
IMPLEMENTASI MOU KEMENDAGRI DENGAN KPU RI MENUNGGU JUKNIS
Salah satu tema penting yang dibahas dalam diskusi atau siaran di Radio RPKT hari ini adalah tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Ini memang salah satu kegiatan KPU yang harus dilakukan untuk menyempurnakan data pemilih yang akan berguna untuk perbaikan daftar pemilih saat tahapan pemilu nanti datang.
Ketika ditanya tentang bagaimana teknis pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi mengatakan bahwa yang sudah dilakukan adalah mencoba berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek. “Waktu itu memang belum ada MoU antara Kemendagri, jadi pihak Disdukcapil memang tak berani membuka datanya, sebab MoU memang baru ditandatangani sebulan lalu”, papar pria asal Kecamatan Dongko ini.
Gembong juga mengatakan bahwa meskipun sudah ada MoU, tapi juga belum ada pedoman teknis yang bisa menjadi pedoman apa yang akan dilakukan dan bagaimana sikap Disdukcapil sebagai “tangan” Kemendagri di Kabupaten. “Kami tetap menungu dan terus melanjutkan apa yang sudah kami lakukan, yaitu mendapatkan data-data dengan menyisir data di bawah yaitu di desa-desa, dan juga terus berlangsung”, tambahnya.
Ditambahkan oleh Gembong bahwa memang sejak tiga bulan terakhir, KPU Kabupaten Trenggalek menerjunkan personil ke desa-desa melalui pendekatan informal. Disebut informal, kata Gembong, karena memang pedoman teknisnya belum ada. Data kependudukan yang bisa menunjukkan penduduk yang meninggal dunia, pindah tempat tinggal, alih status ke TNI dan Polri berarti dicoret dari daftar pemilih. Sedangkan, penduduk yang sudah berumur 17 tahun, pensiun dari TNI Polri, pindah datang, dan menikah meskipun belum umur 17 tahun, berarti menambah daftar pemilih. “Dinamika data penduduk yang dinamis ini tentunya akan menjadi bahan daftar pemilih yang akan terus kami update”, tegas Gembong.
Gembong berharap, petunjuk teknis pemutakhiran data pemilih berkelanjutan segera turun setelah ditandatanganinya kesepakatan atau MoU antara KPU RI dengan Kemendagri. Petunjuk itu akan memudahkan KPU Kabupaten Trenggalek untuk melakukan pemutakhiran data berkelanjutan yang dimaksud. [Hupmas]