Berita Terkini

84

KPU Trenggalek Selenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bersama Masyarakat Nelayan, Tani dan Yayasan At Tawwabin

Hari ini, Kamis, tanggal 6 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek (KPU Trenggalek) menyelenggarakan sosialisasi bersama Masyarakat Nelayan dan Tani serta Yayasan At Tawwabin di Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Kegiatan yang diselenggarakan di Yayasan At Tawwabin tersebut dihadiri oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, pengurus masyarakat nelayan dan tani serta pengurus Yayasan At Tawwabin Watulimo kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pukul 14.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh dirigen. Dilanjutkan pembacaan doa. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Dalam sambutannya, Nurani, menyampaikan bahwa tahapan pemilihan serentak tahun 2024 saat ini sudah berjalan dan sudah dilakukan. Pemilihan serentak tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek terdiri atas 2 (dua) jenis pemilihan yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024 serta pemilihan bupati dan wakil bupati Trenggalek tahun 2024. Adanya dua jenis pemilihan tersebut memiliki konsekuensi digunakannya 2 kotak suara untuk menampung surat suara. Selain itu juga terdapat perbedaan surat suara antara pilgub dengan pilbup. Dijelaskannya untuk pilgub pemilihnya merupakan warga Provinsi Jawa Timur yang telah memenuhi kriteria sedangkan untuk pilbup Trenggalek hanya untuk warga masyarakat yang ber KTP Trenggalek hal tersebut harus dipahami oleh masyarakat dan juga penyelenggara pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Trenggalek. KPU Kabupaten Trenggalek juga menggiatkan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui bahwa hari pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2024 jatuh pada hari Rabu tanggal 27 November tahun 2024 selain itu juga untuk menumbuhkan keinginan masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2024. Dirinya berharap agar tingkat partisipasi pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024 meningkat dibandingkan pemilihan tahun 2020. Dirinya bersyukur karena masih ada peningkatan tingkat partisipasi pada pemilihan tahun 2020 dibandingkan dengan tingkat partisipasi pada pemilihan tahun 2015. Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Katib, Ketua Yayasan At Tawwabin Watulimo Kabupaten Trenggalek, Katib menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Trenggalek yang telah mempercayai dan mengajak warga Watulimo untuk bersama-sama menyosialisasikan tahapan pemilihan serentak tahun 2024. Katib menegaskan bahwa masyarakat siap mendukung sukses terselenggaranya pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta pemilihan bupati dan wakil bupati Trenggalek tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Trenggalek divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia, Nurani. Dalam pemaparannya, Nurani menyampaikan tahapan-tahapan pemilihan serentak tahun 2024. Selain itu Nurani juga membagikan kiat-kiat jitu dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam rangka menumbuhkan kesadaran partisipasi pada masyarakat. Nurani menegaskan bahwa tidak hanya partisipasi pemilih secara kuantitas yang harus naik tetapi juga partisipasi pemilih secara kualitas juga harus meningkat menjadi lebih baik lagi. Praktik-praktik kecurangan yang selama ini mungkin banyak terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan/pemilu diharapkannya agar tidak terjadi lagi. Untuk itu Nurani berharap agar masyarakat dapat menjadi agen-agen literasi demokrasi yang memberikan pencerahan dan penyadaran kepada masyarakat tentang hakikat demokrasi dalam penyelenggaraan tahapan pemilu/pemilihan. Pemilu/pemilihan tidak hanya baik secara prosedur tetapi juga harus baik dan benar secara substansi. Demokrasi merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Diakuinya, pelaksanaan demokrasi seringkali dicederai oleh praktik-praktik kecurangan, politik uang, politik dinasti, dan