KPU Trenggalek Selenggarakan Sharing Knowledge Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Hari ini, Jumat, tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Sharing Knowledge Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan Seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC dengan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 09.35 WIB.

Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan kegiatan bertujuan untuk mengupas tuntas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dan menyamakan persepsi terhadap regulasi yang mengatur pelaksanaan tahapan pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sehingga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang benar. Dalam kesempatan tersebut Istatiin juga menyampaikan progres tahapan pencalonan perseorangan yang saat ini mencapai tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. “Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan di tingkat Kabupaten Trenggalek akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024. Apabila bakal calon perseorangan memenuhi syarat minimal maka lolos tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua dan dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Apabila tidak memenuhi syarat minimal maka bakal pasangan calon perseorangan tersebut gagal dalam tahapan pencalonan perseorangan, telah terbit Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024”, jelas Istatiin dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Istatiin menyampaikan tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih yang telah mencapai 100% dan masa kerja Pantarlih sudah selesai per tanggal 24 Juli 2024 dan telah dilakukan pembubaran Pantarlih pada tanggal 25 Juli 2024. “Tahapan Coklit sudah selesai, dan tanggal 25 Juli 2024 kemarin Pantarlih sudah dibubarkan. Tahapan selanjutnya adalah Penyusunan DPS. Penyusunan DPS dengan menggunakan aplikasi Sidalih”, jelas Istatiin dalam sambutannya. Ditambahkannya, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang rekapitulasi dan penetapan DPS di tingkat Kabupaten Trenggalek akan diselenggarakan pada tanggal 11 Agustus 2024.

Acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan SDM sebagai moderator.

Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan materi tentang Mekanisme Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 baik Perseorangan maupun dari Partai Politik sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pendapat pertama disampaikan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan progres tahapan pencalonan perseorangan. Dijelaskannya bahwa harus ada pemahaman yang benar terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan tahapan pencalonan perseorangan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sehingga diharapkan tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. “Model B1-KWK Perseorangan terdapat data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya sehingga verifikator harus berhati-hati dalam melaksanakan verifikasi”, kata Ali Sadad dalam kesempatan diskusi. Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa tahapan pencalonan perseorangan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tahapan pencalonan perseorangan dan pencalonan perseorangan tahap perbaikan kesatu dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dan Surat Dinas KPU Nomor 959 Tahun 2024. Sedangkan untuk tahapan verifikasi administrasi dan faktual perbaikan kedua telah terbit Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024. “Yang tahap kesatu menggunakan dasar Keputusan 532 dan Surat Dinas KPU Nomor 959, Peraturan KPU-nya nomor 8 Tahun 2024, sedangkan untuk tahap perbaikan kedua menggunakan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan telah terbit Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024”, kata Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang menjadi leading sector tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan tersebut.

Pendapat kedua disampaikan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam pengarahannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya menyampaikan bahwa perlu adanya pemahaman yang selaras antara KPU dengan Bawaslu dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kerangka berpikir yang sinergis dalam mengambil langkah strategis diperlukan dalam penyelesaian kendala yang dihadapi”, kata Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.

Pendapat ketiga disampaikan oleh Farid Wajdi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Pencermatan perlu dilakukan namun mengingat tahapan sudah berjalan maka yang perlu ditegaskan adalah kita harus mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran. “Di sini tidak sedang melakukan uji materiil peraturan KPU sehingga yang diperlukan adalah kemampuan memahami peraturan secara utuh dan tepat. Juga dilaksanakan dengan konsisten patuh pada peraturan yang berlaku”, tegas Farid Wajdi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek.

Pendapat keempat disampaikan oleh Prayogi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa penyikapan terhadap peraturan dalam rangka mencari solusi jangan sampai keluar dari batasan-batasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme pencalonan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 juga dalam Keputusan KPU yang mengatur pedoman teknis pencalonan yang saat ini sudah terbit yaitu yang mengatur tentang pencalonan perseorangan telah terbit. Semua pihak harus melaksanakan dengan penuh tanggung jawab. “Peraturan dan Keputusan KPU sudah jelas dan mengatur mekanisme pencalonan sehingga tidak perlu diperdebatkan, semua harus melaksanakan dengan penuh tanggung jawab”, kata Prayogi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek.

Pendapat kelima disampaikan oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Istatiin menjelaskan bahwa seluruh tahapan yang dilaksanakan berdasarkan peraturan dan keputusan serta surat dinas KPU yang mengaturnya. Ia meminta agar tidak ada keraguan dari para penyelenggara maupun verifikator dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya. “Apabila ada saran perbaikan dari Bawaslu akan kami tindaklanjuti dengan melakukan check dan recheck untuk mengetahui secara pasti penyebab kesalahannya dan tentunya diambil solusi yang tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, kata Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek.

Di akhir sesi, Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan simpulan bahwa segala produk hukum harus dipahami dengan benar dan dilaksanakan dengan penuh integritas.

Acara dilanjutkan dengan penutupan oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Acara berakhir pada pukul 11.30 WIB.(Wro)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 406 Kali.