Berita Terkini

37

KPU TRENGGALEK MENERIMA KUNJUNGAN PENELITI KOMNAS HAM

Selasa, 23 Agustus 2016, KPU Kabupaten Trenggalek mendapatkan kunjungan empat peneliti dari Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) terdiri dari Elfansuri, Pihri Buhaerah, Nurrahman Aji U dan Arum PS.. Tujuan dari kedatangan ini adalah untuk menggali informasi tentang pembangunan berbasis HAM di Trenggalek, termasuk hak-hak politik warga. Ada empat orang peneliti dari Komnas HAM yang datang. Diterima langsung oleh komisioner KPU  Kabupaten Trenggalek mulai pukul 10.00 s/d 12.30. Mengawali pembicaraannya mereka mengungkapkan maksud dan tujuan kedatangannya untuk berdiskusi seputar pelaksanaan pembangunan di Trenggalek. Kebetulan Trenggalek dipilih untuk mewakili daerah yang baru saja melaksanakan Pilkada tahun 2015 kemarin. Menurut Pihri Buhaerah anggota peneliti Komnas HAM, penelitian ini dimaksudkan untuk mengungkap sejauh mana pengarusutamaan HAM dalam kebijakan pembangunan di Kabupaten Trenggalek. Diskusi berlangsung secara intensif sampai pada pembahasan tentang perencanaan pembangunan yang dibuat. Suripto, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, mengungkapkan bahwa proses musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) yang dibuat mulai tingkat desa hingga kabupaten sebenarnya adalah sarana yang bagus untuk membangun sarana partisipasi rakyat  dalam pembangunan. Tapi pada tataran teknis,  pelaksanaannya juga kurang maksimal. Sementara itu Patna sunu banyak cerita soal masih terjadinya kriminalisasi terhadap rakyat di pinggiran hutan ketika mereka berhadapan dengan pihak perhutani. Pada hal, rakyat di Trenggalek yang tak bertanah menggarap lahan perhutani dengan tujuan utama untuk memperjuangkan kehidupan, sementara masyarakat sendiri juga membantu perhutani dalam merawat hutannya. Kemudian diskusi masuk pada hak warga Trenggalek dalam bidang politik. Dalam hal ini Suripto menjelaskan bahwa hak di bidang politik  warga dijamin dengan mekanisme yang cukup baik melalui  peraturan. Termasuk hak-hak warga yang punya hak pilih dijamin, dan KPU berupaya untuk melayani penggunaan hak tersebut. Dalam kaitan dengan hal ini, Komnas HAM juga  minta data hasil Pilkada 2015 lalu sebagai bahan untuk mengeksplorasi pemahaman tentang hak-hak politik warga Trenggalek. Pihak Komnas HAM juga membagikan buku-buku bacaan terkait dengan  hak asasi manusia yang diterbitkan oleh lembaga negara tersebut. Acara  diskusi berakhir pada sekitar pukul 12.30 WIB. [Hupmas]


