Berita Terkini

37

KPU TRENGGALEK MENYAMBUT SISTEM INFORMASI PENYELENGGARA PEMILU (SIPP)

Kabupaten Trenggalek siap menyambut era transparansi di segala bidang. Salah satunya adalah memberikan informasi tentang penyelenggara pemilu. Di mana sisten informasi tentang penyelenggara pemilu ini diwujudkan dalam bentuk aplikasi Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu (SIPP) yang sudah dilaunching oleh KPU RI pada 09 Nopember 2015 lalu. Komitmen ini ditegaskan dalam rapat Analisa dan Evaluasi Harian (Anev) kemarin sore (Senin, 15/08/2016). Dalam rapat ini Johanes Mustika Hadi melaporkan hasil Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu (SIPP) pada tanggal 10 s/d12 Agustus 2016 lalu yang bertempat di hotel Ibis Styles Surabaya.  Johanes memberikan laporan bahwa KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur harus segera menginput data di SIPP tersebut, yaitu data penyeleggara pemilu di Kabupaten Trenggalek sejak awal. “Akan tetapi instruksi dari pertemuan tersebut, agar kita memulai dulu dari penyelenggara pemilihan yang paling terakhir. Setelah itu dilanjutkan dengan penyelenggara pemilu sebelum-sebelumnya”, demikian papar Johanes. Johanes menambahkan bahwa SIPP adalah  media informasi tentang penyelenggara pemilu yang berbasis online. Di dalamnya memuat informasi dan data para penyelenggara  pemilu,  mulai dari komisioner, pegawai KPU sampai badan ad hoc. Selain menyediakan data informasi tentang data diri dan riwayat penyelenggara, SIPP juga menyajikan data kinerja para pegawai KPU. Dengan adanya sistem informasi ini, penyelenggara pemilu semakin dituntun untuk meningkatkan kinerjanya. Menanggapi laporan tersebut, Suripto Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang juga Divisi Teknis segera menegaskan bahwa KPU Trenggalek akan segera menindaklanjuti instruksi tersebut. Sebab, menurutnya, KPU Trenggalek telah berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan mendukung reformasi birokrasi di kalangan lembaga pelayanan demokrasi dan kepemiluan ini. “Setelah ini kita langsung menyediakan data-data penyelenggara pemilu agar sistem ini berjalan lancar, dan informasi tentang penyelenggara pemilu di kabupaten Trenggalek dapat diketahui publik”, tegasnya. Suripto menambahkan, SIPP bertujuan untuk menghasilkan data penyelenggara pemilu secara mutakhir dan terintegrasi. Dengan adanya SIPP rekam jejak kinerja para penyelenggara pemilu dapat dipantau publik dan dapat menjadi raport bagi individu penyelenggara pemilu. [Hupmas]


Selengkapnya
37

KPU TRENGGALEK HADIRI SIDANG PARIPURNA DENGARKAN PIDATO KENEGARAAN

Hari ini Selasa (16/08/2016), sehari sebelum peringatan Kemerdekaan 17 Agustus adalah agenda resmi kenegaraan yang rutin dilakukan tiap setahun sekali, di mana Presiden Republik Indonesia melakukan pidato kenegaraan dimulai pukul 10.00 di dalam Sidang Umum di depan MPR/DPR di Senayan Jakarta. Acara dilaksanakan mulai pukul 10.00, melalui Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam. Sebelumnya, para hadirin juga memulai acara dengan menyanyikan lagu  Indonesia raya. Sebagai lembaga negara, KPU Kabupaten Trenggalek juga berpartisipasi mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek. Dari KPU Kabupaten Trenggalek diwakili oleh Ketua KPU Kab. Trenggalek Suripto dan Sekretaris KPU Kab. Trenggalek Wiratno. Selain semua anggota DPRD Kabupaten Trenggalek dan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, acara ini juga dihadiri oleh anggota Foru Pimpinan Daerah(FORPIMDA), kepala Lembaga dan Instansi vertikal, para kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). Menurut Suripto Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, acara berlangsung kidmad. Para hadirin menyimak dengan seksama pidato kenegaraan presiden. Dalam pidatonya, Jokowi menyampaikan berbagai hal yang telah dilakukan oleh pemerintah selama setahun terakhir dan hal-hal lain yang akan menjadi fokus pemerintah pada tahun berikutnya. Dalam pidatonya Jokowi mengatakan bahwa pada tahun percepatan pembangunan ini, pemerintah fokus pada tiga langkah terobosan untuk pengentasan kemiskinan, pengangguran, ketimpangan dan kesenjangan sosial, antara lain: percepatan pembangunan infrastruktur; penyiapan kapasitas produktif dan sumber daya manusia; deregulasi dan debirokratisasi. [Hupmas]


