
IKUTI BIMTEK DPTb, KPU TRENGGALEK BERSIAP LAKUKAN PELAYANAN PINDAH PILIH
Pemilih dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 adalah orang yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu dapat juga ditambah dengan Pemilih pindahan atau Pemilih Khusus. Pemilih pindahan adalah WNI yang terdaftar dalam DPT, namun karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan hak pilihnya di TPS asal. Pemilih pindahan ini disebut dengan istilah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Jadwal tahapan layanan DPTb bagi Pemilih berlangsung sampai dengan 15 Januari 2024 mendatang.
Dalam rangka pelayanan maksimal terhadap masyarakat untuk pindah pilih, KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti Rapat Koordinasi Tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 yang berlangsung dua hari, Rabu - Kamis (2–3/8/2023). Rakor ini diikuti oleh Muhammad Indra Setiawan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Yuyun Dwi P dan Rudi Susanto Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi yang juga merupakan Admin dan Operator Sidalih.
Berbeda dengan pelaksanaan layanan DPTb pada Pemilu 2019, pada Pemilu 2024 ini layanan DPTb wajib menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk pemrosesan Pemilih yang akan pindah memilih. Jika dulu Pemilih hanya akan mendapat surat pindah pilih yang bernama form Model A5, kini Model A5 tersebut akan dicetak sebagai output dari Sidalih. Data diri Pemilih akan dipindahkan melalui sistem menuju TPS tujuan baik dalam kabupaten/kota, antar provinsi, maupun pindah ke luar negeri.
KPU Provinsi Jawa Timur menghadirkan David Soma, Admin Sidalih KPU RI untuk memberikan bimbingan teknis secara langsung pada KPU Kabupaten/Kota. David memperagakan secara detail tata cara perekaman data Pemilih pindah pilih melalui Sidalih. Ia mempraktekkan bagaimana lalu lintas keluar masuk data pada menu DPTb pada Sidalih. KPU Trenggalek juga menggaris bawahi cara pembatalan proses pindah pilih di Sidalih. Sebab berkaca dari pengalaman Pemilu 2019, banyak Pemilih yang membatalkan pengajuan pindah pilihnya.
Pada hari kedua rakor, pembahasan dilanjutkan dengan penajaman materi persyaratan pindah pilih, dokumen yang diperlukan dalam proses layanan tersebut dan hal penting lainnya dalam layanan DPTb. KPU Kabupaten Trenggalek juga akan bersiap untuk melaksanakan sosialisasi dan publikasi tentang tata cara pengurusan DPTb kepada Pemilih dan stakeholder.
“Kami akan segera merumuskan strategi layanan DPTb, sosialisasi kepada Pemilih, namun juga sekaligus menekankan pentingnya Pemilih untuk memikirkan dengan yakin kebutuhan untuk pindah pilih,” tutur Indra pasca Rakor. Waktu tahapan pengurusan DPTb harus diperkuat dengan wawasan dan pemahaman yang utuh akan dampak pindah pilih, yang menyebabkan Pemilih berpotensi kehilangan suara untuk pemilihan tertentu. (Yy)
Bagikan:
Dilihat 85 Kali.