Selengkapnya
39

PELAYANAN INFORMASI ONLINE LEWAT E-PPID KPU TRENGGALEK SUDAH AKTIF

Tindak lanjut dari kebijakan KPU RI untuk meningkatkan pelayanan informasi di lembaga Komisi Pemilihan Umum di berbagai jenjang akhir-akhir ini disambut baik oleh KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk KPU Kabupaten Trenggalek. Tidak tanggung-tanggung, bukan hanya memberikan pelayanan dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Tapi juga bisa dilakukan secara digital berbasis on-line. Sejak Rapat Pleno Senin kemarin (22/08/2016), upaya menyempurnakan menu-menu di laman E-PPID KPU Kabupaten Trenggalek dan menginput berbagai data dan informasi yang dilakukan lewat online terus gencar dilakukan. Bahkan Rapat Divisi SDM dan Parmas hari ini Selasa (23/08/2016) juga secara khusus difokuskan pada pembahasan tentang pelayanan E-PPID. Nurani, Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Trenggalek, menegaskan bahwa sejak diputuskan dalam rapat pleno kemarin, hari-hari ini seluruh subbagian di sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek harus kerja keras menyediakan data dan informasi semaksimal mungkin. “Sebab, informasi dan data yang kita tampilkan di E-PPID ini adalah data dari semua subbagian dari setiap pemilu, dan data penting yang  berkaitan dengan info yang dibutuhkan di masyarakat”, tegas Nurani yang juga sebagai pemandu rapat. Pelayanan informasi dan dokumentasi lewat online memang cenderung memudahkan masyarakat. Masyarakat yang membutuhkan informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan pemilu, tidak perlu datang ke kantor KPU karena memakan waktu, tenaga, dan biaya. Mereka cukup bisa mengunggahnya lewat E-PPID dan website KPU Kabupaten Trenggalek. “Misal, mahasiswa ilmu pemerintahan atau jurusan ilmu politik di Malang  yang sedang ingin menulis tentang Pilkada Trenggalek, mereka tinggal buka laman kita dan masuk ke E-PPID, kalau data yang dimaksud tidak terpampang, mereka juga bisa mengirim permohonan informasi lewat E-PPID”, papar pria asal Prigi Watulimo ini. Untuk memperkenalkan  pelayanan informasi online ini kepada masyarakat, Suripto Ketua KPU yang juga hadir  dalam rapat kordinasi juga mengusulkan  acara launching E-PPID kepada masyarakat dengan mengundang wartawan dan beberapa simpul massa di masyarakat. “Percuma kita punya E-PPID, tapi mereka tidak tahu bahwa untuk mendapatkan data  dan info cukup bisa dari rumah atau tempat yang ada akses internetnya”, tegas Suripto.  [Hupmas]


Selengkapnya
35

E-PPID DAN PENTINGNYA PELAYANAN INFORMASI ONLINE

Sebagai lembaga publik, KPU Kabupaten Trenggalek dituntut untuk  memiliki keterbukaan untuk informasi yang dibutuhkan masyarakat. Hal itu sesuai tuntutan UU Nomor 14 Tahun 2008 yang menginginkan keterbukaan informasi untuk lembaga-lembaga publik yang ada di mana saja dan di semua tingkatan. Menurut Puguh Budi Utomo, Kasubag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten Trenggalek, selama ini siapapun yang minta data dan informasi sudah terlayani dengan baik. Mulai dari kalangan partai politik, ormas, mahasiswa, hingga individu-individu yang membutuhkan data dan iformasi seputar Kepemiluan. Sementara itu, kebutuhan era digital sekarang ini juga menuntut akses informasi melalui media online. Karena itulah KPU RI menginstruksikan agar KPU propinsi dan KPU Kabupaten/kota untuk mengaktivasi akun E-PPID yang kemudian akan diisi dengan menu dan sub menu seperti profile, informasi publik, regulasi, galeri, dan lain-lain. Melalui Surat Edaran Nomor 464/KPU/VIII/2016 yang ditandatangani Ketua KPU RI, KPU seluruh Indonesia juga diperintahkan untuk melakukan pengecekan terhadap permohonan informasi dan keberatan yang diajukan melalui PPID Online tersebut. Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, pagi ini Senin (22/08/2016), KPU Kabupaten Trenggalek melakukan rapat pleno tentang Evaluasi Pengelolaan PPID tersebut. Rapat ini meghasilkan rekomendasi kegiatan. Antara lain, segera melakukan peningkatan pelayanan informasi publik melalui E-PPID dan menyempurnakan pengisian menunya. Selama ini Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (yang dulunya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi) sudah menampilkan laman E-PPID di website KPU Kabupaten Trenggalek, tetapi penyediaan layanan data digital berbasis online belum masih belum lengkap dan perlu untuk disempurnakan lagi. Dalam rapat pleno ini, Suripto mengatakan bahwa semangat keterbukaan di media online sekarang ini memang harus kita ikuti. Ia menambahkan bahwa, meskipun selama ini pihak yang meminta informasi  ke KPU Trenggalek tidak bisa dikatakan banyak, setidaknya pelayanan dalam bentuki online tetap diperlukan. “Karena ini memang tuntutan era digital, di mana untuk minta informasi dan data saja tak perlu datang langsung ke kantor”, terangnya. [Hupmas]


