Berita Terkini

120

Penghapusan Bekas Surat Suara Pemilu Menunggu Habisnya JRA

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Meskipun KPU Trenggalek telah menyelesaikan  inventarisai data logistik eks Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur beberapa waktu yang lalu, tetapi penghapusannnya masih menunggu batas dilewatinya JRA (Jadwal Retensi Arsip). Permasalahan ini cukup menyulitkan KPU Trenggalek yang tidak memiliki gudang tersendiri. Disatu sisi bekas logistik pemilu  harus tetap disimpan dan dipelihara di tempat yang aman, tetapi disisi lain kami tidak memiliki gudang tersendiri untuk menjaga keamanannya, kata  Sujoko resah. Sementara itu Stadion Minak Sopal dan bekas kantor Dinas Perhubungan milik Pemkab Trenggalek yang selama ini dipinjamkan sebagai gudang juga harus segera dikosongkan . Belum lagi masalah kebutuhan di tahun depan yang juga harus dipersiapkan gudang untuk kepentingan logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, tambah Joko panggilan Kasubag Umum Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Sementara itu  Wiratno Sekretaris KPU Trenggalek ketika dikonfirmasi terpisah beliau memberikan penjelasan bahwa mengacu pada ketentuan  PKPU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum, inventarisasi terhadap bekas logistik  Pemilu di KPU Trenggalek  dapat diklasifikasikan menjadi dua katagori, yaitu logistik yang pada tahun 2016 ini  telah melewati JRA dan logistik yang belum melewati batas JRA. Logistik yang telah melewati  batas jangka penyimpanan dan tidak memiliki kegunaan skunder dapat dimusnahkan dengan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia). Adapun tata cara dan prosedur pemusnahannnya harus memperhatikan  Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43Tahun 2009 tentang Kearsipan, tegas Ratno. Berdasarkan ketentuan di atas Ratno menambahkan bahwa pemusnahan bekas surat suara pemilu di Kabupaten Trenggalek saai ini belum bisa dilakukan, karena  JRAnya belum genap 2 tahun sebelum bulan Oktober 2016 nanti. Yang kami lakukan beberapa waktu yang lalu baru sebatas inventarisasi untuk persiapan pemusnahan. Dalam kegiatan persiapan tersebut selain inventarisasi juga dilakukan identifikasi dan penimbangan untuk mengetahui jumlahnya. Pengkasifikasian dan penimbangan limbah bekas pemilu yang terletak di Gudang Stadion Minak Sopal dan Gudang Rejowinangun ini memakan waktu sekitar 15 hari. Berdasarkan hasil laporan petugas di lapangan,  ketika berita ini ditulis diketahui bawa hasil inventarisasi dan penimbangan terhadap bekas surat suara Pilgub jatim 2013 sebanyak 2.718 Kg. Sedangkan bekas  surat suara pemilu legislatif 2014  sebesar 28.539 Kg dan bekas surat suara Pemilu Presiden berjumlah  1.923 Kg, tutur Ratno melaporkan. Teknis pemusnahannya menurut bapak tiga anak ini nanti tidak akan dilakukan dengan cara dibakar seperti pemusnahan suarat suara rusak sebelum pemungutan suara, tetapi akan ditempuh  dengan menggunakan cara dilelang dan hasilnya akan dimasukan ke kas negara sebagai pemasukan negara non pajak. Namun demikian pelelangan yang akan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) hingga saat ini belum bisa dilakukan karena masih menunggu instruksi dari KPU RI dan KPU Jawa Timur disamping menunggu batas masa retensi arsip. Ketika ditanya apakah pelelangan bekas pemilu nanti juga untuk logisti-logistik lainnya seperti kotak, bilik, alat coblos dan bantalan? Sekretaris KPU Trenggalek sangat kaya pengalaman di bidang kepemiluan ini menjelaskan bahwa tidak semua logistik pemilu akan dilelang. Pelelangan hanya terfokus pada bekas kertas suara, sedangkan kotak dan bilik suara tetap menjadi barang inventaris KPU yang akan dipergunakan kembali di pemilu-pemilu yang akan datang. Adapun barang-barang seperti bantalan dan alat coblos temasuk katagori barang habis pakai yang tidak memiliki nilai ekonomi, pungkas Ratno.(Ripto)