juga penggelembungan suara. Perjalanan kehidupan berdemokrasi tidak mudah dan seringkali mendapat tantangan yang cukup berat dikarenakan kurangnya atau tidak adanya pendidikan politik dan rekrutmen politik yang benar. Pendidikan dan rekrutmen politik merupakan tugas dari partai politik dalam rangka melahirkan kader-kader politik yang siap untuk menjadi wakil rakyat dan pemimpin rakyat. Seharusnya peran strategis tersebut dilakukan oleh partai politik dengan melahirkan kader-kader yang mumpuni dalam mengartikulasikan kepentingan rakyat. Jalan pintas yang sering diambil dengan jual beli suara atau memunculkan tokoh-tokoh populer seperti para artis/selebriti yang relatif baru dalam berpolitik dan hanya mengandalkan kepopuleran sehingga ketika terpilih tidak atau belum mampu mengartikulasikan kepentingan rakyat. Kondisi yang lebih parah lagi ketika politik jual beli suara atau yang dikenal dengan nama politik uang melanda di hampir seluruh peserta pemilihan atau pemilihan umum. Rakyat pemilih dihadapkan pada fenomena pemberian uang, beras dan baju serta iming-iming jabatan yang diberikan oleh para calon pemimpin politik agar para pemilih tersebut memilih dirinya dalam pemilihan atau pemilihan umum. Politik transasional pragmatis menyebabkan lahirnya pemimpin-pemimpin yang tersesat dalam lingkaran korupsi. Para wakil rakyat atau pemimpin politik yang dipilih berdasarkan uang atau pemberian lainnya ketika sudah menjabat disibukkan mencari keuntungan pribadi atau golongannya. Oleh karena itu Nurani mengajak agar masyarakat menjadi pemilih yang rasional, cerdas, berdaulat dan bermartabat. Dalam kesempatan tersebut, terdapat pertanyaan sekaligus tanggapan dari peserta sosialisasi tentang penindakan terhadap praktik-praktik politik uang. Terkait hal tersebut Nurani memberikan jawaban bahwa penindakan kecurangan, pelanggaran berupa politik uang maupun kecurangan lainnya ditindak secara tegas oleh Bawaslu. Masyarakat yang mengetahui terjadinya praktik kecurangan harus dengan segera melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu dengan dilengkapi bukti-bukti yang cukup. Bukti-bukti sangat diperlukan agar para pelaku dan juga penerima politik uang dapat ditindak dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun biasanya, kendala yang terjadi adalah kurangnya bukti formil dan materiil sehingga kecurangan/pelanggaran yang terjadi tidak cukup bukti. Akibatnya, banyak pelaku pelanggaran dan banyak kecurangan melenggang bebas tanpa adanya hukuman atas perbuatan yang dilakukan. Biasanya orang yang mengetahui adanya kecurangan takut untuk melapor atau tidak memiliki cukup bukti sehingga kesannya pelanggaran yang terjadi hanya dianggap sebagai narasi-narasi yang menjatuhkan pihak-pihak tertentu. Inilah fenomena politik yang harus diwaspadai karena politik jual beli suara baik berupa uang ,beras, baju dan iming-iming jabatan rusak sendi-sendi demokrasi. Pertanyaan dari peserta lainnya yaitu tentang strategi sosialisasi yang efektif di era digital sekarang ini. Terkait hal tersebut Nurani mengajak masyarakat untuk mengoptimalkan media sosial sebagai sarana sosialisasi kepemiluan dengan mengunggah konten-konten yang berisi informasi-informasi yang benar. Selain itu masyarakat juga harus mampu menyaring informasi sebelum menyebarluaskan dan tidak mudah percaya pada pemberitaan pemberitaan yang sifatnya bombastis. Hal tersebut karena berita bohong atau hoax biasanya dikemas dalam bahasa bahasa yang bombastis dan disertai narasi-narasi yang menghebohkan. Berita bohong biasanya tidak disertai gambar atau foto yang relevan dan naratornya berupa mesin artificial intelligence atau AI. Waspada cermat dan hati-hati dalam bermedsos merupakan salah satu cara untuk menghindari termakan berita bohong. Mencari berita atau informasi pada situs resmi KPU dan menjadikan data ini dari KPU sebagai sumber informasi merupakan salah satu cara mewujudkan sosialisasi yang tepat. Acara dilanjutkan dengan foto bersama. Acara berakhir pada pukul 17.00 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
92