Selengkapnya
33

SARASEHAN MEMBAHAS DIM (DAFTAR INVENTARISASI MASALAH) PILKADA 2015 DI TRENGGALEK

Senin kali ini (22/08/2016) adalah hari yang disibukkan dengan rapat dan diskusi. Selain rapat Pleno yang membahas tentang pelayanan informasi dan dokumentasi online lewat E-PPID, juga ada rapat yang diikuti semua komisioner dan pegawai sekretariat, yaitu rapat membahas DIM (daftar inventarisasi masalah) Pilkada 2015. Acara ini dilaksanakan sekitar pukul 10.30, setelah selesai rapat Pleno mingguan. Sebagaimana dikatakan Suripto, ketua KPU Kabupaten Trenggalek, tujuan acara ini adalah untuk memahami  permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada 2015 di Trenggalek, juga untuk menghasilkan rekomendasi yang akan dijadikan bahan masukan untuk perbaikan dalam pemilihan mendatang. Rapat ini mendiskusikan semua tahapan dalam Pilkada 2015. Beberapa yang menimbulkan persoalan antara lain soal penyusunan regulasi (Undang-Undang, Peraturan dan Keputusan) yang mengatur Pilkada; Perencanaan, Pembahasan, Alokasi, dan Pencairan, serta Pertanggungjawaban Anggaran; Pendaftaran, Seleksi, Pengumuman, dan Pelantikan PPK, PPS, PPDP/Pantarlih, dan KPPS serta Pembentukan Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS; Pendaftaran, Pemutakhiran, Penyusunan, dan Penetapan Daftar Pemilih Pilkada; Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; Kampanye dan Audit Dana Kampanye; Pengadaan, Penataan, dan Distribusi Logistik Pilkada; Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Di luar tahapan tersebut tidak ada masalah yang berarti. Rapat berlangsung selama hampir dua  jam. Dipandu oleh moderator yang langsung ditangani Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, dengan memanfaatkan notulen dan draft daftar permasalahan yang ditayangkan  lewat LCD dan dibahas satu persatu. Dari diskusi ini memang terlihat banyak persoalan yang harus diperbaiki dalam pelaksanaan Pilkada 2015. Dari permasalahan yang diinventarisir juga dicarika tawaran solusi atau rekomendasi agar pelaksanaan Pilkada ke depan bisa lebih baik. Suripto mengatakan bahwa meskipun UU Pilkada yang baru sudah ada, kegiatan pembahasan daftar inventarisasi masalah ini  bukan berarti kehilangan makna. “Kegiatan ini adalah kegiatan untuk belajar memahami masalah, ini akan menambah wawasan kita dan mempertajam nalar kita terhadap apa yang kita lakukan selama ini dan seterusnya nanti”, tegas pria yang humoris ini. [Hupmas]


Selengkapnya
34

UPAYA MENARASIKAN SEJARAH PEMILU DI TRENGGALEK

Upaya untuk menarasikan sejarah kepemiluan di Trenggalek dari Divisi SDM dan Parmas dalam website merupakan upaya yang baik untuk menambah wawasan tentang dinamika kepemiluan dari masa ke masa. Demikian dikatakan oleh Ketua KPU Suripto di meja kerjanya pada hari Jumat (19/08/2016) kemarin. Suripto menilai bahwa upaya ini  justru akan menambah nilai kinerja KPU Kabupaten Trenggalek karena masyarakat yang  membaca narasi tersebut bisa bertambah wawasannya. “Ini bisa jadi bagian dari upaya kita mencerdaskan masyarakat, khususnya calon pemilih”, kata Suripto. Sementara itu, ditemui di meja kerjanya, Divisi SDM dan Parmas Nurani mengatakan bahwa sejarah pemilu lokal adalah bagian dari sejarah yang tak bisa dipisahkan dari sejarah nasional. Sejarah lokal memberi makna yang lebih dalam bagi apa yang terjadi secara nasional yang kadang diabaikan. “Sejarah pemilu di Trenggalek dari masa-ke-masa bisa memberikan tambahan catatan bagi sejarah yang lebih luas, sayangnya jarang sekali yang meliriknya untuk ditulis”, kata Nurani. Oleh karena itu, tambahnya, KPU bisa memainkan peran untuk sejarah lokal terutama yang berkaitan dengan kepemiluan dan politik lokal. Nurani menambahkan bahwa bahan-bahan untuk menarasikan sejarah kepemiluan di Trenggalek lumayan bisa didapat. Bahan tersebut bisa didapat dari laporan pemilu dari masa ke mas, juga dari sumber lain seperti tokoh politik yang masih hidup. “Jadi yang perlu dilakukan adalah memaksimalkan pencarian arsip-arsip pemilu dari mas-ke-masa”, kata pria berkepala botak ini. [Hupmas]