Selengkapnya
33

HASIL PEMILIHAN PEGAWAI BERPRESTASI KPU TRENGGALEK

Setelah melalui proses penilaian secara bertahap dengan menggunakan instruman yang disusun tim khusus, akhirnya pemilihan Pegawai Berprestasi di KPU Kabupaten Trenggalek menghasilkan keputusan yang diumumkan di hadapan seluruh pegawai. Ini adalah hasil serangkaian assessment dan seleksi yang dilakukan beberapa minggu yang lalu, sehingga kemudian pada tahap akhirnya diputuskan melalu Rapat Pleno yang dilaksanakan  pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 kemarin. Sebagaimana telah direncanakan dalam Rapat Pleno senin kemarin, Keputusan hasil Pemilihan Pegawai Berprestasi ini dilakukan setelah rapat Anev hari ini Selasa (16/08/2016) sore ini. Surat Keputusan yang dibacakan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek Wiratno dinyatakan bahwa hasil penilaian Pegawai Berpretasi tahun 2016 ini adalah Mohammad Bahrul Ilmi. Hasil ini dikukuhkan dalam Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Nomor: 04/Kpts/KPU.Kab-014329914/2016. Pegawai berprestasi terpilih mendapatkan Piagam Penghargaan dan uang pembinaan yang langsung disampaikan oleh ketua KPU Trenggalek setelah pengumuman dibacakan. Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek Wiratno dalam dalam sambutan sebelum mengumumkan keputusan tersebut mengatakan bahwa seleksi pemilihan Pegawai Berprestasi tersebut dilakukan secara objektif dan bertahap sesuai petunjuk yang telah diberikan oleh KPU RI melalui  Surat Edaran KPU RI Nomor 828/SJ/VII/2016. Wiratno juga mengatakan bahwa harapannya dengan pemberian reward dalam pemilihan ini akan meningkatkan kinerja sebab tahun berikutnya juga akan diadakan hal yang sama. “Harapannya semua pegawai bersaing untuk meningkatkan kinerja dan berlomba untuk menjadi pemenang pemilihan pegawai berprestasi tahun depan”, kata Wiratno. [Hupmas]


