Berita Terkini

1179

40% Caleg dalam DCS DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu 2024 Perempuan

Hari ini, Sabtu, tanggal 19 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan bahwa Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2023 telah ditetapkan. Dari 449 caleg dalam DCS tersebut terdapat 179 orang caleg perempuan dan 270 orang caleg laki-laki. Ini berarti bahwa keterwakilan perempuan dalam DCS tersebut mencapai 40%. Dijelaskannya, bahwa syarat keterwakilan perempuan minimal adalah 30% di masing-masing parpol dan hal tersebut sudah terpenuhi. "Dari DCS dapat dilihat bahwa keterwakilan perempuan di masing-masing parpol telah memenuhi keterwakilan perempuan", jelas Istatiin. Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan bahwa masyarakat dapat melihat DCS melalui website resmi KPU Kabupaten Trenggalek, dan melalui infopemilu.kpu go.id. Terkait latar belakang Caleg, Dijelaskannya bahwa Caleg berasal dari berbagai latar belakang sosial dan politik, mulai dari tokoh politik, keagamaan, perempuan, aktivis mahasiswa, maupun tokoh desa. Lebih lanjut, Istatiin mengatakan bahwa masyarakat dapat memberi tanggapan dan masukan terhadap nama-nama Caleg dalam DCS tersebut sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023. Dijelaskannya, masih dimungkinkan perubahan terhadap nama-nama dalam DCS sampai dengan masa pencermatan DCS berakhir pada 3 Oktober 2023.  “Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU Kabupaten Trenggalek sampai 28 Agustus 2023, dapat dilakukan secara online melalui email pencalonankpukabtrenggalek@gmail.com, website info Pemilu KPU pada alamat infopemilu.kpu.go.id, atau dapat datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Trenggalek, Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo KM 03 Trenggalek”, jelas Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang membidangi Tahapan Pencalonan. Senada dengan hal itu, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia menyampaikan bahwa masyarakat yang memberi tanggapan dan masukan terhadap nama-nama calon dalam DCS tersebut secara objektif. Pelapor juga harus menyertakan identitas diri. Selain menyertakan identitas diri, tanggapan dan masukan tersebut harus juga disertai bukti-bukti yang relevan dan kuat. Nurani mengatakan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan dan tidak disebar-luaskan. Nurani berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang ada dalam Daftar Calon Sementara tersebut. Lebih lanjut, dirinya berharap agar perempuan dapat berpartisipasi aktif dalam Pemilu Tahun 2024 sehingga jumlah 40% yang ada tidak hanya pada Daftar Caleg tetapi juga pada keterpilihan caleg perempuan.  Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi, menyatakan bahwa seluruh proses tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Trenggalek sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. “Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses yang ada, kami melaksanakan seluruh tahapan termasuk tahapan Pencalonan ini berdasarkan peraturan KPU dan perundang-undangan yang berlaku, itu komitmen kami untuk selalu patuh dan berintegritas”, tegas Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. (Wro)  


Selengkapnya
195

HARI INI KPU TRENGGALEK UMUMKAN NAMA-NAMA BAKAL CALEG (DCS) DI 6 DAPIL

Hari ini, Sabtu, tanggal 19 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mulai mengumumkan nama-nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Pengumuman tersebut sesuai dengan tahapan, program, dan jadwal dilaksanakan mulai tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus 2023. KPU Kabupaten Trenggalek memasang pengumuman tersebut pada website, media sosial resmi KPU Kabupaten Trenggalek dan media massa baik cetak maupun online. Menurut Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, hal itu untuk memudahkan masyarakat mengetahui nama-nama calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Dijelaskannya, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 yang masuk dalam DCS tersebut. Tentunya, dirinya mengingatkan agar tanggapan dan masukan tersebut bersifat objektif. Selain itu, pelapor harus menyertakan identitas diri. Istatiin mengatakan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan dan tidak disebar-luaskan. Lebih lanjut, Istatiin menyampaikan bahwa jumlah calon dalam DCS tesebut sebanyak 459 orang, dengan jumlah caleg sebanyak 267 orang laki-laki dan 192 orang perempuan. Masa tanggapan dan masukan masyarakat ini berakhir pada 28 Agustus 2023. Tanggapan dan masukan masyarakat dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Trenggalek baik secara online melalui email pencalonankpukabtrenggalek@gmail.com, website info Pemilu KPU pada alamat infopemilu .kpu.go.id, atau dapat datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Trenggalek, Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo KM 03 Trenggalek. Selain menyertakan identitas diri, tanggapan dan masukan tersebut harus juga disertai bukti-bukti yang relevan dan kuat. (Wro)    


