cekdptonline milik KPU RI yang belum sesuai dengan data Pemilih yang akan ditetapkan. Dalam kesempatan itu juga, Triono ingin mengkonfirmasikan 162 data hasil saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Trenggalek selama seminggu terakhir menjelang pleno tingkat KPU Kabupaten, apakah sudah ditindak lanjuti oleh pihak KPU Kabupaten Trenggalek.  Sementara Farid Wajdi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek lainnya dalam rapat pleno ini menyampaikan bahwa telah menyampaikan 417 saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek. 417 saran perbaikan dimaksud merupakan akumalisi dari saran masukan/perbaikan yang disampaikan jajaran Bawaslu Trenggalek di semua jenjang, baik secara lisan (koordinasi) maupun tulisan (surat resmi), dimulai sejak tahapan coklit hingga perbaikan DPSHP Akhir.  Menjawab penyampaian Bawaslu ini, Indra mengutarakan bahwa data sarper yang berisi 162 data Pemilih tersebut disampaikan melalui 3 buah surat. Sebelum surat tersebut datang, KPU Kabupaten Trenggalek bersama PPK telah memproses 157 data Pemilih yang kebetulan sama dengan yang disampaikan Bawaslu. Sementara 5 data pemilih diproses sehari sebelum Rapat Pleno Penetapan DPT dilaksanakan, karena menunggu kelengkapan administrasi pemilih yang sebelumnya masih dalam proses pengurusan di Diadukcapil Trenggalek. Terkait portal cekdptonline, ia mengakui bahwa KPU RI baru akan memperbarui data Pemilih dalam portal tersebut pasca penetapan DPT. Gembong menuntaskan Rapat Pleno Terbuka ini dengan menetapkan DPT Pemilu 2024 yang dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek. DPT ditetapkan sebanyak 587.666 Pemilih dengan rincian sebanyak 293.542 Pemilih laki-laki dan 294.124 Pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar pada 2.321 TPS yang terdiri dari 2.319 TPS reguler dan 2 TPS Khusus, 157 Desa/Kelurahan pada 14 Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek. KPU Kabupaten Trenggalek menyerahkan Berita Acara Rekapitulasi dan Penetapan DPT kepada 18 Parpol, Kodim 0806, Polres, dan seluruh OPD yang hadir. (Woro/Yy)


Selengkapnya
89

MITIGASIKAN KUALITAS DPT, KPU TRENGGALEK GELAR RAKOR BERSAMA PARPOL DAN INSTANSI

Dua hari menjelang penetapan DPT untuk Pemilu Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas DPT Pemilu Tahun 2024 (Senin, 19/06/2023). Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Jaas Hotel Bukit Jaas Permai ini dihadiri oleh seluruh pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Trenggalek, Diskominfo Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. turut hadir pula perwakilan BEM dari tiga kampus dan Wartawan Media Massa. Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan penyelenggaraan kegiatan untuk memastikan konstituen parpol terdata dalam Daftar Pemilih. Begitu pula dengan kehadiran instansi terkait yang diharapkan dapat meneruskan informasi kepada jajaran peneyelenggara pemerintahan di Pemkab Trenggalek.  Muhammad Indra Setiawan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang merupakan Pengampu tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih menegaskan bahwa acara ini merupakan upaya mitigasi kualitas DPT dengan mengajak sebanyak mungkin pihak-pihak yang sangat berkepentingan untuk turut bekerja menjaga kualitas Data Pemilih.  Indra, panggilan akrab Divisi Data ini mengawali pemaparannya dengan menunjukkan alur penyusunan data sejak DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) turun dari Kemendagri melalui KPU RI hingga diplenokan dalam rekapitulasi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) Akhir oleh PPK pada tanggal 3 sd 5 Juni 2023 lalu. Berikutnya ia juga menjelaskan bahwa kegiatan mutarlih berbasis pada data penduduk secara de jure. Hal ini artinya bahwa kegiatan pendaftaran Pemilih dilakukan berdasarkan bukti administrasi kependudukan yaitu KTP elektronik dan Kartu Keluarga. Dhandy Irawan, narasumber dari Dinas Dukcapil juga urun bicara dalam rakor kali ini. Fungsional ahli muda ini menyampaikan bahwa Dukcapil turut berupaya dalam akurasi DPT yaitu dengan jemput bola pendataan dan perekaman penduduk wajib KTP – el dan penuntasan data kependudukan anomali yang berdampak pada invalidnya data DPT. KPU Kabupaten Trenggalek akan menetapkan DPT pada tanggal 21 Juni 2023. Hasil rapat dengan para stakeholder ini adalah upaya terakhir KPU Kabupaten Trenggalek dalam upaya menjamin komprehensifitas daftar Pemilih. Tidak ada lagi Pemilih yang masih tertinggal tak tercatat dalam DPT. Semoga! (Woro/Yy)


