Berita Terkini

36

KPU TRENGGALEK MERIAHKAN “AGUSTUSAN”

KPU TRENGGALEK (10/8) : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menggelar latihan gerak jalan 17 KM, untuk meriahkan lomba gerak jalan dalam Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 71, hari ini, Rabu (10/8). Latihan yang mendadak tapi serius ini bagian dari upaya untuk menumbuhkan rasa nasionalisme seluruh punggawa Pemilu ini. Tradisi tahunan dalam memperingati Hari Ulang Tahun  Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Trenggalek, biasanya digelar serangkaian kegiatan PHBN sebulan penuh karena diteruskan dengan kegiatan Hari Jadi Kota Kripik ini. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek ikut andil untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 71 ini dengan mengikuti lomba gerak jalan 17 km yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, (11/8). Lomba gerak jalan atau jalan sehat  sendiri biasanya digelar dalam 3 event yakni dengan mengambil angka hari kemerdekaan, yakni “17-8-45” (jalan sehat dengan menempuh 17 km, 8 km dan 45 km). Disela-sela rapat analisis dan evaluasi (ANEV) kemaren (9/8), Ketua KPU Trenggalek, Bapak Suripto menyampaikan agar KPU Trenggalek ikut berpartisipasi aktif mengikuti kegiatan PHBN, salah satunya dengan mengikuti lomba gerak jalan 17 km. “kita keluarkan 1 peleton ya untuk mengikuti lomba gerak jalan 17 km yang akan diadakan hari kamis (11/8), besok pagi kita latihan,” tegas Suripto.


Selengkapnya
41

JALUR LATIHAN GERAK JALAN KPU TRENGGALEK

Sebagai lembaga negara yang berada di lingkup Kabupaten Trenggalek, KPU Kabupaten Trenggalek juga ingin berpartisipasi dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang  ke-71. Di antaranya adalah rencana mengikuti Lomba Gerak Jalan tingkat Umum dan Instansi yang akan diselenggarakan besok, Kamis 11 Agustus 2016. Oleh karena itu, dalam rapat harian kemarin Selasa (09/08/2016), Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menawarkan pada peserta rapat yang terdiri dari semua komisioner, sekreatris, kasubag dan seluruh staf tentang rencana tersebut. Rapat menyetujui bahwa KPU Kabupaten Trenggalek akan mengikuti lomba gerak jalan. Rapat juga memutuskan bahwa akan ada 17 personel dari KPU Kabupaten Trenggalek yang akan  bergabung dalam barisan gerak jalan ini. Sehingga, pagi  tadi, sekitar pukul 07.30,  latihan gerak jalan dimulai. Tampil sebagai Komandan Pleton (Danton) adalah Wiratno selaku Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek.  Latihan ini menempuh perjalanan dimulai dari kantor KPU Kabupaten Trenggalek dan lewat Perempatan lampu Merah barat kantor KPU belok ke kanan. “Jalur  latihan kami tempuh lewat jalan  kampung, biar tidak mengganggu lalu lintas”, kata Wiratno setelah acara  latihan selesai. Rute latihan ternyata melewati dua desa. Satu adalah Desa Sumber yang pada Pilkada 2015 lalu hanya memiliki 3 TPS, di mana barisan dibawah Komandan Wiratno ini melewati depan Balai Desa tersebut. Kemudian barisan juga  melewati Depan balai Desa Ngentrong.  Latihan ini menempuh jarak sekitar 5 kilometer. Latihan  gerak jalan ini berakhir pada sekitar pukul 09.30. Setelah itu masing-masing komisioner dan pejabat sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek kembali ke pekerjaannya masing-masing. [Hupmas]


