KPU SIARAN ON AIR TENTANG VERIFIKASI PARTAI POLITIK DI RADIO RPKT TRENGGALEK

Kegiatan sosialisasi dan penyebaran informasi  lewat media radio kembali dilakukan oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Kali ini masih melalui radio yang menjadi mitra dari KPU Kabupaten Trenggalek, Radio RPKT yang terletak di barat alun-alun Kabupaten Trenggalek.

Siaran kali ini mengambil topik tentang verifikasi partai politik menjelang pemilu 2019. Dari KPU Kabupaten Trenggalek hadir sebagai narasumber Divisi Hukum, Patna Sunu, didampigi oleh Puguh Budi Utomo kasubag teknis dan hupmas. Dipandu oleh penyiar Raras, Patna Sunu memulai sosialisasi dengan mengatakan bahwa  sementara ini yang masih dijadikan dasar hukum adalah peraturan yang sudah ada. Menurut Sunu, secara prinsip tentang keberadaan partai politik diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2011 yang merupakan Perubahan dari UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Juga ditambah aturan tentang penyelenggaraan pemilu, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum DPRRI, DPRD, dan DPD.

Secara prinsip, menurut Patn Sunu, partai politik sebagai peserta pemilu harus memenuhi kriteria dan sah tidaknya sesuai kriteria itu harus diverifikasi. Untuk menjadi partai politik yang sah, parpol harus diverifikasi oleh Departemen Hukum dan HAM (Depkumham). Selanjutnya jika parpol ingin menjadi peserta pemilu, harus diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum. “Verifikasi ini bersifat administratif dan faktual atau di cek di lapangan”, tegas Sunu.

Patna Sunu juga memberikan informasi bahwa hingga saat ini, parpol baru yang lolos verifikasi Depkumham barulah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dan nantinya, jika peraturan seperti sebelumnya masih diberlakukan, semua parpol baik yang lama untuk menjadi peserta pemilu oleh KPU RI akan diverifikasi oleh KPU.

Kegiatan sosialisasi di radio ini, meski tidak ada penanya atau interaktif on air, setidaknya bisa bermanfaat untuk menambah wawasan bagi masyarakat yang mendengarkan acara ini. Selama kurang lebih satu jam, KPU kabupaten Trenggalek menyampaikan sosialisasi,di mulai jam 10.00 hingga pukul 11.00 WIB. Setidaknya hingga akhir tahun 2016, KPU Kabupaten Trenggalek masih akan terus diberikan jadwal siaran secara terjadwal oleh radio yang berada di bawah kordinasi Pemerintah daerah Kabupaten Trenggalek ini. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 29 Kali.