
KPU Trenggalek Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
Hari ini, Sabtu, 27 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Forkopimda, Bakesbangpol Trenggalek, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Trenggalek, pengurus organisasi kemasyarakatan, keagamaan, perempuan dan kemahasiswaan serta akademisi. Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin Dirigen. Acara dilanjutkan Pembacaan Doa oleh Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah.
Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan kegiatan bertujuan menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Hal tersebut agar masyarakat mengetahui dan terbentuk pemahaman yang benar terhadap tata cara pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. “Untuk wilayah Kabupaten Trenggalek, pencalonan yang dilaksanakan adalah pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Sedangkan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur”, jelas Istatiin.
Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan progres pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih serta pencalonan perseorangan. Dijelaskannya, tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih telah selesai 100% pada tanggal 24 Juli 2024 dan sudah dilakukan pembubaran Pantarlih oleh PPS pada tanggal 25 Juli 2024. Sedangkan untuk tahapan pencalonan perseorangan, Istatiin menjelaskan tahapan saat ini adalah verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Ia menjelaskan apabila hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat sama atau lebih dari syarat minimal maka bakal pasangan calon perseorangan lolos dan dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual perbaikan kedua dukungan. Sedangkan apabila dukungan yang memenuhi syarat kurang dari syarat minimal maka bakal pasangan calon perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat dan gagal dalam pencalonan perseorangan. Istatiin menjelaskan bahwa pencalonan perseorangan dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dan Surat Dinas KPU nomor 959 Tahun 2024 untuk verifikasi tahap perbaikan kesatu sedangkan untuk tahapan perbaikan kedua menggunakan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024. Terkait Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan akan berakhir dan direkapitulasi di tingkat Kabupaten Trenggalek pada tanggal 28 Juli 2024.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan serta Khairul Anam, akademisi dari Universitas Tulungagung dan Sekretaris Peradi Cabang Tulungagung.
Dalam pemaparannya, Tri Andoko menyampaikan bahwa tahapan pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Dijelaskannya bahwa Peraturan KPU tidak hanya mengatur ke dalam (internal) KPU tetapi juga mengikat ke luar termasuk juga peserta Pemilihan Serentak Tahun 2024. Lebih lanjut, Tri menyampaikan KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan tahapan pencalonan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 sedangkan untuk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur menjadi wewenang dari KPU Provinsi Jawa Timur.
Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa Tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota meliputi: (a) pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan; (b) pendaftaran Pasangan Calon, (c) penelitian persyaratan administrasi calon, dan (d) penetapan Pasangan Calon. Ditambahkannya, tahapan pencalonan jalur perseorangan sudah berjalan sehingga masyarakat yang ingin maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 ini dapat melalui pengusulan partai politik. Tri berharap masyarakat yang ingin mencalonkan diri menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari partai politik ini memahami dengan benar dan utuh peraturan perundang-undangan yang mengatur pencalonan. Dalam tahapan pencalonan tersebut terdapat dua jenis dokumen yang harus disiapkan calon yaitu dokumen pencalonan dan syarat-syarat calon.
Tri menjelaskan ragam dokumen pencalonan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yaitu dokumen persyaratan pencalonan yang terdiri atas (a) salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, (b) salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, (c) salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, (d) surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah hasil penetapan kursi dan suara partai politik hasil Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK yang menyatakan: (1) sepakat mendaftarkan Pasangan Calon, (2) tidak akan menarik Pasangan Calon yang akan didaftarkan serta tidak menarik pengusulan atas Pasangan Calon; (3) sepakat antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan; dan (4) naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan dokumen (e) keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK. Ia menjelaskan bahwa surat pengusulan dari partai politik yang ditandatangani dan distempel basah oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik atau gabungan partai politik pengusul. Dokumen pencalonan tersebut harus diserahkan kepada KPU Kabupaten Trenggalek baik secara fisik maupun unggah ke Silonkada. Apabila dokumen pencalonan tersebut lengkap dan benar maka pendaftaran diterima. Namun apabila dokumen pencalonan tersebut tidak lengkap atau tidak benar maka pendaftaran tidak diterima dan dikembalikan. Untuk itu, Tri berharap agar bakal pasangan calon tidak mendaftar di batas akhir masa pendaftaran agar apabila terdapat kekurangan dan berkas pendaftaran dikembalikan masih dapat memperbaikinya dan mendaftar kembali sesuai batas waktu yang ditentukan.
Sedangkan untuk syarat-syarat calon meliputi ijazah, KTP elektronik, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, SKCK, surat bebas dari tindak pidana, surat pemberhentian/pengunduran diri untuk calon dari TNI, Polri, ASN, Kepala Desa, pegawai BUMN/BUMD, penyelenggara Pemilu, pejabat kehakiman, dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang menjabat di daerah lainnya.
