Berita Terkini

58

Asah Kemampuan Kehumasan, KPU Trenggalek Latih PPK Public Speaking

Rapat Koordinasi yang diselenggarakan KPU Kabupaten Trenggalek pada Jumat, 26 Mei 2023 di PHD Edufarm Durenan, Trenggalek, terasa istimewa. Hal itu karena dalam kegiatan Rakor tersebut, peserta kegiatan yang terdiri atas Anggota PPK dan Tenaga Pendukung PPK se-Kabupaten Trenggalek mendapat pelatihan Public Speaking dengan narasumber dari praktisi media, Malik Fajar Setiawan, yang juga menjabat sebagai Anggota KPID Provinsi Jawa Timur Periode tahun 2016-2021. Menurut Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia bahwa KPU Kabupaten Trenggalek mendatangkan pakar Public Speaking untuk melatih para penyelenggara adhoc tentang cara berkomunikasi/menyampaikan pesan kepada publik. Hal tersebut dibutuhkan karena badan penyelenggara adhoc juga harus mampu menjadi corong kehumasan yang mampu membentuk citra positif lembaga KPU. Sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pemilu, PPK dan PPS juga memegang peran strategis dalam menyampaikan informasi yang benar, objektif dan berimbang kepada publik. Peran strategis tersebut harus dioptimalkan agar penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan dengan lancar, tertib, aman, demokratis, dan berintegritas. Citra positif lembaga KPU harus turut dibentuk oleh PPK dan PPS karena PPK dan PPS merupakan kepanjangan tangan dari KPU dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan kewenangannya.  “KPU Kabupaten Trenggalek mendatangkan pakar Public Speaking untuk melatih para penyelenggara adhoc tentang cara berkomunikasi/menyampaikan pesan kepada publik. Hal tersebut dibutuhkan karena badan penyelenggara adhoc juga harus mampu menjadi corong kehumasan yang mampu membentuk citra positif lembaga KPU. Sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pemilu, PPK dan PPS juga memegang peran strategis dalam menyampaikan informasi yang benar, objektif dan berimbang kepada publik. Peran strategis tersebut harus dioptimalkan agar penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan dengan lancar, tertib, aman, demokratis, dan berintegritas. Citra positif lembaga KPU harus turut dibentuk oleh PPK dan PPS karena PPK dan PPS merupakan kepanjangan tangan dari KPU dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan kewenangannya”, jelas Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang juga sebagai pegiat literasi demokrasi tersebut.  Senada dengan hal tersebut, Malik Fajar Setiawan, narasumber dan instruktur Public Speaking mengatakan bahwa dalam kesempatan tersebut dirinya memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada para peserta Rakor tentang cara menyampaikan informasi/pesan kepada publik. Menurut Fajar, panggilan akrabnya, pada umumnya manusia sebagai makhluk sosial tentunya memiliki kemampuan untuk melakukan komunikasi. Komunikasi tersebut terjadi dalam interaksi sosial. Namun diakuinya bahwa dalam menyampaikan komunikasi bisa saja terjadi hambatan-hambatan. Hambatan tersebut dapat berasal dari Komunikator (pemberi pesan) ataupun dari Komunikasi (penerima pesan). Hal tersebut karena komponen komunikasi terdiri atas lima bagian yaitu komunikator (pemberi pesan), pesan, media, komunikan dan efek. Setiap penyelenggara Pemilu harus mampu melakukan komunikasi baik dengan sesama teman maupun komunikasi dengan masyarakat.  Untuk itu, kemampuan Public Speaking harus dimiliki oleh setiap penyelenggara Pemilu agar tidak terjadi distorsi informasi yang dapat berdampak buruk pada penyelenggaraan Pemilu.  Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa public speaking adalah komunikasi lisan yang dilakukan secara langsung di muka umum, atau di hadapan sekelompok orang. Fajar menyebutkan ada lima poin penting dalam melakukan public speaking yaitu penyampaian informasi dengan bahasa yang lugas dan ringan, intonasi dan penyebutan setiap kata jelas, tidak terlalu cepat dalam berbicara, tidak mengulang-ulang kata, serta memperhatikan konteks/situasi yang ada. Lima hal tersebut harus dikuasai oleh para komunikator. Dalam kesempatan tersebut, Fajar juga mengajak para peserta untuk berlatih vokal dan intonasi yang jelas serta gesture saat berbicara di depan publik. Fajar berharap para penyelenggara Pemilu terus mengasah kemampuan dalam berkomunikasi sehingga dapat tersampaikan informasi yang benar kepada masyarakat dan menangkal berita bohong (hoax) yang banyak berseliweran selama pelaksanaan tahapan Pemilu.  “Saya berharap para penyelenggara Pemilu terus mengasah kemampuan dalam berkomunikasi sehingga dapat tersampaikan informasi yang benar kepada masyarakat dan menangkal berita bohong (hoax) yang banyak berseliweran selama pelaksanaan tahapan Pemilu”, jelas Malik Fajar Setiawan, narasumber dan trainer kegiatan tersebut. (Wro)