Selengkapnya
46

Yuk, Kenali Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024

Hari ini, Rabu, 31 Mei 2023, mulai pukul 16.00 sampai dengan 17.00 WIB, Tim Humas KPU Kabupaten Trenggalek berkesempatan untuk ngobrol bareng Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Istatiin Nafiah. Istatiin Nafiah, Anggota  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, menyebutkan bahwa saat ini sedang dilaksanakan tahapan pencalonan anggota legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek dan tahapan penyusunan daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih. Tahapan pencalonan diampu oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang Divisi Teknis Penyelenggaraan. Sedangkan tahapan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih diampu oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin). Meskipun demikian semua tahapan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Trenggalek menjadi tanggung jawab dari seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut karena sifatnya yang Collective Collegial.  “Saat ini sedang dilaksanakan tahapan pencalonan Anggota legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek dan tahapan penyusunan daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih. Tahapan pencalonan diampu oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang Divisi Teknis Penyelenggaraan. Sedangkan tahapan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih diampu oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin). Meskipun demikian semua tahapan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Trenggalek menjadi tanggung jawab dari seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut karena sifatnya yang Collective Collegial”, jelas Istatiin Nafiah kepada Tim Humas KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan ini, Istatiin menjelaskan tahapan pencalonan yang diampunya. Lebih lanjut, Istatiin Nafiah menyampaikan untuk tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek untuk Pemilu Tahun 2024 dimulai tanggal 24 Februari 2023 dengan diumumkannya syarat pengajuan bakal calon anggota. Selanjutnya  Pengumuman bakal calon pada tanggal 24-30 April. Kemudian, berikutnya pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 partai politik mulai mengajukan dan menyerahkan dokumen pencalonan. Penyerahan dokumen berkas pencalonan tersebut pada tanggal 1 s.d. 13 Mei 2023 dimulai pada pukul 08.00 s.d. 16.00 sedangkan pada hari terakhir waktu daftar pada tanggal 14 Mei pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. “Tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek untuk Pemilu Tahun 2024 dimulai tanggal 24 Februari 2023 dengan diumumkannya syarat pengajuan bakal calon anggota. Selanjutnya  Pengumuman bakal calon pada tanggal 24-30 April. Kemudian, berikutnya pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 partai politik mulai mengajukan dan menyerahkan dokumen pencalonan. Penyerahan dokumen berkas pencalonan tersebut pada tanggal 1 s.d. 13 Mei 2023 dimulai pada pukul 08.00 s.d. 16.00 sedangkan pada hari terakhir waktu daftar pada tanggal 14 Mei pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB”, lanjut Istatiin Nafiah menjelaskan. Dijelaskannya bahwa untuk yang menyerahkan dokumen bakal calon anggota DPRD kabupaten Trenggalek dilakukan oleh Ketua atau sekretaris parpol atau parpol tingkat Kabupaten Trenggalek.  Jika keduanya berhalangan, maka dapat memberikan surat kuasa kepada yang dimandatkan. Kalau kedua hal yang disebutkan tidak bisa boleh petugas penghubung parpol. Sedangkan Surat Persetujuan Pengajuan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya partai politik tingkat pusat.  Istatiin menjelaskan mekanismenya adalah semua persyaratan baik berupa Surat Persetujuan Pengajuan, Daftar Calon, maupun syarat masing-masing calon harus diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hasilnya Silon kemudian disampaikan ke KPU. Jadi jika sudah mengunggah di Silon, otomatis sudah mengisi semua persyaratan itu, kemudian hasil print out dan berkas fisik pencalonan diserahkan ke KPU Kabupaten Trenggalek dan yang menyerahkan Ketua dan Sekretaris Parpol atau sebutan lainnya dari pengurus Parpol tingkat Kabupaten Trenggalek atau dapat dimandatkan kepada LO parpol. Istatiin mengatakan setelah tanggal 14 Mei 2023 maka tahapan berikutnya verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi dilakukan dengan mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumen pencalonan yang diserahkan oleh parpol. Apabila ada yang kurang persyaratan sebagai bakal calon diberikan waktu untuk