
KPU Trenggalek masuk anggota Tim Verifikasi bantuan keuangan Parpol 2016
KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID Tersedianya alokasi dana bantuan partai politik peserta Pemilu 2014 dari APBD Trenggalek Tahun 2016, perlu segera disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaagai upaya mewujudkan akuntabilitas pengelolaan APBD dan menghindari kekeliruan dalam proses penyaluranya, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui keputusan Bupati No 188.45/101/406.004/2016 telah membentuk tim verifikasi kelengkapan administratif pemberian bantuan keuangan kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPRD.
Tim verifikasi yang melibatkan lintas SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) yang terdiri dari Kantor Kesbangpol, Bagian Hukum Setda, Ispektorat, dan BPKAD, juga melibatkan KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam mengawali tugasnya tim mengadakan rapat koordinasi pada hari selasa, 10 Mei 2016 bertempat di Kantor Kesbangpol dipimpin langsung oleh Drs. Widarsono, MM selaku ketua Tim verifikasi. Pada kesempatan tersebut Drs. Widarsono, MM yang juga menjabat Kepala Kantor Kesbangpol memberikan arahan tentang tugas-tugas, hak dan kewajiban seluruh anggota tim verifikasi. Adapun tugas dan tanggung jawab tim tersebut adalah: a) meneliti dan memeriksa kelengkapan adinistrasi persyaratan pengajuan bantuan keuangan parpol, b). menadatangani berita acara verifikasi kelengkapan administrasi bantuan keuangan parpol, c). Melaporkan/menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada bupati.
Adapun kriteria pokok dalam pemberian bantuan adalah partai yang memiliki kursi di DPR/DPRD dan bantuan tersebut diberikas sesuai dengan perolehan suara masing-masing parpol. Oleh karena itu tim verifikasi menyepakati bahwa disamping mengajukan permohonan dana bantuan parpol kepada buapati, setiap parpol juga diwajibkan melampirkan autentifikasi hasil perolehan kursi DPRD Trenggalek dan perolehan suara dalam pemilu legislatif tahun 2014 yang telah dilegalisasi oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Perlu diketahui bahwa partai peserta pemilu 2014 di Trenggalek yang mendapatkan kursi adalah: PKB dan PDIP masing-masing memperoleh 9 kursi, Partai Demokrat, PKS, dan Partai Golkar juga sama-sama mendapatkan 5 kursi, Partai Gerindra 4 kursi, Partai Hanura dan PAN kedua-duanya memiliki 3 kursi, PKPI dan PPP masing-masing 1 kursi.
Pada acara rapat koordinasi tersebut Nur Huda selaku anggota tim verifikasi yang mewakili KPU Trenggalek menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah dirubah menjadi UU No 2 Tahun 2011menyebut tiga sumber keuangan partai politik yaitu: iuran anggota, sumbangan individu dan badan usaha, serta bantuan negara yang bersumber dari APBN untuk partai tingkat nasional dan APBD untuk partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Maka mengacu pada ketentuan tersebut berarti dari 12 parpol di Kabupaten Trenggalek yang berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBD Trenggalek Tahun 2016 adalah 10 parpol.
Lebih lanjut Nur Huda menguraikan tentang mekanisme dan ketentuan pemberian bantuan parpol secara teknis dijabarkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik yang telah dirubah menjadi PP No 83/2012. Disamping itu juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Partai Politik.(Suripto)