Selengkapnya
70

KPU Himbau Panitia Adhoc Maksimalkan Penggunaan Medsos

Pada hari Jumat (26/05/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek memberikan pelatihan dan bimbingan pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Trenggalek.  Hadir sebagai peserta untuk tiap kecamatan ada 4 orang, terdiri dari 2 PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Divisi Hukum dan Pengawasan, dan Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia  serta  2 orang tenaga pendukung Sekretariat PPK. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek melakukan persiapan Kirab Pemilu 2024. Selain ada materi tentang persiapan Kirab Pemilu dan pelatihan berbicara di depan publik (Public Speaking). Salah satu yang menjadi pembahasan dalam rakor ini adalah penggunaan media sosial untuk sosialisasi Pemilu 2024.  Dalam pengarahannya, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, memandang perlu menyampaikan materi tentang media sosial ini karena tugas sosialisasi dan Pendidikan pemilih juga merupakan salah satu tugas melekat dari KPU maupun badan adhoc di kecamatan dan desa. Sebelum menyampaikan arahan terkait penggunaan media sosial, Nurani juga memaparkan hasil review penggunaan media sosial di 14 PPK dan di 157 desa. Berdasarkan data yang kami himpun terakhir seminggu yang lalu (tiga hari sebelum bimtek) berikut ini tentang Medsos PPK terutama FB dan Instagram: Untuk FB: •    PPK yang teman FB-nya di atas 1000 1.    PPK Munjungan 2.213 teman   2.    PPK Gandusari: 2.145 teman   3.    Panitia Pemilihan Kecamatan Durenan: 1.506 teman  4.    Ppk Bendungan: 1200 teman  5.    PPK Panggul 1.143 teman  6.    PPK Kecamatan Trenggalek 1.079 teman •    5 BESAR PPK DENAN KONTEN FB TERBANYAK 1.    Gandusari: 168 konten 2.    Trenggalek: 138 konten 3.    Watulimo: 108 konten 4.    Dongko: 105 konten 5.    Tugu: 82 konten Lebih lanjut, Nurani menekankan  bahwa meskipun konten  banyak, tapi teman gak ada, juga gak akan optimal. Sebaliknya: teman banyak tapi konten minim, juga kurang sip. Jadi yang harus dilakukan adalah terus memperbanyak teman dan pengikut, pada saat yang sama juga aktif memposting konten. Sedangkan untuk IG: •    5 BESAR PPK DENGAN Follower IG TERBANYAK: 1.    Ppk_gandusari_trenggalek: 328  2.    Ppkmunjungan: 286  3.    Ppkpanggul: 285 4.    Ppk.pogalan: 253 5.    Ppkdurenan: 234 •    5 BESAR PPK DENGAN Konten IG TERBANYAK: 1.    Ppk_gandusari_trenggalek: 168 2.    Ppkbendungan2024: 139 3.    Ppk_kecamatan_trenggalek2024: 138 4.    Ppkpanggul: 146 5.    Ppkmunjungan: 123 Untuk panitia tingkat desa (PPS) juga harus melakukan hal yang sama. Teman-teman PPK harus  selalu memberi arahan dan peringatan pada teman-teman PPS untuk juga menggunakan medsos secara maksimal dan optimal. Tentang medsos PPS, khususnya FB, datanya sebagai berikut: •    PPS YANG TEMAN/FOLLOWERS FB NYA DI ATAS 1000: 1.    Watuagung: 4690 2.    Sumberejo: 2900 3.    PPS Gandusari: 2390 4.    Kedunglurah: 1922 5.    Ngrandu: 1457 6.    Prambon: 1445 7.    Pakis: 1310   8.    Margomulyo: 1298 9.    Pakel: 1198  10.    Ngrayung: 1175  11.    Wonoanti: 1084 12.    Banaran: 1081  13.    PPS Tawing: 1054 •    PPS YANG TEMAN/FB DI ATAS 500 hanya ada 27 (diatas 1000 13 PPS dan 14 yang di atas 500-900) 1.    Pps Sumber: 738 2.    PPS Sumberingin: 695 3.    PPS Sukowetan: 557 4.    PPS Ngrambingan: 748 5.    PPS Tangkil: 889 6.    PPS Bendoroto: 616 7.    Karangturi: 568 8.    Besuki: 826 9.    Ngulungkulon: 823 10.    Tamanan: 708 11.    Gamping: 764 12.    Salamwates: 572 13.    Sukorejo: 700 14.    Baruharjo: 889 Dari data itu dapat diketahui bahwa hanya 27 desa yang teman FB PPS nya di atas 500  dan 130 desa/kelurahan yang teman FB nya di bawah 500. Nurani memberikan catatan terkait penggunaan media sosial dengan dua hal yaitu (1) Kebanyakan warga pedesaan menggunakan platform medsos berupa FB sehinggaFB harus banyak temannya, (2) Kalau rata-rata pemilih di desa 4000, maka setidaknya ada 2000-an teman FB yang satu desa, lainnya bisa berteman dengan akun fb dari luar. Ditegaskan, bahwa dirinya berharap agar  semua komisioner dan pegawai KPU di add, PPK. Pak Camat, Sekretariat,  dan tokoh-tokoh tingkat kecamatan dan desa. Panitia penyelenggara harus mengoptimalkan penggunaan media sosial karena setidaknya ada beberapa alasan yaitu (1) Membanjiri ruang media social dengan informasi Pemilu dari pihak yang memang paham tentang Pemilu, (2) Menandingi berita yang tidak benar (hoax) yang menyesatkan dan ujaran kebencian terkait Kepemiluan yang bisa memperkeruh situasi, (3) Meningkatkan citra positif Lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU dan badan ad hoc); (4) Memberikan “Pendidikan pemilih” dan “Pendidikan politik” yang mencerdaskan dan mencerahkan bagi masyarakat. Ditambahkannya, badan penyelenggara adhoc juga harus mampu menjadi corong kehumasan KPU dalam rangka membentuk opini positif masyarakat terhadap lembaga KPU. Selain itu, juga harus dibarengi kemampuan komunikasi dan sikap perilaku yang baik dan berintegritas. (Wro)