Selengkapnya
114

Wacana Proporsional Tertutup, KPU Trenggalek Tak Ikut Perdebatan

KPU-TRENGGLEKKAB.GO.ID.Wacana sistem proporsional tertutup dalam pemilu  2019 yang terlontar di Jakarta sampai juga di Trenggalek. Lontaran itu muncul dari anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam acara sarasehan Pancasila, Jumat (3/6/2016)beberapa hari lalu. Kemudian lontaran itu juga menjadi bahan diskusi para netizen di grup medsos di Trenggalek. Pada saat itu, Haji Sirmadji menanggapi pertanyaan peserta sarasehan soal tantangan kapitalisme di Indonesia dalam bentuk liberalisme politik yang merusak kehidupan politik kita berupa adanya budaya ‘politik uang’ (money politic). Anggota DPR RI asal Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek itu mengabarkan bahwa sudah ada upaya untuk mengatasi hal itu dari sistem pemilihan umum, yaitu bahwa beberapa partai (termasuk partainya) akan berusaha memenangkan sistem proporsional tertutup. Menurut berita yang berkembang beberapa partai telah mewacanakan sistem proporsional tertutup. Sistem ini berbeda dengan pemilu 2009 dan 2014 yang menggunakan sistem proprsional terbuka di mana caleg yang mendapatkan suara terbanyaklah yang terpilih. Apa yang terjadi pada dua kali Pileg 2009 dan 2014 dengan menggunakan sistem proporsional terbuka menyuguhkan pertarungan sengit antar caleg dalam satu partai, yang membuat  praktik ‘money politic’ berkembang begitu pesatnya. Berbeda halnya jika menggunakan sistem proporsional tertutup di mana kursi diberikan pada caleg nomor urut pertama, kedua dan seterusnya jika partainya memperoleh sejumlah kursi. Keuntungannya adalah bahwa mesin partai akan bekerja secara penuh meraih kemenangan dari tingkat pusat sampai anak ranting. Aktivis partai mendapat nomor urut pertama dalam proses pencalegan. Peran partai akan maksimal sebagai alat mobilisasi sekaligus pendidikan politik untuk rakyat. Sirmaji menegaskan bahwa partainya berjuang keras agar sistem proporsional tertutup itu dapat masuk jadi aturan dalam pembahasan undang-undang tentang pemilu nanti. “Jadi, kalau kita menggunakan sistem proporsional tertutup ini,  berpolitik akan dilakukan dengan mencari ‘konco’ (teman, red) sebanyak-banyaknya, tak hanya mengandalkan uang saja”, tegas mantan Ketua PDIP Jawa Timur tersebut. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang juga menjadi pembicara dalam sarasehan Pancasila tersebut ketika ditanya wartawan  mengatakan bahwa  dirinya dan lembaga KPU tidak ikut berpolemik soal sistem pemilihan karena itu adalah bagian dari aturan yang menjadi domain DPR bersama pemerintah. Menurutnya, KPU dari pusat sampai Kabupaten/Kota itu adalah penyelenggara pemilu yang bersifat independen. “Jadi selaku pelaksana kami berkomitmen akan menjalankan seluruh tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsipnya KPU selalu siap sedia melaksanakan pemilu sesuai dengan  amanat undang-undang, yang kami butuhkan adalah adanya kepastian dan kejelasan kapan regulasi tersebut akan diselesaikan. Kami sangat berharap pembahasan paket undang-undang pemilu tersebut tidak berlarut-larut yang bisa mengganggu jalannya tahapan pemilu ”, tegas Ripto. Ditambahkan oleh  Suripto bahwa saat ini pihaknya masih berkonsentrasi akan  bertugas membantu KPU Propinsi Jawa Timur untuk menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. “Jadi, soal aturan kita ini menunggu. Kalau Pileg masih lama. Yang terdekat yang kita tunggu adalah aturan tentang Pilkada karena akan menjadi panduan operasional bagi Pilgub yang kalau nggak salah akan dilaksanakan 2018 nanti dan mungkin tahapannya akan mulai tahun  2017”,  kata Suripto.