KPU Trenggalek Selenggarakan Penguatan Kapasitas Perempuan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek (KPU Trenggalek) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih serta Penguatan Kapasitas Perempuan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari tersebut dihadiri oleh perwakilan kelompok perempuan di Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC dengan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen dan dilanjutkan dengan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi. Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa tujuan bertujuan untuk menyampaikan informasi tentang Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan memberikan tambahan pengetahuan kepada kelompok perempuan. Hal tersebut agar kelompok perempuan dapat menjadi agen informasi yang mampu menginformasikan dan mengedukasi masyarakat agar tumbuh kesadaran memilih. Acara dilanjutkan dengan materi inti yang dipandu oleh Wavivah, yang bertindak sebagai moderator. Pemaparan pertama disampaikan oleh Dian Meiningtyas, aktivis peduli perempuan dari kecamatan Watulimo. Dalam pemaparannya, Dian menyampaikan materi tentang Perempuan Berdaya. Dian menjelaskan Berdaya artinya berkekuatan, berkemampuan, bertenaga, kemampuan melakukan sesuatu atau kemampuan bertindak untuk mengatasi masalah. Tentunya perempuan yang paling hebat di alam ini selalu dan selalu memperoleh solusi penyelesaiannya ketika diperhadapkan pada masalah. Dijelaskannya kesetaraan gender diperlukan dalam pembagian tugas antara laki-laki dengan perempuan. Kesetaraan tersebut dalam seluruh hal, seperti kesetaraan kesempatan memperoleh pendidikan, kesehatan, jabatan dalam pemerintahan/pekerjaan dan berbagai fasilitas. Dalam kepemiluan, Dian menjelaskan bahwa terdapat affirmative action tentang keterwakilan perempuan dalam politik, yaitu kuota keterwakilan perempuan sebesar 30% dalam pencalonan dan kepengurusan partai politik. Para perempuan harus terus meningkatkan kapasitas dan kualitas dirinya. Pemerintah telah membuka seluas-luasnya kesempatan kepada perempuan untuk berkiprah di sektor publik. Kesetaraan gender berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan dalam memperoleh kesempatan pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya. Kaum perempuan dapat berperan dalam ruang-ruang demokrasi di sektor publik.(Wro)    