Selengkapnya
44

KPU Trenggalek Siap Menerima Berkas Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024

Hari ini, Kamis, 11 Mei 2023 merupakan hari kesebelas Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Menurut Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek bahwa mulai hari ini parpol-parpol berdatangan untuk menyerahkan dokumen pencalonan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024.  Terkait hal tersebut, Gembong menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek sejak tanggal 1 Mei 2023 siap menerima pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Mengenai pelaksanaan kegiatan, KPU Kabupaten Trenggalek sudah melakukan serangkaian koordinasi dengan pihak terkait dan juga susunan acara (round down) serta pengoptimalan seluruh sumber daya yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Dijelaskannya, bahwa KPU Kabupaten Trenggalek juga telah melakukan simulasi pelaksanaan dan juga briefing setiap hari sebelum pelaksanaan kegiatan dimulai. Senada dengan hal tersebut, Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat yang menjadi Koordinator Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 menjabarkan bahwa persiapan sudah seratus persen (100%) yang berarti bahwa KPU Kabupaten Trenggalek siap melaksanakan penerimaan berkas pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut disampaikannya dalam briefing kegiatan. Lebih lanjut, dijelaskannya tata urutan acara penyerahan dan penerimaan  berkas pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Nanang berharap agar semua pihak menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kegiatan dapat berjalan tertib, aman, dan lancar.  “Persiapan sudah seratus persen yang berarti bahwa KPU Kabupaten Trenggalek siap melaksanakan penerimaan berkas pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan dalam briefing kegiatan. Tata urutan dan petugas acara penyerahan dan penerimaan  berkas pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Saya berharap agar semua pihak menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kegiatan dapat berjalan tertib, aman, dan lancar”, jelas Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Selanjutnya, penjelasan dari Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dirinya berharap  agar seluruh petugas menerapkan 3 S yaitu Senyum, Salam dan Sapa serta memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu Tahun 2024 termasuk dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 ini. Istatiin juga mengingatkan agar petugas cermat, teliti dan hati-hati dalam melaksanakan kegiatan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak menimbulkan pelanggaran Pemilu. Lebih lanjut Istatiin mengatakan bahwa mengenai keterwakilan perempuan perempuan dari Daftar Caleg se-Dapil harus memenuhi persyaratan minimal 30%. Seluruh tahapan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Istatiin berpesan agar para petugas juga menjaga kesehatan dan keselamatan diri. (Wro)