Selengkapnya
201

PNS KPU TIDAK ADA LIBUR DI AWAL PUASA 1437 H/2016 M

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Hari pertama kerja di bulan Ramadhan, Senin (6/8/2016),  Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek tetap  masuk seperti biasa dan tidak ada libur.  Hal ini ditegaskan Drs. Herman Suhargo, MM  dalam memimpin apel pagi mengawali kerja hari ini. Apel rutin yang dilakukan setiap hari Senen sebelum mulai kerja, dimaksudkan untuk memberikan pengarahan dan pembinaan disiplin kerja kepegawaian. Dalam menyampaikan pengarahannya, Kasubag Hukum yang hampir memasuki masa purna tugas tersebut mengawali dengan memberikan ucapan  selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Trenggalek. Bapak dua anak yang penggemar badminton ini mengajak agar di bulan puasa ini seluruh pegawai baik PNS maupun honorer tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Kami akan berikan sangsi kepada pegawi yang tidak disiplin dan  bolos pada saat jam kerja. Jadikan bulan puasa ini sebagai wahana untuk introspeksi dan memperbaiki kinerja, tegas Hargo.   Pada kesempatan apel tersebut  Hargo juga menyampaikan   Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan  tertanggal 17 Mei 2016 yang ditindaklanjuti dalam Surat Edarann KPU RI Nomor 290/KPU/VI/2016 Perihal Penetapan Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadan Tahun 2016 tertanggal 3 Juni 2016. Dalam ketentuan ini menurut Hargo, diatur bahwa  jam kerja ASN pada bulan Ramadhan ditetapkan selama 6 Jam 30 menit per hari, dengan ketentuan  pada hari Senen s/d Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 dan jam istirahat selama 30 menit terhitung mulai jam 12.00 s/d 12.30. Sedangkan pada hari Jum’at jam kerja dimulai pada pukul 08.00 s/d 15.30 dan waktu sholat Jum’at diberikan kesempatan pada jam 11.30 s/d 12.30, kata Hargo memberikan penjelasan kepada pegawai. Selanjutnya apel diakhiri dengan doa bersama dan para pegawai masuk keruangan masing-masing untuk menjalankan tugas rutin sesuai tupoksinya. Suasana di hari pertama puasa, terlihat rutinitas kepegawaian tidak jauh  berbeda dengan hari-hari di luar puasa. Perbedaan hanya terlihat pada tidak adanya kegiatan pramusaji yang biasa menyediakan kopi dan teh panas di meja pegawai. Aura kekhusukan Ramadhan kali ini juga nampak dalam suasana kerja para pegawai KPU Kabupaten Trenggalek yang memperdengarkan lantunan murotal di komputer masing-masing.  Semoga kerja di bulan Ramadhan ini akan bernilai ibadah. (Ripto)


