KPU Trenggalek Selenggarakan Pelantikan Anggota PPS Penggantian Antar Waktu Desa Karangsoko Kecamatan Trenggalek

Hari ini, Jumat, tanggal 28 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek. Anggota PPS yang dilantik hari ini adalah Anik Faradilla yang menggantikan Riyanto. Pejabat yang melantik adalah Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah.

Acara dimulai pukul 14.00 WIB Diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan Surat Keputusan, dan kata-kata pendahuluan. Acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan PPS PAW Desa Karangsoko Kecamatan Trenggalek yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dan diikuti oleh Anik Faradilla, Anggota PPS Penggantian Antar Waktu yang dilantik. Acara dilanjutkan kata-kata pelantikan dan sambutan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek.

Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa Anggota PPS PAW yang baru dilantik harus segera berkoordinasi dengan Ketua dan Anggota PPS yang lain, dan juga stakeholder yang ada di tingkat desa. Lebih lanjut, Istatiin berpesan agar PPS yang dilantik tersebut selalu menegakkan integritas, teliti dan hati-hati dalam bekerja. Acara berakhir pukul 15.00 WIB.(Wro)

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 76 Kali.