KPU Trenggalek Berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID -  Rabu, 18 Mei 2016,  KPU Kabupaten Trenggalek  melakukan kordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang beralamatkan  di Jalan Dewi Sartika No. 6-8 Trenggalek. Tujuan kordinasi ini adalah berkaitan dengan upaya KPU Kabupaten Trenggalek untuk mencari data  sebagai  upaya untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Bertemu langsung dengan Ir. Ekanto Malipurbowo, MM, KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan kembali permohonan data-data yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

“Karena kegiatan ini dilakukan untuk memperbaiki data pemilih secara terus-menerus dan meng-‘up date’ data pemilih,  maka kordinasi dengan Disdukcapil adalah suatu kewajiban”, kata Gembong Derita Hadi, SE,  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Kabupaten Trenggalek. Dia menambahkan, “Tiap hari selalu ada orang yang meninggal, artinya dari sisi data pemilih hal itu harus dicoret atau jumlah pemilih berkurang. Tapi tiap hari juga ada penduduk yang sudah berumur 17 tahun atau sudah memenuhi syarat sebagai pemilih yang ini juga layak didata. Dan itu datanya ada di Disdukcapil”. Selain itu, tambah pria asal Kecamatan Dongko ini, dari Disdukcapil KPU Kabupaten Trenggalek juga membutuhkan data mutasi penduduk, yaitu data pergerakan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih baik yang datang ataupun keluar dari wilayah. Data mutasi keluar digunakan untuk mencoret pemilih. Sedangkan data mutasi masuk digunakan untuk menambahkan pemilih.

Kordinasi ini dilakukan bukan yang pertama kalinya, tetapi telah dilakukan beberapa kali sejak diterbitkannya Surat KPU RI Nomor 176/KPU/IV/2016 Perihal  Pemutakhiran Daftar pemilih Berkelanjutan tertanggal 6 April 2016. Sebelumnya KPU Kabupaten Trenggalek juga telah melakukan koordinasi beberapa kali guna memenuhi Surat KPU Jawa Timur No 29/KPU-Prov-014/II/2016 perihal Permintaan Data Jumlah KK, RT/RW, PPS, PPK dan Jumlah Pemilih Pemilihan Terakhir, tertanggal 29 Februari 2016. Masalah pendataan pemilih ini menjadi kegiatan cukup penting untuk dilakukan  karena menyangkut hak-hak warga yang sudah punya hak pilih, yang harus dijamin haknya untuk digunakan.

Data pemilih juga menjadi dasar bagi pengadaan logistik dalam pemilihan. Jadi, selain bermakna ideologis karena menyangkut  konsep hak asasi warga untuk memilih, juga berkaitan dengan teknis penyelenggaraan. Perbaikan daftar pemilih ini juga berkaitan dengan upaya menyiapkan penataan data yang lebih baik pada  pemilu-pemilu  yang akan diselenggarakan berikutnya, misalnya yang terdekat adalah penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Harapannya pendataan  pemilih dan penyusunan daftar pemilih di pemilu  berikutnya supaya lebih maksimal di mulai dari kegiatan mulai sekarang yang dilakukan secara berkelanjutan.

Dalam kordinasi tersebut, melalui kepala Dinasnya, pihak Disdukcapil Kabupaten Trenggalek siap memberikan data tiap jangka waktu tertentu. Tetapi memang prosedurnya secara resmi harus melalui persetujuan Bupati. Hal itulah yang akan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Trenggalek yang akan berkordinasi dengan Bupati Trenggalek.

Tapi setidaknya dari kordinasi dengan Disdukcapil tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek sudah mendapatkan data resmi tentang jumlah keluarga di Kabupaten Trenggalek per-kecamatan (14 Kecamatan). Diketahui bahwa jumlah KK se-Kabupaten Trenggalek ada  264.898 KK dengan rincian kepala rumah tangga laki-laki sebanyak  228.996 dan kepala rumahtangga perempuan  35.902. Data tentang KK akan menjadi dasar bagi kebijakan pemilihan berikutnya seperti memetakan jumlah alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang menyebarannya berbasis KK.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 409 Kali.