Selengkapnya
56

KPU Trenggalek Selenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Bersama GP Ansor Trenggalek

Hari ini, Senin, tanggal 3 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan sosialisasi bersama GP Ansor Kabupaten Trenggalek. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Gedung Nahdlatul Ulama tersebut dihadiri oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, pengurus GP Ansor Kabupaten Trenggalek, dan perwakilan PMII se-kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pukul 19.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh dirigen. Dilanjutkan pembacaan doa dan pembacaan ayat suci Al Qur’an. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan Dalam sambutannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa tahapan pemilihan serentak tahun 2024 saat ini sudah berjalan dan sudah dilakukan pemetaan TPS. Dari hasil proyeksi ditentukan TPS jawabannya 1.114 TPS untuk pemilihan serentak tahun 2024 di wilayah kabupaten Trenggalek. Pemilihan serentak tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek terdiri atas 2 (dua) jenis pemilihan yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024 serta pemilihan bupati dan wakil bupati Trenggalek tahun 2024. Adanya dua jenis pemilihan tersebut memiliki konsekuensi digunakannya 2 kotak suara untuk menampung surat suara. Selain itu juga terdapat perbedaan surat suara antara pilgub dengan pilbup. Dijelaskannya untuk pilgub pemilihnya merupakan warga Provinsi Jawa Timur yang telah memenuhi kriteria sedangkan untuk pilbup Trenggalek hanya untuk warga masyarakat yang ber KTP Trenggalek hal tersebut harus dipahami oleh masyarakat dan juga penyelenggara pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Trenggalek. Pemilih yang ber KTP di luar Trenggalek meskipun berdomisili lama di Kabupaten Trenggalek tidak memiliki hak pilih dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati Trenggalek tahun 2024 namun memiliki hak pilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024 mekanisme layanan pindah memilih pada pemilihan serentak tahun 2024 sampai saat ini belum diterbitkan peraturan KPU. Apabila mengacu kepada regulasi sebelumnya maka pemilih yang memiliki KTP elektronik di kabupaten/kota di Jawa Timur misalnya penduduk dengan KTP Kota Malang dapat mengurus pindah milih di kabupaten Trenggalek untuk pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024. Sedangkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Trenggalek warga masyarakat pemilih yang ber KTP di luar Trenggalek tidak dapat memilih pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Trenggalek tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, Imam Nurhadi berharap agar masyarakat ikut peduli terhadap penyelenggaraan tahapan-tahapan pemilihan serentak tahun 2024. Kepedulian masyarakat tersebut diwujudkan dengan berpartisipasi menjadi pemilih, peserta atau penyelenggara. KPU Kabupaten Trenggalek telah melantik 70 orang Ketua dan anggota PPK dan 471 Ketua dan anggota PPS se-Kabupaten Trenggalek. Selanjutnya KPU Kabupaten Trenggalek juga membentuk sekretariat PPK dan sekretariat PPS. Pembentukan Sekretariat PPK dilakukan dengan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut karena sekretariat PPK berasal dari pegawai negeri sipil atau ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Trenggalek. KPU Kabupaten Trenggalek juga menggiatkan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui bahwa hari pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2024 jatuh pada hari Rabu tanggal 27 November tahun 2024 selain itu juga untuk menumbuhkan keinginan masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2024. Dirinya berharap agar tingkat partisipasi pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024 meningkat dibandingkan pemilihan tahun 2020. Lebih lanjut, kang Nuha berharap agar masyarakat menjadi pemilih yang berdaulat dan bermartabat. Pemilih yang berdaulat dan bermartabat dapat terwujud melalui cara-cara yang bermartabat yaitu menghindari politik pragmatisme transaksional berupa jual beli suara dan juga menghindari kecurangan-kecurangan lainnya. Warga masyarakat yang berpartisipasi sebagai badan ad hoc penyelenggara pemilihan yaitu menjadi PPK atau sekretariatnya, menjadi PPS atau sekretariatnya, menjadi Pantarlih atau menjadi KPPS harus mampu menjaga integritas bertindak jujur dan adil. Hal tersebut agar pemilihan serentak tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib dan bermartabat. Dirinya juga berpesan agar para peserta pemilihan serentak tahun 2024 tidak melakukan tindakan-tindakan curang dan tidak mengiming-imingi para penyelenggara pemilihan untuk melakukan penyimpangan, penyelewengan, dan pelanggaran perilaku maupun kode etik. Para penyelenggara juga harus taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga etika dan perilakunya. Acara dilanjutkan dengan sambutan dari ketua GP Ansor Kabupaten Trenggalek, Izzuddin Zaki atau yang dikenal dengan nama Gus Zaki. Dalam sambutannya, Gus Zaki menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Trenggalek yang telah mempercayai dan mengajak warga GP Ansor dan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kemahasiswaan Islam untuk bersama-sama menyosialisasikan tahapan pemilihan serentak tahun 2024. Gus Zaki menegaskan bahwa GP Ansor dan mahasiswa siap mendukung sukses