Selengkapnya
153

Menyambut Ramadhan 1437 H; KPU Trenggalek Tasyakuran

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Hadirnya bulan Ramadhan 1437 H bertepatan dengan hari Senen, 6 Juni 2016 M disambut dengan penuh kegembiran oleh seluruh jajaran komisioner beserta staf sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Ungkapan rasa gembira menyambut hadirnya bulan yang pernuh berkah, rahmat dan ampunan tersebut dikemas dalam bentuk bersyukur kepada Allah SWT pada hari Jum’at (3/6) yang lalu bakda sholat Jum’at di kantor KPU Trenggalek yang ditandai dengan makan nasi uduk, nasi urap dan ayam lodho.   Menurut Wiratno,  tasyakuran ini dilakukan dengan swadaya sebagai tanda syukur dan mohon kepada Alloh mudah-mudahan keluarga besar KPU Kabupaten Trenggaalek diberikan kekuatan untuk menjalankan puasa Ramadhan tahun ini dan dapat memperoleh derajat insan yang muttaqin. Selanjutnya Sekretaris KPU Trenggalek yang mengawali karier kepemiluannya  dimulai dari keterlibatannya sebagai Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Panggul tersebut menginstruksikan agar selama bulan puasa seluruh pegawai KPU tetap masuk dan bekerja sebagaimana biasa. Karena menurutnya di dalam puasa Rosululloh menegaskan bahwa tidurnya orang puasa itu dinilai ibadah. Hal ini bukan berarti agar selama berpuasa untuk beribadah dengan  tidur di tempat kerja. Tetapi logikanya harus diluruskan, apabila tidur saja dinilai ibadah, berarti kalau bekerja nilai ibadahnya justru lebih tinggi, ujar Ratno kepada stafnya.   Pada kesempatan tersebut Suripto sebagai Ketua KPU Trenggalek merasa bahagia karena tanggal 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1437 H pada tahun 2016 M tahun ini bisa dilaksanakan secara bersamaan, baik pemerintah maupun ormas keagamaan di Indonesia. Sehingga suasana kebatinan, ukuwah dan kebersamaan dalam menjalankan Ibadah puasa kali ini sangat terasa sekali  diantara seluruh umat Isalm. Menurut Ripto panggilan akrapnya, Ramadahan  tahun ini tidak ada perbedaan antara ahli hisab dan ahli rukyat  seperti yang terjadi sebelumnya, karena Ijtima' menjelang Ramadhan sudah terjadi  pada hari Ahad Legi pukul 10: 01: 51 WIB. Sedangka tinggi bulan pada saat matahari terbenam  sudah  berada dalam posisi +04' 01' 58" (Sudah Wujud). Berdasarkan data astronomi tersebut menurut Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah Trenggalek ini, dapat dipastikan bahwa hilal sudah wujud yang menandai berakhirnya bulan Sya'ban dan masuknya bulan Ramadhan 1437 H. Kita berharap mudah-mudahan segera ada titik temu antara para ahli untuk bisa merumuskan kalender Hijriyah yang bisa dijadikan pedoman oleh seluruh umat Islam, ujar Suripto berharap. Selanjutnya dengan berkelakar pria paruh baya ini berujar merasa gembira, perbedaan penentuan bulan baru ini tidak pernah terjadi  di bulan Masehi, kalau sampai ini terjadi maka  akan berpengaruh terhadap penetapan hari H pemungutan suara. Rangkaian acara tasyakuran berjalan dengan penuh khidmad dan  diikuti oleh seluruh komisioner dan pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Trenggalek. Puncak acara tasyakuran diakhiri dengan doa bersama dan penyerahan  nasi lodho dari Ketua KPU Kepada Sekretaris KPU Trenggalek secara simbolik.


Selengkapnya
483

Ketua KPU Trenggalek : Pancasila Adalah Kalimatun Sawa’ Berbagai Macam Agama dan Ideologi

