
PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI AMANAT NASIONAL DIVERIFIKASI HARI INI
Pengajuan bantuan keuangan untuk Partai Amanat Nasional (PAN) Trenggalek diverifikasi hari ini (Jumat, 25/11/2016). Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang tergabung dalam tim verifikasi, yaitu Nur Huda, memberikan informasi bahwa PAN adalah partai yang paling belakangan dalam mengurus pengajuan bantuan keuangan untuk partai politik. “Mungkin salah satunya karena dinamika organisasi yang membentuk kepengurusan baru melalui musyawarah tingkat kabupaten paling akhir dibanding partai lain”, papar Huda.
Partai Amanat Nasional (PAN) Trenggalek telah mengajukan permohonan bantuan parpol beberapa hari yang lalu melalui surat Nomor PAN/13.35/K-WKS/22/XI/2016. Untuk mendapatkan bantuan keuangan partai politik, persyaratan yang disertakan harus lengkap dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh peraturan yang berlaku. Panitia atau tim verifikasi yang terdiri dari perwakilan KPU Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol, Inspektorat, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek, BPKAD Kabupaten Trenggalek mulai melakukan rapat verifikasi sejak pukul 09.00 hingga pukul 11.00.
Berdasarkan rapat, disepakati bahwa hasil dari verifikasi memutuskan bahwa PAN Trenggalek masih perlu ada melakukan pembenahan terhadap persyaratan yang diajukan. Hal yang harus dibenahi adalah tandatangan pengajuan yang ditandatangani wakil sekretaris PAN tingkat kabupaten, seharusnya ditandatangi oleh sekretaris tingkat kabupaten. Legalisir SK dari propinsi terkait kepengurusan baru tertandatangan wakil sekretaris pengurus propinsi seharusnya ditandatangani sekretaris PAN tingkat propinsi. Keputusan itu sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 7 Tahun 2015. Pada Pasal 9 Ayat 2 ditegaskan bahwa surat permohonan harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris. [Hupmas]