Selengkapnya
74

KPU Trenggalek Selenggarakan Simulasi Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024

Hari ini, Kamis, 4 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Simulasi Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Doa. Acara dibuka secara resmi pada pukul 10.30 WIB oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek.  Dalam sambutannya, Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat penting sebagai bentuk kesiapan dalam menjalankan kegiatan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut agar seluruh proses pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan lancar dan tertib. Dijelaskannya bahwa metode simulasi yang digunakan adalah bermain peran (role  playing) yang melibatkan seluruh pihak terkait untuk memerankan sebagaimana peristiwa yang sesungguhnya. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kepada para pihak yang terlibat  tentang proses yang sebenarnya sehingga seluruh proses berjalan lancar. Gembong berpesan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 ini untuk cermat dan berhati-hati dalam menjalankan dan mengikuti semua proses tahapan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Gembong mengajak seluruh hadirin untuk memahami dengan utuh dan benar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berintegritas. “Kegiatan tersebut sangat penting sebagai bentuk kesiapan dalam menjalankan kegiatan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut agar seluruh proses pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan lancar dan tertib. Metode simulasi yang digunakan adalah bermain peran (role  playing) yang melibatkan seluruh pihak terkait untuk memerankan sebagaimana peristiwa yang sesungguhnya. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kepada para pihak yang terlibat  tentang proses yang sebenarnya sehingga seluruh proses berjalan lancar. Saya berpesan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 ini untuk cermat dan berhati-hati dalam menjalankan dan mengikuti semua proses tahapan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Saya mengajak seluruh hadirin untuk memahami dengan utuh dan benar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berintegritas”, tegas Gembong dalam sambutannya. Acara dilanjutkan pada pelaksanaan simulasi pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 yang dipandu oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat. Seluruh peserta diminta untuk memeragakan tata cara pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Di akhir acara, Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan menegaskan  bahwa partai politik  melakukan pendaftaran baik melalui SILON maupun datang langsung ke KPU Kabupaten Trenggalek sebelum masa pendaftaran berakhir. Ditegaskannya bahwa berkas syarat pencalonan dan berkas calon  yang diserahkan harus lengkap dan diunggah ke dalam SILON sebelum diserahkan berkas fisiknya kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Petugas mengecek kelengkapan (ada/tidak adanya) berkas. Istatiin mengatakan bahwa kegiatan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 berpedoman pada Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023.  “Partai politik  melakukan pendaftaran baik melalui SILON maupun datang langsung ke KPU Kabupaten Trenggalek sebelum masa pendaftaran berakhir. Untuk berkas syarat pencalonan dan berkas calon  yang diserahkan harus lengkap dan diunggah ke dalam SILON sebelum diserahkan berkas fisiknya kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Petugas mengecek kelengkapan (ada/tidak adanya) berkas. Kegiatan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 berpedoman pada Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023”, tegas Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 tersebut. Acara berakhir pada pukul 12.00 WIB. (Wro)


Selengkapnya
38

Hari Kedua dan Ketiga Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu 2024 Masih Sepi Pendaftar