Selengkapnya
37

DIVISI SDM DAN PARMAS KPU TRENGGALEK JADI PEMATERI WORKSHOP MENULIS DI SEKOLAH

Sekitar pukul 10.30, Nurani, Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-PARMAS) KPU Trenggalek, memasuki ruang kerjanya setelah latihan gerak jalan untuk persiapan peringatan HUT RI. Dia melihat ponsel yang tergeletak di meja kerjanya menyala. Setelah dilihat, ternyata baru saja telfon masuk. Telfon itu  adalah dari Priyo Suroso, Kepala Sekolah SMPN 1 Bendungan. Nurani baru ingat bahwa ia telah berjanji untuk menjadi pemateri workshop menulis untuk para pelajar di sekolah itu. Iapun segera berkemas untuk berangkat ke Kecamatan Bendungan, yang letaknya utara Kecamatan Kota Trenggalek. Setengah jam  kemudian baru sampai, setelah melewati jalur yang berkelok dan naik turun. Sebab Bendungan adalah kecamatan paling Utara Trenggalek yang mempertemukan perbukitannya dengan Gunung Wilis. Iapun segera disambut si Kepala Sekolah, dan diajak langsung ke sebuah ruangan di mana sekitar 20-an anak sudah menunggu dan LCD sudah menyorotkan cahayanya ke dinding ruangan itu. “Workshop menulis ini adalah upaya sekolah itu  untuk meningkatkan kecerdasan siswa”, kata Nurani. Dan  ia meminta bantuan Nurani yang juga tiap hari di KPU Kabupaten Trenggalek menangani dunia pemberitaan yang termuat di laman KPU kabupaten Trenggalek. “Setahun lalu, pak Priyo juga pernah mengundang saya untuk mengisi  diklat kepemimpinan untuk pengurus OSIS yang baru, tapi waktu itu dia masih mengepalai sekolah lain”, terang pria botak tersebut  sehabis sampai ke  kantor KPU sekitar pukul 15.00 sebelum rapat evaluasi harian rutin di aula KPU Kabupaten Trenggalek. Nurani memperkenalkan dunia tulis-menulis dan kemudian masuk pada teknik penulisan cerita pendek, salah satu genre tulisan fiksi. Kepala sekolah yang masih muda itu memang ingin bahwa kegiatan workshop itu nantinya akan menghasilkan output, yaitu menerbitkan karya anak-anak yang ikut dalam proyek kegiatan belajar menulis itu. Rencananya, itu bukan terakhir kali. Nurani juga disuruh mengawal tindaklanjut dari workshop itu  karena peserta workshop juga akan dibimbing hingga karyanya bagus dan siap dibukukan. Nurani menilai, kegiatan itu adalah bagian dari pencerdasan dan literasi di kalangan remaja. “Ini bagian dari pendidikan pra-pemilih, sebab kalau mereka nantinya tumbuh jadi generasi yang cerdas, dalam momen pemilu dan menyikapi fenomena politik elektoral, mereka juga akan jadi pemilih yang cerdas”, tambah Nurani. [Hupmas]


Selengkapnya
49

SOSIALISASI ATURAN TENTANG BANTUAN KEUANGAN UNTUK PARTAI POLITIK

Selasa, 09 Agustus 2016. KPU Kabupaten Trenggalek terlibat dalam acara sosialisasi beberapa peraturan yang berkaitan dengan bantuan keuangan untuk partai politik yang diadakan oleh Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek. Acara diadakan di Aula Rumah Makan Mekar Sari Panglima sudirman No. 19 Trenggalek. Dari KPU Trenggalek, hadir Nur Huda dan Nurani. Yang pertama dalam kapasitas sebagai anggota tim verifikasi persyaratan pencairan bantuan keauangan partai politik. Yang satunya diberi tugas untuk menjadi moderator acara  sosialisasi. Sebagai lembaga yang melayani masyarakat di bidang demokrasi dan kepemiluan, KPU Trenggalek memang sering dilibatkan dalam kegiatan terkait dengan politik dan demokrasi oleh lembaga lain yang terkait. Peserta kegiatan ini adalah partai politik penerima bantuan keuangan, yaitu 10 partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Trenggalek. Acara yang dimulai pada pukul 08.30 dan berakhir pada pukul 13.00 ini menghadirkan narasumber dari BPK Propinsi Jawa Timur yaitu bapak Supatman, SE, M.Ak, C.A, dari kantor Kesbangpol Propinsi Jawa Timur bapak Drs. Sunarto, M.Si, dan dari BPKAD Kabupaten Trenggalek yaitu ibu Retno. Ketiganya melakukan sosialisasi untuk peraturan masing-masing, yaitu Peraturan Badan  Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; dan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara  Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Dalam pengantarnya sebagai moderator Nurani dari KPU Trenggalek mengingatkan tentang peran partai politik sebagai agen pendidikan politik yang paling formal, di mana kegiatan pendidikan politik ini adalah salah satu program yang harus dilakukan dan merupakan porsi terbesar yang harus dibiayai oleh dana yang didapat dari bantuan keuangan tersebut. “Setidaknya 60 persen dari bantuan dana tersebut ini nanti harus digunakan untuk kegiatan pendidikan politik, apa saja dan dan bagaimana laporan keuangannya ini nanti akan kita dengar dari bapak ibu nara sumber di samping saya”,kata Nurani. Pemateri pertama dari acara ini adalah Drs. Sunarto, M.Si yang menjabarkan isi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Ia menguraikan bagaimana dasar hukumnya, syarat-syarat pengajuan bantuan, dan apa saja kewajiban partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan dari anggaran pemerintah (daerah). Narasumber yang  menjabat sbagai Kabid Hubungan Antar-Lembaga di Kesbangpol Jatim yang juga asal Trenggalek ini berkali-kali mengingatkan agar dana bantuan itu digunakan semaksimal mungkin dan pelaporannya juga sesuai aturan. Sementara itu, narasumber dari BPK Propinsi, Supatman,  memaparkan inti dari Peraturan Badan  Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik. Pria kelahiran Pati Jawa Tengah ini menegaskan bahwa peraturan  itu adalah panduan bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban dari penggunaan bantuan keuangan yang telah diterima dan digunakan oleh partai politik. Ia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam menggunakan dan melaporkan dana yang telah diterima, bisa membuat partai politik bisa tidak diberi bantuan lagi untuk tahun berikutnya. Ia menjelaskan waktu kapan dana persyaratan diajukan, bagaimana pelaporan penggunaannya, dan kapan paling  lambat laporan pertanggungjawaban harus diserahkan pada BPK. “Jika terlambat, resikonya bisa tidak mendapatkan bantuan lagi untuk berikutnya, dan ini terjadi di beberapa Kabupaten. Jangan sampai di Trenggalek juga ada partai politik yang mengalami hal yang sama”, tegas Alumni Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN) itu. Setelah presentasi dari ketiga narasumber, forum juga membuka pertanyaan dari para peserta yang terdiri dari partai politik yang hadir. Acara sosialisasi berakhir sekitar pukul 13.00 dan ditutup oleh Kepala Kesbangpol Widarsono. [Hupmas]