Selengkapnya
51

BEDAH TUPOKSI BARU : RAKOR MINGGUAN DIVISI SDM DAN PARMAS KPU KABUPATEN TRENGGALEK

Rakor Mingguan divisi tiap hari selasa dulunya adalah untuk Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi. Tapi mulai Selasa hari ini (16/08/2016) menjadi Rakor Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas). Rakor diikuti oleh kasubag yang berkaitan, yaitu Subag Umum dan Teknis-Hupmas. Juga dihadiri para staf dan notulen. Karena ini adalah rapat kordinasi dengan divisi yang baru setelah penamaan ulang dan pembagian divisi, maka Ketua Divisi Nurani dalam pembukaannya menawarkan agar rakor kali ini membahas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari divisi baru ini. “Agar kita setelah ini bisa tahu tugas dan fungsi utama divisi baru kita, untuk selanjutnya kita punya rencana kegiatan apa saja yang berkaitan dengan divisi ini”, demikian papar Nurani. Sebagaimana menurut Surat Edaran KPU Nomor 420/KPU/VIII/2016 lalu, setidaknya  beberapa poin tugas dan fungsi kegiatan yang dibawahi oleh divisi SDM dan Parmas. Antara lain adalah kegiatan administrasi dan rekrutmen kepegawaian, rekruitmen dan PAW anggota KPU dan badan adhoc, diklat pengembangan SDM, pengembangan budaya kerja organisasi, penegakan disiplin organisasi, kampanye, sosialisasi, publikasi, dan kehumasan, partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Rapat melakukan eksplorasi terhadap ruang lingkup kegiatan masing-masing tugas dan fungsi tersebut. Ada beberapa poin diskusi yang penting dalam rakor kali ini. Antara lain, administrasi kepegawaian. Dalam hal ini Divisi SDM dan Parmas bertanggungjawab untuk mengawal kegiatan rekrutmen pegawai di lingkung sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Menurut Suripto, Ketua KPU Trenggalek sekaligus Wakil Divisi SDM dan Parmas, kegiatan rekrutmen kepegawaian biasanya  yang melakukan adalah KPU RI (pusat). Tapi dia mengakui kadang memang ada rekrutmen pegawai honorer, dan juga pekerja kontrak yang direkrut  pada saat tahapan pemilihan di mana memang ada dalam PAGU anggaran. Suripto mengingatkan bahwa kegiatan rekrutmen kepegawaian tersebut juga harus didasarkan pada aturan yang memayunginya, yaitu UU ASN. “Sebab  pegawai KPU Kabupaten Trenggalek adalah aparat sipil negara yang sudah diatur dalam UU ASN, jadi kita tinggal mengikuti alurnya saja”, kata pria alumnus IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini. Selain itu, juga soal pengembangan budaya kerja  dan disiplin organisasi. Dalam hal kaitannya dengan hal  tersebut,  Nurani menyampaikan bahwa tugas divisi SDM adalah mengaji dan memberikan usulan tentang bagaimana memacu kinerja pegawai dan menciptakan sistem manajemen organisasi yang bisa menopang kinerja yang bagus. Nurani menilai bahwa sebenarnya sudah ada mekanisme yang dibangun tahun ini melalui kontrol rapat-rapat yang jumlahnya cukup banyak. “Rapat harian, mingguan, dan bulanan tampaknya jadi mekanisme kontrol yang luar biasa. Terutama yang rapat harian, karena tiap hari kinerja dievaluasi dan rencana kerja besoknya juga dibahas”, papar pria alumnus FISIP UNEJ Jember ini. Sementara itu tentang kegiatan yang berkaitan dengan sosialisasi, publikasi, dan humas, tak memunculkan diskusi yang berarti. Puguh Utomo, Kasubag Teknis dan Hupmas mengatakan bahwa yang  terpenting adalah rencana yang sudah dilakukan dimaksimalkan. “Terutama hal yang telah kita rencanakan untuk melakukan pendidikan politik melalui sosialisasi  untuk memperkenalkan pemilu dan demokrasi, tetap harus kita perluas semampu kita”. Puguh juga melaporkan bahwa dua hari yang lalu fitur website KPU Kabupaten Trenggalek juga mengalami perubahan. Tujuannya agar tampilan sebelumnya yang cenderung kurang ramai dibuat ramai dengan cara menampilkan judul dan ringkasan berita lebih banyak. “Bentuk-bentuk kreasi tampilan web juga bagian dari upaya kita untuk meningkatkan pelayanan di bidang informasi, sebab web adalah corong kita tampil di publik”, tambah pria asal Bojonegoro ini. [Hupmas]