Hari ini, Rabu, tanggal 3 Mei 2023, merupakan hari ketiga pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 masih sepi pendaftar. Hal tersebut dikatakan oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Istatiin mengatakan bahwa belum ada pendaftar pada hari kedua dan ketiga pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Dijelaskannya, saat ini tentunya partai politik tengah menyiapkan seluruh berkas pencalonan yang meliputi surat pengajuan, Daftar Calon, persetujuan pimpinan pusat parpol, dan juga syarat-syarat calon sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023. Lebih lanjut Istatiin menjelaskan bahwa saat ini, parpol  mengajukan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Pemilih untuk bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang akan diusung dalam Pemilu Tahun 2024 kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Berkas tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh partai politik yang mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.  “Masih sepi pendaftar, hari kedua dan ketiga ini masih belum ada yang mengajukan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek untuk Pemilu Tahun 2024. Saat ini tentunya partai politik tengah menyiapkan seluruh berkas pencalonan yang meliputi surat pengajuan, Daftar Calon, persetujuan pimpinan pusat parpol, dan juga syarat-syarat calon sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023. Parpol sedang mengajukan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Pemilih untuk bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang akan diusung dalam Pemilu Tahun 2024 kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Berkas tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh partai politik yang mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek”, jelas Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 tersebut. Senada dengan hal tersebut, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia mengajak partai politik untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut agar calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih benar-benar mampu menyalurkan aspirasi masyarakat dan tidak korupsi. Nurani menambahkan bahwa tantangan ke depan yang harus dihadapi dalam memajukan Kabupaten Trenggalek harus mampu diatasi oleh para wakil rakyat sebagai representasi rakyat dalam pembuatan regulasi-regulasi termasuk Peraturan Daerah. “Para wakil rakyat harus mampu mengartikulasikan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Partai politik harus menyiapkan dan mengajukan kader-kader terbaiknya untuk berkontestasi dalam Pemilu Tahun 2024. Kader terbaik yang mampu mengerti dan memahami hakikat pembangunan yang sesungguhnya, sehingga yang terpilih nanti tidak korupsi dan tidak hanya mementingkan kepentingannya sendiri. Rakyat memilih kader-kader partai terbaik yang diajukan sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek pada Pemilu Tahun 2024 yang pemungutan suara diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024”, jelas Nurani, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek yang juga pegiat literasi demokrasi tersebut.  Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 ini dimulai pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023. (Wro)


Selengkapnya
60

Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 Telah Dibuka

Hari ini, Senin, tanggal 1 Mei 2023 merupakan hari pertama pendaftaran Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pendaftaran calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung selama 14 hari dari tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023. Mengenai waktu pendaftaran tanggal 1 s.d. 13 Mei 2023 mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB sedangkan pada hari terakhir, Minggu, tanggal 14 Mei 2023 pukul 08.00 s.d. 23.59 WIB. Dijelaskannya tata cara pendaftaran dapat dilihat pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Untuk  KPU Kabupaten Trenggalek menerima pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek sedangkan pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dilakukan di KPU Provinsi Jawa Timur dan  calon anggota DPR RI di KPU RI. Istatiin berpesan agar partai politik dan calon anggota legislatifnya memahami dengan menyeluruh dan tepat terhadap tata cara pengajuan bakal calon Anggota DPR dan DPRD termasuk juga dalam penggunaan aplikasi SILON sebagai alat bantu pendaftaran berkas pencalonan dan syarat calon secara digital. Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan bahwa berkas fisik surat pencalonan, Daftar Calon, dan syarat calon tetap harus diserahkan kepada KPU sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.  “Pendaftaran calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung selama 14 hari dari tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023. Mengenai waktu pendaftaran tanggal 1 s.d. 13 Mei 2023 mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB sedangkan pada hari terakhir, Minggu, tanggal 14 Mei 2023 pukul 08.00 s.d. 23.59 WIB. Dijelaskannya tata cara pendaftaran dapat dilihat pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Untuk  KPU Kabupaten Trenggalek menerima pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek sedangkan pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dilakukan di KPU Provinsi Jawa Timur dan  calon anggota DPR RI di KPU RI. Saya berpesan agar partai politik dan calon anggota legislatifnya memahami dengan menyeluruh dan tepat terhadap tata cara pengajuan bakal calon Anggota DPR dan DPRD termasuk juga dalam penggunaan aplikasi SILON sebagai alat bantu pendaftaran berkas pencalonan dan syarat calon secara digital. Terkait berkas fisik surat pencalonan, Daftar Calon, dan syarat calon tetap harus diserahkan kepada KPU sebelum batas waktu pendaftaran berakhir, selain itu saya mohon agar parpol sebaiknya mendaftar tidak pada last minute pendaftaran ditutup agar semua proses berjalan lancar mengingat penggunaan sistem aplikasi SILON”, tegas Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Hari pertama ini belum ada partai politik yang mengajukan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek ke KPU Kabupaten Trenggalek. (Wro)


Selengkapnya