Selengkapnya
40

BANTUAN KEUANGAN TIGA PARPOL BELUM BISA DICAIRKAN

Ada tiga partai politik di Trenggalek yang belum menikmati  bantuan keuangan dari pemerintah daerah. Ketiga partai tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Hal itu terungkap dalam pidato sambutan yang disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Trenggalek Widarsono dalam acara  sosialisasi beberapa peraturan yang berkaitan dengan bantuan keuangan untuk partai politik yang diadakan oleh Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek   di Aula Rumah Makan Mekar Sari Jl. Panglima Sudirman No. 19 Trenggalek. Untuk PAN dan PKPI masih terkendala belum adanya Musda yang akan menetapkan pengurus baru yang disahkan oleh kepengurusan partai tingkat atasnya. Menurut aturan, partai yang mendapatkan bantuan keuangan adalah partai yang kepengurusannya masih sah. Dan partai-partai yang masa kepengurusannya sudah habis tapi belum mengadakan musyawarah tingkat kabupaten juga tidak diperbolehkan, harus nunggu terbentuknya pengurus baru dulu. Sedangkan PPP terkendala oleh dualisme kepengurusan di tingkat pusat. Pada saat yang sama, pihak pemerintah daerah Kabupaten Trenggalek melalui Kesbangpol mengharapkan kendala-kendala yang dihadapi bisa segera diatasi dan ketiga partai tersebut segera melengkapi persyaratan untuk pencairan dana bantuan parpol di Kabupaten Trenggalek. Bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) Trenggalek, Turmudi  yang hadir pada acara itu menyatakan bahwa partainya akan melakukan musyawarah tingkat kabupaten dalam waktu-waktu dekat ini. “Kami akan segera melakukan Musda dalam waktu dekat ini”, kata pria yang berasal dari Kecamatan Karangan itu. Perlu diketahui bahwa hanya 10 partai yang mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah karena menurut aturan hanya partai yang dapat kursi di DPRD saja yang mendapatkan bantuan itu. Sedangkan besaran dana yang diperoleh untuk tiap partai tidak sama, tergantung jumlah perolehan suara dalam pemilu  legeslatif 2014 lalu. Partai yang mendapatkan suara terbanyak mendapatkan jumlah bantuan paling banyak pula. Untuk tiap suara nominalnya sebesar Rp 2.678,-. Jumlah perolehan suara sah untuk 10 partai yang mendapatkan kursi dalam pemilu 2014 adalah 410.601. Sehingga jumlah total bantuan untuk 10 partai politik yang mendapatkan kursi  yang ada di Trenggalek adalah Rp 1.099.589.478 atau sekitar Rp 1,1 miliar.  [Hupmas]


