
Hari Pertama KPU Trenggalek Selenggarakan Raker Pemantauan Hasil Coklit dan Persiapan Penyusunan DPS Pemilihan Serentak 2024 Bersama PPK se-Kabupaten Trenggalek
Hari ini, Selasa, tanggal 23 Juli 2024 merupakan hari pertama penyelenggaraan Rapat Kerja Pemantauan Hasil Coklit dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara pada Pilkada 2024 bersama PPK se-Kabupaten Trenggalek. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan tiga orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Teknis Penyelenggaraan beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek, Rutan Kelas II B Trenggalek, serta Anggota PPK Divisi Data dan Informasi se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.00 oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Zaenul Fuad, Anggota PPK Kampak Divisi Data dan Informasi. Acara dibuka secara resmi pada pukul 09.30 WIB oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek.
Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk membahas hasil pemantauan terhadap pelaksanaan Coklit yang dilakukan sejak Pantarlih dilantik pada 24 Juni 2024 sampai dengan hari ini (Selasa, 23/07/2024). Dari hasil pemantauan tersebut dibahas sehingga dapat dirumuskan langkah strategis untuk menyelesaikan kendala yang terjadi selama pelaksanaan Coklit. Hal tersebut dilakukan untuk menyiapkan penyusunan daftar pemilih sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang valid, akurat dan akuntabel. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga menyampaikan tahapan makin padat dan saling beririsan serta dilaksanakan bersamaan sehingga diperlukan kemampuan dari para penyelenggara untuk mengatur kerja dan menjaga kesehatan serta keselamatan. Hal tersebut agar tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan lancar. Lebih lanjut, Istatiin berpesan agar para penyelenggara selalu menegakkan integritas dalam pelaksanaan tugas, kewajiban dan wewenangnya.
“Tahapan makin padat dan saling beririsan serta dilaksanakan bersamaan sehingga diperlukan kemampuan dari para penyelenggara untuk mengatur kerja dan menjaga kesehatan serta keselamatan. Hal tersebut agar tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan lancar. Saya berpesan para penyelenggara selalu menegakkan integritas dalam pelaksanaan tugas, kewajiban dan wewenangnya”, tegas Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dalam sambutannya.
Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang dipandu oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Kesempatan pertama disampaikan oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan.
Dalam pengarahannya, Tri Andoko menyampaikan tentang perlunya pola koordinasi dan komunikasi yang efektif dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pola Koordinasi merupakan rangkaian kegiatan untuk mengetahui atau mendeskripsikan suatu gejala atau masalah yang dilakukan oleh pihak yang sederajat atau bidang-bidang fungsional dalam suatu organisasi agar pencapaian tujuannya terarah. Untuk itu perlu dilakukan penyelarasan kinerja antar divisi, antar sub bagian, dan juga melakukan kolaborasi/kerjasama dengan berbagai pihak. Lebih lanjut dijelaskannya bahwa komunikasi efektif merupakan pertukaran informasi, ide, perasaan yang menghasilkan perubahan sikap sehingga terjalin sebuah hubungan baik antara pemberi pesan (komunikator) dan penerima pesan (komunikan). Pengukuran efektivitas dari suatu proses komunikasi dapat dilihat dari tercapainya tujuan si pengirim pesan. Ada beberapa hal yang menjadi hambatan dalam berkomunikasi yaitu (1) perbedaan status sosial, (2) Problem semantik, yaitu menyangkut penggunaan bahasa, (3) Perbedaan Budaya, (4) Gangguan lingkungan dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki, (5) Keterbatasan saluran komunikasi, (6) kurangnya/tdak ada umpan balik/tanggapan dari pihak yang diajak berkomunikasi. Apabila hambatan itu tidak ditangani dengan baik maka komunikasi tidak berjalan dengan efektif dan efisien. “Terdapat enam hambatan dalam mewujudkan komunikasi yang baik meliputi perbedaan status sosial, problem semantik yang menyangkut penggunaan bahasa, Perbedaan Budaya, gangguan lingkungan dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki, keterbatasan saluran komunikasi, kurang/tidak ada umpan balik/tanggapan dari pihak yang diajak berkomunikasi. Apabila hambatan itu tidak ditangani dengan baik maka komunikasi tidak berjalan dengan efektif dan efisien”, jelas Tri dalam pengarahannya. Lebih lanjut Tri berpesan agar seluruh penyelenggara Pemilu/Pemilihan untuk tertib administrasi dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengarahan kedua disampaikan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Dalam pengarahannya, Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa setiap penyelenggara wajib untuk menjaga integritas. Dijelaskannya, integritas menunjukkan konsistensi antara ucapan dan keyakinan yang tercermin dalam perbuatan sehari-hari. Lebih lanjut, Kang Sadad menegaskan bahwa setiap individu yang berakhlak mulia harus memiliki nilai integritas sikap, yaitu berani, peduli, dan adil serta patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
“Akhlak mulia berarti memiliki nilai integritas sikap, yaitu berani, peduli, dan adil. Berani memiliki arti mantap hati dan percaya diri, tidak gentar dalam menghadapi bahaya, dan kesulitan. Sementara peduli artinya mengindahkan, memperhatikan, atau menghiraukan orang lain. Selain itu juga patuh aturan”, jelas Kang Sadad dalam pengarahannya.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Dispendukcapil Trenggalek yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Dhandy Setiawan. Dhandy menyampaikan materi tentang problematika perekaman KTP elektronik dan penyelesaiannya. Dalam sesi diskusi, terdapat pertanyaan tentang terjadinya NIK yang sama pada penduduk dengan nama yang berbeda. Terkait hal tersebut, Dhandy menjawab bahwa terjadinya hal tersebut karena kesalahan sistem pada aplikasi yang digunakan untuk melakukan perekaman/pencatatan data penduduk. Kemungkinan lainnya adalah kesalahan pada sistem yang menyebabkan munculnya angka 00 pada nomor akhir NIK. Dhandy menjelaskan bahwa pada prinsipnya 1 NIK diterbitkan untuk 1 orang.
