DISEPAKATI, PENAMBAHAN SDM KE KPU TRENGGALEK DARI KPU PONOROGO

Seiring dengan penataan SDM dilingkunan Satker KPU, gerbong mutasi terhadap PNS di lingkungan sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai bergulir. Hal ini sesuai dengan AJB (Analisis Jabatan) dan ABK (Analisis Beban Kerja) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Sekjen KPU RI Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pemetaan Pegawai pada Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota tertanggal 9 Juni 2016. Sesuai derngan ketentuan dalam SE tersebut KPU Kabupaten/Kota harus didukung derngan SDM sejumlah 17 PNS tidak boleh lebih atau kurang.

Sehubungan dengan itu, kekurangan pegawai di KPU Kabupaten Trenggalek akhirnya mulai terjawab dengan disepakatinya alih tugas seorang pegawai KPU Kabupaten Ponorogo ke KPU kabupaten Trenggalek. Setelah melalui serangkaian proses, akhirnya Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek menerima pengajuan SDM dari Ponorogo, seorang pegawai bernama Yuyun Dwi Puspitasari, S.Sos.

Nurani, divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Trenggalek, kebetulan jumlah SDM di KPU Kabupaten Ponorogo berlebih dan ada seorang pegawai yang mengajukan pindah ke KPU Kabupaten Trenggalek. Pegawai yang kebetulan domisilinya di Trenggalek tersebut mengajukan pindah ke KPU Trenggalek. Setelah disetujui pihak KPU Kabupaten Ponorogo, kemudian Sekretaris KPU kabupaten Ponorogo menyetujuinya. Kemudian Sekretaris KPU Ponorogo mengirim surat pengajuan pada Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. “Kebetulan dalam rapat para komisioner dan sekretariat, keinginan untuk menambah lagi SDM cukup besar mengingat tahun 2017 dan 2018 ada SDM yang akan pensiun juga”, papar Nurani.

Surat jawaban Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 439/Ses.Kab-014329914/X/2016 menjawab pengajuan Sekretariat KPU Kabupaten Ponorogo  yang intinya bahwa KPU Kabupaten Trenggalek tidak keberatan menerima SDM dari KPU Kabupaten Ponorogo pindah tugas di KPU Kabupaten Trenggalek. Pegawai tersebut, Yuyun Dwi Puspitasari, S.Sos, adalah pegawai KPU Ponorogo dengan jabatan Penyusun Bahan Informasi dan Penerangan (dengan Pangkat Penata Muda, Golongan III/b). Yuyun memang tinggal di Trenggalek dan tiap hari harus pulang pergi dari Trenggalek ke Ponorogo. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 33 Kali.