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Sejumlah tokoh penting di Kabupaten Trenggalek terdiri dari, Politisi, Akademisi, LSM, Osis dan birokrat  hadir di Aula Gedung Balai Benih Ikan (BBI) Trenggalek pada hari Jum’at (03/06/2016) untuk mengikuti peringatan hari Pancasila. Acara yang dikemas dalam bentuk Sarasehan yang diikuti 150 peserta  ini mengambil tema ”Menjaga Ideologi Pancasila di Tengah Gelombang Neoliberalisme dan Radikalisme Beragama”. Pada kegiatan sarasehan tersebut menghadirkan tiga orang narasumber, yaitu Drs.H.Sirmadji, MPd (Anggota DPR RI/FPDIP), H. Mochamad Nur Arifin (Wakil Bupati Trenggalek) dan Suripto (Ketua KPU Trenggalek). Berdasarkan pantauan reporter KPU, rangkaian acara sarasehan berjalan cukup menarik. Hal ini terlihat dari keseriusan para hadirin yang tidak beranjak dari tempat acara mulai awal sampai akhir. Secara bergiliran narasumber menyampaikan pokok-pokok pikiran dan orasinya mengenai sejarah kelahiran Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara sampai pada tantangan yang dihadapi  ditengah-tengah persaingan ideologi dunia. Selesainya ketiga narasumber menyampaikan paparanya, moderator langsung membuka sesi tanya jawab untuk  memberi kesempatan forum menyampaikan pertanyaan-pertanyaan dan bahkan perdebatan-perdebatan kritis yang disertai argumentasi ilmiah. Pada sesi pertama dimulai dengan paparan Drs. H. Sirmadji, MPd yang diawali dengan memberikan apresiasi QLC (Quantum Litera Center) selaku penyelanggara sarasehan. Menurut politisi senayan asal Trenggalek yang juga  mantan Ketua DPD PDIP Jatim tersebut, tema yang diambil panitia dengan mengusung isu neoliberalisme dan radikalisme keberagamaan sebagai isu yang sangat tepat. “Memang musuh kita saat ini ya dua hal ini. Pertama neoliberalisme, saya lebih suka mnyebutnya fundamentalisme pasar. Kedua adalah gerakan keberagamaan yang ingin mengganti Pancasila yang  ingin memaksakan pandangannya bahkan dengan cara-cara kekerasan”, tegas anggota DPRRI yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Jawan Timur selama dua periode. Sementara itu pada sesi kedua wakil bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin banyak  bicara soal sejarah Pancasila di tengah-tengah ideologi yang ada. Wakil bupati termuda se-Indonesia ini  banyak mengutip kata-kata Bung Karno dengan begitu fasihnya. Wakil bupati hasil Pilkada serentak 2015 ini  mengakhiri presentasinya dengan mengajak hadirin menyimak tayangan lagu “Pancasila Rumah Kita” yang dinyanyikan oleh Franky Sahilatua. Sedangkan Suripto Ketua KPU Trenggalek yang mendapatkan giliran di sesi terakhir mengawali paparan pokok-pokok pikirannya dengan  menegaskan bahwa  Pancasila harus dipahami sebagai sebuah teks. Layaknya sebuah teks, pancasila menjadi terbuka bagi segala macam bentuk tafsir. Menurutnya, adanya rebutan tafsir atas pancasila adalah sesuatu yang wajar, karena  sebuah teks  akan menjelma menjadi sesuatu yang otonom ketika ia terpisah  dari perumusnya.  Demikian pula halnya dengan Pancasila yang telah menjadisebuah teks otonom.  Setiap  pembaca teks yang memiliki alam pikirannya sendiri, akan berusaha memahami teks tersebut berdasarkan pengetahuan, pengalaman, bahkan tujuan mereka masing-masing. Dalam situasi sepertyi ini, maka rebutan tafsir atas pancasila  tidak bisa dihindarkan, tegas Ripto. Lebih jauh bapak dua anak ini mengelaborasi bahwa  tafsir atas pancasila tersebut menjadi tidak wajar apabila berujung pada  adanya absolutisme. Artinya tafsir satu kelompok dianggap yang terbaik dibandingkan tafsir kelompok lain. Dalam situasi yang seperti ini, tentu ada faktor yang paling berkepentingan yang membonceng di balik rebutan tafsir atas panacasila di atas, yakni  faktor politik dan legitimasi historis. Saya melihat  motif peneguhan identitas politik kelompok-kelompok tertentu inilah yang lebih dominan atas perebutan tafsir terhadap pancasila sebagai sebuah teks. Supaya absah, peneguhan itu dilakukan melalui pembongkaran dimensi kesejarahan sebuah bangsa yang dalam kontek ini diwakili oleh pancasila. Sepanjang sejarah kedepan,  pertarungan ideologi dan dasar negara  selalu akan terus berlanjut apabila seluruh anak bangsa tidak mampu menempatkan pancasila sebagai Darul Ahdi (NegaraPerjanjian/Kesepakatan) dan Darus Syahadah (Negara Kesaksian atau Pembuktian). Jadi dalam pandangan Ripto, Pancasila pada dasarnya merupakan landasan bersama (common platform) dan acuan bersama (common denominator) yang dalam bahas Al-Qur’an disebut dengan kalimatun sawa’ (kata tunggal pemersatu) bangsa Indonesia yang majemuk. Ia menyatukan berbagai pandangan ideologi dan agama yang ada di Indonesia dan terutama ada kesesuaian antara nilai-nilai dalam Pancasila dengan agama Islam, tegas Ripto menganalisis. Hal yang sangat menarik ketika mantan aktivis HMI ini menguraikan tentang  sila-sila dalam Pancasila, khususnya sila pertama. Menurut komisioner tiga periode ini, teks Ketuahanan Yang Maha Esa pada dasarnya merupakan pengejawantahan dari surat Al-Ikhlas dalam Al-Qur’an. Sila pertama lahir sebagai refleksi dari kecerdasan spiritual bangsa Indonesia, bukan semata-mata hanya sekedar statement politik saja tetapi merupakan statement teologis dan keimanan. Jadi sila ini  bukan suatu pernyataan yang bersifat spekulatif–eskatologis semata. Lebih dari itu, sila Ketuhanan YME adalah peryataan demonstratif yang berdimensi praksis. Karena itu, Soekarno menyebutnya sebagai “Tauhid Fungsional”. Empat sila berikutnya merupakan perwujudan dari sila pertama pada empat ranah kehidupan, pungkas Ripto. (RUD)