perbaikan. Pada Pemilu 2024 ini, jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Trenggalek sebanyak 45 kursi yang terbagi dalam 6 (enam) Dapil yaitu Dapil Trenggalek I terdiri dari wilayah kecamatan Trenggalek, Tugu, dan Bendungan dengan jumlah kursi sebanyak 9 (sembilan) kursi. Dapil Trenggalek II terdiri dari wilayah kecamatan Pogalan dan Durenan dengan jumlah kursi sebanyak 6 (enam) kursi. Dapil Trenggalek III terdiri dari wilayah kecamatan Karangan, Gandusari, dan Suruh dengan jumlah kursi sebanyak 8 (delapan) kursi. Dapil Trenggalek IV terdiri dari wilayah kecamatan Kampak dan Watulimo dengan jumlah kursi sebanyak 7 (tujuh) kursi. Dapil Trenggalek V terdiri dari wilayah kecamatan Munjungan, dan Dongko dengan jumlah kursi sebanyak 7 (tujuh) kursi, dan Dapil Trenggalek VI terdiri dari wilayah kecamatan Panggul dan Pule dengan jumlah kursi sebanyak 8 (delapan) kursi. Setiap Dapil harus terpenuhi jumlah minimal kuota keterwakilan perempuan sebesar 30%. Terkait hal tersebut, Istatiin menjelaskan bahwa dari 18 parpol peserta Pemilu Tahun 2024 telah memenuhi kuota keterwakilan perempuan di tiap Dapil. Jadi parpol mengajukan paling banyak ada 45 kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024.   Menurut Istatiin, terdapat beberapa parpol peserta Pemilu Tahun 2024 yang mengajukan caleg kurang dari 100 persen (kurang dari 45 kursi). Setelah masa pendaftaran, maka tahapan selanjutnya adalah Verifikasi Administrasi. Verifikasi administrasi dokumen pencalonan dilakukan dengan mengecek kelengkapan dan kebenaran/keabsahan dokumen pencalonan yang diserahkan oleh parpol kepada KPU. Untuk itu, KPU Kabupaten Trenggalek menerjunkan sejumlah verifikator dan operator SILON. Tahapan Verifikasi Administrasi ini berlangsung sampai dengan tanggal 23 Juni 2023. Apabila ada kekurangan atau kekeliruan berkas syarat calon maka partai politik dan calegnya harus segera melengkapi dan memperbaikinya setelah KPU mengumumkan hasil Verifikasi Administrasi. Selanjutnya tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dimulai pada tanggal 26 Juni s.d. 9 Juli 2023. Pada masa tahapan perbaikan ini, parpol dan calegnya harus bergerak cepat dan cermat agar seluruh dokumen persyaratan dapat dipenuhi dan benar. Tahapan berikutnya adalah Verifikasi Administrasi Perbaikan pada tanggal 10 Juli s.d. 5 Agustus 2023.  Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 11 Agustus 2023. Dilanjutkan dengan tahapan Penyusunan dan Penetapan DCS pada tanggal 12 s.d. 18 Agustus 2023. Pengumuman DCS pada tanggal 19 s.d. 23 Agustus 2023. Tahapan berikutnya adalah Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS yang dilaksanakan pada tanggal 19 s.d. 28 Agustus 2023. Setelah itu tahapan Pengajuan Pengganti Calon Sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada tanggal 14-20 September 2023. Setelah itu terdapat tahapan Verifikasi atas Pengajuan Pengganti Calon Sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada tanggal 21 s.d. 23 September 2023. Dilanjutkan tahapan pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 24 September s.d. 3 Oktober 2023. Kemudian tahapan penyusunan dan penetapan DCT pada tanggal 4 Oktober s.d. 3 November 2023, dan puncaknya pada tahapan Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 4 November 2023.  Istatiin berharap agar seluruh pihak mulai dari penyelenggara, parpol, maupun caleg untuk mencermati mekanisme tahapan pencalonan. Hal tersebut karena prosesnya yang panjang dan membutuhkan ketelitian. Ditambahkannya, agar partai politik dan caleg untuk sigap dan sungguh-sungguh dalam memenuhi dokumen persyaratan pencalonan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Demikian pula untuk verifikator dan operator SILON agar cermat, teliti dan hati-hati dalam melakukan verifikasi agar tidak terjadi kesalahan. Selalu patuhi peraturan perundang-undangan, tegakkan integritas, disiplin, cermat, teliti, dan hati-hati. “Saya berharap agar seluruh pihak mulai dari penyelenggara, parpol, maupun caleg untuk mencermati mekanisme tahapan pencalonan. Hal tersebut karena prosesnya yang panjang dan membutuhkan ketelitian. Partai politik dan caleg untuk sigap dan sungguh-sungguh dalam memenuhi dokumen persyaratan pencalonan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Demikian pula untuk verifikator dan operator SILON agar cermat, teliti dan hati-hati dalam melakukan verifikasi agar tidak terjadi kesalahan. Selalu patuhi peraturan perundang-undangan, tegakkan integritas, disiplin, cermat, teliti, dan hati-hati”, pungkas Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. (Wro)


Selengkapnya