Lebih lanjut, Tri Andoko menyampaikan bahwa masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap bakal pasangan calon sebelum tahapan penetapan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon. Terkait adanya tanggapan masyarakat, KPU melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari sejumlah lembaga terkait, misalnya pada aduan ijazah palsu. KPU meminta keterangan dari sekolah/dinas pendidikan/dirjen Dikti/universitas/perguruan tinggi dari bakal calon yang diadukan. Mengenai syarat usia, Tri menyebutkan bahwa usia minimal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun sedangkan usia minimal calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 25 tahun yang dihitung dari tanggal pelantikan. Mengenai syarat kesehatan, dalam tahapan pencalonan terdapat tahapan pemeriksaan kesehatan yang diselenggarakan oleh KPU bekerjasama dengan Rumah Sakit Pemerintah dan BNN untuk mengetahui secara pasti kondisi kesehatan jasmani dan rohani dari bakal calon yang mendaftar.
Terkait pencalonan perseorangan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku maka tahap perbaikan kedua adalah tahap final yang menentukan lolos atau tidaknya bakal pasangan calon perseorangan untuk ditetapkan sebagai calon. Tri mengingatkan tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 akan diselenggarakan pada 27 sampai dengan 29 Agustus 2024. “Pendaftaran calon tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 ini tidak hanya untuk jalur pengusulan partai politik tetapi juga untuk jalur perseorangan yang dinyatakan lolos tahapan verifikasi faktual perbaikan kedua, dokumen pencalonan lengkap maka pendaftaran diterima namun apabila tidak lengkap maka akan dikembalikan”, jelas Tri Andoko dalam pemaparannya.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber Khoirul Anam. Narasumber yang berlatar belakang sebagai akademisi dan praktisi hukum tersebut menyampaikan materi tentang sosialisasi dan persamaan persepsi terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Khoirul Anam mengupas tuntas pasal demi pasal dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan agar tidak ada penafsiran ganda atau penafsiran yang bertentangan karena peraturan telah disusun dan melalui telaah akademik serta dibahas bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI. KPU Kabupaten Trenggalek berkedudukan sebagai pelaksana dari peraturan dan keputusan KPU sehingga apapun yang diatur dalam Peraturan dan Keputusan KPU harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Terdapat pertanyaan terkait pembatalan calon. Menanggapi hal tersebut, narasumber menjawab bahwa pembatalan calon yang telah ditetapkan oleh KPU dapat dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara atau PTUN. Apabila putusan PTUN tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka pemohon dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Apabila masih belum sesuai lagi maka dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal tersebut karena Pengadilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. “Ketika sudah diputus oleh Mahkamah Agung maka bersifat final dan mengikat karena MA memiliki kekuasaan kehakiman tertinggi”, jelas Khoirul Anam, narasumber kedua dalam sesi diskusi.
Pertanyaan lainnya adalah terkait penggantian calon yang telah ditetapkan. Anam, narasumber kedua, menyampaikan bahwa Calon yang telah ditetapkan dapat dibatalkan demi hukum apabila berhalangan tetap yaitu meninggal dunia dijatuhi vonis pidana dan memiliki keterbatasan jasmani dan rohani yang bersifat berat misalnya gangguan kejiwaan berat, keterbelakangan mental, Stroke yang mengakibatkan kelumpuhan seluruh tubuh. Selain itu juga terkait ijazah palsu apabila terbukti pada sidang pengadilan maka calon dapat dibatalkan.
Pertanyaan selanjutnya adalah pembatalan hasil Pemilu/Pemilihan. Terkait hal tersebut, Anam, narasumber kedua, menyampaikan bahwa perselisihan hasil pemilihan umum/pemilihan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. “Sengketa hasil Pemilu) Pemilihan disidangkan di Mahkamah Konstitusi”, jelas Anam.
Anam mengingatkan bahwa Putusan mahkamah konstitusi bersifat final dan mengikat. Demikian pula dengan putusan mahkamah agung sebagai lembaga tertinggi peradilan. Apabila sudah diputus di tingkat kasasi maka putusan itu bersifat final dan mengikat. Perdebatan dan perselisihan pasca putusan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung atau Putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat diajukan kembali pada pokok perkara yang sama.
Selain itu juga terdapat pertanyaan mengenai politik mahar dalam tahapan pencalonan dan juga politik jual beli dukungan pada tahapan pencalonan perseorangan dan pemungutan suara. Terkait hal tersebut, narasumber menanggapi dengan menyampaikan bahwa terdapat sentra Gakkumdu. Yang menjadi leading sector sentra Gakkumdu adalah Bawaslu. Segala bentuk pelanggaran dilaporkan kepada Bawaslu dengan disertai identitas dan bukti serta saksi yang jelas. Saksi dan pelapor mendapat perlindungan dari Bawaslu dan Kepolisian dalam Sentra Gakkumdu. Terkait politik mahar narasumber menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi ranah partai politik. Penyimpangan-penyimpangan penggunaan kekuasaan (abuse of power) baik di pemerintahan maupun di dalam partai politik memang mungkin terjadi karena partai politik tidak melakukan kaderisasi, rekruitmen dan pendidikan politik yang benar dalam melahirkan pemimpin-pemimpin politik. Jalan pintas yang sering kali dilakukan menjadikan ladang empuk bagi para oknum politik untuk bermain politik mahar dan politik uang. Untuk itu, narasumber berpesan agar masyarakat tidak antipati terhadap politik dan terus berpartisipasi dalam politik kepemiluan baik dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Acara ditutup oleh ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Acara berakhir pada pukul 12.15 WIB.(Wro)