terselenggaranya pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta pemilihan bupati dan wakil bupati Trenggalek tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Trenggalek divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia, Nurani. Dalam pemaparannya, Nurani menyampaikan tahapan-tahapan pemilihan serentak tahun 2024. Selain itu Nurani juga membagikan kiat-kiat jitu dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam rangka menumbuhkan kesadaran partisipasi pada masyarakat. Nurani menegaskan bahwa tidak hanya partisipasi pemilih secara kuantitas yang harus naik tetapi juga partisipasi pemilih secara kualitas juga harus meningkat menjadi lebih baik lagi. Praktik-praktik kecurangan yang selama ini mungkin banyak terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan/pemilu diharapkannya agar tidak terjadi lagi. Untuk itu Nurani berharap agar warga GP Ansor dan juga mahasiswa dapat menjadi agen-agen literasi demokrasi yang memberikan pencerahan dan penyadaran kepada masyarakat tentang hakikat demokrasi dalam pemilu/pemilihan. Pemilu/pemilihan tidak hanya baik secara prosedur tetapi juga harus baik dan benar secara substansi. Demokrasi merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Diakuinya, pelaksanaan demokrasi seringkali dicederai oleh praktik-praktik kecurangan, politik uang, politik dinasti, dan juga penggelembungan suara. Perjalanan kehidupan berdemokrasi tidak mudah dan seringkali mendapat tantangan yang cukup berat dikarenakan kurangnya atau tidak adanya pendidikan politik dan rekrutmen politik yang benar. Pendidikan dan rekrutmen politik merupakan tugas dari partai politik dalam rangka melahirkan kader-kader politik yang siap untuk menjadi wakil rakyat dan pemimpin rakyat. Seharusnya peran strategis tersebut dilakukan oleh partai politik dengan melahirkan kader-kader yang mumpuni dalam mengartikulasikan kepentingan rakyat. Jalan pintas yang sering diambil dengan jual beli suara atau memunculkan tokoh-tokoh populer seperti para artis/selebriti yang relatif baru dalam berpolitik dan hanya mengandalkan kepopuleran sehingga ketika terpilih tidak atau belum mampu mengartikulasikan kepentingan rakyat. Kondisi yang lebih parah lagi ketika politik jual beli suara atau yang dikenal dengan nama politik uang melanda di hampir seluruh peserta pemilihan atau pemilihan umum. Rakyat pemilih dihadapkan pada fenomena pemberian uang, beras dan baju serta iming-iming jabatan yang diberikan oleh para calon pemimpin politik agar para pemilih tersebut memilih dirinya dalam pemilihan atau pemilihan umum. Politik transasional pragmatis menyebabkan lahirnya pemimpin-pemimpin yang tersesat dalam lingkaran korupsi. Para wakil rakyat atau pemimpin politik yang dipilih berdasarkan uang atau pemberian lainnya ketika sudah menjabat disibukkan mencari keuntungan pribadi atau golongannya. Oleh karena itu Nurani mengajak agar masyarakat menjadi pemilih yang rasional, cerdas, berdaulat dan bermartabat. Dalam kesempatan tersebut, terdapat pertanyaan sekaligus tanggapan dari peserta sosialisasi tentang penindakan terhadap praktik-praktik politik uang. Terkait hal tersebut Nurani memberikan jawaban bahwa penindakan kecurangan, pelanggaran berupa politik uang maupun kecurangan lainnya ditindak secara tegas oleh Bawaslu. Masyarakat yang mengetahui terjadinya praktik kecurangan harus dengan segera melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu dengan dilengkapi bukti-bukti yang cukup. Bukti-bukti sangat diperlukan agar para pelaku dan juga penerima politik uang dapat ditindak dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun biasanya, kendala yang terjadi adalah kurangnya bukti formil dan materiil sehingga kecurangan/pelanggaran yang terjadi tidak cukup bukti. Akibatnya, banyak pelaku pelanggaran dan banyak kecurangan melenggang bebas tanpa adanya hukuman atas perbuatan yang dilakukan. Biasanya orang yang mengetahui adanya kecurangan takut untuk melapor atau tidak memiliki cukup bukti sehingga kesannya pelanggaran yang terjadi hanya dianggap sebagai narasi-narasi yang menjatuhkan pihak-pihak tertentu. Inilah fenomena politik yang harus diwaspadai karena politik jual beli suara baik berupa uang ,beras, baju dan iming-iming jabatan rusak sendi-sendi demokrasi. Pertanyaan dari peserta lainnya yaitu tentang strategi sosialisasi yang efektif di era digital sekarang ini. Terkait hal tersebut Nurani mengajak masyarakat untuk mengoptimalkan media sosial sebagai sarana sosialisasi kepemiluan dengan mengunggah konten-konten yang berisi informasi-informasi yang benar. Selain itu masyarakat juga harus mampu menyaring informasi sebelum menyebarluaskan dan tidak mudah percaya pada pemberitaan pemberitaan yang sifatnya bombastis. Hal tersebut karena berita bohong atau hoax biasanya dikemas dalam bahasa bahasa yang bombastis dan disertai narasi-narasi yang menghebohkan. Berita bohong biasanya tidak disertai gambar atau foto yang relevan dan naratornya berupa mesin artificial intelligence atau AI. Waspada cermat dan hati-hati dalam bermedsos merupakan salah satu cara untuk menghindari termakan berita bohong. Mencari berita atau informasi pada situs resmi KPU dan menjadikan data ini dari KPU sebagai sumber informasi merupakan salah satu cara mewujudkan sosialisasi yang tepat. Acara dilanjutkan dengan foto bersama. Acara berakhir pada pukul 22.30 WIB.  