Selengkapnya
40

PEMBAGIAN DIVISI-DIVISI BARU KPU KABUPATEN TRENGGALEK SUDAH DIPUTUSKAN

Sebagaimana sudah dijadwalkan Jumat lalu, hari ini Senin (08/08/2016) dilaksanakan rapat pleno untuk membahas restrukturisasi divisi-divisi di KPU Kabupaten Trenggalek dan pembagian tugas-tugasnya. Hal ini dilakukan untuk melakukan penyelarasan divisi sebagaimana kebijakan KPU RI dengan cara melakukan perubahan dan pembagian tugas divisi yang sebelumnya empat menjadi lima divisi. Sesuai dengan ketentuan  dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 420/KPU/VIII/2016 tertanggal 1 Agustus 2016, maka KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota  paling lambat pada tanggal 15 Agustus 2016 harus sudah melakukan restrukturisasi Divisi dan pembagian tugas-tugasnya. Oleh karena itulah KPU Kabupaten Trenggalek tak menunggu waktu lama untuk menindaklanjuti instruksi itu. Dalam rapat pleno kali ini, hadir lima orang komisioner, sekretaris, dan para Kasubbag. Rapat dipandu langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Suripto. Dalam mengawali acara setelah membuka rapat pleno, Suripto mengatakan bahwa soal penamaan nama divisi  harus selaras dengan nama-nama divisi yang sudah ditetapkan KPU RI. “Yang tampaknya perlu untuk kita diskusikan dan nantinya kita putuskan di rapat ini adalah penempatan person-person untuk divisi-divisi ini”, kata Suripto memberikan penjelasan. Selanjutnya Suripto menambahkan bahwa menurut  edaran tersebut ada lima divisi. Dalam hal ini, menurutnya, Ketua juga membidangi divisi. Berbeda dengan sebelumnya di mana ketua hanya mengordinir divisi-divisi dan bertanggungjawab terhadap seluruh program kerja KPU Kabupaten Trenggalek secara kelembagaan. “Jadi, kembali lagi seperti pada pembagian divisi-divisi di periode KPU sebelumnya, sekarang Ketua juga membidangi satu divisi”. Tanpa perdebatan panjang, rapat berjalan menetapkan pembagian divisi-divisi dari lima orang komisioner. Dari pembagian penempatan divisi tersebut, tak jauh berbeda dengan sebelumnya http://...gra-oral-jelly/. Divisi Umum, keuangan dan logistik dijabat oleh Nur Huda.  Tugas divisi ini terkait dengan tugas administrasi perkantoran, kearsipan, protokol dan persidangan, pengelolaan dan pelaporan barang milik negara, kerumahtanggan kantor, keamanan,  pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan, logistik, pengadaan barang dan jasa. Divisi teknis dipegang oleh Suripto merangkap Ketua. Divisi ini bertugas untuk mengawal kegiatan penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi, pencalonan, pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara serta penetapan hasil pemilu, pergantian antar waktu anggota DPRD. Divisi perencanaan dan data dipegang oleh Gembong Derita Hadi, di mana divisi ini bertanggung jawab dalam kegiatan penyusunan program dan anggaran, pemutakhiran data pemilih, sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan pemilihan, pengelolaan jaringan IT, scan hasil pemilu, pelaporan dan evaluasi tahapan pemilu. Divisi hukum tetap dipegang oleh Patna Sunu. Tugasnya terkait dengan kebijakan pembuatan rancangan keputusan, verifikasi partai politik, verivikasi DPD, pelaporan dana kampanye, telaah hukum, advokasi hukum, sengketa pemilu, dokumentasi hukum, pengawasan dan pengendalian internal. Sedangkan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat diampu oleh Nurani. Divisi ini ada penambahan tugas bukan hanya masalah sosialisasi, pendidikan pemilih, dan pengembanga informasi. Tapi juga mempunyai tugas terkait dengan kegiatan administrasi dan rekrutmen kepegawaian, rekruitmen dan PAW anggota KPU dan badan adhoc, diklat pengembangan SDM, pengembangan budaya kerja organisasi, penegakan disiplin organisasi, kampanye, sosialisasi, publikasi, dan kehumasan, partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). [Hupmas]


Selengkapnya