Selengkapnya
42

SIDANG PLENO MENENTUKAN PEGAWAI BERPRESTASI

Rapat Pleno dilaksanakan tiap seminggu sekali, yaitu Hari Senin. Untuk Rapat Pleno pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 kali ini dilaksanakan mulai Jam 09.00. Agenda pembahasannya adalah tentang penilaian Pegawai Berprestasi 2016. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang juga memandu jalannya rapat dari awal hingga akhir. Suripto mengatakan bahwa rencana pemberian penghargaan pada pegawai yang berprestasi sudah sering terlontar dalam rapat bahkan sebelum surat Edaran dari KPU RI tentang Pemberian Penghargaan Bagi PNS yang Berprestasi di Lingkungan Sekretariat KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota. “Jadi, ternyata apa yang kita pikirkan ternyata juga dipikirkan oleh KPU RI, makanya kita bicarakan hal ini secara serius hari ini”, kata Suripto. Surat Edaran KPU RI Nomor 828/SJ/VII/2016 bahkan sudah memberikan petunjuk teknis tentang pemilihan pegawai berprestasi, termasuk instrumen penilaian yang ada. Meskipun demikian, rapat pleno kali ini memang tidak memakan waktu yang pendek. Karena ada diskusi  tentang beberapa hal. Salah satu persoalan yang terlontar dalam diskusi adalah soal reward yang akan diberikan pada  pegawai yang terpilih. Patna Sunu, Divisi Hukum KPU Kabupaten Trenggalek mengusulkan bahwa peraih penghargaan sebaiknya tak hanya diberi hadiah simbolis saja, tapi juga diberikan nilai materi yang bisa memacu semangat dan termasuk menghargai kinerja bagi yang terpilih. “Hal ini juga untuk membuat agar ke depannya tiap pegawai termotivasi untuk maju”, kata Patna Sunu. Wacana awal dari diskusi sebelumnya mengusulkan agar pemenang diberikan sertifikat dan foto serta profilnya di pasangan di tembok teras depan KPU. Sementara itu Nurani dari Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat menyetujui masukan itu. Hanya saja, menurut Nurani, reward material itu harus diperjelas apakah berupa uang ataukah berupa barang yang secara simbolis mengesankan dan prestisius untuk menandai prestasi bagi yang terpilih. Dalam rapat ini, peserta rapat sudah disuguhi hasil penilaian dari pihak sekretariat yang  berbasiskan usulan dari tiap subagian. Isian penilaian sudah sesuai dengan teknik yang diharapkan oleh Edaran KPU RI. Instrumen penilaian sudah dianggap sesuai. Dan dari penilaian dari masing-masing kriteria, sudah disetujui. Ada sembilan kriteria yang dinilai, antara lain dari sisi Orientasi Pelayanan (kualitas kerja), Integritas,  Komitmen, Disiplin, Kerjasama, Kepemimpinan,  Inovasi, Komunikasi, dan lain-lain.  Rapat pleno menyetujui hasil isian penilaian masing-masing kriteria yang sudah diisi oleh tim penilai dari sekretariat. Rapat pleno juga menyetujui pemenang pemilihan pegawai  berprestasi dan pemberian reward akan dilakukan pada besok (Selasa, 16/08/2016) dalam Rapat Harian (Anev). [Hupmas]


Selengkapnya
37

RAKOR PERTAMA MEMBEDAH TUPOKSI TEKNIS PEMILU

Ini adalah rapat pertama divisi Teknis setelah divisi ini  “berpisah” dengan Divisi Data yang sekarang menyatu dengan Divisi Perencanaan. Hal itu terjadi setelah ditetapkan penamaan dan pembagian divisi baru di KPU, termasuk KPU kabupaten Trenggalek. Divisi teknis ini dipegang oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Suripto.   Rapat dimulai sekitar pukul 13.00, di aula KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam rapat ini hadir semua kasubag sebab semua kabsubag memang terkait  dengan divisi ini. Juga diikuti oleh staf. Juga hadir tiga orang komisioner (termasuk ketua). Rapat kordinasi pertama divisi “Teknis ini memang bertujuan untuk membeah tupoksi teknis pemilu yang sudah ada. Termasuk untuk menyinggung sedikit daftar inventarisasi masalah, DIM, di penyelenggaraan pemilu sebelumnya”, kata Suripto. Sebagaimana diuraikan dalam Surat Edaran Nomor 420/KPU/VIII/2016 sebelumnya, divisi yang diketuai Suripto ini bertugas untuk mengawal kegiatan penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi, pencalonan, pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara serta penetapan hasil pemilu, pergantian antar waktu anggota DPRD dan DPD. Masing-masing tupoksi dibahas satu persatu dengan mengacu pada kekurangan apa saja yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Rakor ini diharapkan akan menghasilkan daftar inventarisasi masalah yang bisa dijadikan evaluasi untuk penyempurnaan teknis penyelenggaraan  pemilu ke depannya.  [Hupmas]


Selengkapnya