REKENING DANA HIBAH KPU TRENGGALEK TAHUN 2016 DITUTUP

KPU Kabupaten Trenggalek sudah melakukan penutupan rekening hibah rekening dana hibah tahun anggaran 2016. Demikian dilaporkan oleh Woro Wikan Maheswari selaku bendahara dana hibah untuk Pilkada 2015  yang kemudian diperpanjang tahapan pelaksanaannya hingga awal tahun 2016.

Menurut Woro, proses penutupan rekening dana hibah tersebut sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 252/PMK.05/2014 Tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja. “KPU Kabupaten Trenggalek sebagai Satuan Kerja harus melakukan penutupan rekening dana hibah sesuai aturan yang berlaku tersebut”, papar Woro.

Kegiatan KPU Kabupaten Trenggalek yang dibiayai oleh dana hibah tersebut sudah selesai pada akhir bulan Februari 2016 lalu. Tetapi penutupan rekeningnya baru dilakukan karena memang itu adalah dana dari pemerintah daerah yang harus ditutup akhir tahun. Sebagaiana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 252 Tahun 2014, pada Pasal Pasal 34 menyebutkan bahwa  Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat atau Kuasa BUN di daerah berwenang menutup Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak Rekening dikategorikan sebagai Rekening pasif. 

Woro menceritakan bahwa rekening dana hibah KPU Trenggalek sudah pasif sejak kegiatan berakhir pada akhir Februari dan sisa dana hibah sudah dikembalikan pada Rekening Khas Umum Daerah (RKUD)  Kabupaten Trenggalek pada 29 April 2016 lalu, dengan sisa dana hibah sebesar Rp 519.839.197. Perlu diketahui bahwa total dana hibah yang diberikan pada KPU Kabupaten Trenggalek oleh Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp 603.915.000. Dari dana itu hanya terealisasi sebesar Rp 84.075.803.

Sejak sisa dana hibah dikembalikan, maka rekening dana hibah KPU Kabupaten Trenggalek dikategorikan sebagai Rekening Pasif, yaitu rekening yang tidak terdapat transaksi pendebetan ataupun pengkreditan Rekening selama 1 (satu) tahun. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 252 Tahun 2014, pada Pasal Pasal 34 bab (3) dikatakan bahwa sebelum melakukan penutupan Rekening, harus dipastikan bahwa rekening dinyatakan pasif  terhitung 6 (enam) bulan.

Sehingga  pada 19 Oktober  2016 lalu, sebagaimana dikatakan Woro, rekening hibah sudah ditutup. Rekening ditutup dengan sisa saldo bunga sebesar Rp 492,90 yang dikembalikan ke Rekening Khas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Trenggalek. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 50 Kali.