Selengkapnya
1114

KPU Trenggalek Tetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024

Hari ini, Jumat, 18 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek melakukan Rapat Pleno Pengesahan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek serta LO Partai Politik. Kegiatan diawali pada pukul 09.00 WIB dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Setelah pembacaan doa, acara dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dan dibuka secara resmi oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa rapat pleno merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan di KPU. Untuk itu, dirinya berharap agar permasalahan dapat disampaikan dan diselesaikan dalam Rapat Pleno tersebut. Acara dilanjutkan dengan penyampaian hasil pencermatan rancangan DCS oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam penyampaiannya, Istatiin menjelaskan bahwa masa pencermatan DCS telah berakhir maka tahapan selanjutnya adalah Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Istatiin menjelaskan bahwa terdapat 459 orang masuk dalam DCS Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024. Dari 449 orang tersebut, terdapat sebanyak 179 orang caleg perempuan dan 270 orang caleg laki-laki. Caleg-caleg tersebut tersebar di 16 partai politik dalam 6 (enam) Dapil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024. Istatiin menjelaskan bahwa dari 18 partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 terdapat 16 parpol yang memiliki Caleg di tingkat Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 dan sebanyak 2 (dua) parpol yang tidak memiliki Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Dirinya berharap agar masyarakat memberikan tanggapan dan masukan terhadap DCS tersebut sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023. Tanggapan dan masukan dari masyarakat dapat dikirimkan secara langsung kepada KPU Kabupaten Trenggalek disertai dengan identitas pelapor yang jelas. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya dan tidak disebar-luaskan. (Wro)    


Selengkapnya
76

KPU TRENGGALEK SELENGGARAKAN PERLOMBAAN UNTUK MERIAHKAN PERINGATAN HUT RI KE-78

Hari ini, Kamis, tanggal 17 Agustus 2023, usai menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan perlombaan. Lomba tersebut diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek. Lomba dimulai pada pukul 11.00 WIB dengan ragam lomba terdiri atas lomba pindah kardus, peras spons, estafet gelas-balon, lari sarung, estafet bola, cantol topi, dan tebak lagu. Masing-masing lomba diambil 3 (tiga) juara yaitu Juara 1, 2, dan 3. Seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek tampak bersemangat dan bergembira mengikuti semua perlombaan. Tampak bergembira, bersemangat dan terdengar canda-tawa saat mengikuti perlombaan. Menurut Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi, perlombaan ini berasal dari inisiatif pegawai KPU Kabupaten Trenggalek dan dibiayai secara swadaya. Dikatakannya, kegiatan tersebut menunjukkan bahwa dengan hadiah yang sederhana dan diselenggarakan di tengah terik matahari sekalipun tidak mengurangi semangat, kebahagiaan dan kekompakan seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek. Lomba berakhir pada pukul 14.00 WIB dan dilakukan pembagian hadiah kepada para juara. (Wro)    


Selengkapnya
62

KPU Trenggalek Selenggarakan Upacara Bendera Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78