Pertanyaan lain tentang adanya penduduk yang sudah meninggal tetapi pada DP4 dicatat hidup lagi. Terkait hal tersebut, Dhandy menjawab bahwa penduduk yang meninggal dunia tetap dicatat dalam adminduk apabila belum terbit Akta Kematian. Akta kematian harus diurus oleh keluarga dari penduduk yang meninggal dunia. Setelah Akta Kematian terbit maka NIK dibekukan dan nama penduduk yang meninggal dunia tersebut dihapus dari Kartu Keluarga (KK). Penduduk yang sudah terbit Akta Kematiannya juga dihapus dari DP4.
Selain itu juga terdapat pertanyaan tentang penduduk yang meninggal dunia tetapi surat kematiannya hanya dari Desa/Kelurahan. Terkait hal tersebut, Dhandy menjelaskan bahwa Surat Kematian dari Desa/Kelurahan belum memilki kekuatan hukum yang tetap sehingga keluarga dari penduduk yang meninggal dunia tetap harus mengurus Akta Kematian ke Dispendukcapil. Hal tersebut karena akta kematian merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa penduduk tersebut meninggal dunia. Dijelaskannya, akta kematian memiliki banyak manfaat di antaranya menghindari penyalahgunaan data penduduk yang telah meninggal.
Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Zaenal, Kabag Tata Usaha Rutan Kelas II B Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut, Zaenal menyampaikan progres jumlah tahanan di Rutan II B Trenggalek yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut, Zaenal berharap agar terjalin terus sinergitas dan koordinasi antara KPU Kabupaten Trenggalek dengan Rutan II B Trenggalek dan Dispendukcapil agar tahanan yang ada di Rutan II B Trenggalek tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilihan Serentak Tahun 2023. Hal tersebut mengingat jumlah tahanan yang sangat dinamis.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian progres tahapan pencocokan dan penelitian Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Rudi menyampaikan bahwa kegiatan Coklit dipantau KPU Provinsi Jawa Timur dari hasil penyandingan antara hasil Coklit dengan Sidalih bahwa terdapat beberapa kecamatan yang belum sinkron antara hasil e-Coklit dengan manual. Terkait hal tersebut, Rudi menyampaikan bahwa ketidaksinkronan dapat terjadi karena terjadi error/gangguan pada saat e-Coklit digunakan. Untuk itu, ia meminta agar PPK mengingatkan PPS dan Pantarlih untuk segera melakukan sinkronisasi data di e-Coklit dengan berkas manualnya sebelum berakhir masa kerja Pantarlih pada tanggal 24 Juli 2024.
Lebih lanjut, Rudi menyampaikan agar operator Sidalih dari PPK berhati-hati dalam mengunggah data pemilih dari Rutan. Hal tersebut karena data dari Rutan sangat dinamis dan Rutan merupakan TPS lokasi khusus. Terkait data ganda maka Pantarlih dan Operator Sidalih harus berhati-hati saat melakukan pencoretan. Untuk itu harus dilakukan pengecekan dengan cermat dan teliti. “Perlu dilihat bukti dukungnya yaitu KK dan KTP elektroniknya, apakah benar ganda atau karena memang ada dua orangnya, kalau langsung dihapus khawatirnya orangnya memang beda”, jelas Rudi dalam pemaparannya.
Acara dilanjutkan dengan pemantauan sinkronisasi data dari e-Coklit. Masing-masing Anggota PPK Divisi Data dan Informasi diminta untuk memantau progres sinkronisasi data pada e-Coklit. Dari hasil pemantauan tersebut didapatkan hasil bahwa progres sinkronisasi data pemilih pada e-Coklit berjalan lancar.
Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam pengarahannya, Mahbub, panggilan akrabnya menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara, yaitu: kesesuaian data yang meliputi nama, NIK, NKK, dan alamat. Data tersebut harus dipastikan tidak ganda, NIK dan NKK tidak invalid yang artinya angka terakhir NIK dan NKK tidak 00, nama dan alamat jelas sesuai KTP elektronik, dan tidak ada pemilih fiktif. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terkait pemilih pemula tidak hanya pemilih yang berusia 17 tahun tetapi juga pemilih yang telah purna tugas dari TNI/Polri dan kembali menjadi warga sipil maka dikategorikan sebagai pemilih. “Kesesuaian data yang meliputi nama, NIK, NKK, dan alamat. Data tersebut harus dipastikan tidak ganda, NIK dan NKK tidak invalid yang artinya angka terakhir NIK dan NKK tidak 00, nama dan alamat jelas sesuai KTP elektronik, dan tidak ada pemilih fiktif. Pemilih pemula adalah mereka yang belum pernah menggunakan hak suaranya di Pemilu/Pemilihan, termasuk juga purnawirawan TNI dan Polri yang baru punya hak suara setelah pensiun”, jelas Mahbub dalam pengarahannya di akhir acara.
Lebih lanjut, Mahbub berpesan agar seluruh penyelenggara Pemilu dan Pemilihan untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya. Ia berharap agar seluruh tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil. Acara hari pertama tersebut berakhir pada pukul 21.00 WIB.(Wro)