Selengkapnya
434

Pelaksanaan PILGUB JATIM Menunggu Peraturan Teknis

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Menanggapi perkembangan sidang paripurna DPRRI yang mengesahkan  Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada)  pada Kamis 02 Juni 2016 kemarin, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyambut  baik hasil rapat oleh “wakil rakyat” di Jakarta itu. Sebab, menurutnya, KPU Kabupaten Trenggalek adalah pihak pelaksana kegiatan yang hanya bisa patuh pada peraturan yang nantinya akan dibuat setelah UU itu diturunkan menjadi pedoman teknis. Apapun hasilnya, KPU Kabupaten Trenggalek harus melaksanakan apa yang diatur dalam Undang-undang Pilkada. “Setelah UU itu fiks, nanti kan ada peraturan teknis beraupa PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Sedangkan KPU Kabupaten/Kota dalam konteks Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur  berada dalam posisi sebagai pelaksana tahapan yang diamanatkan Undang-Undang, PKPU dan Keputusan KPU Propinsi Jawa Timur”, kata Suripto di ruang kerjanya. Sebagaimana jadwal lima tahunan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang kemungkinan dilaksanakan pada tahun 2018, di pertengahan tahun  2016 di berbagai kota Jawa Timur sudah terpasangan baliho tokoh-tokoh yang menurut isu yang beredar  akan mencalonkan diri dalam bursa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018. Termasuk di Trenggalek, baliho bergambar tokoh itu juga sudah terpasang di beberapa titik. Menanggapi hal itu, Suripto mengatakan bahwa hal itu bukan termasuk bagian dari katagori kampanye, sebab tahapannya saja belum mulai, apalagi calonnya juga belum ada. “Itu adalah dinamika saja yang terjadi di masyarakat, tidak berkaitan sama sekali dengan kami. Kalau kami sebagai penyelenggara prinsipnya kan yang namanya calon adalah yang daftar di KPU. Sedangkan untuk pemilihan Gubernur sekali lagi untuk pencalonan belum dimulai, karena nanti ketika pendaftaran dimulai daftarnya  di KPU Jawa Timur dan calonnya sudah ditetapkan di situlah kita baru bisa berbicara tentang masalah calon dan kampanye”, tambah Suripto. Ditambahkan oleh ketua KPU Kabupaten Trenggalek bahwa saat ini KPU Kabupaten/kota  baik di Jawa Timur maupun daerah lain sedang melakukan  kegiatan pemutakhiran data berkelanjutan untuk memperbaiki data pemilih. Kegiatan ini nantinya  juga diharapkan akan membantu memperbaiki data pemilih di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. KPU Kabupaten Trenggalek juga melakukan kegiatan penguatan kapasitas SDM sambil menunggu instruksi dan informasi dari KPU atasnya tentang kegiatan Pilkada serentak berikutnya setelah Pilkada 2015 kemarin  berjalan lancar.


Selengkapnya