Hari ini, Kamis, tanggal 17 Agustus 2023, di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tampak berbaris rapi seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek. Para pegawai yang terdiri atas Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek berbusana adat yang menunjukkan khasanah budaya Indonesia. Upacara dimulai tepat pukul 07.00 oleh MC, Wulan Styaningsih. Komandan Upacara, Yuyun Dwi Puspitasari, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi masuk ke lapangan dan menyiapkan barisan. Selanjutnya, Inspektur upacara, Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, diiringi ADC, Agung Tri Laksana, masuk ke lapangan. Komandan Upacara memimpin penghormatan dan melakukan laporan kepada Inspektur upacara. Upacara dilanjutkan dengan Pengibaran bendera Merah-putih oleh petugas pengibar bendera yang berasal dari Jagat Saksana KPU Kabupaten Trenggalek, yaitu Deni Dwi Kristanto, Erwin Wahyudi dan Rokhip. Setelah bendera siap, Komandan Upacara memberi aba-aba untuk penghormatan kepada Bendera Merah-Putih. Pengibaran bendera diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu, Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara. Upacara berlanjut dengan Pembacaan Teks Proklamasi oleh Inspektur Upacara. Selanjutnya Pembacaan Pancasila oleh Petugas Upacara, Woro Wikan Maheswari, diikuti oleh seluruh peserta upacara. Dilanjutkan dengan Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Petugas Upacara, Yunike Ayuning Priyastuti. Selanjutnya amanat Inspektur Upacara. Dalam amanatnya, Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan pidato Ketua KPU dengan tema Terus Melaju untuk Indonesia Maju. Di akhir amanatnya, Gembong berpesan agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek menjaga soliditas dan sinergitas sehingga seluruh pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Gembong juga mengapresiasi prestasi-prestasi yang diraih KPU Kabupaten Trenggalek yang tentunya merupakan hasil dari kerja keras seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek. Upacara dilanjutkan dengan Penganugerahan Satya Lencana yang ditandai dengan penyematan lencana oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek kepada penerima yaitu Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Usai itu dilaksanakan pembacaan doa oleh petugas upacara, Darmaji. Upacara dilanjutkan dengan penghormatan dan laporan kepada Inspektur Upacara. Inspektur upacara beserta ADC diperkenankan meninggalkan lapangan. Upacara selesai, Komandan Upacara membubarkan barisan. Upacara selesai pada pukul 08.00 WIB. (Wro)      


Selengkapnya
75

Apel Pagi : Perlunya Pengendalian dan Tertib Administrasi

Hari ini, Senin, tanggal 14 Agustus 2023, di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tampak berbaris rapi seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek yang meliputi Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti Apel Pagi Rutin yang diselenggarakan sebagai wujud kedisiplinan dalam bekerja. Apel pagi dimulai tepat pukul 08.00 WIB oleh MC, Lilis Suryani. Pemimpin Apel, Darmaji, menyiapkan barisan dan memimpin penghormatan serta melaksanakan laporan kepada Pembina Apel, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Apel dilanjutkan dengan Penghormatan kepada Bendera Merah-Putih diiringi dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu, Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Apel. Apel berlanjut dengan Pembacaan Pancasila oleh Pembina Apel diikuti oleh seluruh peserta Apel. Selanjutnya, pembacaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Satria Adi, dan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia oleh Ichsanuadi Rosyid. Apel dilanjutkan dengan Amanat Pembina Apel. Dalam amanatnya, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, yang bertindak sebagai Pembina Apel, menegaskan kepada seluruh peserta apel tentang perlunya Pengendalian dan tertib administrasi. Hal tersebut bertujuan agar proses pelaksanaan dilakukan sesuai dengan ketentuan – ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa perilaku tertib dan terkendali ini menandakan bahwa instansi tersebut mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Apel dilanjutkan dengan Doa yang dipimpin oleh Zainal Afandhi. Setelah dilakukan Penghormatan dan Laporan kepada Pembina Apel maka Pembina Apel meninggalkan tempat apel. Apel pagi selesai, pemimpin apel membubarkan barisan pada pukul 08.40 WIB. (Wro)  


Selengkapnya