
HASIL STOCK OPNAME KOTAK DAN BILIK SUARA
KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID Memenuhi instruksi Sekretariat Jenderal KPU RI melalui Surat Nomor 216/SJ/III/2016 tertanggal 7 Maret 2016 Perihal Inventarisasi data logistik (Surat Suara) Eks Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dihapuskan/dimusnahkan di Tahun 2016 dan Surat Nomor 336/SJ/III/2016 Tanggal 23 Maret 2016 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik (Stock Opname) Kotak dan Bilik Suara yang terbuat dari bahan aluminium, maka KPU Kabuapaten Trenggalek telah berhasil menyelesaikan dan melaporkan hasil kegiatan tersebut.
Kegiatan ini diawali dengan rapat koordinasi antara Komisioner dan sekretariat komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek yang menghasilkan keputusan bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek harus segera membentuk Tim Stock Opname Kota dan Bilik Suara. Berdasarkan keputusan tersebut Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 17/Kpts/Ses.Kab-014329114/2016 tertanggal 7 Maret 2016. Dalam laporannya kepada forum rapat Drs. Wiratno, MM selaku Sekretaris KPU Trenggalek menyampaikan bahwa pembagian tugas dan kinerja tim yang terdiri dari 15 orang telah dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan petunjuk dan arahan dari komisioner. Terhitung selama 18 hari sejak 21 Maret s/d 7 April 2016. Adapun hasil laporan pemeriksaan fisik (stock opname) terhadap kotak dan bilik suara saat ini disimpan di gudang KPU Trenggalek dengan klasifikasi sebagai berikut:
Menurut Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Trenggalek, Ahmad Rudi Bastari, SE, pemeriksaan fisik ini dilaksanakan dalam rangka untuk penataan dan update barang persediaan pasca pelaksanaan Pilkada serentak 2015. Sehingga dengan mengetahui barang persediaan berupa kotak dan bilik suara, dapat diketahui berapa jumlah kotak dan bilik suara yang masih layak pakai dan berapa yang sudah rusak. Dengan mengetahui kondisi stock opname di KPU Kabupaten Trenggalek, kami dapat memprediksi dan mengambil langkah-langkah antisipatif mengingat tahun 2018 Jawa Timur akan menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, tambah Rudi.
Berdasarkan kondisi tersebut stock opname kotak dan bilik suara yamg dimiliki KPU Trenggalek masih mencukupi untuk dipergunakan dalam Pilgub Jatim 2018 dan pileg bersama pilpres 2019 mendatang. Perlu diketahui bahwa kotak dan bilik suara aluminium yang dimiliki KPU Trenggalek hingga saat ini adalah hasil hibah dari pemerintah Jepang melalui KPU RI pada waktu pemilu 2004. Mempergunakan kotak dan bilik suara dari setiap pemilu ke pemilu berarti dapat melakukan efisiensi anggaran negara dalam jumlah yang besar. (Suripto)