Selengkapnya
35

JUMAT SEHAT : LEWAT PINGGIR SUNGAI, SAWAH, HINGGA JALUR “TRENGGALEK STREET CARNIVAL”

Seperti biasanya, tiap hari Jumat pagi KPU Kabupaten Trenggalek mengadakan kegiatan Jumat Sehat atau Jumat bersih. Dua kegiatan ini kadang bisa dilakukan salah satu, kadang juga dilakukan semuanya. Tapi untuk Jumat kali ini (19/08/2016) para komisioner dan pegawai KPU Kabupaten Trenggalek memilih melakukan Jumat Sehat. Tampaknya pengaruh kegiatan Gerak Jalan peringatah HUT RI beberapa waktu sebelumnya masih terasa. Hingga jumat pagi ini, masih dipilih kegiatan Jalan Sehat, seperti jumat seminggu sebelumnya. Tapi kali ini jalurnya lain. Jalur Jalan Sejat kali ini berbeda dengan minggu sebelumnya. “Jumat minggu lalu kita dari kantor ke utara barat, kali ini kita ke selatan timur”, kata Atok Kris Supanto. Jalan sehat dimulai pada pukul 07.45. Dari kantor KPU Kabupaten Trenggalek mengambil arah ke barat, perempatan lampu merah belok kiri (selatan)—berbeda dengan seminggu sebelumnya yang mengambil ke arah kanan (utara). Lampu merah tersebut tak jauh dari kantor KPU Kabupaten Trenggalek, sekitar 30-an meter. Dari lampu merah ke arah selatan, tak sampai 1 Km ada jembatan besar. Ada jalan belok ke kiri (timur) yang tepat berada di pinggir sungai. Dari situlah perjalanan menuju perkampungan dimulai. Awalnya kanan kiri ada pagar dengan berbagai pohon, di sela-sela rumah-rumah penduduk. Kemudian tak sampai sepuluh menit akan melewati persawahan. Hawa udara pagi amat sejuk. Sinar matahari juga tak terhambat mendung. Pada hal dua hari sebelumnya hujan lebat pada jam-jam yang sama. Setelah melewati perkampungan dengan jalan berkelak-kelok dan melewati jembatan besar, maka tak jauh kemudian akan sampai  di stadion Menaksopal Trenggalek. Depan stadion tersebut adalah jalur bus  antar kota, jalan besar membujur dua ruas dari selatan ke utara. Mulai dari sebelah kiri stadion ke arah utara hingga alun-alun dengan jarak sekitar 3 Km ada stand-stand Trenggalek Street Carnival. Di sinilah suasana jalan sehat menjadi lain karena jalan lajur kiri yang seharusnya dilewati  kendaraan umum dipenuhi dengan stand-stand eksposisi. Akhirnya jalan sehat menyusuri sisa jalan depan stand-stand ini. Sebelum sampai diujung stand di alun-alun, pejalan sehat ambil belok kiri di perempatan Pasar Pon (lampu merah). Jalan inilah yang membawa arah ke kantor KPU, setelah melalui jalan berkelok-kelok juga tentunya. [Hupmas]


Selengkapnya