Selengkapnya
60

KPU Trenggalek Gandeng IPARI Gencarkan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

Hari Senin, tanggal 3 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan sosialisasi dan pendidikan pemilih bersama ikatan penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Trenggalek. Kegiatan yang diselenggarakan di pendopo Kecamatan Pogalan tersebut dihadiri oleh komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek beserta penyuluh agama se-kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pada pukul 08.00 oleh MC, Zaenal Fuad, dari ikatan penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Trenggalek. Diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh dirigen Atik Lum’atul Hauro’, Sekretaris IPARI Kabupaten Trenggalek. Acara dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Haji Slamet, Ketua IPARI Kabupaten Trenggalek. Acara dibuka secara resmi oleh Nurani anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat Dan Sumber Daya Manusia. Dalam sambutannya, Nurani menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi hari ini adalah untuk menginformasikan kepada para penyuluh agama se-kabupaten Trenggalek tentang tahapan-tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta pemilihan bupati dan wakil bupati Trenggalek tahun 2024. Nurani berharap agar para peserta menyampaikan dan menyebarluaskan informasi tentang tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta pemilihan bupati dan wakil bupati Trenggalek tahun 2024 kepada masyarakat. Lebih lanjut Nurani juga meminta agar para penyuluh agama melakukan penyuluhan untuk menumbuhkan kesadaran memilih masyarakat sehingga menjadi pemilih yang rasional dan berdaulat. Acara dilanjutkan dengan sambutan Ketua IPARI Kabupaten Trenggalek, Haji Slamet. Dalam sambutannya Haji Slamet mengapresiasi atas kepercayaan KPU Kabupaten Trenggalek mengajak seluruh penyuluh agama se-kabupaten Trenggalek untuk menyosialisasikan tahapan-tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2024. Haji Slamet berharap agar tidak terjadi distorsi informasi kepemiluan termasuk Pilkada agar masyarakat memiliki kesadaran memilih. Sadar memilih karena yakin dan percaya bahwa calon yang dipilih mampu menjadi pemimpin dan wakil dalam pembuatan kebijakan. Haji Slamet meminta agar kerjasama yang baik antara ipari dengan KPU Kabupaten Trenggalek terus dilakukan. Acara dilanjutkan penyampaian materi inti oleh Nurani, anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia yang dipandu oleh Zainul Fuad sebagai moderator. Dalam pemaparannya Nurani menyampaikan materi tentang tahapan-tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ditegaskannya tahapan-tahapan pemilihan tersebut dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan meriah apabila didukung partisipasi masyarakat. Partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam kegiatan-kegiatan pemilihan atau Pilkada sangat diharapkan mengingat pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung diharapkan dapat menghasilkan pemimpin daerah yang berpihak pada kepentingan rakyat. Doktrin dan dogmatisme agama yang konservatif seringkali menghalangi keinginan masyarakat untuk berpartisipasi secara langsung dalam Pemilihan atau Pemilu. Untuk itu Nurani berharap agar para penyuluh Agama dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak terjebak pada dogmatisme agama konservatif yang melarang keterlibatan warga masyarakat dalam politik dan Pemilu. Keterlibatan masyarakat dalam pemilihan serentak tersebut dapat dilakukan dalam tiga hal yaitu menjadi pemilih, peserta, dan menjadi penyelenggara. Penyelenggara pemilu dan pemilihan terdiri dari Komisi Pemilihan Umum beserta badan ad hoc nya, badan pengawas Pemilu atau Bawaslu beserta badan ad hoc nya, dan dewan kehormatan penyelenggara Pemilu atau DKPP. Menjadi pemilih merupakan hak-hak tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga warga negara Indonesia yang telah memenuhi kriteria sebagai pemilih mempunyai hak pilih. Hak pilih merupakan hak konstitusional hak tersebut dapat dipergunakan oleh masyarakat pemilih untuk memadatkan atau mendelegasikan kepada yang dipilih untuk merumuskan kebijakan-kebijakan publik. Godaan godaan biasanya menghampiri para pemilih sebelum menentukan kepada siapa hak pilih tersebut diberikan. Godaan tersebut dapat berupa iming-iming jabatan, materiil seperti uang, baju, beras dan janji perbaikan rumah dari pemilih yang memilihnya. Selain itu juga iming-iming berupa pemberian bantuan-bantuan seperti bantuan pendidikan, kesehatan dan juga bantuan modal kepada sekelompok masyarakat yang telah bersedia memilih calon tertentu. Memang hal tersebut tidak dapat dihindari karena tentunya masyarakat cenderung memilih calon yang menguntungkan dirinya maupun kelompoknya.  Dalam kesempatan tersebut, Nurani juga mengajak para penyuluh agama untuk memanfaatkan khutbah Jumat, mimbar-mimbar agama, dan media sosial untuk ikut serta menyosialisasikan dan memberi ajakan menggunakan hak pilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Waki Bupati Trenggalek Tahun 2024. Menanggapi hal tersebut, para penyuluh agama sangat antusias memberi dukungan sukses terselenggaranya Pemlihan Serentak Tahun 2024.(Wro)  


Selengkapnya
55

KPU Trenggalek Selenggarakan Sosialisasi dan Bimtek Kehumasan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Minggu, tanggal 2 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan sosialisasi, pendidikan pemilih dan bimbingan teknis kehumasan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall PHD Edufarm Desa Malasan, Durenan, Trenggalek tersebut dihadiri oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, PPK se-Kabupaten Trenggalek, perwakilan PPS dari 14 kecamatan, pegiat media sosial, media massa, dan pemenang jingle dan maskot. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh dirigen. Dilanjutkan pembacaan doa. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi. Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa tahapan pemilihan serentak tahun 2024 saat ini sudah berjalan dan sudah dilakukan pemetaan TPS. Dari hasil proyeksi ditentukan TPS jawabannya 1.114 TPS untuk pemilihan serentak tahun 2024 di wilayah kabupaten Trenggalek. Pemilihan serentak tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek terdiri atas 2 (dua) jenis pemilihan yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024 serta pemilihan bupati dan wakil bupati Trenggalek tahun 2024. Adanya dua jenis pemilihan tersebut memiliki konsekuensi digunakannya 2 kotak suara untuk menampung surat suara. Selain itu juga terdapat perbedaan surat suara antara pilgub dengan pilbup. Dijelaskannya untuk pilgub pemilihnya merupakan warga Provinsi Jawa Timur yang telah memenuhi kriteria sedangkan untuk pilbup Trenggalek hanya untuk warga masyarakat yang ber KTP Trenggalek. Hal tersebut harus dipahami oleh masyarakat dan juga penyelenggara pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Trenggalek.  Acara dilanjutkan dengan pengumuman pemenang Lomba Jingle dan Maskot. Dala kesempatan tersebut, Sdr. Ali Rofik dipersilakan untuk menampilkan hasil karyanya yaitu berupa lagu/jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang berjudul Trenggalek Memilih, Pemilih Cerdas. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Trenggalek divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia, Nurani yang dipandu oleh moderator, Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam pemaparannya, Nurani menyampaikan tahapan-tahapan pemilihan serentak tahun 2024. Selain itu Nurani juga membagikan kiat-kiat jitu dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam rangka menumbuhkan kesadaran partisipasi pada masyarakat. Nurani menegaskan bahwa tidak hanya partisipasi pemilih secara kuantitas yang harus naik tetapi juga partisipasi pemilih secara kualitas juga harus meningkat menjadi lebih baik lagi. Praktik-praktik kecurangan yang selama ini mungkin banyak terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan/pemilu diharapkannya agar tidak terjadi lagi. Untuk itu Nurani berharap agar peserta kegiatan dapat menjadi agen-agen literasi demokrasi yang memberikan pencerahan dan penyadaran kepada masyarakat tentang hakikat demokrasi dalam pelaksanaan pemilu/pemilihan. Pemilu/pemilihan tidak hanya baik secara prosedur tetapi juga harus baik dan benar secara substansi. Demokrasi merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat.  Acara dilanjutkan dengan hipnoterapi oleh praktisi hipnoterapi, Munif Thoha Mahsuni. Dalam kesempatan tersebut, para peserta diajak untuk melakukan perenungan yang dalam tentang hakikat hidup dan nilai diri. Hal tersebut untuk menumbuhkan kesadaran para peserta akan hak dan kewajibannya. Setelah hipnoterapi acara dilanjutkan foto bersama. Acara berakhir pada pukul 16.00 WIB.(Wro)    


Selengkapnya
75

KPU Trenggalek Selenggarakan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari Minggu sampai dengan Selasa, 26-28 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trengalek menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek dan dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, serta Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan dilanjutkan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pengarahannya, Istatiin menyampaikan bahwa terdapat 1(satu) pasangan bakal calon perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan yaitu Cahyo-Suripto. Istatiin menjelaskan bahwa bakal calon perseorangan tersebut menyerahkan berkas dukungan sebanyak 44.872 orang yang tersebar di 8 kecamatan. Berkas tersebut dilengkapi dengan KTP elektronik dan surat pernyataan dukungan. Sebaran dukungan tidak merata, ada yang banyak dan ada yang sedikit. Untuk itu, Istatiin meminta agar apabila sudah selesai PPK dan operator Silonkada yang memverifikasi dengan jumlah sedikit dapat membantu kecamatan lain yang jumlahnya banyak. Namun, untuk operator dan PPK yang dibantu itu tetap harus ada di tempat dan terus melakukan verifikasi sampai selesai. Jangan sampai dibantu malah ditinggal. Istatiin menargetkan proses verifikasi administrasi di hari pertama selesai 40-50% sehingga tidak berat di hari esoknya. Istatiin menjelaskan pula elemen-elemen apa saja yang diverifikasi dan statusnya. Status pada verifikasi administrasi kesatu ini ada 2 (dua) yaitu Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Memenuhi Syarat (MS). Berkas dinyatakan BMS apabila pendukung memiliki kegandaan dukungan, ketidaksamaan serta ketidakjelasan nama, NIK, dan alamat. Selain itu juga terkait pekerjaan, ada pekerjaan yang menyebabkan dukungan TNS yaitu ASN (PNS, PPPK), penyelenggara Pemilu/Pemilihan, BUMN/BUMD, Kepala dan Perangkat Desa, TNI/Polri. Untuk pendukung yang memiliki kegandaan NIK dan nama juga masuk dalam BMS. Ganda antar calon tidak ada di Trenggalek karena bakal calon perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan hanya 1 (satu) pasangan calon. Istatiin berpesan agar para verifikator administrasi cermat, teliti dan hati-hati dalam memverifikasi. Hal tersebut agar tidak muncul masalah di kemudian hari. Acara dilanjutkan dengan pengarahan Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo. Nanang berpesan agar para peserta tidak gegabah dalam melakukan verifikasi agar tidak ada pihak yang dirugikan. Acara dilanjutkan dengan verifikasi administrasi berkas dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan tersebut diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Verifikasi administrasi hari kesatu berakhir pada pukul 21.00 WIB dan mencapai penyelesaian 40-50% di masing-masing kecamatan. Hari Senin, 27 Mei 2024, KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan hari kedua verifikasi administrasi berkas dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Cahyo-Suripto. Para verifikator berkomitmen untuk menyelesaikan verifikasi administrasi berkas dukungan calon perseorangan sampai tuntas. Namun terjadi sedikit kendala pada server Silonkada sehingga penyelesaian mencapai 70-75%. Kegiatan dilanjutkan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek sampai dini hari. Hari ketiga, Selasa, 28 Mei 2024, verifikasi administrasi berkas dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Cahyo-Suripto, telah selesai dilaksanakan. 44.872 berkas sudah diverifikasi. KPU Kabupaten Trenggalek masih memiliki kesempatan untuk verifikasi administrasi sampai dengan tanggal 2 Juni 2024 sesuai dengan Surat Edaran dan Keputusan KPU RI. Seluruh kegiatan tersebut berakhir pada pukul 19.00 WIB.(Wro)      


Selengkapnya